Hak Istimewa (Privileges) Pegawai Ibu Kota Negara
Histori Pemindahan Pusat Pemerintahan
Integrasi, Sinkronisasi dan Harmonisasi Regulasi
Indonesia disebut dengan negera yang memiliki banyak sekali jumlah peraturan. Peraturan ini mulai dari tingkat UU, Peraturan Teknis dari UU, Perda, bahkan hingga ke tingkat kelurahan/desa. Dilansir dari detik.com pada tahun 2016, Menteri Dalam Negeri (saat itu), Tjahjo Kumolo mengatakan, jumlah peraturan perundang-undangan Indonesia bahkan bisa dimasukkan dalam kategori rekor dunia.
"Permasalahannya di Indonesia, sebagai negara hukum, tetapi negara kita ini tercatat menyatakan rekor MURI di dunia sebagai negara perundang-undangan. Lebih dari 43.000 peraturan perundang-undangan. Belum termasuk peraturan gubernur, peraturan walikota, belum lagi kepala desa atau lurah," kata dia dalam Dialog Nasional Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Senin (14/11/2016).
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3344758/cetak-rekor-ri-jadi-negara-hukum-dengan-aturan-paling-banyak-di-dunia.
Namun pemerintah telah berupaya melakukan penyederhadaan regulasi sebagai mana yang telah dilakukan dalam UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta kerja ini telah merangkum (menyederhanakan) beberapa regulasi diantaranya mengenai ekosistem investasi dan kemudahan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, ketenagakerjaan, dan riset dan inovasi. Secara khusus penyederhanaan ini memberikan kepada lingkup akademisi dalam mengutip referensi terkait regulasi di atas. Artinya akademisi tidak perlu mengutip terlalu banyak aturan dari berbagai bidang, cukup 1 rujukan peraturan sudah mencakup banyak bidang di dalamnya.
Integrasi, Sinkronisasi dan Harmonisasi Kebijakan Bidang SDM
Melihat suksesnya penyederhanaan regulasi undang-undang cipta kerja di atas, kami berpandangan bahwa undang-undang tentang kepegawaian di Indonesia perlu pula untuk di harmonisisasikan. Idealnya dengan 1 UU sebagai regulasi induk dan 1 PP sebagai regulasi teknisknya. UU no 5 tahun 2014 tentang ASN sebagai induknya diganti menjadi UU Kepegawaian Republik Indonesia. Kemudian PP tentang disiplin, penialain kinerja, manajemen dan lain-lainya dijadikan dalam 1 PP bernama PP tentang Manajamen Kepegawain. Melakukan hal ini tentu tidak sederhana membalikkan telapak tangan, dibutuhkan kesamaan persepsi antar stackholder pemerintah Indonesia. Begitu pula dari waktu untuk menyusun UU dan PP di atas membutuhkan waktu yang panjang. Hasil dari UU dan PP ini dapat membatu Badan Kepegawaian Negara dan Badan Kepegawaian Daerah dalam melaksanan pengelolaan kepegawain dalam 1 regulasi saja.
Regulasi Pemindahan & Hak Istimewa Pegawai Ibu Kota Negara
Pemindahan ibu kota negara ke Kalimatan berimplikasi adanya pemindahan pegawai (SDM) dari kantor pusat kementrian di Jakarta ke IKN. Untuk memindahkan pegawai ketempat yang baru dibutuhkan sebuah nilai tawar agar pegawai tertarik untuk dipindahkan. Kami menyarankan untuk membuat UU dan/atau PP berkaitan dengan pemindahan pegawai. Beberapa nilai tawar yang kami konsepkan untuk pegawai yang akan dipindahkan berupa HAK ISTIMEWA (privileges) yaitu :
1. Tunjangan IKN; Tunjangan ini khusus diberikan kepada pegawai yang dipindahkan ke IKN dari kantor kementrian. Tunjangan yang dibayarkan secara periodik triwulan. Kisaranya 5-10 Juta perpegawai berdasarkan pangkat dan beban kerjanya.
2. Kenaikan Pangkat Istimewa; Pegawai yang dipindahkan ke IKN diberikan penghargaan kenaikan pangkat istimewa sebanyak 1 kali. Kenaikan pangkat ini diberikan bagi pegawai yang masuk ke IKN dan telah mengabdi selama 5 tahun. Secara psikologi pegawai akan bertahan paling minimal 5 tahun dengan satu tujuan pangkat istimewa.
3. Perumahan Pegawai; Pegawai yang dipindahkan ke IKN diberikan rumah dinas. Strategi yang bisa ditempuh dengan membangun apartemen komplek pegawai.
4. Pengembangan Karir; Mereka yang dipindahkan ke IKN mendapatkan pengembangan karir periodek selama berkarir dan mendapatkan prioritas jabatan.
5. Tunjangan Pensiun; Disamping taspen dan gaji pensiunan, pegawai yang dipindahkan ke IKN mendapatkan tambahan hak istimewa berupa tunjangan pesiunan sekali bayar dengan nilai variatif berdsarkan syarat-syarat yang ditentukan.