Deregulasi Kebijakan Mobilisasi SDM Ke Ibu Kota Nusantara

From ASN Encyclopedia, platform crowdsourcing mengenai ASN
Jump to navigation Jump to search

Pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang diundangkan pada tanggal 15 Februari 2022. Hal ini menjadi landasan konstitusional atas penetapan Ibu Kota Nusantara sebagai Ibu Kota Negara (IKN) di Indonesia. Dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara tersebut, pemerintah telah merancang rencana induk IKN termasuk prinsip dasar pengembangan sumber daya manusia dan prinsip dasar pemindahan serta penyelenggaraan pusat pemerintahan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Lantas, bagaimanakah seharusnya pemerintah melakukan deregulasi kebijakan mobilisasi SDM ke IKN?

Sumber: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Sumber: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara

Mobilisasi ASN ke IKN[edit | edit source]

Pemindahan IKN ke Kalimantan pada dasarnya untuk memindahkan pusat pemerintahan yang terdiri dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pemindahan pusat pemerintahan tersebut akan berimplikasi pada pemindahan Kementerian/Lembaga dan ASN ke IKN yang juga sebagai momentum untuk penerapan smart governance. ASN sebagai penggerak dalam birokrasi merupakan aspek yang perlu diperhitungkan untuk mewujudkan smart governance di IKN. Apakah seluruh ASN yang bekerja pada Kementerian/Lembaga pusat akan dipindahkan ke IKN?

Berdasarkan prinsip dasar pemindahan serta penyelenggaraan pusat pemerintahan dalam rencana induk IKN, pemerintah telah menetapkan koridor asesmen ASN yang dipindahkan ke IKN sebagai berikut:

  1. aparatur sipil negara dengan tingkat pendidikan minimal Diploma 3 (D-3);
  2. memperhatikan batas usia pensiun;
  3. data kinerja aparatur sipil negara dengan mempertimbangkan 20 persen pegawai merepresentasikan kinerja 80 persen pegawai; dan
  4. data penilaian potensi dan kompetensi.

Penetapan koridor tersebut menggambarkan bahwa tidak semua ASN yang bekerja pada Kementerian/Lembaga pusat akan dipindahkan ke IKN, namun harus melawati serangkaian seleksi yang dilakukan oleh unit organisasi. Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Satya Pratama, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama BKN, yang dilansir dari http://www.merdeka.com  pada Rabu, 2 Maret 2022 bahwa BKN dalam perencanaan IKN berfungsi untuk memberikan info terkini terkait statistik ASN dalam menyeleksi ASN yang akan ditugaskan di IKN. Pertanyaan selanjutnya yakni regulasi apakah yang perlu dibuat oleh pemerintah dalam mendukung mobilisasi ASN ke IKN?

Pembuatan Peraturan Teknis Seleksi ASN yang Bertugas di IKN[edit | edit source]

Dalam rangka mewujudkan smart governance di IKN, maka penyelenggaraan pemerintahan perlu mendapatkan dukungan sumber daya sesuai dengan standar tata kelola pemerintahan yang cerdas. Salah satu sumber daya yang sangat penting dalam mewujudkan smart governance tersebut adalah sumber daya manusia dalam hal ini ASN yang bekerja pada Kementerian/Lembaga pusat. Oleh karenanya, untuk menjamin kualitas ASN yang akan ditugaskan di IKN, pemerintah telah menetapkan koridor asesmen ASN yang akan dipindahkan ke IKN. Namun, untuk menjamin pelaksanaan seleksi ASN pada seluruh Kementerian/Lembara, maka pemerintah perlu membuat kebijakan yang lebih teknis untuk mengatur pelaksanaan seleksi ASN yang akan ditugaskan di IKN. Kebijakan ini penting agar ada standarisasi pelaksanaan seleksi yang sama pada seluruh Kementerian/Lembaga untuk mewujudkan smart ASN dalam mendukung penyelenggaraan smart governance di IKN.

