Kebijakan Ekonomi Digital Di Indonesia
Garis Besar Arah Kebijakan Ekonomi Digital Indonesia
Setahun yang lalu, pemerintah sudah merumuskan arah kebijakan ekonomi digital Indonesia. Kebijakan otoritas dan pemerintah perlu diarahkan untuk berberapa hal. Pertama, menjaga tingkat persaingan bagi pelaku ekonomi digital. Kompetisi yang terjadi harus dapat dijaga agar berjalan dengan adil tanpa membatasi inovasi dan pada saat bersamaan menghindari gangguan dalam market.
Kedua, penguatan dan penegakan aturan dan akuntabilitas. Pengawasan digital harus jelas, adil, dan hukuman yang memberikan efek jera terhadap pelanggar. Terutama seperti kasus penyalahgunaan data pribadi yang belakangan terjadi kepada beberapa perusahaan digital di Indonesia.
Ketiga, Pemerintah harus mengutamakan pembangunan infrastruktur komunikasi dan internet agar dapat menjadi katalis pertumbuhan ekonomi digital. Proyek ini sangat besar, Pemerintah harus membangun serat optik di seluruh Indonesia dengan total sepanjang 36 ribu kilometer. Proyek ini dikenal dengan nama Palapa Ring.
Keempat, memastikan adanya kebijakan yang menjadi payung pelindung SDM ekonomi digital dengan industri yang melakukan PHK sebagai efek digitalisasi. Pemerintah perlu menyediakan fasilitas dan strategi perbaikan maupun pelatihan bagi yang terdampak. Beberapa contoh vokasi yang dapat dilakukan antara lain reformasi kelembagaan, pengembangan standar kompetensi, mekanisme magang dan pendanaan.
Kelima, menyiapkan skema aturan baru untuk mengontrol kegiatan eksport import, terutama jika ada penyimpangan. Misalnya, Pemerintah perlu membuat aturan dan sistem pengawasan terhadap produk yang diekspor atau diimpor melalui ecommerce.
Keenam, secara massif transformasi ekonomi akan mengubah tatanan ekonomi menjadi terorganisasi berbasis nilai tambah dan daya saing.
Kebijakan Kominfo Untuk Transformasi Digital di Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) mengupayakan percepatan transformasi digital melalui empat kebijakan. Pertama pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan informatika yang merata dan berkualitas. Kedua, pengembangan teknologi pendukung mempercepat transformasi digital. Ketiga pemberdayaan SDM dengan jumlah dan kualitas yang baik dan berkelanjutan. Keempat, penuntasan legislasi primer dan penguatan kerjasama internasional.
~~~~