Deskripsi IKN Baru dan Harmonisasi Kebijakan SDM
I. DESKRIPSI IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) resmi diundangkan pada tanggal 15 Februari 2022. Dengan nama Nusantara, Ibu Kota Negara Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia. Nusantara akan menggantikan Jakarta sebagai Ibu Kota. penetapan Provinsi Kalimantan Timur sebagai lokasi IKN. Tepatnya, di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan di sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara.
Menurut UU IKN Pasal 6, berikut letak ibu kota baru Indonesia secara geografis: Bagian Utara : 117° 0' 31.292" Bujur Timur dan 0° 38' 44.912" Lintang Selatan Bagian Selatan : 117° 11' 51.903" Bujur Timur dan 1° 15' 25.260" Lintang Selatan Bagian Barat : 116° 31' 37.728" Bujur Timur dan 0° 59' 22.510" Lintang Selatan; dan Bagian Timur : 117° 18' 28.084" Bujur Timur dan 1° 6' 42.398" Lintang Selatan.
Adapun batas - batas wilayahnya yaitu:
Di Selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan; Kecamatan Balikpapan Barat; Kecamatan Balikpapan Utara; dan Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan. Di Barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara; dan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Di Utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara; serta Di Timur berbatasan dengan Selat Makassar
Ibu Kota Baru Nusantara akan dipimpin oleh kepala otorita dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.Bersamaan dengan itu, pada tahun 2024 mendatang Istana Negara akan jadi salah satu kantor pemerintahan yang pertama kali pindah ke IKN. Selain itu, ada empat Kementerian lainnya akan pindah ke Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, yaitu:
1.Kementerian Dalam Negeri 2.Kementerian Luar Negeri 3.Kementerian Pertahanan 4.Kementerian Sekretariat Negara
Ibu Kota Negara (IKN) baru Nusantara tersebut bakal menjadi "Ibu Kota Cerdas" atau Smart Capital City. Dengan Konsep Kota Cerdas (smart city) meliputi: 1.Sebuah kota berkinerja baik dengan berpandangan ke dalam ekonomi, penduduk, pemerintahan, mobilitas, dan lingkungan hidup. 2.Sebuah kota yang mengontrol dan mengintegrasi semua infrastruktur. 3.Kota Cerdas (smart city) dapat menghubungkan infrastuktur fisik, infrastruktur IT, infrastruktur sosial, dan infrastruktur bisnis untuk meningkatkan kecerdasan kota. 4.Kota Cerdas (smart city) membuat kota lebih efisien dan layak huni. 5.Penggunaan smart computing untuk membuat Kota Cerdas (smart city) dan fasilitasnya saling berhubungan dan efisien.
II. HARMONISASI KEBIJAKAN SDM ASN DAN SDM NON ASN BAGI YANG PINDAH DAN TIDAK
Mewujudkan Ibu Kota Cerdas atau Smart Capital City diperlukan SDM yang sesuai untuk bisa hidup produktif dengan dukungan kebijakan agar pemindahan pegawai ke IKN baru bisa berjalan dengan lancar dan adil bagi semua termasuk yang tidak pindah. Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur mulai dipersiapkan. Pemindahan akan dilakukan secara bertahap mulai 2022 hingga 2024, serta 2025 hingga 2035. Aparatur Sipil Negara (ASN) pun tak luput dari pemindahan ini. pemerintah memastikan prioritas utama yang dipindahkan terlebih dahulu adalah TNI dan Polri, hal ini sudah dikuota, sisanya untuk ASN
Rencana kebijakan Pemerintah akan menanggung biaya pindahan bagi ASN dan personel keamanan ke ibu kota negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Selain ASN, pemindahan keluarga hingga asisten pembantu rumah tangga pun akan dibiayai negara. Skema pemberian fasilitas ini termaktub dalam paparan rencana pemindahan ASN yang disusun Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Paparan disampaikan untuk sekretaris jenderal seluruh kementerian dan lembaga. Adapun rincian keluarga yang ditanggung adalah satu orang pasangan, yakni istri atau suami. Kemudian, dua orang anak dan satu orang asisten rumah tangga. Selain itu, ASN akan memperoleh sejumlah fasilitas pemindahan. Fasilitas-fasilitas ini meliputi uang harian selama proses pindah serta biaya barang pindahan termasuk biaya pengepakan dan angkutan barang. Kemudian, ASN akan mendapatkan fasilitas biaya transportasi berupa tiket pesawat dan sewa mobil untuk satu bulan pertama. Terakhir, negara akan menanggung biaya tunggu atau biaya transit di Balikpapan. Kendati demikian, ada tiga langkah yang telah disiapkan dalam pemindahan ASN ke IKN Nusantara.
