Difference between revisions of "Tantangan ASN menuju Indonesia Emas 2045"
Yulicarisca (talk | contribs) (standar kompetensi manajerial bagi ASN) |
|||
Line 18: | Line 18: | ||
Dalam melaksanakan tugas fungsi sehari-hari seorang pegawai sering ditugaskan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dalam sebuah kelompok kerja. Sebagai anggota tim kita harus melaksanakan tugas atau peran kita dengan baik, serta turut mendukung keputusan yang telah diambil oleh seluruh anggota tim. | Dalam melaksanakan tugas fungsi sehari-hari seorang pegawai sering ditugaskan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dalam sebuah kelompok kerja. Sebagai anggota tim kita harus melaksanakan tugas atau peran kita dengan baik, serta turut mendukung keputusan yang telah diambil oleh seluruh anggota tim. | ||
+ | |||
+ | '''3. KOMUNIKASI''' | ||
+ | |||
+ | Kompetensi komunikasi menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara adalah Kemampuan untuk menerangkan pandangan dan gagasan secara jelas, sistematis disertai argumentasi yang logis dengan cara-cara yang sesuai baik secara lisan maupun tertulis; memastikan pemahaman; mendengarkan secara aktif dan efektif; mempersuasi, meyakinkan dan membujuk orang lain dalam rangka mencapai tujuan organisasi. | ||
+ | |||
+ | Permasalahan yang sering timbul dari kurangnya komunikasi adalah kesalahpahaman. Arus informasi dari atasan ke bawahan atau sebaliknya jika tidak disampaikan dengan teknik yang efektif dan informatif maka akan menimbulkan persepsi ganda atau berdampak pada tidak tercapainya target yang telah ditetapkan. |
Revision as of 08:28, 28 September 2021
Standar Kompetensi Manajerial bagi ASN
Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan faktor sentral dalam perkembangan suatu organisasi. Istilah yang digunakan pun sekarang telah berubah, dari Human Resource yang seolah-olah barang habis pakai, menjadi Human Capital yang dapat terus dikembangkan. Mereka yang menjadi penggerak roda organisasi dalam mencapai dan mewujudkan tujuan dan sasaran yang ditetapkan. Karena itu, produktivitas organisasi sangat ditentukan oleh produktivitas SDM nya dan produktivitas SDM sangat ditentukan oleh kompetensi yang dimilikinya.
Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan SDM yang menjadi faktor sentral penggerak roda pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kompetensinya diukur menggunakan Kamus Kompetensi. Kamus Kompetensi adalah kumpulan kompetensi yang meliputi nama kompetensi, definisi kompetensi, deskripsi dan level kompetensi serta indikator perilaku. Kamus kompetensi banyak dikenal sebagai materi yang digunakan dalam pengarahan bagi para calon peserta assesment. Namun tujuan pembuatan kamus kompetensi lebih luas dari itu adalah untuk membentuk karakter bagi para ASN. Dengan demikian, sudah seharusnya ASN memahami betul standar kompetensi, yang menjadi standar baku karakter yang harus dibentuk pada dirinya.
Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, kompetensi jabatan yang harus dimiliki oleh setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.kompetensi yang pertama yaitu Kompetensi Manajerial yang merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Ada 8 kompetensi manajerial yang harus dimiliki ASN.
1. INTEGRITAS
Integritas menjadi karakter kunci bagi seseorang terutama bagi seorang pegawai atau pemimpin. Pegawai yang mempunyai integritas akan mendapatkan kepercayaan (trust) dari siapapun yang berinteraksi dengannya. Pegawai yang berintegritas dipercayai karena apa yang menjadi ucapannya juga menjadi tindakannya.
Integritas tidak hanya terbatas pada apa yang kita lakukan melainkan lebih banyak pada cermin “siapa diri kita”. Siapa diri kita ini bisa terus menerus diperbaiki, baik dengan menetapkan nilai-nilai dan norma-norma yang sesuai bagi diri kita sendiri. Dan pada akhirnya siapa diri kita akan menentukan apa yang kita lakukan.
2. KERJASAMA
Seorang pegawai dalam menjalankan tugas jabatannya diharapkan memiliki kompetensi manajerial Kerjasama. Kompetensi kerjasama menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara adalah kemampuan menjalin, membina, mempertahankan hubungan kerja yang efektif, memiliki komitmen saling membantu dalam penyelesaian tugas, dan mengoptimalkan segala sumberdaya untuk mencapai tujuan strategis organisasi.
Dalam melaksanakan tugas fungsi sehari-hari seorang pegawai sering ditugaskan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dalam sebuah kelompok kerja. Sebagai anggota tim kita harus melaksanakan tugas atau peran kita dengan baik, serta turut mendukung keputusan yang telah diambil oleh seluruh anggota tim.
3. KOMUNIKASI
Kompetensi komunikasi menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara adalah Kemampuan untuk menerangkan pandangan dan gagasan secara jelas, sistematis disertai argumentasi yang logis dengan cara-cara yang sesuai baik secara lisan maupun tertulis; memastikan pemahaman; mendengarkan secara aktif dan efektif; mempersuasi, meyakinkan dan membujuk orang lain dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
Permasalahan yang sering timbul dari kurangnya komunikasi adalah kesalahpahaman. Arus informasi dari atasan ke bawahan atau sebaliknya jika tidak disampaikan dengan teknik yang efektif dan informatif maka akan menimbulkan persepsi ganda atau berdampak pada tidak tercapainya target yang telah ditetapkan.