Strategi Perencanaan Pengembangan Angkatan Muda Indonesia

From ASN Encyclopedia, platform crowdsourcing mengenai ASN
Revision as of 10:19, 25 October 2022 by Banna (talk | contribs)
Jump to navigation Jump to search

Peningkatan kualitas angkatan kerja Indonesia menempati posisi kunci untuk pembangunan bangsa Indonesia. Sebab, Angkatan Kerja Indonesia merupakan modal dasar terpenting dalam pembangunan bangsa Indonesia, disamping modal dasar lainnya, yaitu Sumber Daya Alam, Letak Geografis dan Maritim (Geo Strategis), dan Negara Demokrasi Terbesar ke 3 di Dunia setelah India dan Amerika Serikat. Menurut UNDP, 1990, Sumber Daya Manusia, yang tentunya termasuk angkatan kerja, adalah modal dasar utama suatu bangsa, sehingga kualitas sumber daya manusia / angkatan kerja akan menentukan kemajuan perekonomian suatu bangsa. Ketika seorang angkatan kerja yang bekerja, atau seorang pekerja, berkategori sumber daya manusia (SDM) unggul, tentu mengerjakan pekerjaannya dengan produktif, maka usaha yang dikerjakannya juga akan produktif, baik usaha mandiri di sektor informal ataupun usaha di sektor formal di perusahaan tempatnya bekerja bersama pekerja lainnya. Kemudian, apabila usaha mandiri atau perusahaan tempat mereka bekerja produktif, maka sektor usaha sebagai kumpulan usaha sejenis akan produktif pula. Lebih lanjut, ketika kumpulan berbagai sektor usaha menjadi tergolong produktif, maka perekonomian suatu wilayah akan produktif pula. Akhirnya, agregat dari perekonomian wilayah tersebut menjadi perekonomian suatu bangsa, yang produktif pula. Menyadari posisi strategis angkatan kerja Indonesia, maka strategi peningkatan kualitas angkatan kerja Indonesia diarahkan pada keberpihakan pemerintah terhadap angkatan kerja. Hal ini tergambar pada nawa kerja ketenagakerjaan, sebagai agenda prioritas pembangunan ketenagakerjaan, yang terdiri atas: (1). Penguatan Perencanaan Tenaga Kerja Nasional; (2). Percepatan Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja; (3). Percepatan Sertifikasi Profesi; (4). Perluasan Kesempatan Kerja Formal; (5). Penguatan Wirausaha Produktif; (6). Penciptaan Hubungan Industrial yang sehat dan produktif; (7). Penegakan Hukum Ketenagakerjaan; (8). Peningkatan Perlindungan Pekerja Migran; (9). Pelayanan Ketenagakerjaan Sederhana, Transparan dan Akuntabel.

Banna (talk) 10:19, 25 October 2022 (WIB)