Difference between revisions of "Kebijakan Transformasi Digital SDM Aparatur"
Dedylukman (talk | contribs) |
|||
(2 intermediate revisions by 2 users not shown) | |||
Line 1: | Line 1: | ||
[[File:IQ EQ.jpg|thumb|263x263px]] | [[File:IQ EQ.jpg|thumb|263x263px]] | ||
[[File:Dig.jpg|thumb]] | [[File:Dig.jpg|thumb]] | ||
− | '''Kebijakan Transformasi Digital Pemerintahan?''' | + | '''Kebijakan Transformasi Digital Pemerintahan ?''' |
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE | ||
Line 24: | Line 24: | ||
2. Pemerintah perlu menetapkan sebuah kebijakan dalam hal ini Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Negera untuk mendukung pemenuhan infrastruktur digital (sarana dan prasarana) yang kuat dan percepatan integrasi sistem aplikasi pemerintahan (E-Goverment) yang terpadu dan terintegrasi secara nasional kepada masing –masing Kementerian/Lembaga dalam rangka terciptanya SDM Aparatur yang adaptif dan inovatif. | 2. Pemerintah perlu menetapkan sebuah kebijakan dalam hal ini Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Negera untuk mendukung pemenuhan infrastruktur digital (sarana dan prasarana) yang kuat dan percepatan integrasi sistem aplikasi pemerintahan (E-Goverment) yang terpadu dan terintegrasi secara nasional kepada masing –masing Kementerian/Lembaga dalam rangka terciptanya SDM Aparatur yang adaptif dan inovatif. | ||
+ | |||
+ | |||
+ | Permasalahan bidang SDM yaitu ; | ||
+ | |||
+ | a. Pemenuhan keutuhan personil tidak sesuai dengan kebutuhan; | ||
+ | |||
+ | b. Belum tersusunnya standard kompetensi secara keseluruhan; | ||
+ | |||
+ | c. Belum tersusunnya pemetaan dan pola karier; | ||
+ | |||
+ | d. Belum ada pola Diklat yang baku untuk mengembangkan keterampilan dan kompetensi; | ||
+ | |||
+ | e. Jumlah tenaga operasional belum mencukupi persyaratan minimum; | ||
+ | |||
+ | f. Kompetensi personil/pegawai yang belum memadai (tidak mempunyai STKP, rendahnya penguasaan bahasa asing dan teknologi) | ||
+ | |||
+ | Penyediaan layanan Aplikasi yang mudah diakses, lengkap, dan user friendly. Aplikasi berbasis Android dan iOS ini merupakan layanan digital yang mengintegrasikan seluruh aplikasi layanan yang dikelola oleh setiap unit eselon I atau Pusat | ||
+ | |||
+ | pengelolaan data dan layanan berbasis digital tersebut agar mampu menyajikan data profiling individu | ||
+ | |||
+ | Jika dia seorang ASN, apa golongan dan pangkatnya, kapan dia pensiun (purna tugas). Dia juga akan diketahui kompetensinya, Diklat apa saja yang telah diikuti. Apabila dia pernah mendapatkan hukuman disiplin, apa bentuknya, kapan, dan seterusnya. Jika dia pegawai berprestasi, apa saja penghargaan yang pernah didapat, dan bagaimana cara mengakselerasi agar yang bersangkutan dapat ditempatkan pada pos yang tepat, mudah didorong untuk memberikan apresiasi atas prestasinya. | ||
+ | |||
+ | Tentu, puncak impian pengelolaan data dan layanan tersebut masih membutuhkan nafas panjang. Setidaknya, setiap aplikasi penyaji harus menginput satu identitas berupa NIK yang dapat disinergikan dengan Kementerian Dalam Negeri. Jika setiap aplikasi memiliki satu kesamaan data pokok, maka data profiling akan mudah disajikan. | ||
+ | |||
+ | Dari beberapa keterangan tersebut diasts menggambarkan betapa "transformasi digital" bukanlah hal sulit dan akan benar-benar menjadi jawaban konkrit bagi kebutuhan bangsa ini secara umum Saatnya semua pihak bergerak, berkontribusi bagi terwujudnya layanan yang cepat, mudah, dan murah. | ||
'''Kesimpulan''' | '''Kesimpulan''' | ||
− | “Keberhasilan terciptanya SDM Aparatur yang siap menghadapi Era Transformasi Digital hanya akan terwujud jika didukung dengan regulasi yang kuat dan juga perubahan ''mindset''.” | + | “Keberhasilan agar terciptanya SDM Aparatur yang siap menghadapi Era Transformasi Digital hanya akan terwujud jika didukung dengan regulasi yang kuat dan juga perubahan ''mindset''.” |
Referensi: | Referensi: | ||
Line 35: | Line 60: | ||
https://menpan.go.id/site/berita-terkini/sdm-jadi-kunci-transformasi-layanan-digital | https://menpan.go.id/site/berita-terkini/sdm-jadi-kunci-transformasi-layanan-digital | ||
− | [[category: Tugas Perencanaan SDM]] | + | [[category: Tugas Perencanaan SDM 2022-2023]] |
[[User:Dedylukman|Dedylukman]] ([[User talk:Dedylukman|talk]]) 13:39, 21 September 2022 (WIB) | [[User:Dedylukman|Dedylukman]] ([[User talk:Dedylukman|talk]]) 13:39, 21 September 2022 (WIB) |
Latest revision as of 16:08, 31 August 2023
Kebijakan Transformasi Digital Pemerintahan ?
