Perencanaan SDM PT. Sul-Sel Citra Indonesia Perseroda (Minggu 6)
1. Jabatan kunci apa saja yang penting dalam sebuah organisasi yang mengelola layanan transportasi perkotaan ? Jabatan dalam hal ini bisa manajerial maupun fungsional.
Pada PT. KAI terdapat beberapa jabatan penting yang mengelola transportasi perkotaan antara lain :
Manajer PT. KAI DAOP (Daerah Operasional) 8 Surabaya untuk proses Makassar-parepare
Manajer tersebut merupakan kunci dari jabatan yang ada di bawahnya dalam mengelola layanan transportasi perkotaan.
Dimana manajer-manajer tersebut terdiri dari :
A. Manajer SDM/Umum
Tugas :
a. Pengembangan Operasi.
b. Pengelolaan Sumber Daya Manusia secara terintegrasi.
c. Pengelolaan pendidikan dan pelatihan serta penyelenggaraan sertifikasi/pengujian SDM. d. Pengelolaan layanan kesehatan.
e. Pembinaan pengelolaan kegiatan kerumahtanggaan dan umum.
B. Manajer Keuangan dan Manajemen Risiko
Tugas :
a.Menetapkan strategi dan kebijakan terkait penyelanggaraan fungsi pengelolaan keuangan secara terpusat.
b. Menetapkan strategi kebijakan terkait pengelolaan Public Service Obligation (PSO), Infrastructure Maintenance & Operation (IMO) dan Track Access Charge (TAC).
c. Menetapkan stratego dan kebijakan terkait pengelolaan layanan sistem informasi dan data enterprise.
d. Menetapkan strategi dan kebijakan terkait pengelolaan pengadaan barang dan jasa serta pergudangan.
e. Menetapkan strategi dan kebijakan terkait pengelolaan risiko usaha Perseroan secara terpadu.
C. Manajer sarana
Tugas :
a.Menyelenggarakan pengelolaan teknik sarana perkeretaapian secara terpusat yang mencakup penyelenggaraan fungsi pembangunan dan perawatan sarana perkeretaapian. b. Menyelenggarakan rekayasa teknik sarana perkeretaapian. c. Menyelenggarakan penjagaan aset produksi meliputi pendataan, pencatatan, dan validasi data aset produksi pendukung perawatan sarana perkeretaapian. d. Menyelenggarakan serah terima proyek pemerintah dan investasi bidang sarana perkeretaapian. e. Mengoordinasikan, mengintegrasikan, dan mengonsolidasikan satuan organisasi di bawahnya termasuk Unit Pelaksana Teknis Balai Yasa Sarana.
D. Manajer sinyal, telekomunikasi dan listrik
Tugas :
Merencanakan dan mengarahkan proses penterjemahan RJP Perusahaan menjadi program pengelolaan fasilitas operasi kereta api secara terpusat menjadi Program dan Pengendalian Perawatan Fasilitas operasi kereta api serta Dukungan Teknis Terhadap Proyek Pemerintah dan Investasi, Progam Perawatan Peralatan persinyalan, Progam Perawatan Peralatan Telekomunikasi, Progam Perawatan Peralatan Kelistrikan, Progam Perawatan Fasilitas operasi kereta api LRT, Program Produksi, Perbaikan dan Rekayasa Peralatan Fasilitas operasi kereta api dan Program pengelolaan administrasi, keuangan, umum dan pergudangan dalam rangka memenuhi tingkat kehandalan (target gangguan), ketersediaan (target andil kelambatan), perawatan (target program dan realisasi anggaran) dan keselamatan (target andil PLH) serta mendukung tercapainya tujuan Perusahaan di Bidang Pengelolaan Prasarana Signalling, Telecommunication and Electricity yang handal dan sumber daya manusia yang Profesional
E. Manajer operasi
Tugas :
a. Penetapan program/kebijakan operasi lalu lintas perjalanan kereta api meliputi: perencanaan perjalanan kereta api dan perencanaan operasi sarana kereta api.
