Perencanaan SDM ASN Unggul Indonesia Emas 2045
Pedoman Penyusunan Perencanaan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil, berdasarkan PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 22 TAHUN 2013, dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini yang dimaksud dengan:
Perencanaan adalah awal dari proses manajemen yang menggambarkan kegiatan yang akan dikerjakan untuk mencapai tujuan tertentu.
Pengembangan PNS adalah suatu proses peningkatan kompetensi yang dilaksanakan secara sistematis, terencana,dan berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas guna mengembangkan karier PNS sesuai dengan tuntutan pekerjaan dan kebutuhan organisasi baik melalui pendidikan dan pelatihan maupun non pendidikan dan pelatihan.
Perencanaan Pengembangan PNS adalah gambaran awal tentang proses perubahan peningkatan status dan kedudukan PNS yang sistematis dan berkelanjutan.
Pengembangan Kapasitas dan Kapabilitas adalah suatu pengembangan yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja PNS baik melalui jalur pendidikan dan pelatihan maupun non pendidikan dan pelatihan.
Ruang Lingkup Pedoman Penyusunan Perencanaan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini meliputi:
1. Prinsip Perencanaan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil.
2. Pembentukan dan tugas Tim Penyusunan Perencanaan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil.
3. Prosedur Penyusunan Perencanaan Pengembangan Pegawai