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE
SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) adalah penyelenggaraan pemerintah yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
Manajemen SPBE dilaksanakan oleh setiap Kementerian/Lembaga/Daerah, dimana terdapat beberapa Kementerian/Lembaga yang bertugas sebagai coordinator sesua dengan bidang masing – masing, khusus dalam bidang Manajemen SDM dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi (PAN-RB)
SDM Jadi Kunci Transformasi Layanan Digital
Kesuksesan transformasi digital sangat dipengaruhi oleh peran sumber daya manusia (SDM). Di tengah pandemi Covid-19, pelayanan digital merupakan salah satu cara untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses pelayanan berbasis elektronik.
“Untuk menjamin kualitas layanan daring itu sendiri perlu SDM yang adaptif dan inovatif atas penggunaan teknologi informasi.” Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa
Kebijakan apa saja yang diperlukan di bidang SDM Aparatur dalam percepatan terwujudnya transformasi digital?
Sejalan dengan yang disampaikan oleh Kemenpan-RB, maka pemerintah perlu membuat atau melakukan penyesuaian kebijakan di bidang SDM Aparatur guna mempercepat terwujudnya transformasi digital, diantaranya:
1. Kebutuhan akan SDM Aparatur yang memiliki kompetensi hard skill dan soft skill, sehingga pemerintah perlu melakukan revisi Peraturan Menpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN dengan memperkuat pengembangan SDM Aparatur dalam hal peningkatan kompetensi soft skill.
2. Pemerintah perlu menetapkan sebuah kebijakan dalam hal ini Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Negera untuk mendukung pemenuhan infrastruktur digital (sarana dan prasarana) yang kuat dan percepatan integrasi sistem aplikasi pemerintahan (E-Goverment) yang terpadu dan terintegrasi secara nasional kepada masing –masing Kementerian/Lembaga dalam rangka terciptanya SDM Aparatur yang adaptif dan inovatif.
Permasalahan bidang SDM yaitu ;
a. Pemenuhan keutuhan personil tidak sesuai dengan kebutuhan;
b. Belum tersusunnya standard kompetensi secara keseluruhan;
c. Belum tersusunnya pemetaan dan pola karier;
d. Belum ada pola Diklat yang baku untuk mengembangkan keterampilan dan kompetensi;
e. Jumlah tenaga operasional belum mencukupi persyaratan minimum;
f. Kompetensi personil/pegawai yang belum memadai (tidak mempunyai STKP, rendahnya penguasaan bahasa asing dan teknologi)
Penyediaan layanan Aplikasi yang mudah diakses, lengkap, dan user friendly. Aplikasi berbasis Android dan iOS ini merupakan layanan digital yang mengintegrasikan seluruh aplikasi layanan yang dikelola oleh setiap unit eselon I atau Pusat
pengelolaan data dan layanan berbasis digital tersebut agar mampu menyajikan data profiling individu
Jika dia seorang ASN, apa golongan dan pangkatnya, kapan dia pensiun (purna tugas). Dia juga akan diketahui kompetensinya, Diklat apa saja yang telah diikuti. Apabila dia pernah mendapatkan hukuman disiplin, apa bentuknya, kapan, dan seterusnya. Jika dia pegawai berprestasi, apa saja penghargaan yang pernah didapat, dan bagaimana cara mengakselerasi agar yang bersangkutan dapat ditempatkan pada pos yang tepat, mudah didorong untuk memberikan apresiasi atas prestasinya.
Tentu, puncak impian pengelolaan data dan layanan tersebut masih membutuhkan nafas panjang. Setidaknya, setiap aplikasi penyaji harus menginput satu identitas berupa NIK yang dapat disinergikan dengan Kementerian Dalam Negeri. Jika setiap aplikasi memiliki satu kesamaan data pokok, maka data profiling akan mudah disajikan.
Dari beberapa keterangan tersebut diasts menggambarkan betapa "transformasi digital" bukanlah hal sulit dan akan benar-benar menjadi jawaban konkrit bagi kebutuhan bangsa ini secara umum Saatnya semua pihak bergerak, berkontribusi bagi terwujudnya layanan yang cepat, mudah, dan murah.
Kesimpulan
“Keberhasilan agar terciptanya SDM Aparatur yang siap menghadapi Era Transformasi Digital hanya akan terwujud jika didukung dengan regulasi yang kuat dan juga perubahan mindset.”
Referensi:
https://menpan.go.id/site/berita-terkini/sdm-jadi-kunci-transformasi-layanan-digital Dedylukman (talk) 13:39, 21 September 2022 (WIB)