Hak Istimewa (Privileges) Pegawai Ibu Kota Negara
Histori Pemindahan Pusat Pemerintahan
Integrasi, Sinkronisasi dan Harmonisasi Regulasi
Indonesia disebut dengan negera yang memiliki banyak sekali jumlah peraturan. Peraturan ini mulai dari tingkat UU, Peraturan Teknis dari UU, Perda, bahkan hingga ke tingkat kelurahan/desa. Dilansir dari detik.com pada tahun 2016, Menteri Dalam Negeri (saat itu), Tjahjo Kumolo mengatakan, jumlah peraturan perundang-undangan Indonesia bahkan bisa dimasukkan dalam kategori rekor dunia.
"Permasalahannya di Indonesia, sebagai negara hukum, tetapi negara kita ini tercatat menyatakan rekor MURI di dunia sebagai negara perundang-undangan. Lebih dari 43.000 peraturan perundang-undangan. Belum termasuk peraturan gubernur, peraturan walikota, belum lagi kepala desa atau lurah," kata dia dalam Dialog Nasional Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Senin (14/11/2016).
Baca artikel detikfinance, "Cetak Rekor, RI Jadi Negara Hukum Dengan Aturan Paling Banyak di Dunia" selengkapnya https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3344758/cetak-rekor-ri-jadi-negara-hukum-dengan-aturan-paling-banyak-di-dunia.
Namun pemerintah telah berupaya melakukan penyerhadaan regulasi sebagai mana yang telah dilakukan dalam UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta kerja ini telah merangkum (menyederhanakan) beberapa regulasi diantaranya mengenai ekosistem investasi dan kemudahan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, ketenagakerjaan, dan riset dan inovasi. Secara khusus penyederhanaan ini memberikan kepada lingkup akademisi dalam mengutip referensi terkait regulasi di atas. Artinya akademisi tidak perlu mengutip terlalu banyak aturan dari berbagai bidang, cukup 1 rujukan peraturan sudah mencakup banyak bidang di dalamnya.