Difference between revisions of "ASN FAKTOR PENGGERAK MENUJU INDONESIA EMAS 2045"
Yulicarisca (talk | contribs) (asn faktor penggerak indonesia emas 2045) |
|||
Line 8: | Line 8: | ||
Selanjutnya visi-misi dan prioritas kerja Presiden dan Wakil Presiden tersebut dituangkan secara formal ke dalam RPJMN Tahun 2020-2024 menjadi 7 (tujuh) Agenda Pembangunan. Secara khusus manajemen ASN dimasukkan ke dalam agenda ke-7, yaitu “'''Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik”''' yang menjadi penopang bagi keberhasilan agenda pembangunan lainnya khususnya pada sasaran Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan. | Selanjutnya visi-misi dan prioritas kerja Presiden dan Wakil Presiden tersebut dituangkan secara formal ke dalam RPJMN Tahun 2020-2024 menjadi 7 (tujuh) Agenda Pembangunan. Secara khusus manajemen ASN dimasukkan ke dalam agenda ke-7, yaitu “'''Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik”''' yang menjadi penopang bagi keberhasilan agenda pembangunan lainnya khususnya pada sasaran Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan. | ||
+ | |||
+ | Pencapaian sasaran pokok ke depan dilaksanakan melalui arah kebijakan dan strategi sebagai berikut: | ||
+ | |||
+ | 1.Penguatan implementasi manajemen ASN, melalui: penerapan manajemen talenta nasional ASN, peningkatan sistem merit ASN, penyederhanaan eselonisasi, serta penataan jabatan fungsional; | ||
+ | |||
+ | 2. Penataan kelembagaan dan proses bisnis, melalui: penataan kelembagaan instansi pemerintah dan penerapan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) terintegrasi; | ||
+ | |||
+ | 3. Reformasi sistem akuntabilitas kinerja, melalui: perluasan implementasi sistem integritas, penguatan pengelolaan reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja organisasi, serta reformasi sistem perencanaan dan penganggaran; | ||
+ | |||
+ | 4. Transformasi pelayanan publik, melalui: pelayanan publik berbasis elektronik (e service), penguatan pengawasan masyarakat atas kinerja pelayanan publik, penguatan ekosistem inovasi, dan penguatan pelayanan terpadu. |
Revision as of 23:05, 3 October 2021
Presiden dan Wakil Presiden mencanangkan visi pembangunan pada tahun 2020-2024 yaitu Terwujudnya Indonesia maju, yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong, dengan sembilan misi pembangunan. Visi dan misi pembangunan ini hendaknya terus menjadi panduan utama setiap birokrat dalam menyelenggarakan pembangunan pada sektor dan wilayah masing-masing.
Selanjutnya Presiden Joko Widodo menetapkan 5 (lima) arahan utama yang akan menjadi fokus kerja pemerintahan lima tahun kedepan dan pencapaian sasaran Visi Indonesia 2045. Kelima arahan tersebut mencakup Pembangunan SDM, Pembangunan Infrastruktur, Penyederhanaan Regulasi, Penyederhanaan Birokrasi, dan Transformasi Ekonomi.
Arahan Presiden di atas dimaksudkan, agar pembangunan jangka menengah tahun 2020-2024 ini menjadi landasan yang kokoh dalam mewujudkan visi Indonesia Emas tahun 2045. Visi Indonesia Maju ini ditandai dengan Produk Domestik Bruto per Kapita mencapai sekitar USD 23.000 pada tahun 2045. Sebagai target antara, pada tahun 2036 Indonesia mesti lepas dari Middle Income Trap dan mencapai PDB per kapita di atas USD 12.000.
Ini semua dapat dicapai, jika kita dapat mempertahankan pertumbuhan PDB riil sekitar 5,7% per tahun pada periode 2015-2045. Visi ini hanya akan tercapai apabila 5 arahan Presiden yang telah disebutkan di atas mencapai sasaran-sasarannya, termasuk reformasi birokrasi di dalamnya. Oleh karenanya kita semua mesti memahami detil-detil strategi dan sasaran kualitatif dan kuantitatif pembangunan sampai dengan 2024 ini dengan seksama.
Selanjutnya visi-misi dan prioritas kerja Presiden dan Wakil Presiden tersebut dituangkan secara formal ke dalam RPJMN Tahun 2020-2024 menjadi 7 (tujuh) Agenda Pembangunan. Secara khusus manajemen ASN dimasukkan ke dalam agenda ke-7, yaitu “Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik” yang menjadi penopang bagi keberhasilan agenda pembangunan lainnya khususnya pada sasaran Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan.
Pencapaian sasaran pokok ke depan dilaksanakan melalui arah kebijakan dan strategi sebagai berikut:
1.Penguatan implementasi manajemen ASN, melalui: penerapan manajemen talenta nasional ASN, peningkatan sistem merit ASN, penyederhanaan eselonisasi, serta penataan jabatan fungsional;
2. Penataan kelembagaan dan proses bisnis, melalui: penataan kelembagaan instansi pemerintah dan penerapan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) terintegrasi;
3. Reformasi sistem akuntabilitas kinerja, melalui: perluasan implementasi sistem integritas, penguatan pengelolaan reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja organisasi, serta reformasi sistem perencanaan dan penganggaran;
4. Transformasi pelayanan publik, melalui: pelayanan publik berbasis elektronik (e service), penguatan pengawasan masyarakat atas kinerja pelayanan publik, penguatan ekosistem inovasi, dan penguatan pelayanan terpadu.