Rancang kriteria yang ideal

From ASN Encyclopedia, platform crowdsourcing mengenai ASN
Revision as of 16:12, 31 August 2023 by Muhammadfirdaus290 (talk | contribs)
(diff) ← Older revision | Latest revision (diff) | Newer revision → (diff)
Jump to navigation Jump to search

1.  Rancangan kriteria yang ideal sebagai alat untuk menyeleksi pegawai pemerintah yang paling cocok untuk dipindahkan.[edit | edit source]

Indonesia sedang dalam proses pemindahan ibu kota negara, dengan keluarnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ditetapkanlah ibu kota negara, Nusantara. Presiden juga telah melantik Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara pada hari Kamis, 10 Maret 2022, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sesuai penuturan, Bambang Susantono, Kepala Otorita bahwa program-program yang ada tidak semata-mata hanya pembangunan fisik juga membangun kerekatan sosial, masyarakat yang dinamis (termasuk sumber daya manusia yang akan bekerja di IKN), yang vibrant, sehingga akan menjadi city for all yang dapat merefleksikan Indonesia di masa depan. Arah pembangunan IKN ini tentunya membutuhkan sumber daya manusia yang juga berkualitas.

Oleh karena itu, salah satu yang menjadi sorotan dalam proyek pembangunan Nusantara yakni mobilisasi aparatur sipil negara (ASN). Sebagaimana diketahui, kantor pemerintahan akan dipindahkan ke ibu kota negara baru sehingga ASN mau tak mau harus ikut pindah. Lalu kriteria Aparatur Sipil Negara yang seperti apa yang dibutuhkan Ibu Kota Nusantara?


Berdasarkan lampiran Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Pemindahan IKN dan Momentum Penerapan smart governance di IKN. Pemindahan aparatur sipil negara ke IKN merupakan momentum penerapan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, yang berangkat dari prakondisi bahwa IKN dibangun dengan visi sebagai 'Kota Dunia untuk Semua'. Reformasi Kelembagaan dan Birokrasi juga menjadi salah satu komponen yang harus diperhatikan dan dimaksimalkan.

Dalam kerangka reformasi birokrasi dan tata kelola, dilaksanakan berbagai strategi sebagai berikut:

1.       Penguatan implementasi manajemen aparatur sipil negara dilakukan melalui penerapan manajemen talenta nasional aparatur sipil negara, peningkatan sistem merit aparatur sipil negara, penyederhanaan eselonisasi, serta penataan jabatan fungsional.

2.       Penataan kelembagaan dan proses bisnis dilakukan melalui penataan kelembagaan instansi pemerintah dan penerapan sistem  pemerintahan berbasis elektronik terintegrasi.

3.       Reformasi sistem akuntabilitas kinerja dilakukan melalui perluasan implementasi sistem integritas, penguatan pengelolaan reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja organisasi, serta  reformasi sistem perencananaan dan penganggaran; dan

4.       Transformasi pelayanan publik dilakukan melalui pelayanan publik berbasis elektronik (e-seruicel, penguatan pengawasan masyarakat atas kinerja pelayanan publik, penguatan ekosistem inovasi, dan penguatan pelayanan terpadu.

Kerangka penerapan Good Governance yang akan diambil pemerintah adalah Simplifikasi Proses Bisnis (penyederhanaan proses bisnis dan urusan pemerintahan), Penguatan koordinasi (pengembangan jejaring kelembagaan), Pemerintahan digital (ekosistem digital sebagai strategi transformasi multisektor, dan Penataan Manajemen ASN di K/L, mengcu pada penguatan kompetensi pemeritahan masa depan.

Mengacu pada pada hal tersebut, pemindahan ASN direncanakan akan melalui asesmen yang merupan tanggung jawab masing-masing kementerian/lembaga.

Pelaksanaannya dilakukan oleh setiap unit kepegawaian K/L dengan koridor sebagai berikut:


a.   Aparatur sipil negara dengan tingkat pendidikan minimal Diploma 3 (D-3);

b.   Memperhatikan batas usia pensiun;

c.   Data kinerja aparatur sipil negara dengan mempertimbangkan 20 persen

     pegawai merepresentasikan kinerja 80 persen pegawai; dan

d.   Data penilaian potensi dan kompetensi.

menggunakan penilaian cepat (quick assessment), Berdasarkan database para ASN yang ada di BKN, pemerintah akan memetakan kinerja ASN. Sehingga, wajib dan mutlak hukumnya, para ASN yang akan dipindahkan ke Nusantara memiliki kompetensi dan kinerja yang baik. Jika berdasarkan database kinerja PNS yaitu hasil Penilaian SKP

dan Penilaian Prestasi Kerja ASN, apakah hal ini bisa mewakili informasi tentang kinerja ASN

Perlu diperhatikan pembuatan SKP PNS seperti apa? Jika penilaian kinerja ASN benar-benar berdasarkan kinerja sesungguhnya, ini bisa menjadi kualifikasi penilaian yang baik, tetapi kenyataannya penilaian kemungkinan hanya sebagai dokumen pelengkap persyaratan kenaikan pangkat yang ‘tidak boleh kurang’. Kemudian data kompetensi dan potensi ASN, berdasarkan apa ini bisa diukur, apakah cukup dengan setifikat diklat yang pernah diikuti?

