Difference between revisions of "Perencanaan SDM ASN Unggul Indonesia Emas 2045"

From ASN Encyclopedia, platform crowdsourcing mengenai ASN
Jump to navigation Jump to search
(Perencanaan SDM ASN Unggul Indonesia Emas 2045)
 
(Perencanaan SDM ASN Unggul Indonesia Emas 2045)
 
Line 1: Line 1:
 
Pedoman Penyusunan Perencanaan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil, berdasarkan PERATURAN  KEPALA  BADAN KEPEGAWAIAN  NEGARA NOMOR 22 TAHUN  2013, dalam Peraturan  Kepala Badan Kepegawaian Negara  ini yang dimaksud dengan:
 
Pedoman Penyusunan Perencanaan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil, berdasarkan PERATURAN  KEPALA  BADAN KEPEGAWAIAN  NEGARA NOMOR 22 TAHUN  2013, dalam Peraturan  Kepala Badan Kepegawaian Negara  ini yang dimaksud dengan:
 +
  
  
 
Perencanaan adalah  awal dari proses  manajemen  yang menggambarkan  kegiatan yang akan dikerjakan  untuk mencapai tujuan  tertentu.  
 
Perencanaan adalah  awal dari proses  manajemen  yang menggambarkan  kegiatan yang akan dikerjakan  untuk mencapai tujuan  tertentu.  
 +
  
  
 
Pengembangan PNS adalah suatu proses peningkatan kompetensi yang dilaksanakan  secara sistematis,  terencana,dan berkelanjutan untuk meningkatkan  kapasitas  dan kapabilitas guna  mengembangkan  karier PNS sesuai  dengan tuntutan  pekerjaan  dan kebutuhan  organisasi  baik  melalui pendidikan  dan pelatihan  maupun  non pendidikan  dan pelatihan.
 
Pengembangan PNS adalah suatu proses peningkatan kompetensi yang dilaksanakan  secara sistematis,  terencana,dan berkelanjutan untuk meningkatkan  kapasitas  dan kapabilitas guna  mengembangkan  karier PNS sesuai  dengan tuntutan  pekerjaan  dan kebutuhan  organisasi  baik  melalui pendidikan  dan pelatihan  maupun  non pendidikan  dan pelatihan.
 +
  
  
 
Perencanaan  Pengembangan PNS adalah gambaran awal tentang proses  perubahan peningkatan  status dan kedudukan  PNS yang sistematis  dan berkelanjutan.
 
Perencanaan  Pengembangan PNS adalah gambaran awal tentang proses  perubahan peningkatan  status dan kedudukan  PNS yang sistematis  dan berkelanjutan.
 +
  
  
 
Pengembangan  Kapasitas dan Kapabilitas  adalah suatu pengembangan yang  dilakukan  untuk  meningkatkan  kinerja PNS baik melalui jalur pendidikan dan pelatihan maupun  non pendidikan  dan pelatihan.
 
Pengembangan  Kapasitas dan Kapabilitas  adalah suatu pengembangan yang  dilakukan  untuk  meningkatkan  kinerja PNS baik melalui jalur pendidikan dan pelatihan maupun  non pendidikan  dan pelatihan.
 +
  
  
Line 21: Line 26:
  
 
3. Prosedur  Penyusunan  Perencanaan  Pengembangan  Pegawai
 
3. Prosedur  Penyusunan  Perencanaan  Pengembangan  Pegawai
 +
 +
 +
Perencanaan  pengembangan  PNS  dilakukan  berdasarkan prinsip :
 +
 +
1.Objektif, dalam arti Perencanaan  Pengembangan  PNS  disusun atas dasar kebutuhan  pengembangan  diri PNS  dan organisasi.
 +
 +
 +
2. Sistematis,  dalam  arti Perencanaan  Pengembangan  PNS  disusun berdasarkan  analisis kebutuhan  pengembangan  diri PNS, dimana setiap  PNS  wajib mengikuti pengembangan  PNS, baik melalui pendidikan  dan pelatihan maupun  non pendidikan  dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi  dan kinerja  PNS.
 +
 +
 +
3. Berkelanjutan, dalam arti setiap Instansi  pemerintah menetapkan  program dan kegiatan pengembangan  PNS  secara berkala  untuk semua jenjang/tingkat  dan jenis jabatan dengan mengalokasikan anggaran  pengembangan PNS dari anggaran instansi.
 +
 +
 +
4. Terintegrasi, dalam arti  perencanaan  pengembangan  PNS disusun dengan  memperhatikan  perencanaan  karier, hasil penilaian kinerja,  dan hasil Penilaian Kompetensi PNS.
 +
 +
 +
5. Transparan,  dalam  arti setiap  prosedur  penyusunan  perencanaan pengembangan PNS dan hasilnya harus  diketahui oleh PNS  yang bersangkutan dan atau pejabat  yang berwenang Negeri Sipil.
 +
 +
 +
Dalam  penyusunan  perencanaan  pengembangan PNS, setiap instansi  harus melaksanakan  tahapan sebagai berikut:
 +
 +
1. Pemetaan  Kompetensi PNS
 +
 +
2. Penyusunan  Rencana  Pengembangan Diri
 +
 +
3. Analisis Kebutuhan  Pengembangan  Kapasitas  dan Kapabilitas PNS
 +
 +
4. Analisis Kebutuhan Pengembangan  Karier  PNS
 +
 +
 +
(sumber : https://www.bkn.go.id)