Perubahan Peraturan Penilaian Kinerja ASN[edit | edit source]

Penilaian kinerja ASN merupakan aspek penting dalam manajemen sumber daya manusia aparatur. Hal dikarenakan kinerja ASN secara individu akan mempengaruhi kinerja unit dan kinerja organisasi secara umum. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil telah menetapkan mekanisme penilaian kinerja ASN. Skema penilaian kinerja tersebut pada dasarnya telah sesuai dengan konsep manajemen kinerja, namun dalam pelaksanaan penilaian tersebut masih tidak lepas dari subjektivitas atau unsur like and dislike. Oleh karenanya, dibutuhkan peraturan terkait penilaian kinerja ASN dengan penetapan indikator tetap yang menjadi barometer kinerja para ASN yang dapat dinilai secara real berdasarkan kinerja masing-masing ASN.

Pembuatan Peraturan Teknis Keluarga ASN yang Ikut ke IKN[edit | edit source]

Meskipun telah dijelaskan dalam kerangka perencanaan tahapan pemindahan ASN dan unit organisasi Kementerian/Lembaga ke IKN dalam rencana induk IKN, namun hal tersebut tidak cukup untuk mengatur mengenai keluarga ASN yang akan ikut ke IKN. Hal ini tentu harus menjadi perhatian bagi pemerintah dikarenakan ASN yang akan dipindahkan ke IKN secara umum memiliki keluarga (istri dan anak) yang dalam kerangka perencanaan pemindahan ASN keluarga tersebut dapat ikut pindah ke IKN. Namun, kerangka perencanaan tersebut dalam rencana induk IKN belum mampu menjadi acuan bagi ASN untuk mengikutsertakan keluarganya ke IKN. Salah satunya mengenai rumah dinas yang akan ditempati ASN dan keluarganya apabila telah dipindahkan ke IKN. Oleh karenanya pertimbangan tersebut, dalam proses mobilisasi ASN ke IKN pemerintah perlu membuat kebijakan teknis yang akan mengatur mengenai keluarga ASN yang akan ikut pindah ke IKN.

Mobilisasi Tenaga Kerja ke IKN[edit | edit source]

Pada tahap awal pembangunan IKN, lapangan kerja yang tersedia akan bertumpu sepenuhnya pada sektor konstruksi. Kebutuhan sumber daya manusia dalam pembangunan IKN membutuhkan kebijakan mobilisasi tenaga kerja untuk mendukung pembangunan IKN. Namun, yang perlu dijadikan perhatian bahwa salah satu indikator keberhasilan pembangunan adalah tingkat inklusivitas, dalam hal ini pengikutsertaan peran masyarakat setempat sebagai pelaku utama pembangunan. Oleh karenanya, dibutuhkan rumusan kebijakan untuk menyesuaikan karakteristik tenaga kerja lokal dengan tenaga kerja yang dibutuhkan dalam pembangunan IKN.

Harmonisasi Kebijakan Pelatihan Kerja di Kalimantan dengan Kebutuhan Pembangunan IKN[edit | edit source]

Untuk mewujudkan keterlibatan masyarakat setempat dalam pembangunan IKN, maka pemerintah daerah di wilayah Kalimantan perlu melakukan harmonisasi kebijakan terkait pelatihan kerja bagi tenaga kerja lokal agar memiliki keterampilan yang dapat diserap dalam pembangunan IKN. Strategi dalam penyiapan tenaga kerja khususnya masyarakat di wilayah Kalimantan, pemerintah telah memberikan strategi yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah yakni pemetaan karakteristik tenaga kerja lokal, pemetaan kuota afirmasi tenaga kerja lokal, dan pelatihan kerja (skilling atau reskilling). Oleh karenanya, untuk mendukung mobilisasi tenaga kerja ke IKN, pemerintah khususnya pemerintah daerah di wilayah Kalimantan perlu melakukan harmonisasi kebijakan terkait pelatihan kerja sehingga kebijakan yang ada di daerah sesuai dengan kebijakan pelatihan tenaga kerja yang dibutuhkan dalam pembangunan IKN. Hal tersebut akan memudahkan perwujudan inklusivitas dalam pembangunan IKN dengan  adanya peran masyarakat setempat utamanya dalam mobilisasi tenaga kerja.


Referensi:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara

https://www.merdeka.com/peristiwa/asn-yang-pindah-ke-ikn-diseleksi-begini-tahapannya.html