Menjaring ASN "Masa Depan" untuk Ibu Kota Nusantara

From ASN Encyclopedia, platform crowdsourcing mengenai ASN
Revision as of 18:27, 27 September 2023 by Putra (talk | contribs) (konten uutama 1)
Jump to navigation Jump to search

Bayangan smart city sebagai pondasi pengelolaan IKN tidak terlepas dari parameter-parameter keberhasilan pembangunan dan keberlanjutan. Sebagaimana diungkapkan dalam tulisan ini, salah satu parameter keberhasilan Smart City adalah elemen Smart People. Rencana pemerintah untuk memobilisasi ASN sebagai people pertama yang memulai tata kelola smart city, diharapkan memenuhi kriteria-kriteria ideal normatif dalam hal kompetensi (Teknis, Manajerial, dan Sosio-kultural) sebagaimana impian pembangunan manusia Indonesia yang dituangkan pada RPJPN 2005-2025 yaitu terwujudnya tata pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa berdasarkan hukum serta birokrasi yang profesional dan netral. Sasaran tersebut didukung oleh ASN profesional, berintegritas, dan netral, pola hubungan kerja antar unit organisasi pemerintah, antara pemerintah dan masyarakat yang kolaboratif dan inklusif, organisasi birokrasi yang responsif dan adaptif, serta pelayanan publik yang berorientasi perbaikan sosial ekonomi berkelanjutan.

Tulisan ini mencoba menggali lebih dalam kriteria kompetensi yang diharapkan menjadi ciri khas ASN "Masa Depan" yang menjadi perintis smart people di Ibu Kota Negara Nusantara.

Arah Kebijakan Pemerintah

Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022[1] dan dijelaskan dalam Lampiran II huruf G.5. Poin Koridor Asesmen Aparatur Sipil Negara yang Dipindahkan ke IKN, telah disebutkan koridor-koridor sebagai kriteria umum asesmen ASN yang akan dipindahkan ke IKN sebagai berikut:

  1. Aparatur Sipil Negara dengan tingkat pendidikan minimal Diploma 3 (D-3);
  2. Memperhatikan batas usia pensiun;
  3. Data kinerja aparatur sipil negara dengan mempertimbangkan 20% pegawai merepresentasikan kinerja 80% pegawai; dan
  4. Data penilaian potensi dan kompetensi.

Disamping koridor umum tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara dalam artikel yang ditulis dalam Majalan Simpul Perencana Vol. 43 Tahun 19 bulan Agustus 2022 terbitan Bappenas [2] mengungkapkan bahwa Sistem tata kelola pemerintahan di IKN akan menerapkan paradigma baru, yaitu Smart Governance. Sistem ini menitikberatkan pada nilai-nilai partisipasi, transparansi, dan efisiensi terutama dalam pengambilan kebijakan, penyelenggaraan pelayanan publik, dan penyelenggaraan pemerintahan secara umum. Oleh karena itu, pelayanan publik di IKN akan berbasis elektronik secara terpadu serta menggunakan sistem kerja baru di antaranya melalui penerapan kantor bersama dan pengaturan kerja yang fleksibel (flexible working arrangement).

Untuk memenuhi tuntutan kompetensi ASN pada IKN yang menerapkan konsep Smart Governance maka BKN juga telah mengembangkan alat ukur penilaian potensi dan kompetensi yang mencakup kompetensi manajerial dan sosio-kultural serta kompetensi literasi digital dan emerging skills (future skills). Dengan pengembangan alat ukur ini diharapkan mampu menjaring ASN yang mampu mendukung paradigma baru sistem tata kelola pemerintahan di IKN.

  1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
  2. Majalah Simpul Perencana Volume 43 Tahun 19 bulan Agustus 2022