b. Penetapan program/kebijakan operasi sarana kereta api meliputi: pengendalian perjalanan kereta api, pengendalian operasi sarana kereta api, dan evaluasi kinerjanya serta evaluasi kinerja perjalanan kereta api.
c. Penetapan program/kebijakan pembinaan dan pengendalian petugas operasi prasarana kereta api meliputi: perencanaan dan evaluasi petugas operasi prasarana stasiun kereta api serta pembinaan dan pengendalian petugas operasi prasarana stasiun kereta api.
d. Penetapan program/kebijakan awak kereta api meliputi perencanaan awak kereta api, pengendalian dan evaluasi awak kereta api.
e. Perumusan dan penyusunan program/kebijakan pembinaan dan konseling petugas operasi prasarana stasiun kereta api dan awak kereta api.
f. Pengendalian operasi kereta api secara terpusat dan terpadu di seluruh lintas Sumatera Selatan.
g. Mengoordinasikan, mengintegrasikan, dan mengkonsolidasikan unit organisasi di bawahnya.
F. Manajer komersial
Tugas :
a.Penetapan kebijakan terkait fungsi pengusahaan jasa angkutan penumpang dan barang yang terdiri dari marketing planning, marketing research, marketing communication, product development, sales for corporate/retail customer, customer relationship management (customer care customer retention, call center), dan pengendalian kinerja pelayanan.
b. Komersialisasi aset produksi dan non-produksi
c. Komersialisasi aset berupa benda dan bangunan cagar budaya peninggalan sejarah perkeretaapian Indonesia.
d. Melakukan pembinaan terhadap para Corporate Deputy Director dan Vice President dibawahnya
.e melakukan perencanaan strategis pemasaran angkutan barang;
f. mengelola riset pemasaran dan pengembangan produk atau jasa;
g. mengelola basis data pemasaran;
h. membuat peramalan dan program penjualan serta evaluasinya;
i. membuat strategi penarifan dan penetapannya;
j. membuat spesifikasi dan peraturan pelayanan;
G. Manajer audit
Tugas :
Membantu Direktur Utama/President Director dalam merumuskan dan menyusun program, melaksanakan audit internal terhadap kegiatan manajemen pada seluruh satuan organisasi di Lingkungan Perusahaan yang mencakup: Audit Keuangan, Audit Operasional, Audit Kepatuhan, Audit Khusus, Audit Investigatif, Evaluasi Sistem Pengendalian Internal, Review terhadap Laporan Keuangan, memberikan konsultasi, melaksanakan pendampingan bagi Eksternal Auditor dan Komite Audit, monitoring tindak lanjut temuan audit dan arahan pemegang saham, serta menjalankan penatausahaan dan administrasi SDM, Keuangan dan Kerumahtanggaan di Lingkungan Unit Internal Audit/Satuan Pengawasan Intern.
H. Manajer hukum
Tugas :
Merumuskan kebijakan manajemen hukum di Perusahaan.
Fungsi
a. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, naskah dinas Perusahaan yang ditetapkan oleh Direksi, perikatan antar lembaga, dan kebijakan tata kelola anak perusahaan;
b. penyiapan koordinasi pengkajian, penyiapan evaluasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan dan/atau naskah dinas Perusahaan yang ditetapkan oleh Direksi;
c. penyiapan koordinasi penyusunan kajian hukum terhadap masalah hukum (legal issue ) yang dihadapi Perusahaan dan/atau Pekerja Perusahaan;
d. penyiapan pemberian pendampingan hukum terhadap perikatan bisnis di bidang komersial angkutan penumpang dan angkutan barang, lembaga keuangan, pengadaan barang dan jasa, dan pengembangan usaha; dan
e. penyiapan pemberian bantuan hukum dalam rangka penyelesaian sengketa dan/atau perkara yang dihadapi Perusahaan dan/atau Pekerja Perusahaan.
