STRATEGI PEMINDAHAN ASN KE IKN BARU
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih mematangkan skenario pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) baru, Nusantara. Saat ini telah masuk dalam tahapan diskusi one-on-one dengan beberapa kementerian/lembaga yang masuk dalam prioritas pindah ke IKN baru di tahun 2024.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kemenkeu, dan instansi terkait lainnya tengah intens one-on-one bersama kementerian/lembaga yang masuk dalam Klaster I prioritas untuk pindah ke IKN tahun menindaklanjuti UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah disahkan pada 15 Februari 2022 yang lalu.
Dari hasil one-on-one dimaksud, nantinya akan diputuskan nama-nama ASN dari setiap kementerian/lembaga yang akan pindah ke IKN Nusantara, beserta informasi apakah ASN yang bersangkutan akan membawa keluarga atau tidak. Informasi ini penting sebagai bahan masukan kepada kementerian/lembaga terkait. Misalnya Kementerian PUPR yang saat ini tengah dalam proses persiapan pembangunan infrastruktur pemukiman, pendidikan, kesehatan, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya di IKN.
Mengingat IKN Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia dan dibangun dengan konsep smart, green, beautiful, dan sustainable maka diperlukan dukungan sumber daya ASN yang smart dan melek teknologi (tech savvy). Ini dimaksudkan agar ASN mampu beradaptasi dengan simplikasi proses bisnis melalui penerapan ekosistem digital pemerintahan.
Kementerian PANRB bersama instansi terkait juga tengah melakukan pembahasan intensif dalam rangka simplifikasi proses bisnis, pembangunan ekosistem digital multisektor, penguatan koordinasi dan jejaring institusi, dan penataan manajemen ASN melalui pengembangan kompetensi dan pemenuhan kesejahteraan yang relevan.
Pemerintah akan memulai pemindahan aparatur sipil negara (ASN) dan kementerian/lembaga ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara secara bertahap mulai 2024.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pemindahan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pembangunan infrastruktur IKN baru. Tahapan pemindahan ASN dan kementerian/lembaga dilakukan secara bertahap 2024-2034. Dengan mempertimbangkan kesiapan pembangunan infrastsruktur IKN.
pemilihan kementerian/lembaga yang pindah mempertimbangkan tata urutan kelembagaan pemerintahan dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Adapun Kemenpan RB membagi kementerian/lembaga yang pindah ke dalam 5 (lima) klaster. Kementerian/lembaga yang pindah ke IKN Nusantara yaitu sebagai berikut.
Istana Klaster 1
1. Presiden dan para pejabat negara 2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 5. Mahkamah Agung (MA) 6. Mahkamah Konstitusi (MK) 7. Komisi Yudisial (KY) 8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 9. Kementerian Dalam Negeri 10. Kementerian Luar Negeri 11. Kementerian Sekretariat Negara 12. Sekretariat Kabinet 13. Kantor Staf Presiden 14. Dewan Pertimbangan Presiden 15. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 16. Kementerian Keuangan 17. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 18. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 19. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 20. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 21. Kementerian Komunikasi dan Informatika 22. Badan Siber dan Sandi Negara 23. Markas Besar TNI (TNI AD, AL, AU) 24. Markas Besar Polri 25. Pasukan Pengamanan Presiden 26. Badan Intelijen Negara (BIN) 27. Kementerian Hukum dan HAM 28. Kejaksaan Agung 29. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Klaster 2
1. Kementerian Kesehatan 2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 3. Kementerian Perhubungan 4. Kementerian BUMN 5. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Klaster 3
1. Kementerian Agama 2. Kementerian Sosisal 3. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 5. Kementerian Pemuda dan Olahraga 6. Kementerian Perdagangan 7. Kementerian Perindustrian 8. Kementerian Ketenagakerjaan 9. Kementerian Koperasi dan UKM 10. Kementerian Pertanian 11. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 12. Kementerian Kelautan dan Perikanan 13. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 14. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
Klaster 4
Lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK)
Klaster 5
LPNK dan lembaga nonstruktural (LNS)
Strategi untuk meminimalisir efek negatif pada aspek sosial dan psikologis
Untuk meminimalisir dampak yang muncul pada pemindahan ASN ke IKN adalah pemerintah perlu memberikan insentif / tunjangan khusus yang lebih besar dari daerah lain sehingga dapat mendorong dan memotivasi ASN yang akan pindah ke IKN menjadikan rasa kebanggaan dan minat besar terhadap pekerjaan dengan kebesaran menjadi insentif kuat bagi seseorang untuk mencintai pekerjaan. Pemerintah juga menyediakan perumahan dengan lingkungan yang aman dan nyaman, dengan fasilitas yang memadai serta tempat kerja yang nyaman dan aman.