Perencanaan SDM ASN Unggul Indonesia Emas 2045

From ASN Encyclopedia, platform crowdsourcing mengenai ASN
Revision as of 18:45, 10 October 2021 by Mib (talk | contribs) (Perencanaan SDM ASN Unggul Indonesia Emas 2045)
(diff) ← Older revision | Latest revision (diff) | Newer revision → (diff)
Jump to navigation Jump to search

Pedoman Penyusunan Perencanaan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil, berdasarkan PERATURAN  KEPALA  BADAN KEPEGAWAIAN  NEGARA NOMOR 22 TAHUN  2013, dalam Peraturan  Kepala Badan Kepegawaian Negara  ini yang dimaksud dengan:


Perencanaan adalah  awal dari proses  manajemen  yang menggambarkan  kegiatan yang akan dikerjakan  untuk mencapai tujuan  tertentu.


Pengembangan PNS adalah suatu proses peningkatan kompetensi yang dilaksanakan  secara sistematis,  terencana,dan berkelanjutan untuk meningkatkan  kapasitas  dan kapabilitas guna  mengembangkan  karier PNS sesuai  dengan tuntutan  pekerjaan  dan kebutuhan  organisasi  baik  melalui pendidikan  dan pelatihan  maupun  non pendidikan  dan pelatihan.


Perencanaan  Pengembangan PNS adalah gambaran awal tentang proses  perubahan peningkatan  status dan kedudukan  PNS yang sistematis  dan berkelanjutan.


Pengembangan  Kapasitas dan Kapabilitas  adalah suatu pengembangan yang  dilakukan  untuk  meningkatkan  kinerja PNS baik melalui jalur pendidikan dan pelatihan maupun  non pendidikan  dan pelatihan.


Ruang  Lingkup  Pedoman  Penyusunan  Perencanaan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil yang diatur  dalam Peraturan  Kepala  Badan Kepegawaian  Negara  ini meliputi:

1. Prinsip Perencanaan  Pengembangan  Pegawai  Negeri Sipil.

2. Pembentukan dan tugas Tim Penyusunan Perencanaan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil.

3. Prosedur  Penyusunan  Perencanaan  Pengembangan  Pegawai