Corporate University Dalam Pengembangan Kompetensi ASN di IKN

From ASN Encyclopedia, platform crowdsourcing mengenai ASN
Revision as of 07:09, 25 March 2022 by Ismailruslin (talk | contribs) (gambar)
(diff) ← Older revision | Latest revision (diff) | Newer revision → (diff)
Jump to navigation Jump to search

Sumber daya manusia merupakan unsur penting dalam suatu organisasi termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam instansi pemerintah. Hal ini dikarenakan sumber daya manusia adalah satu-satunya sumber daya yang memiliki akal, perasaan, keinginan, kemampuan, keterampilan, pengetahuan, dorongan, daya dan karya (Gomes, 1995:2). Oleh karenanya dibutuhkan fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) dalam organisasi untuk mengelola sumber daya manusia dalam rangka upaya pencapaian tujuan organisasi.

Salah satu bagian dari MSDM adalah pengembangan kompetensi. Dalam instansi pemerintah pun, dibutuhkan pengembangan kompetensi agar ASN memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan organisasi, kebutuhan jabatan/pekerjaan atau kebutuhan individu. Terlebih lagi jika dikaitkan dengan ASN yang akan bekerja di IKN sebagai representasi dari ASN lainnya di Indonesia, maka dibutuhkan metode pengembangan kompetensi yang sesuai dengan konsep smart people sebagai bagian dari ekosistem smart city di IKN nantinya.

Dalam pengembangan kompetensi ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa setiap ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan. Pengembangan kompetensi melalui pendidikan dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian ASN melalui pendidikan formal dengan pemberian tugas belajar atau izin belajar. Sedangkan pengembangan kompetensi melalui pelatihan dilakukan melalui pelatihan klasikal dan non klasikal. Pelatihan klasikal merupakan pelatihan yang diakukan dengan proses pembelajaran tatap muka di kelas seperti pelatihan, seminar, kursus dan penataran. Adapun pelatihan non klasikal adalah pelatihan yang dilakukan melalui e-lerning, bimbingan di tempat kerja, pelatihan jarak jauh, magang, dan pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta.

Bagaimanakah metode yang tepat pengembangan kompetensi bagi ASN yang bekerja di IKN? Konsep Corporate University merupakan alternatif pengembangan kompetensi ASN yang sesuai dengan konsep smart people dalam ekosistem smart city.

Sumber Gambar: https://nasional.kompas.com/read/2019/10/31/15524331/corporate-university-solusi-pengembangan-kompetensi-asn

Corporate University[edit | edit source]

Corporate University atau dalam bahasa Indonesia diartikan universitas perusahaan merupakan implementasi dari konsep learning organization yang disampaikan oleh Senge (1990) dalam buku The Fifth Discipline, The Art and Practice of Learning Organization. Di tengah perkembangan dunia yang semakin global dan kompetitif, menuntut seluruh karyawan dari seluruh level untuk mendapatkan pembelajaran. Tujuan dari Corporate University adalah untuk mengatasi kelambatan dan ketidakmampuan proses pembelajaran teoritis yang didapatkan di Perguruan Tinggi konvensional dengan tuntutan praktik kerja yang sebenarnya. Mulai tahun 1990-an, praktik pembelajaran pada perusahaan maupun lembaga di dunia mulai mengadopsi Corporate University.

Perbedaan mendasar dari training center dengan Corporate University adalah pada pada fokus pembelajaran. Training center hanya fokus pada pemenuhan kesenjangan kompetensi individu, sedangkan Corporate University fokus pada isu strategis dari organisasi dan proses bisnis.

Sesuai dengan fokusnya, Corporate University memiliki produk pembelajaran yang lebih bervariasi yang diarahkan untuk memberikan dampak bagi visi, misi dan sasaran kinerja organisasi. Beberapa produk yang bisa dikembangkan oleh Corporate University di antaranya adalah class learning, e-learning, blended learning, coaching/mentoring, culture change, Knowledge Management System (KMS), on the job training, knowledge sharing, knowledge management working group, community of practice.

E-Learning

Secara umum, e-learning adalah metode pembelajaran digital yang memanfaatkan jaringan internet serta web server sebagai infrastruktur utama. Sehingga proses belajar mengajar bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun asalkan ada koneksi serta akses menuju website e-learning.

Coaching

Coaching adalah proses pengembangan kompetensi yang dibantu oleh seorang coach untuk mencapai sebuah tujuan yang dtentukan. Kata kuncinya adalah mencapai tujuan. Coaching diperlukan karena ada mental barrier pada diri seseorang, ada masalah ataupun karena ingin bahagia dan sukses. Setiap orang memiliki masalah sebagai hambatan yang harus diselesaikan, namun setiap orang juga mempunyai potensi sebagai peluang untuk dikembangkan.

Mentoring

Mentoring adalah proses berbagi pengalaman dan pengetahuan dari seseorang yang sudah berpengalaman kepada seseorang yang ingin belajar di bidang tersebut. Kata kuncinya adalah berbagi pengalaman dan pengetahuan. Mentoring dilakukan oleh pegawai yang memiliki kinerja di atas rata-rata dengan memberikan arahan untuk menyelaraskan keinginan karir dengan tujuan organisasi.

On The Job Training

Metode on the job training adalah sebuah proses untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, kebiasaan kerja beserta sikap pegawai. Metode ini dilakukan dengan cara pegawai ditempatkan pada situasi pekerjaan yang sebenarnya di bawah bimbingan serta pengawasan dari pegawai senior atau yang sudah berpengalaman ataupun seorang supervisor atau pengawas.

Knowlede Sharing

Knowledge sharing (berbagi pengetahuan) adalah kegiatan dalam manajemen pengetahuan untuk memberikan dan menyebarkan pengetahuan, ide, pengalaman, atau skill dari individu, unit atau instansi. Knowledge sharing terdiri dari pemahaman yang disebarkan yang berhubungan dengan mengadakan akses pegawai dengan informasi yang relevan dan membangun menggunakan jaringan knowledge melalui organisasi. Knowledge sharing dapat tumbuh dan berkembang apabila menemukan kondisi yang sesuai yang ditentukan oleh tiga faktor kunci yaitu pegawai, organisasi, dan teknologi. Knowledge sharing hanya dapat dilakukan bilamana setiap pegawai memiliki kesempatan yang luas dalam menyampaikan pendapat, ide, kritikan, dan komentarnya kepada pegawai lainnya.


Referensi:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

https://pusdiklat.perpusnas.go.id/berita/read/140/mengenal-corporate-university

https://kumparan.com/feradis-nurdin/strategi-pengembangan-kompetensi-asn-di-era-new-normal-1vLBtTT9B2k/4