ASN FAKTOR PENGGERAK MENUJU INDONESIA EMAS 2045

From ASN Encyclopedia, platform crowdsourcing mengenai ASN
Jump to navigation Jump to search

Presiden dan Wakil Presiden mencanangkan visi pembangunan pada tahun 2020-2024 yaitu Terwujudnya Indonesia maju, yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong, dengan sembilan misi pembangunan. Visi dan misi pembangunan ini hendaknya terus menjadi panduan utama setiap birokrat dalam menyelenggarakan pembangunan pada sektor dan wilayah masing-masing.

Selanjutnya Presiden Joko Widodo menetapkan 5 (lima) arahan utama yang akan menjadi fokus kerja pemerintahan lima tahun kedepan dan pencapaian sasaran Visi Indonesia 2045. Kelima arahan tersebut mencakup Pembangunan SDM, Pembangunan Infrastruktur, Penyederhanaan Regulasi, Penyederhanaan Birokrasi, dan Transformasi Ekonomi.

Arahan Presiden di atas dimaksudkan, agar pembangunan jangka menengah tahun 2020-2024 ini menjadi landasan yang kokoh dalam mewujudkan visi Indonesia Emas tahun 2045. Visi Indonesia Maju ini ditandai dengan Produk Domestik Bruto per Kapita mencapai sekitar USD 23.000 pada tahun 2045. Sebagai target antara, pada tahun 2036 Indonesia mesti lepas dari Middle Income Trap dan mencapai PDB per kapita di atas USD 12.000.

Ini semua dapat dicapai, jika kita dapat mempertahankan pertumbuhan PDB riil sekitar 5,7% per tahun pada periode 2015-2045. Visi ini hanya akan tercapai apabila 5 arahan Presiden yang telah disebutkan di atas mencapai sasaran-sasarannya, termasuk reformasi birokrasi di dalamnya. Oleh karenanya kita semua mesti memahami detil-detil strategi dan sasaran kualitatif dan kuantitatif pembangunan sampai dengan 2024 ini dengan seksama.

Selanjutnya visi-misi dan prioritas kerja Presiden dan Wakil Presiden tersebut dituangkan secara formal ke dalam RPJMN Tahun 2020-2024 menjadi 7 (tujuh) Agenda Pembangunan. Secara khusus manajemen ASN dimasukkan ke dalam agenda ke-7, yaitu “Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik” yang menjadi penopang bagi keberhasilan agenda pembangunan lainnya khususnya pada sasaran Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan.

Pencapaian sasaran pokok ke depan dilaksanakan melalui arah kebijakan dan strategi sebagai berikut:

1.Penguatan implementasi manajemen ASN, melalui: penerapan manajemen talenta nasional ASN, peningkatan sistem merit ASN, penyederhanaan eselonisasi, serta penataan jabatan fungsional;

2. Penataan kelembagaan dan proses bisnis, melalui: penataan kelembagaan instansi pemerintah dan penerapan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) terintegrasi;

3. Reformasi sistem akuntabilitas kinerja, melalui: perluasan implementasi sistem integritas, penguatan pengelolaan reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja organisasi, serta reformasi sistem perencanaan dan penganggaran;

4. Transformasi pelayanan publik, melalui: pelayanan publik berbasis elektronik (e service), penguatan pengawasan masyarakat atas kinerja pelayanan publik, penguatan ekosistem inovasi, dan penguatan pelayanan terpadu.

Menghadapi tatanan normal baru, Menteri PANRB mengeluarkan SE Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru yang ditandatangani pada 29 Mei 2020. SE tersebut memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19.

Tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

Adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian/lembaga/daerah meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Penyesuaian sistem kerja ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH).
  2. Dukungan Sumber Daya Manusia Aparatur. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen SDM aparatur antara lain penilaian kinerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK); pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja; dan PPK memastikan kedisiplinan pegawai;
  3. Dukungan infrastruktur.  Dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru, PPK diminta untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja dan memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, dan keamanan informasi dan keamanan siber.

Selain itu, PPK agar menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Selanjutnya, PPK bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengawasan implementasi SE Menteri PANRB Nomor 58/2020 ini pada setiap unit organisasi di bawahnya. Pimpinan instansi, menurut SE ini melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada Menteri PANRB.

