Strategi Pengembangan Kompetensi Pegawai

From ASN Encyclopedia, platform crowdsourcing mengenai ASN
Revision as of 09:02, 12 October 2022 by Irwansahabuddin (talk | contribs)
Jump to navigation Jump to search

A.       Pengertian Pengembangan SDM

Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan bagian terintegrasi dari manajemen sumber daya manusia. Pengembangan SDM merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan secara efektif dan efisien. Menurut Gilley dan Maycunich (2000) pengembangan sumber daya manusia adalah upaya mmemajukan pengetahuan, keterampilan, kompetensi dan perbaikan perilaku baik pribadi maupun profesional, merefleksikan fokus pada individual dan organisasional yang dihasilkan dari komitmen terhadap SDM. Sedangkan menurut Hargreaves dan Jarvis (2000), pengembangan SDM adalah proses membantu individu untuk mengembangkan potensinya secara optimal (Yusuf, t.th: 1.3).

Kualitas sumber daya manusia menentukan kemajuan sebuah bisnis di perusahaan. Namun pengembangan SDM di era digital juga perlu terus ditingkatkan agar perusahaan makin inovatif dan berkembang lebih pesat. Sehingga dengan sumber daya manusia yang berkualitas, maka akan membawa perusahaan ke arah yang lebih baik. Salah satu cara untuk menjaga kualitas kinerja pegawai adalah dengan melakukan pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia pada setiap karyawan di era digital pada saat ini.

Tujuan dilakukannya pengembangan SDM agar setiap pegawai dapat membentuk personal yang berkualitas dengan keterampilan, kemampuan kerja, dan loyalitas kerja kepada suatu perusahaan ataupun organisasi. Teknologi digital juga telah menjadi kebutuhan utama dalam proses manajemen perusahaan. Pengembangan sumber daya manusia (SDM) di era digital merupakan hal yang penting saat ini, hampir seluruh perusahaan membutuhkan teknologi digital untuk memudahkan proses pekerjaan yang dilakukan.

B.  Model Pengembangan SDM

Adapun jenis pengembangan, terdiri dari dua, yaitu pendidikan dan pelatihan. Pendidikan dilakukan melalui jalur pemberian tugas belajar pada jenjang pendidikan formal tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Sementara pelatihan dilakukan dengan :

a.     Pelatihan klasikal, pelatihan ini merupakan proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas dengan mengacu kurikulum dan dilaksanakan melalui jalur pelatihan teknis/fungsional/kompetensi sosial kultural, seminar, workshop, sarasehan, kursus, bimbingan teknis dan sosialisasi.

b.     Pelatihan nonklasikal, pelatihan ini merupakan proses praktik kerja dan/atau pembelajaran di luar kelas dan dilaksanakan melalui jalur pertukaran PNS dengan pegawai swasta, magang/praktik kerja, enchmarking atau study visit; pelatihan jarak jauh, coaching, mentoring, detasering, penugasan terkait program prioritas, e-learning, belajar mandiri/self-development; team building; dan jalur lain yang memenuhi ketentuan pelatihan non klasikal.

Irwansahabuddin (talk) 09:02, 12 October 2022 (WIB)