Pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara
Pemindahan ibu kota Indonesia ke Nusantara
Upaya pemindahan ibu kota Indonesia ke Nusantara dimulai pada tahun 2019 pada masa kepresidenan Joko Widodo. Melalui rapat terbatas pemerintah pada tanggal 29 April 2019, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memindahkan ibu kota negara ke luar Pulau Jawa. Lokasi ibu kota baru diumumkan pada 26 Agustus 2019, yang mencakup sebagian wilayah administratif Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur. Pemindahan ibu kota ke Nusantara tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020–2024.
Pemilihan Nusantara sebagai nama ibu kota diumumkan oleh Menteri Bappenas Suharso Monoarfa pada 17 Januari 2022 dalam Rapat Panitia Khusus DPR bersama Pemerintah dan DPD. Pada 18 Januari 2022, Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU-IKN) disahkan oleh DPR.
Alasan pemilihan lokasi
Hasil kajian yang dilakukan oleh Bappenas mengemukakan beberapa alasan wilayah di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara dijadikan lokasi ibu kota baru adalah kecilnya risiko bencana alam di wilayah itu, lokasi yang "ada di tengah-tengah Indonesia", lokasi di dekat kota Balikpapan dan Samarinda yang sudah berkembang, "infrastruktur yang relatif lengkap", dan adanya 180 hektare tanah yang telah dikuasai pemerintah. Selain itu, Kalimantan Timur juga memiliki penduduk yang sangat heterogen dari berbagai suku dan memiliki risiko yang kecil terhadap munculnya konflik sosial.
Rencana pemerintah
Dalam pengumuman 26 Agustus 2019, Joko Widodo menyebutkan pemerintah akan segera merancang undang-undang untuk pemindahan ibu kota untuk disetujui Dewan Perwakilan Rakyat. Pembangunan akan dimulai pada 2020, dan pemindahan akan dilakukan bertahap dimulai dari 2024. Kemudian, pemimpin ibu kota baru tidak dipimpin seorang gubernur, melainkan Kepala Badan Otorita Ibukota Indonesia yang mirip jabatannya setingkat menteri, dan Badan Otorita pun akan dibantu oleh manager–kepegawaian mengawasi pemerintahan ibu kota baru nantinya.
Harmonisasi kebijakan bidang SDM baik di pemerintahan (ASN) maupun SDM non-ASN agar tercipta dasar hukum yang adil bagi yang akan pindah maupun yang tidak.
Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur mulai dipersiapkan. Pemindahan akan dilakukan secara bertahap mulai 2022 hingga 2024, serta 2025 hingga 2035. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun tak luput dari pemindahan ini. Melansir laman resmi IKN, dikatakan bahwa untuk tahap awal atau pada 2022-2024, akan dilakukan pembangunan infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung DPR/MPR dan perumahan. Ini juga termasuk pemindahan ASN/PNS tahap awal. Pembangunan dan beroperasinya infrastruktur dasar diperuntukan bagi 500.000 penduduk sebagai tahap awal. Namun pemerintah memastikan prioritas utama yang dipindahkan terlebih dahulu adalah TNI dan Polri.
Saat ini pemindahan ASN, masih dalam tahap pertimbangan antara pembuat kebijakan dan pelayanan publik. Mengingat pelayanan publik masih berkutat di Pulau Jawa, maka kemungkinan hanya 20% pembuat kebijakan yang dipindahkan. Untuk permasalahan pemindahan sudah sepatutnya ASN/PNS patuh pada perundang-undangan yang berlaku. Mereka seharusnya mengerti akan konsekuensi menjadi ASN/PNS untuk bersedia ditempatkan di mana saja.
Namun tetap harus di perhatikan sarana dan prasarana agar sdm dari ASN (pemerintahan) dan juga dengan non-ASN bisa dengan tenang menjalani aktifitas demi terciptanya keselarasan dan kenyamanan dalam proses berkegiatan.
KELOMPOK 4
JULIANA SANGKA
MENYANNIE SANGKA
ADOLFINA MALLIO
YUNITA ESTEVINE T
Referensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemindahan_ibu_kota_Indonesia_ke_Nusantara
https://www.cnbcindonesia.com/news/20220211131927-4-314709/harus-pindah-ke-ikn-nusantara-bolehkah-pns-menolak
Juliana sangka (talk) 09:49, 22 February 2022 (WIB)