Ternyata banyak hikmah didapatkan dari kondisi ini. Kita justru memperoleh kesempatan untuk menerapkan WFH dan sekarang dikombinasikan dengan WFO. Ini sesungguhnya bagian dari pengaturan kerja secara fleksibel yang sudah banyak diterapkan di negara-negara maju. Bekerja fleksibel seperti ini di negara maju terbukti dapat meningkatkan produktivitas pegawai. Bekerja dari rumah juga membuat kita berinteraksi langsung dengan teknologi digital.

Secara masif WFH ditandai dengan penyelenggaraan rapat, FGD, seminar berbasis web (webinar), dan pertemuan lain dengan menggunakan fasilitas perangkat lunak yang dilengkapi kemampuan pertukaran suara dan gambar atau audio visual. Awalnya rapat virtual ini dirasakan aneh. Lama kelamaan orang mulai nyaman dengan pertemuan secara daring ini.

Sementara itu di lingkungan pemerintah, instansi yang menerapkan WFH mulai berbenah dan menata cara memantau para pegawainya yang bekerja dari rumah. Sebagai catatan, untuk beberapa jenis pekerjaan, tetap WFO. Pembenahan ini mulai dari sistem pengisian kehadiran atau presensi online yang dilengkapi dengan deteksi lokasi pegawai, serta dilengkapi swafoto atau selfie pegawai. Ini untuk memastikan bahwa benar pegawai tersebut bekerja di rumahnya.

Aparatur Sipil Negara membuktikan bahwa bekerja tak harus dibatasi oleh kungkungan jam kerja dan manfaat yang hanya bisa dirasakan oleh diri dan instansinya semata. Mengabdikan diri sebagai ASN berarti menciptakan terobosan, membuka peluang perbaikan dan inovasi, persis apa yang pernah disampaikan Presiden Jokowi, “Jangan bekerja normal dan rutinitas, cari terobosan-terobosan yang sederhana, simpel tetapi bisa menjadikan kelancaran aktifitas.”

ASN harus membangun keterpaduan pandangan dan sikap dalam menyikapi Covid-19. Keterpaduan itu dapat ditampakkan dengan penerimaan yang sigap dalam mengadministrasi sekaligus mengoperasionalisasikan setiap kebijakan pemerintah terkait pencegahan Covid-19. ASN menjadi lapisan paling luar yang memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi hadirnya negara dalam masa-masa sulit ini.

Dengan hadirnya ASN, maka jalan menuju kebangkitan terasa lebih terlihat. Itu disebabkan oleh penerimaan rakyat terhadap kinerja ASN menjadi pintu bagi terbukanya legitimasi untuk kita. Dengan legitimasi yang kuat, maka ASN bersama masyarakat dapat menghidupkan mesin untuk menghasilkan energi kebangkitan.

Tantangan Besar Bangsa

ASN harus selalu waspada terhadap empat tantangan bangsa. Pertama, bencana yang bisa muncul setiap saat baik bencana alam maupun non-alam seperti pandemik Covid-19. Kedua, radikalisme dan terorisme. Ketiga, bahaya narkoba. Keempat, praktik korupsi. Pemerintah akan bersikap tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pelanggaran hal tersebut.

Berkaitan dengan radikalisme dan terorisme, narkoba, serta korupsi, Kementerian PANRB telah menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak. Misalnya Badan Intelijen Negara (BIN), TNI/Polri, Kejaksaan Agung, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Narkotika Nasional (BNN), termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah akan terus memantau apabila ada ASN yang melanggar terkait radikalisme, narkoba, maupun korupsi.

ASN juga harus mewaspadai area rawan korupsi, yaitu menyangkut perencanaan anggaran, bantuan sosial, pengadaan barang/jasa, retribusi pajak, dan lelang jabatan ASN. Area rawan korupsi ini kalau bisa dihindari dan diterapkan dengan baik, maka akan sangat bagus. Namun saat ini masih ada catatan dari KPK terkait masih adanya kasus korupsi di lingkup ASN.

Selanjutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan agar ASN bekerja lebih profesional. ASN sudah sepatutnya mematuhi sekaligus menjalankan kebijakan Presiden hingga kepala daerah di wilayah masing-masing. Siapapun Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Wali Kota-nya, ASN wajib tegak lurus melaksanakan perintah, kebijakan, perencanaan anggaran, evaluasi dan sebagainya. Sehingga birokrasi tetap berjalan dengan baik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa terkendala.


sumber : https://tjahjokumolo.id/manajemen-asn-menuju-tatanan-normal-baru-melalui-masa-pandemi-covid-19-menyongsong-era-digital/