I. Junior manajer pusat pengendali operasi KA
Tugas :
a.Penetapan program/kebijakan operasi lalu lintas perjalanan kereta api meliputi: perencanaan perjalanan kereta api dan perencanaan operasi sarana kereta api.
b. Penetapan program/kebijakan operasi sarana kereta api meliputi: pengendalian perjalanan kereta api, pengendalian operasi sarana kereta api, dan evaluasi kinerjanya serta evaluasi kinerja perjalanan kereta api.
c. Penetapan program/kebijakan pembinaan dan pengendalian petugas operasi prasarana kereta api meliputi: perencanaan dan evaluasi petugas operasi prasarana stasiun kereta api serta pembinaan dan pengendalian petugas operasi prasarana stasiun kereta api.
d. Penetapan program/kebijakan awak kereta api meliputi perencanaan awak kereta api, pengendalian dan evaluasi awak kereta api.
e. Perumusan dan penyusunan program/kebijakan pembinaan dan konseling petugas operasi prasarana stasiun kereta api dan awak kereta api.
f. Pengendalian operasi kereta api secara terpusat dan terpadu di seluruh lintas Sumatera Selatan.
g. Mengoordinasikan, mengintegrasikan, dan mengkonsolidasikan unit organisasi di bawahnya.
J. Manajer keselamatan dan keamanan
Tugas :
a. Membuat kebijakan dan perencanaan strategis terkait system manajemen keselamatan. b. Membuat kebijakan dan perencanaan strategis terkait pengamanan dan penertiban di atas kereta api, di lingkungan stasiun, dan objek vital Perseroan.
c. Membuat kebijakan dan perencanaan strategis terkait Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L).
d. Membuat kebijakan dan perencanaan strategis terkait perumusan dan penyusunan standarisasi keselamatan dan keamanan yang meliputi standar mutu keselamatan dan keamanan, operasi keselamatan dan keamanan, evaluasi dan inspeksi implementasi operasi keselamatan dan keamanan.
e. Mengendalikan dan mengevaluasi keselamatan, pengamanan dan penertiban di atas kereta api, di lingkungan stasiun, dan objek vital Perseroan, dan K3L secara berkelanjutan.
f. Membuat kebijakan dan perencanaan strategis terkait penjagaan, penertiban, pensertifikatan aset nonrailway
K . Manajer pengembangan strategi dan pengembangan usaha
Tugas :
a.Merencanakan dan mengembangkan bisnis sesuai strategi Perseroan secara terpusat meliputi perencanaan investasi, pengembangan dan pemantauan proyek-proyek termasuk proyek perkeretaapian dan non perkeretaapian.
b. Merencanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan investasi strategis proyek-proyek baru dan proyek nasional perkeretaapian termasuk proyek Instruksi dari Kementerian.
c. Memantau kinerja proyek-proyek baru dan proyek-proyek strategis nasional perkeretaapian termasuk proyek Instruksi dari Kementerian.
d. Menyelenggarakan perumusan dan penyusunan program perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan, pengendalian, evaluasi pengadaan serta pemantauan terhadap pengelolaan sediaan dan pergudangan.
e. Membuat kebijakan dan perencanaan terkait pengelolaan administrasi dokumen-dokumen aset baik dokumen kepernilikan aset maupun permasalahan hukum.
f. Membuat kebijakan dan perencanaan strategis penataan ruang kawasan dan desain arsitektur bangunan stasiun dan non stasiun.
g. Membuat kebijakan dan perencanaan strategis terkait pelestarian, pengembangan, perbaikan, pemeliharaan, pemugaran serta penataan bangunan cagar budaya dan non cagar budaya.
h. Menyusun perencanaan strategis terkait bisnis pemanfaatan tata ruang yang bersinergi dengan jaringan angkutan kereta api.