Kebijakan Transformasi Digital SDM Aparatur
Kebijakan Transformasi Digital Pemerintahan?
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE
SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) adalah penyelenggaraan pemerintah yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
Manajemen SPBE dilaksanakan oleh setiap Kementerian/Lembaga/Daerah, dimana terdapat beberapa Kementerian/Lembaga yang bertugas sebagai coordinator sesua dengan bidang masing – masing, khusus dalam bidang Manajemen SDM dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi (PAN-RB)
SDM Jadi Kunci Transformasi Layanan Digital
Kesuksesan transformasi digital sangat dipengaruhi oleh peran sumber daya manusia (SDM). Di tengah pandemi Covid-19, pelayanan digital merupakan salah satu cara untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses pelayanan berbasis elektronik.
“Untuk menjamin kualitas layanan daring itu sendiri perlu SDM yang adaptif dan inovatif atas penggunaan teknologi informasi.” Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa
Kebijakan apa saja yang diperlukan di bidang SDM Aparatur dalam percepatan terwujudnya transformasi digital?
Sejalan dengan yang disampaikan oleh Kemenpan-RB, maka pemerintah perlu membuat atau melakukan penyesuaian kebijakan di bidang SDM Aparatur guna mempercepat terwujudnya transformasi digital, diantaranya:
1. Kebutuhan akan SDM Aparatur yang memiliki kompetensi hard skill dan soft skill, sehingga pemerintah perlu melakukan revisi Peraturan Menpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN dengan memperkuat pengembangan SDM Aparatur dalam hal peningkatan kompetensi soft skill.
2. Pemerintah perlu menetapkan sebuah kebijakan dalam hal ini Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Negera untuk mendukung pemenuhan infrastruktur digital (sarana dan prasarana) yang kuat dan percepatan integrasi sistem aplikasi pemerintahan (E-Goverment) yang terpadu dan terintegrasi secara nasional kepada masing –masing Kementerian/Lembaga dalam rangka terciptanya SDM Aparatur yang adaptif dan inovatif.
Kesimpulan
“Keberhasilan terciptanya SDM Aparatur yang siap menghadapi Era Transformasi Digital hanya akan terwujud jika didukung dengan regulasi yang kuat dan juga perubahan mindset.”
Referensi:
https://menpan.go.id/site/berita-terkini/sdm-jadi-kunci-transformasi-layanan-digital