Tantangan ASN menuju Indonesia Emas 2045
Standar Kompetensi Manajerial bagi ASN
Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan faktor sentral dalam perkembangan suatu organisasi. Istilah yang digunakan pun sekarang telah berubah, dari Human Resource yang seolah-olah barang habis pakai, menjadi Human Capital yang dapat terus dikembangkan. Mereka yang menjadi penggerak roda organisasi dalam mencapai dan mewujudkan tujuan dan sasaran yang ditetapkan. Karena itu, produktivitas organisasi sangat ditentukan oleh produktivitas SDM nya dan produktivitas SDM sangat ditentukan oleh kompetensi yang dimilikinya.
Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan SDM yang menjadi faktor sentral penggerak roda pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kompetensinya diukur menggunakan Kamus Kompetensi. Kamus Kompetensi adalah kumpulan kompetensi yang meliputi nama kompetensi, definisi kompetensi, deskripsi dan level kompetensi serta indikator perilaku. Kamus kompetensi banyak dikenal sebagai materi yang digunakan dalam pengarahan bagi para calon peserta assesment. Namun tujuan pembuatan kamus kompetensi lebih luas dari itu adalah untuk membentuk karakter bagi para ASN. Dengan demikian, sudah seharusnya ASN memahami betul standar kompetensi, yang menjadi standar baku karakter yang harus dibentuk pada dirinya.
Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, kompetensi jabatan yang harus dimiliki oleh setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.kompetensi yang pertama yaitu Kompetensi Manajerial yang merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Ada 8 kompetensi manajerial yang harus dimiliki ASN.
1. INTEGRITAS
Integritas menjadi karakter kunci bagi seseorang terutama bagi seorang pegawai atau pemimpin. Pegawai yang mempunyai integritas akan mendapatkan kepercayaan (trust) dari siapapun yang berinteraksi dengannya. Pegawai yang berintegritas dipercayai karena apa yang menjadi ucapannya juga menjadi tindakannya.
Integritas tidak hanya terbatas pada apa yang kita lakukan melainkan lebih banyak pada cermin “siapa diri kita”. Siapa diri kita ini bisa terus menerus diperbaiki, baik dengan menetapkan nilai-nilai dan norma-norma yang sesuai bagi diri kita sendiri. Dan pada akhirnya siapa diri kita akan menentukan apa yang kita lakukan.
2. KERJASAMA
Seorang pegawai dalam menjalankan tugas jabatannya diharapkan memiliki kompetensi manajerial Kerjasama. Kompetensi kerjasama menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara adalah kemampuan menjalin, membina, mempertahankan hubungan kerja yang efektif, memiliki komitmen saling membantu dalam penyelesaian tugas, dan mengoptimalkan segala sumberdaya untuk mencapai tujuan strategis organisasi.
Dalam melaksanakan tugas fungsi sehari-hari seorang pegawai sering ditugaskan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dalam sebuah kelompok kerja. Sebagai anggota tim kita harus melaksanakan tugas atau peran kita dengan baik, serta turut mendukung keputusan yang telah diambil oleh seluruh anggota tim.
3. KOMUNIKASI
Kompetensi komunikasi menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara adalah Kemampuan untuk menerangkan pandangan dan gagasan secara jelas, sistematis disertai argumentasi yang logis dengan cara-cara yang sesuai baik secara lisan maupun tertulis; memastikan pemahaman; mendengarkan secara aktif dan efektif; mempersuasi, meyakinkan dan membujuk orang lain dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
Permasalahan yang sering timbul dari kurangnya komunikasi adalah kesalahpahaman. Arus informasi dari atasan ke bawahan atau sebaliknya jika tidak disampaikan dengan teknik yang efektif dan informatif maka akan menimbulkan persepsi ganda atau berdampak pada tidak tercapainya target yang telah ditetapkan.
4. ORIENTASI PADA HASIL
Sebagai bagian dari organisasi kita ditantang untuk selalu memberikan yang terbaik disetiap penugasan. Kondisi yang kurang menguntungkan sering menjadi kendala untuk terwujudnya tujuan atau target yang sudah ditetapkan. Apapun situasi yang dihadapi, seorang pegawai perlu memiliki kemauan yang tinggi untuk menyelesaikan tugas atau pekerjaan dengan tuntas dan penuh tanggung jawab, serta mampu menganalisis resiko yang mungkin terjadi dalam proses terwujudnya tujuan organisasi.
Penyelesaian tugas dan fungsi harian dikerjakan dengan berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP). SOP dibuat untuk menjadi acuan kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan eksternal dan/atau internal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Para pegawai secara terbuka juga diberikan kesempatan untuk mengembangkan inovasi atau aplikasi pendukung baru guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi proses kerja guna percepatan dan peningkatan pencapaian target yang telah ditetapkan.
5. PELAYANAN PUBLIK
Penyempurnaan pada aspek birokrasi, pelayanan publik menjadi elemen penting dalam upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi palayanan kepada stakeholder.
