Difference between revisions of "ASN FAKTOR PENGGERAK MENUJU INDONESIA EMAS 2045"

From ASN Encyclopedia, platform crowdsourcing mengenai ASN
Jump to navigation Jump to search
(menghadapi tatanan baru)
Line 18: Line 18:
  
 
4. Transformasi pelayanan publik, melalui: pelayanan publik berbasis elektronik (e service), penguatan pengawasan masyarakat atas kinerja pelayanan publik, penguatan ekosistem inovasi, dan penguatan pelayanan terpadu.
 
4. Transformasi pelayanan publik, melalui: pelayanan publik berbasis elektronik (e service), penguatan pengawasan masyarakat atas kinerja pelayanan publik, penguatan ekosistem inovasi, dan penguatan pelayanan terpadu.
 +
 +
'''Menghadapi tatanan normal baru''', Menteri PANRB mengeluarkan SE Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru yang ditandatangani pada 29 Mei 2020. SE tersebut memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19.
 +
 +
Tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
 +
 +
Adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian/lembaga/daerah meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan dengan penjelasan sebagai berikut:
 +
 +
# '''Penyesuaian sistem kerja''' ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku.    Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam    pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor ('''''work    from office'''''/WFO) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah ('''''work    from home'''''/WFH).
 +
# '''Dukungan Sumber Daya Manusia    Aparatur'''. Beberapa hal yang perlu    diperhatikan dalam manajemen SDM aparatur antara lain penilaian kinerja    oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK); pemantauan dan pengawasan oleh    pimpinan unit kerja; dan PPK memastikan kedisiplinan pegawai;
 +
# '''Dukungan infrastruktur.'''  Dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru, PPK diminta    untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN    dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja dan    memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan    pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan    pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, dan keamanan    informasi dan keamanan siber.

Revision as of 23:07, 3 October 2021

Presiden dan Wakil Presiden mencanangkan visi pembangunan pada tahun 2020-2024 yaitu Terwujudnya Indonesia maju, yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong, dengan sembilan misi pembangunan. Visi dan misi pembangunan ini hendaknya terus menjadi panduan utama setiap birokrat dalam menyelenggarakan pembangunan pada sektor dan wilayah masing-masing.

Selanjutnya Presiden Joko Widodo menetapkan 5 (lima) arahan utama yang akan menjadi fokus kerja pemerintahan lima tahun kedepan dan pencapaian sasaran Visi Indonesia 2045. Kelima arahan tersebut mencakup Pembangunan SDM, Pembangunan Infrastruktur, Penyederhanaan Regulasi, Penyederhanaan Birokrasi, dan Transformasi Ekonomi.

Arahan Presiden di atas dimaksudkan, agar pembangunan jangka menengah tahun 2020-2024 ini menjadi landasan yang kokoh dalam mewujudkan visi Indonesia Emas tahun 2045. Visi Indonesia Maju ini ditandai dengan Produk Domestik Bruto per Kapita mencapai sekitar USD 23.000 pada tahun 2045. Sebagai target antara, pada tahun 2036 Indonesia mesti lepas dari Middle Income Trap dan mencapai PDB per kapita di atas USD 12.000.

Ini semua dapat dicapai, jika kita dapat mempertahankan pertumbuhan PDB riil sekitar 5,7% per tahun pada periode 2015-2045. Visi ini hanya akan tercapai apabila 5 arahan Presiden yang telah disebutkan di atas mencapai sasaran-sasarannya, termasuk reformasi birokrasi di dalamnya. Oleh karenanya kita semua mesti memahami detil-detil strategi dan sasaran kualitatif dan kuantitatif pembangunan sampai dengan 2024 ini dengan seksama.

Selanjutnya visi-misi dan prioritas kerja Presiden dan Wakil Presiden tersebut dituangkan secara formal ke dalam RPJMN Tahun 2020-2024 menjadi 7 (tujuh) Agenda Pembangunan. Secara khusus manajemen ASN dimasukkan ke dalam agenda ke-7, yaitu “Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik” yang menjadi penopang bagi keberhasilan agenda pembangunan lainnya khususnya pada sasaran Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan.

Pencapaian sasaran pokok ke depan dilaksanakan melalui arah kebijakan dan strategi sebagai berikut:

1.Penguatan implementasi manajemen ASN, melalui: penerapan manajemen talenta nasional ASN, peningkatan sistem merit ASN, penyederhanaan eselonisasi, serta penataan jabatan fungsional;

2. Penataan kelembagaan dan proses bisnis, melalui: penataan kelembagaan instansi pemerintah dan penerapan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) terintegrasi;

3. Reformasi sistem akuntabilitas kinerja, melalui: perluasan implementasi sistem integritas, penguatan pengelolaan reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja organisasi, serta reformasi sistem perencanaan dan penganggaran;

4. Transformasi pelayanan publik, melalui: pelayanan publik berbasis elektronik (e service), penguatan pengawasan masyarakat atas kinerja pelayanan publik, penguatan ekosistem inovasi, dan penguatan pelayanan terpadu.

Menghadapi tatanan normal baru, Menteri PANRB mengeluarkan SE Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru yang ditandatangani pada 29 Mei 2020. SE tersebut memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19.

Tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

Adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian/lembaga/daerah meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Penyesuaian sistem kerja ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH).
  2. Dukungan Sumber Daya Manusia Aparatur. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen SDM aparatur antara lain penilaian kinerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK); pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja; dan PPK memastikan kedisiplinan pegawai;
  3. Dukungan infrastruktur.  Dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru, PPK diminta untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja dan memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, dan keamanan informasi dan keamanan siber.