Latest revision as of 18:55, 10 October 2021

Pedoman Penyusunan Perencanaan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil, berdasarkan PERATURAN  KEPALA  BADAN KEPEGAWAIAN  NEGARA NOMOR 22 TAHUN  2013, dalam Peraturan  Kepala Badan Kepegawaian Negara  ini yang dimaksud dengan:


Perencanaan adalah  awal dari proses  manajemen  yang menggambarkan  kegiatan yang akan dikerjakan  untuk mencapai tujuan  tertentu.


Pengembangan PNS adalah suatu proses peningkatan kompetensi yang dilaksanakan  secara sistematis,  terencana,dan berkelanjutan untuk meningkatkan  kapasitas  dan kapabilitas guna  mengembangkan  karier PNS sesuai  dengan tuntutan  pekerjaan  dan kebutuhan  organisasi  baik  melalui pendidikan  dan pelatihan  maupun  non pendidikan  dan pelatihan.


Perencanaan  Pengembangan PNS adalah gambaran awal tentang proses  perubahan peningkatan  status dan kedudukan  PNS yang sistematis  dan berkelanjutan.


Pengembangan  Kapasitas dan Kapabilitas  adalah suatu pengembangan yang  dilakukan  untuk  meningkatkan  kinerja PNS baik melalui jalur pendidikan dan pelatihan maupun  non pendidikan  dan pelatihan.


Ruang  Lingkup  Pedoman  Penyusunan  Perencanaan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil yang diatur  dalam Peraturan  Kepala  Badan Kepegawaian  Negara  ini meliputi:

1. Prinsip Perencanaan  Pengembangan  Pegawai  Negeri Sipil.

2. Pembentukan dan tugas Tim Penyusunan Perencanaan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil.

3. Prosedur  Penyusunan  Perencanaan  Pengembangan  Pegawai


Perencanaan  pengembangan  PNS  dilakukan  berdasarkan prinsip :

1.Objektif, dalam arti Perencanaan  Pengembangan  PNS  disusun atas dasar kebutuhan  pengembangan  diri PNS  dan organisasi.


2. Sistematis,  dalam  arti Perencanaan  Pengembangan  PNS  disusun berdasarkan  analisis kebutuhan  pengembangan  diri PNS, dimana setiap  PNS  wajib mengikuti pengembangan  PNS, baik melalui pendidikan  dan pelatihan maupun  non pendidikan  dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi  dan kinerja  PNS.


3. Berkelanjutan, dalam arti setiap Instansi  pemerintah menetapkan  program dan kegiatan pengembangan  PNS  secara berkala  untuk semua jenjang/tingkat  dan jenis jabatan dengan mengalokasikan anggaran  pengembangan PNS dari anggaran instansi.


4. Terintegrasi, dalam arti  perencanaan  pengembangan  PNS disusun dengan  memperhatikan  perencanaan  karier, hasil penilaian kinerja,  dan hasil Penilaian Kompetensi PNS.


5. Transparan,  dalam  arti setiap  prosedur  penyusunan  perencanaan pengembangan PNS dan hasilnya harus  diketahui oleh PNS  yang bersangkutan dan atau pejabat  yang berwenang Negeri Sipil.


Dalam  penyusunan  perencanaan  pengembangan PNS, setiap instansi  harus melaksanakan  tahapan sebagai berikut:

1. Pemetaan  Kompetensi PNS

2. Penyusunan  Rencana  Pengembangan Diri

3. Analisis Kebutuhan  Pengembangan  Kapasitas  dan Kapabilitas PNS

4. Analisis Kebutuhan Pengembangan  Karier  PNS


(sumber : https://www.bkn.go.id)