Strategi Pemindahan ASN ke IKN dari Aspek Sosial dan Psikologi
Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagai landasan konstitusional pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Nusantara yang terletak di pulau Kalimantan. Salah satu implikasi dari rencana pemindahan IKN baru tersebut yang juga telah ditetapkan dalam Rencana Induk IKN adalah pemindahan ASN yang bekerja pada Kementerian/Lembaga pusat. Hal ini merupakan isu menarik dalam Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur khususnya terkait Perencanaan SDM. Terlebih jika ditinjau dari aspek sosial dan psikologi, maka ASN perlu untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang akan dialami.
Pembangunan Infrastruktur Fasilitas Publik[edit | edit source]
Dalam Rencana Induk IKN, pada tahap pertama pemerintah berfokus pada pembangunan infrastruktur untuk penyediaan fasilitas umum. Hal ini tentu merupakan keputusan yang tepat untuk menyediakan kebutuhan masyarakat termasuk ASN yang akan tinggal di IKN terlebih dahulu sebelum memindahkan pusat pemerintahan. Hal tersebut sejalan dengan hasil survei terhadap 60 responden ASN yang bekerja pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa ASN membutuhkan fasilitas umum untuk mendukung pelaksanaan tugasnya jika dipindahkan ke IKN. Fasilitas tersebut berupa perumahan, transportasi umum, tempat ibadah, sekolah formal/perguruan tinggi, pusat perbelanjaan, dan fasilitas kesehatan lengkap. Oleh karenanya, sebelum tahapan pemindahan ASN dimulai, maka pemerintah perlu memaksimalkan pembangunan infrastruktur fasilitas publik terlebih dahulu.
Tahapan Pemindahan ASN[edit | edit source]
Pemindahan ASN ke IKN memerlukan strategi yang tepat agar mobilisasi pemindahan tersebut berjalan dengan baik dan tata kelola pemerintahan dapat tetap berjalan selama masa transisi pemindahan tersebut. Lantas strategi apakah yang perlu dilakukan oleh Kementerian Lembaga dalam proses pemindahan ASN ke IKN nantinya?
Pemetaan Kebutuhan Pemindahan ASN[edit | edit source]
Tahapan awal yang perlu dilakukan Kementerian/Lembaga dalam rangka pemindahan ASN ke IKN adalah membuat pemetaan terkait kebutuhan ASN yang akan dipindahkan ke IKN. Kebutuhan tersebut termasuk jenis jabatan dan jumlah formasi yang akan dipindahkan ke IKN. Hal ini berkaitan dengan tahapan seleksi yang akan dilakukan untuk menentukan ASN yang akan dipindahkan ke IKN. Dengan pemetaan kebutuhan ini, maka Kementerian Lembaga dapat menyusun kriteria dan instrumen penilaian yang tepat seleksi pemindahan ASN ke IKN.
Seleksi Pemindahan ASN ke IKN[edit | edit source]
Berdasarkan Rencana Induk IKN, khususnya dalam koridor asemen ASN yang dipindahkan ke IKN, terdapat beberapa indikator yang perlu dipenuhi. Oleh karenanya, setelah tahapan pemetaan kebutuhan tersebut di atas, maka Kementerian/Lembaga perlu melakukan seleksi untuk menentukan siapa yang pantas untuk dipindahkan ke IKN. Bukan tidak beralasan, hal ini dikarenakan ASN yang bekerja di IKN merupakan representasi dari ASN lainnya.
Pemindahan Pimpinan Tinggi[edit | edit source]
Pada tahap pertama pemindahan ASN di Kementerian/Lembaga, Pimpinan Tinggi penting untuk dipindahkan pada kesempatan pertama. Hal ini untuk mempermudah proses koordinasi dengan Presiden dan Wakil Presiden, Lembaga Tinggi Negara, dan/atau Kementerian/Lembaga lainnya. Kondisi ini jelas akan menjadi sulit jika Pimpinan Tinggi diharapkan kehadirannya dalam pertemuan-pertemuan penting, namun belum dipindahkan ke IKN. Oleh karenanya, Kementerian/Lembaga perlu memindahkan para Pimpinan Tinggi pada tahap pertama pemindahan ASN ke IKN.
