Difference between revisions of "ASN"

From ASN Encyclopedia, platform crowdsourcing mengenai ASN
Jump to navigation Jump to search
m (Menambahkan beberapa pasal dari UU No 5 tahun 2014)
m
 
Line 1: Line 1:
 +
Halaman ini masih perlu dilengkapi dengan berbagai informasi faktual mengenai ASN.
 
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. PNS dan P3K adalah pegawai ASN yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.  
 
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. PNS dan P3K adalah pegawai ASN yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.  
  

Latest revision as of 09:23, 17 January 2021

Halaman ini masih perlu dilengkapi dengan berbagai informasi faktual mengenai ASN.

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. PNS dan P3K adalah pegawai ASN yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Secara khusus, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedankan P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Jadi PNS diangkat secara tatap sementara P3K diangkat dalam jangka waktu tertentu sesuai perjajian kerja.

Lantas siapa pejabat pembina kepegawaian itu? Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Presiden adalah pejabat pembina kepegawaian tertinggi dalam pembinaan ASN, namun dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi; dan bupati/walikota di kabupaten/kota.

Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen ASN[edit | edit source]

Asas yang melandasi penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen ASN adalah:

  • kepastian hukum;
  • profesionalitas;
  • proporsionalitas;
  • keterpaduan;
  • delegasi;
  • netralitas;
  • akuntabilitas;
  • efektif dan efisien;
  • keterbukaan;
  • nondiskriminatif;
  • persatuan dan kesatuan;
  • keadilan dan kesetaraan;
  • kesejahteraan.

Prinsip-Prinsip Profesi ASN[edit | edit source]

Profesi ASN berdasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

  • nilai dasar;
  • kode etik dan kode perilaku;
  • komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik;
  • kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
  • kualifikasi akademik;
  • jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan
  • profesionalitas jabatan

Nilai dasar[edit | edit source]

Nilai dasar sebagai salah satu prinsip yang melandasi profesi ASN terdiri dari:

  • memegang teguh ideologi Pancasila;
  • setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah;
  • mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia;
  • enjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
  • membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;
  • enciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif;
  • memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;
  • mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;
  • memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah;
  • memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;
  • mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;
  • menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama;
  • engutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;
  • endorong kesetaraan dalam pekerjaan;
  • meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier

Kode Etik dan Kode Perilaku[edit | edit source]

Kode etik dan kode perilaku berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN:

  • melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;
  • melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;
  • elayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
  • melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • elaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;
  • menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;
  • enggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
  • menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
  • emberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
  • tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
  • emegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan
  • melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.
  • Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.