KEBIJAKAN MOBILISASI SDM DI IKN BARU, AKANKAH MAKSIMAL?
Krisis ekonomi akibat Covid-19 tidak menghalangi pemerintah untuk tetap melanjutkan mega proyek pembangunan “Nusantara”. Pemerintah tetap akan memindahkan Ibu Kota Negara ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Sehubungan dengan pindahnya Ibu Kota Negara, sejumlah sumber daya manusia baik dari sektor pemerintahan maupun swasta juga akan dipindahkan. Untuk itu dibutuhkan beberapa kebijakan agar rencana tersebut dapat berjalan maksimal dan kebutuhan sdm dapat terpenuhi secara maksimal pula.
RENCANA PEMINDAHAN
Rencana pemindahan sumber daya manusia tersebut dimulai dari Aparatur Sipil Negara yang akan pindah secara bertahap dari tahun 2023-2027 dengan kisaran sekitar 20% per tahunnya. Asn tersebut diambil dari setiap kementerian/lembaga yang ingin dipindahkan terlebih dahulu dan diharapkan asn tersebut akan siap bekerja bersamaan dengan Presiden dan Wakil Presiden yang pindah pada tahun 2024. Sekitar kurang lebih 25.000 pegawai akan pindah setiap tahunnya selama 5 tahun agar mencakupi seluruh kebutuhan pegawai di Ibu Kota Negara baru tersebut.
KEBIJAKAN PEMINDAHAN
Pemindahan Aparatur Sipil Negara ke Ibu Kota Negara baru masih menyisakan dua alternatif kebijakan. Kebijakan tidak memindahkan seluruh asn ke Penajam Paser Utara telah disetujui bappenas dan akan dipindahkan dalam dua alternatif yaitu pertama dipindahkan dengan metode persebaran maupun langsung secara keseluruhan. Meskipun ada beberapa asn yang tidak dipindahkan ke Kalimantan Timur, tetapi bisa saja mereka dipindahkan ke kota lain yang membutuhkan. Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) mengatur bahwa pemerintah pusat dapat menentukan Kementerian atau Lembaga yang tidak ikut pindah ke Ibu Kota Negara baru. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 21 Ayat (3) draf RUU IKN. "Pemerintah Pusat dapat menentukan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Lembaga Nonstruktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke wilayah IKN. Pasal 21 Ayat (1) RUU IKN menyatakan, seluruh lembaga negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi, dan perannya di IKN pada tanggal diundangkannya peraturan presiden tentang pemindahan status Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke IKN Pada Pasal 21 Ayat (2), disebutkan bahwa pemindahan kedudukan tersebut dilakukan secara bertahap berdasarkan Rencana Induk IKN. Sementara, pemindahan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/kembaga internasional akan didasari pada kesanggupan masing-masing sebagaimana tercantum pada Pasal 21 Ayat (4) RUU IKN.
DAMPAK PEMINDAHAN PADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pemindahan ibu kota baru akan berdampak pada pegawai negeri sipil (PNS). PNS pemerintah pusat, baik yang bekerja di intansi eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, juga bakal dipindahkan. Menurut Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional bahwa jumlah PNS yang akan dipindahkan berkolerasi dengan luas lahan yang diperlukan dan tidak perlu memindahkan PNS sekian banyak ke ibu kota baru. Berdasarkan Buku Statistik PNS Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 31 Desember 2021 jumlah PNS yang berstatus aktif sebanyak 3.995.634 orang. Sedangkan jumlah PNS yang ada di rencana ibu kota baru berdasarkan data Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur per Tahun 2020 Sebanyak 63.046 orang, laki-laki berjumlah 31,385 orang dan perempuan berjumlah 31.661 orang. Oleh karena itu berdasarkan data tersebut PNS yang bekerja dipemerintah Pusat dan yang ada di rencana berbanding jauh, sehingga pemindahan ibu kota baru ke kalimantan timur berdampak terhadap PNS pemerintah perlu memastikan fasiitas pendidikan, kesehatan tempat tinggal terutama bagi mereka yang sudah berkeluarga.