1.dari sisi organisasi. pemindahan kelembagaan ke IKN baru akan dibagi menjadi lima klaster dan dilakukan bertahap sampai 2045. Klaster pertama meliputi presiden dan wakil presiden, lembaga tinggi negara (MPR, DPR, DPR, MA, MK, BPK, Komisi Yudisial); Kementerian Koordinator, Kementerian Triumvirat (Kemendagri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan). Selanjutnya, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretaris Kabinet, KSP, dan Wantimpres. Selanjutnya, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan BPKP. Ada juga Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, TNI, Polri, Paspamres, BIN, BSSN, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, serta Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedangkan klaster kedua meliputi Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian BUMN. Lalu, Kementerian Agama; Kementerian Kesehatan; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi; Kementerian Sosial, Kementerian Desa dan PDTT; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Klaster ketiga meliputi Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kemenkop-UKM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Investasi. Klaster keempat mencakup BPS, BKN, LAN, BKKBN, BNN, BNPB, BNPT, Basarnas, BIG, Bakamla, Lemhanas, Wantannas, LKPP, BRIN, dan BPOM. Klaster kelima adalah KPU, Bawaslu, DKPP, PPATK, ORI, KASN, BPIP, BNPP, KIP, KKIP, dan DPOD. 2.Menetapkan jumlah PNS yang dibawa ke IKN. Kementerian PANRB kini tengah berkomunikasi dengan instansi klaster 1 untuk menentukan jumlah yang diangkut. 3.Perencanaan pemindahan keluarga PNS yang sudah lebih dulu berada di IKN.
Di samping ketiga hal tersebut, yang menjadi pertimbangan lainnya adalah kesiapan infrastruktur dari Kementerian PUPR. Meliputi infrastruktur dasar seperti listrik, air bersih hingga hunian untuk PNS. Sesuai pasal 22 ayat 3 UU no 3 Tahun 2022 bahwa Pemerintah Pusat menentukan Lembaga Pemerintah Non kementerian, Lembaga Non struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke Ibu Kota Nusantara. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan Lembaga Negara, aparatur sipil negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional akan diatur dalam Peraturan Presiden.
Isnaniyah (talk) 01:16, 21 February 2022 (WIB) Isnaniyah Kelompok III
Sumber : Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu kota Negara https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220218065648-20-760747/uu-ikn-ditandatangani-jokowi-proyek-ibu-kota-baru-dimulai. https://www.liputan6.com/tekno/read/4864555/menkominfo-ikn-nusantara-bakal-jadi-ibu-kota-cerdas-dan-didukung-5g https://www.kompas.com/properti/read/2022/01/19/073000421/segudang-pr-pemerintah-wujudkan-konsep-ikn-nusantara-sebagai-smart-city https://news.detik.com/berita/d-5908269/letak-ibu-kota-baru-indonesia-bernama-nusantara-ini-detail-lokasinya. https://bisnis.tempo.co/read/1553107/skenario-pemindahan-pns-ke-ikn-tahap-pertama-ada-6-kementerian-dan-lembaga?page_num=2