Merencanakan dan Mengelola ASN Unggul untuk Indonesia Emas 2045

From ASN Encyclopedia, platform crowdsourcing mengenai ASN
Revision as of 05:01, 5 October 2021 by Tiwi (talk | contribs)
Jump to navigation Jump to search

Saat ini, Indonesia tengah mempersiapkan diri dalam rangka menuju Indonesia Emas 2045. Indonesia Emas 2045 adalah visi dimana bangsa Indonesia yang unggul dari bangsa-bangsa lain dalam semua aspek. Salah satu pilar yang menjadi fokus pembangunan pemerintahan Indonesia adalah melakukan pembangunan sumber daya manusia (SDM). Kedudukan atau status jabatan PNS dalam system birokrasi selama ini dianggap belum sempurna untuk menciptakan birokrasi yang professional. Untuk dapat membangun profesionalitas birokrasi, maka konsep yang dibangun dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara harus jelas. Pegawai ASN berkedudukan sebagai aparatur negara yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Dalam hal ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi bagian yang pemerintah siapkan demi terwujudnya Indonesia Emas 2045.

1. Strategi Perencanaan dan Pengelolaan ASN

Sasaran pembangunan jangka menengah 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Dalam mendukung arah pembangunan tersebut, diperlukan Sumber Daya Manusia Aparatur yang handal, professional dan mampu menyelenggarakan tata pemerintahan yang baik (good governance) melalui Peningkatan kapasitas Sumber Daya Aparatur, Pembinaan dan Pengembangan Aparatur dalam mendukung terwujudnya kebutuhan pegawai yang menunjang arah pembangunan dengan berlandaskan perencanaan kebutuhan dan penetapan formasi sumber daya manusia aparatur yang telah ditetapkan.

Perencanaan kebutuhan dan penetapan formasi, merupakan langkah awal yang akan menentukan postur ASN pada suatu organisasi. Perencanaan kebutuhan ASN harus mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh beban kerja organisasi sesuai mandatnya dalam melaksanakan pembangunan nasional dan daerah. Pada pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa setiap instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, juga mengamanatkan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dan PPPK berdasarkan analisis jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dirinci per 1 (satu) tahun, berdasarkan prioritas kebutuhan untuk mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah, dengan mempertimbangkan dinamika/perkembangan organisasi.

Rencana kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN harus dituangkan ke dalam rencana strategis instansi pemerintah. Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dimaksud ditujukan untuk menentukan jumlah formasi pegawai dan harus tergambar jelas di dalam peta jabatan setiap instansi pemerintah.

Article 4998 cover en US.jpg

Selanjutnya, rencana kebutuhan disampaikan oleh PPK instansi pusat dan PPK instansi daerah yang dikoordinasikan Gubernur kepada menteri yang bertanggungjawab dalam bidang pendayagunaan aparatur negara, untuk ditetapkan sebagai kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS nasional, setelah memperhatikan:

  • Pendapat Menteri Keuangan terkait dengan kapasitas fiskal untuk pengadaan ASN
  • Pertimbangan teknis Kepala BKN.

Di dalam membuat perencanaan kebutuhan pegawai, beban kerja instansi perlu dianalisis dan dirumuskan dengan seksama, dan selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk merencanakan kebutuhan ASN dengan kualifikasi keahlian utama yang sesuai dengan prioritas pengembangan wilayah.

2. Metode Perencanaan dan Pengelolaan ASN

Kebutuhan akan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkompeten terus meningkat sesuai dengan tujuan pemerintah dalam menyelenggarakan roda pemerintahan yang efektif dan efisien. Salah satu cara yang mungkin dilakukan untuk memenuhi kualifikasi tersebut adalah dengan mengadakan seleksi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan menggunakan sistem merit.


Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, merupakan loncatan besar (big leap) bagi sistem manajemen kepegawaian, dan merupakan tonggak penerapan sistem merit yang terintegrasi dalam pengelolaan ASN di Indonesia. Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU ASN Pasal 51 bahwa manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan sistem merit.

Merit system manajemen ASN merupakan pendekatan yang menekankan pada pengelolaan ASN dengan mendasarkan kesesuaian antara keahlian pegawai dengan kualifikasi jabatannya. Prinsip sistem merit mensejajarkan aspek kompetensi (competence), kualifikasi (qualification), prestasi kerja (performance), adil (fairness), dan terbuka (open). Dalam pengangkatan jabatan merit seharusnya sebagai nilai yang dijunjung tinggi untuk mendapatkan profesionalitas ASN.

Download (3).jpg


Ada enam poin penting yang harus dicermati dari sistem Merit,

  • Pertama, tentang pengorganisasian perencanaan ASN didasarkan pada fungsi organisasi melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja, audit kepegawaian penyesuaian arah kebijakan nasional,
  • Kedua, rekrutmen berorientasi  pada talenta terbaik, rekrutmen berbasis jabatan dan sertifikasi.
  • Ketiga, Pengembangan kapasitas dalam mengarungi kesenjangan kompetensi dengan cara pelatihan 20 jam pertahun bagi tiap PNS.
  • Keempat, Penilaian kinerja yang berkelanjutan dengan cara membentuk tim penilai kinerja.
  • Kelima, Promosi dan rotasi menuju PNS yang dinamis dengan cara talent mapping (melalui assesement) dan career planing (Open recrutment),
  • Keenam, mengapresiasi secara layak dengan perubahan sistem pensiun dan sistem kompensasi yang memadai.


Untuk menjamin birokrasi pemerintah yang bersih, bebas Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), dan terlepas dari intervensi politik, perlu diterapkan sistem manajemen ASN berbasis merit. Dalam penjelasan UU ASN disebutkan bahwa pemerintah diharapkan dapat menciptakan aparatur yang profesional, cakap, dan kompetitif melalui pelaksanaan manajemen ASN yang berdasarkan pada sistem merit, atau sistem rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pegawai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Manajemen ASN idealnya dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu penyelenggaraan manajemen ASN berbasis sistem merit merupakan prioritas utama dan politisasi birokrasi harus dieliminir.

3. Praktek Perencanaan dan Pengelolaan ASN

Dalam praktek perencanaan dan pengelolaan ASN dimulai dari sistem pengadaan PNS yang efektif akan didapat sumber daya manusia yang secara kompetensi memadai dan sesuai dengan kebutuhan organisasi, yaitu sumber daya manusia yang cerdas, profesional, netral, mempunyai komitmen tinggi, dan memiliki semangat pengabdian, serta belum ‘tertular’ oleh budaya-budaya atau kebiasan dalam organisasi yang kontra produktif. ASN berfungsi, bertugas dan berperan untuk memberikan pelayanan publik yang professional dan berkualitas. Oleh karena itu ASN dituntut untuk professional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tidak dilakukannya analisis kebutuhan pegawai yang benar menyebabkan penetapan formasi yang hanya berdasarkan kuota jumlah, terkadang penetapan formasi tidak terlalu diperlukan, tapi itu yang ditetapkan.