Pemindahan Pejabat Administrator dan Pengawas/Koordinator dan Sub Koordinator[edit | edit source]
Tahan kedua ASN yang dipindahkan ke IKN adalah para Pejabat Administrator dan Pengawas/Koordinator dan Sub Koordinator. Hal ini juga untuk mempermudah koordinasi dengan pimpinan tinggi dalam pelaksanaan tugasnya. Tahapan ini diperlukan untuk memudahkan pelaksanaan rapat-rapat kerja di mana para Pejabat Administrator dan Pengawas/Koordinator dan Sub Koordinator dibutuhkan kehadirannya oleh para Pimpinan Tinggi.
Pemindahan Pejabat Fungsional dan Pelaksana[edit | edit source]
Tahap awal pemindahan Kementerian/Lembaga ke IKN tentunya belum bisa langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat sehubungan dengan fasilitas pelayanan yang perlu disiapkan terlebih dahulu. Sehingga pemindahan pejabat fungsional dan pelaksana dimasukkan ke dalam tahap ketiga. Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya yang lebih bersifat teknis dan berhubungan dengan masyarakat. Oleh karenanya, tepat jika para pejabat fungsional dan pelaksana dipindahkan ke IKN ketika pelayanan publik telah siap dilaksanakan di IKN.
Pemindahan Keluarga ASN[edit | edit source]
Pemindahan keluarga ASN yang ditugaskan di IKN merupakan bagian dari tahapan pemindahan ASN ke IKN. Kondisi ini sejalan dengan hasil suvei yang dilakukan terhadap 60 responden yang mayoritas ingin mengikutsertakan keluarganya untuk ikut pindah jika ditugaskan di IKN. Pemindahan keluarga ASN ke IKN ini dapat dibuat dalam dua skema besar. Skema pertama, keluarga ASN ikut pindah ke IKN bersamaan dengan ASN yang bersangkutan. Skema kedua, keluarga ASN dipindahkan secara bertahap juga setelah seluruh ASN yang ditugaskan di IKN telah dipindahkan. Penentuan skema ini tentu memerlukan pertimbangan dari segi anggaran pada Kementerian/Lembaga.
Penyediaan Pusat Edukasi dan Kebudayaan[edit | edit source]
Pindah ke IKN baru, ASN akan menghadapi banyak perbedaan dengan lingkungan kota Jakarta yang notabene merupakan kota Metropolitan. Terdapat perbedaan kondisi sosial dan budaya yang cukup besar antara Kalimantan dan Jakarta. Oleh karenanya, diperlukan upaya dari pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat yang tinggal di IKN termasuk para ASN yang dipindahkan. Untuk mempermudah proses penyesuaian tersebut, maka pemerintah dapat membangun pusat edukasi untuk memberikan informasi mengenai konsep smart city sehingga masyarakat mendapatkan internalisasi mengenai pola kehidupan yang baru di IKN. Selain pusat edukasi, pemerintah juga perlu membangun pusat kebudayaan untuk mempercepat proses akulturasi budaya antara masyarakat asli dengan masyarakat yang pindah ke IKN. Dengan penyediaan pusat edukasi dan kebudayaan ini akan memudahkan penyesuaian perubahan sosial yang dihadapi oleh masyarakat termasuk ASN yang pindah ke IKN.
Meminimalisasi Dampak Psikologi ASN[edit | edit source]
Selain aspek sosial, aspek psikologi juga perlu menjadi perhatian dalam mekanisme pemindahan ASN ke IKN. Hal ini berkaitan dengan kesiapan mental para ASN yang akan dipindahkan ke IKN yang akan hidung dengan lingkungan dan kondisi sosial yang jauh berbeda. Untuk memimalisasi dampak psikologi yang bisa dialami oleh ASN yang dipindahkan ke IKN, maka Kementerian/Lembaga perlu melibatkan psikolog dalam proses seleksi pemindahan ASN khususnya pada tahap asesmen wawancara (jika ada). Hal ini perlu menjadi pertimbangan untuk menilai apakah ASN tersebut siap secara mental untuk pindah dan bekerja ke IKN. Langkah ini perlu dilakukan untuk menghindari kondisi ASN yang dipindahkan ke IKN meminta untuk dipindahkan kembali ke Jakarta atau wilayah lain dikarenakan ketidaksiapan menerima perubahan secara mental. Jika benar terjadi, maka hal tersebut akan mempengaruhi keberhasilan mobilisasi pemindahan ASN ke IKN pada Kementerian/Lembaga.
Referensi:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara