Perencanaan SDM ASN Unggul Indonesia Emas 2045
Pedoman Penyusunan Perencanaan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil, berdasarkan PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 22 TAHUN 2013, dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini yang dimaksud dengan:
Perencanaan adalah awal dari proses manajemen yang menggambarkan kegiatan yang akan dikerjakan untuk mencapai tujuan tertentu.
Pengembangan PNS adalah suatu proses peningkatan kompetensi yang dilaksanakan secara sistematis, terencana,dan berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas guna mengembangkan karier PNS sesuai dengan tuntutan pekerjaan dan kebutuhan organisasi baik melalui pendidikan dan pelatihan maupun non pendidikan dan pelatihan.
Perencanaan Pengembangan PNS adalah gambaran awal tentang proses perubahan peningkatan status dan kedudukan PNS yang sistematis dan berkelanjutan.
Pengembangan Kapasitas dan Kapabilitas adalah suatu pengembangan yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja PNS baik melalui jalur pendidikan dan pelatihan maupun non pendidikan dan pelatihan.
Ruang Lingkup Pedoman Penyusunan Perencanaan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini meliputi:
1. Prinsip Perencanaan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil.
2. Pembentukan dan tugas Tim Penyusunan Perencanaan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil.
3. Prosedur Penyusunan Perencanaan Pengembangan Pegawai
Perencanaan pengembangan PNS dilakukan berdasarkan prinsip :
1.Objektif, dalam arti Perencanaan Pengembangan PNS disusun atas dasar kebutuhan pengembangan diri PNS dan organisasi.
2. Sistematis, dalam arti Perencanaan Pengembangan PNS disusun berdasarkan analisis kebutuhan pengembangan diri PNS, dimana setiap PNS wajib mengikuti pengembangan PNS, baik melalui pendidikan dan pelatihan maupun non pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS.
3. Berkelanjutan, dalam arti setiap Instansi pemerintah menetapkan program dan kegiatan pengembangan PNS secara berkala untuk semua jenjang/tingkat dan jenis jabatan dengan mengalokasikan anggaran pengembangan PNS dari anggaran instansi.
4. Terintegrasi, dalam arti perencanaan pengembangan PNS disusun dengan memperhatikan perencanaan karier, hasil penilaian kinerja, dan hasil Penilaian Kompetensi PNS.
5. Transparan, dalam arti setiap prosedur penyusunan perencanaan pengembangan PNS dan hasilnya harus diketahui oleh PNS yang bersangkutan dan atau pejabat yang berwenang Negeri Sipil.
Dalam penyusunan perencanaan pengembangan PNS, setiap instansi harus melaksanakan tahapan sebagai berikut:
1. Pemetaan Kompetensi PNS
2. Penyusunan Rencana Pengembangan Diri
3. Analisis Kebutuhan Pengembangan Kapasitas dan Kapabilitas PNS
4. Analisis Kebutuhan Pengembangan Karier PNS
(sumber : https://www.bkn.go.id)