Kebijakan Perekonomian
Pada tulisan ini akan membahas mengenai langkah pemerintah dalam menghadapi krisis covid 19 yang terus mengajarkan dan membawa masyarakat ke era VUCA dan ekonomi digital. Komunikasi, sinergi, kolaborasi, ketangkasan dan inovasi menjadi kata kunci dalam menghadapi tantangan dan peluang di era VUCA.
Menghadapi kondisi perekonomian di masa Pandemi Covid–19, maka upaya pemulihan perekonomian khususnya masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diperlukan dukungan yang komprehensif dari lembaga keuangan.
Selama ini UMKM terkendala akses pendanaan ke lembaga keuangan formal. Untuk mengatasi kendala tersebut, di masyarakat telah tumbuh dan berkembang banyak lembaga keuangan non-bank yang melakukan kegiatan usaha jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik yang didirikan pemerintah atau masyarakat. Lembaga-lembaga tersebut dikenal dengan sebutan lembaga keuangan mikro (LKM). Tetapi LKM tersebut banyak yang belum berbadan hukum dan memiliki izin usaha. Tidak dapat dipungkiri bahwa pemahaman dan sinergi antar lembaga jasa keuangan maupun dengan pemerintah masih kurang. Oleh karena itu perlu dilakukan koordinasi yang baik agar terjalin kerjasama dalam mendukung ekonomi yang inklusif antar lembaga jasa keuangan dengan stake holder yang terkait.
1. LITERASI Literasi keuangan adalah suatu rangkaian proses atau kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan keyakinan (confidendence) konsumen maupun masyarakat agar mereka mampu mengelola keuangan pribadi dengan lebih baik Masyarakat perlu diberikan pengetahuan yang mencukupi mengenai berbagai hal yang terkait dengan masalah keuangan seperti pengenalan mengenai lembaga jasa keuangan. Apa saja produk dan jasa keuangan, fitur-fitur yang melekat pada produk jasa keuangan, manfaat dan resiko dari produk dan jasa keuangan serta hak dan kewajiban sebagai konsumen pengguna jasa keuangan. Literasi keuangan sangat penting untuk mendukung fungsi-fungsi ekonomi. Semakin banyak masyarakat yang tahu mengenai manfaat produk dan jasa keungan, semakin besar transaksi keuangan yang dapat diciptakan dan akhirnya akan mengerakkan roda perekonomian.
2. INKLUSI Definisi inklusi keuangan berdasarkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif dari Bank Indonesia memiliki pengertian yaitu hak setiap orang untuk memiliki akses dan layanan penuh dari lembaga keuangan secara tepat waktu, nyaman, informatif, dan terjangkau biayanya dengan penghormatan penuh kepada harkat dan martabatnya.
Zainal Muttaqin (talk) 20:18, 15 March 2021 (WIB)