Difference between revisions of "Integrasi, Sinkronisasi dan Harmonisasi Kebijakan ASN"
(nama kelompok) |
|||
Line 1: | Line 1: | ||
+ | [[File:Picture2.jpg|thumb|Pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara tahun 2024]] | ||
Tugas Kelompok: | Tugas Kelompok: | ||
Revision as of 12:49, 20 September 2023
Tugas Kelompok:
- Andy Harimawan
- Nina Roslianah Irwan
Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur merupakan keputusan strategis yang mempengaruhi berbagai sektor, terutama kebijakan sumber daya manusia (SDM) [1]. Tantangan bukan hanya dalam pemindahan infrastruktur perkantoran, tetapi juga pengelolaan SDM, yang melibatkan ribuan pegawai pemerintah. Selain itu, mempertimbangkan latar belakang historis, pemindahan ibu kota telah menjadi konsep yang diperdebatkan dan dipertimbangkan sejak masa pemerintahan Soeharto, menandakan urgensi perubahan [2]
Untuk memastikan pemindahan pegawai pemerintah berjalan efisien dan efektif, dasar hukum yang kokoh menjadi prasyarat. Hal ini memastikan perlindungan hak dan kewajiban pegawai pemerintah dalam proses pemindahan. Adanya kebutuhan penambahan, integrasi, sinkronisasi, dan harmonisasi kebijakan SDM menggambarkan kompleksitas perubahan yang akan terjadi.
Di tengah tantangan tersebut, pemerintah perlu menegaskan visi dan misi pemindahan, terutama bagaimana memastikan SDM pemerintah dapat beradaptasi, berkembang, dan berkontribusi optimal di IKN baru.