Oleh karena itu perlu rancangan asesmen yang tidak sekedar berdasarkan database di BKN, tetapi idealnya setiap K/L melaksanakan asesmen kompetensi jabatan secara terbuka di kementerian/lembaga masing dengan memperhatikan ke-empat kriteria yang ditetapkan dalam Lampiran II Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Rancang kriteria yang ideal sebagai alat untuk menyeleksi pegawai pemerintah yang paling cocok untuk dipindahkan adalah:

1.       Melek teknologi - digital talent dan digital leader

2.       Pendidikan minimal D3

3.       Kreatif

4.       Disiplin

5.       Memiliki komunikasi yang baik

Tidak hanya cakap dalam segi intelektual dan skill, dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia tentunya ASN milenial juga harus memilki kemampuan kolaborasi antar generasi.  ASN milenial yang lekat dengan daya kritis, inovatif, maupun cara kerja yang dinamis harus mampu berkolaborasi dengan generasi terdahulu.

6.       Kepemimpinan

7.       Memiliki Kepribadianyang baik - terutama dapat mengenal kemampuan dan mampu menyusun target yang akan dicapai dan mengerti bagaimana mencapainya.

Ketujuh kriteria ini dapat diukut dengan melaksanakan Asesmen Kompetensi baik di tingkat manajerial maupun pelaksana.

Penilaian Kinerja juga harus diperbaiki sistemnya, SKP menurut PP 30 Tahun 2019 masih terlalu rumit, perlu dipikirkan penilaian yang benar-benar sesuai kinerja dan kemampuan pegawai dalam bentuk yang sederhana, efektif an efisien, sehingga ke depannya dapat langsung dijadikan komponen penilaian selain asesmen kompetensi.

Dari segi Usia juga harus diperhatikan, menurut Bappenas, Berdasarkan usia, mayoritas ASN berada dalam kelompok usia 30-39 tahun yaitu 34,5 persen, Kelompok usia 40-49 tahun 28,8 persen. Usia Milenial memang usia yang dapat menjawab kebutuhan pegawai di era digital, yang tentunya paling dibutuhkan untuk bekerja di IKN baru

"Smart ASN diharapkan dapat menjadi digital talent dan digital leader yang nantinya siap mendukung transformasi birokrasi digital di era revolusi industri 4.0, Tidak hanya cakap dalam segi intelektual dan skill, dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia tentunya ASN milenial juga harus memilki kemampuan kolaborasi antar generasi. ASN milenial yang lekat dengan daya kritis, inovatif, maupun cara kerja yang dinamis harus mampu berkolaborasi dengan generasi terdahulu yang kemungkinan besar adalah generasi yang cenderung lebih kaku dan formal”

2.  Strategi yang  bisa mengurangi resistensi pegawai pemerintah untuk pindah ke IKN baru[edit | edit source]

Dikutip dari lampiran II UU Nomor 3 Tahun 2022, tertulis bahwa insentif fiskal dan non fiskal dapat disediakan untuk meningkatkan daya tarik investasi dan talenta unggul. Ini merupakan strategi yang bisa di unggulkan mengingat menaikkan gaji pegawai akan bisa memikat pegawai agar berkeinginan pindah ke IKN baru.

Tetapi masih ada beberapa langkah yang dapat diambil oleh pemerintah untuk mengurangi resistensi pegawai, yaitu:

1.       Komunikasi dan sosialisasi

Sangat diperlukan agar informasi yang sampai ke ASN sesuai dengan termasuk target dan mimpi pemerintah tentang IKN Baru. Komunikasi yang baik akan membangun kepercayaan ASN

2.       Melibatkan/partisipasi ASN juga negosiasi

Termasuk dengan melakukan survey pandangan ASN terhadap kepindahan ke IKN Baru

3.       Memberi fasilitas dan dukungan

Konpensasi dan fasilitas lain kepada ASN terutama dalam proses kepindahan. Fasilitas juga menjadi hal utama yang harus disediakan dan dipikirkan secara serius oleh pemerintah agar ASN tidak terpaksa pindah ke IKN. Apa yang dijelaskan dalam Lampiran II Undang undang Nomor 3 Tahun 2022 harus jika benar sudah tersedia sesuai dengan rencana hal ini dapat mengurangi resistensi akibat kepindahan ASN ke IKN.

Adapun fasilitas yang akan dibangun adalah sebagai berikut:

1. Perumahan dan Permukiman

2. Infrastuktur penanganan sampah

3. Infrastruktur Pengelolaan air limbah

4. Infrastruktur pengelolaan sumber daya air

5. Fasilitas Umum dan sosial

6. Mobilitas dan konektivitas yang meliputi:

a.    Pintu gerbang utama (bandara dan pelabuhan)

b.   Kota yang kompak dan mudah dikembangkan berorientasi transit

c.    Kota yang mudah diakses (transportasi umum, mobilitas aktif, parker, logistic)

d.   Kota yang aktif dan ramah pejalan kaki

e.    Kota yang efisien, aman dan resilen

f.     Kota yang siap menghadapi masa depan

7. Infrastruktur Energi

8. Infrastruktur Teknologi, Informasi, dan Komunikasi


4.          Pendampingan dan dukungan

Dukungan harus ditunjukkan oleh pemerintah, dapat melalui pendampingan, seperti konsultasi dan konseling atau pelatihan keterampilan yang diperlukan

Dengan melaksanakan keempat langkah di atas, mungkin tidak akan menghilangkan resistensi tetapi diharapkan ini dapat mengurangi resistensi ASN. Sehingga ASN tidak terpaksa untuk pindah ke IKN, karena kepindahan ASN adalah hal yang mutlak, sehingga ASN dapat bekerja maksimal, menggunakan potensi yang diharapkan pemerintah untuk ikut bersama-sama mewujudkan arah dan tujuan pembangunan ibu kota Nusantara


Kelompok 4:

Juliana Sangka

Meyannie Sangka

Yunita Estevine Tonta

Adolfina Mallio

.Juliana sangka (talk) 19:26, 9 March 2022 (WIB)