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin kepastian pelayanan publik yang sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsi masing-masing unit organisasi, pemerintah telah membuat standar prosedur operasi untuk setiap layanan unggulan. Komitmen yang luarbiasa ini tidak terlepas dari peran siapa saja yang akan menjalankan organisasi, tidak lain adalah para Pimpinan dan Staf yang bersama-sama menjalankan fungsinya dalam rangka kemajuan pemerintahan.
Pelayanan sebagai modal semangat ASN untuk dapat memberikan pelayanan yang memenuhi kepuasan bagi para pemangku kepentingan dan dilaksanakan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat, dan aman.
Sebagai Aparatur Sipil Negara setiap pegawai mampu menjalankan tugas fungsinya dengan mengikuti standar pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak, tidak dikriminatif dan tidak terpengaruh dengan kepentingan pribadi/kelompok.
6. PENGEMBANGAN DIRI DAN ORANG LAIN
Terus meningkatkan kualitas diri bagi setiap pegawai adalah sebuah keharusan. Keterampilan softskill dan hardskill dapat dibina melalui berbagai pelatihan dan bimbingan langsung dari Pimpinan unit kerja. Lingkungan kerja yang positive dan supportive juga berperan untuk dapat menciptakan kondisi saling mempengaruhi dan menularkan semangat untuk meningkatkan ilmu dan keterampilan masing-masing pegawai.
Kompetensi pengembangan diri dan orang lain menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara yaitu Kemampuan untuk meningkatkan pengetahuan dan menyempurnakan keterampilan diri; menginspirasi orang lain untuk mengembangkan dan menyempurnakan pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan pekerjaan dan pengembangan karir jangka panjang, mendorong kemauan belajar sepanjang hidup, memberikan saran/bantuan, umpan balik, bimbingan untuk membantu orang lain untuk mengembangkan potensi dirinya.
7. MENGELOLA PERUBAHAN
Tantangan perubahan yang kian cepat dan massive perlu disikapi dengan kesadaran untuk cepat menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut. Situasi baru yang dihadapi bisa saja memaksa kita untuk cepat belajar dan mengambil tindakan nyata untuk mendukung dan melaksanakan inisiatif perubahan tersebut.
Kemampuan untuk berdaptasi akan peralihan cara kerja lama dengan metode atau proses kerja baru perlu kita miliki untuk bersiap menjalankan pola kerja yang baru dan tetap memberikan kualitas kerja yang terbaik untuk organisasi.
8. PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Kompetensi pengambilan keputusan menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara yaitu Kemampuan membuat keputusan yang baik secara tepat waktu dan dengan keyakinan diri setelah mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, dirumuskan secara sistematis dan seksama berdasarkan berbagai informasi, alternatif pemecahan masalah dan konsekuensinya, serta bertanggung jawab atas keputusan yang diambil.
Uji Kompetensi Sosial Kultural – Jalankan Fungsi ASN sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa[edit | edit source]
Uji kompetensi ini dimaksudkan untuk mengukur tingkat kompetensi pegawai apakah sudah sesuai dengan standar kompetensi jabatannya sebagai persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki olah Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas jabatan.
Mengapa uji kompetensi ini dilakukan? Apa yang dimaksud dengan kompetensi sosial kultural? Bagaimana pengukurannya? Sikap dan perilaku apa yang harus dimiliki dan dikembangkan oleh pegawai selaku ASN dalam rangka memenuhi standar kompetensi jabatan sosial kultural? Pada artikel ini penulis akan menjelaskan jawaban dari pertanyaan diatas.
Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terdapat 3 (tiga) fungsi yang dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara, yaitu:
1. Pelaksana kebijakan publik
2. Pelayan publik
3. Perekat dan pemersatu bangsa
Dalam rangka menjalankan fungsi ketiga (perekat dan pemersatu bangsa) setiap ASN perlu memiliki kompetensi sosial kultural sebagaimana amanah Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
Kompetensi sosial kultural menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparaturs Negara Reformasi dan Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 38 tahun 2017 adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
Adapun perekat dan pemersatu bangsa didefenisikan sebagai kemampuan dalam mempromosikan sikap toleransi, keterbukaan, peka terhadap perbedaan individu/kelompok masyarakat; mampu menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam mempersatukan masyarakat dan membangun hubungan sosial psikologis dengan masyarakat ditengah kemajemukan Indonesia sehingga menciptakan kelekatan yang kuat antara ASN dan para pemangku kepentingan serta diantara pemangku kepentingan itu sendiri; menjaga, mengembangkan, dan mewujudkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam menjalankan tugas sebagai ASN kita dihadapi dengan berbagai perbedaan, meliputi perbedaan pandangan politik, agama/kepercayaan, suku, gender, latar belakang dan sosial ekonomi. Kompetensi sosial kultural menjadi penting di tengah kondisi dan tantangan dalam keberagaman masyarat Indonesia dengan berbagai perbedaan diatas. ASN dituntut untuk dapat melayani masyarakat tanpa diskriminasi. Oleh karena itu ASN harus memiliki kompetensi sosial kultural yang sesuai dengan standar kompetensi jabatannya, sehingga diharapkan mempunyai kemampuan untuk menjaga, mengembangkan, dan mewujudkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Daftar Pustaka:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tentang Standar Prodesur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan.
Buletin Kinerja Edisi XXXIX/Semester I 2019.