Difference between revisions of "PENGEMBANGAN KOMPETESI"
Line 68: | Line 68: | ||
Evaluasi pengembangan kompetensi dilaksanakan untuk menilai kesesuaian antara kebutuhan kompetensi (Teknis, Manajerial, Sosial Kultural) ASN dengan standar kompetensi Jabatan dan pengembangan karir. [[User:Basrun|Basrun]] ([[User talk:Basrun|talk]]) 23:58, 20 March 2022 (WIB) | Evaluasi pengembangan kompetensi dilaksanakan untuk menilai kesesuaian antara kebutuhan kompetensi (Teknis, Manajerial, Sosial Kultural) ASN dengan standar kompetensi Jabatan dan pengembangan karir. [[User:Basrun|Basrun]] ([[User talk:Basrun|talk]]) 23:58, 20 March 2022 (WIB) | ||
− | '''Pengembangan | + | |
+ | '''Pengembangan Kompetensi untuk Sektor Swasta''' | ||
+ | |||
+ | Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan asset yang paling berharga di perusahaan. Hal ini dikarenakan manusia adalah sumber daya yang dinamis dan selalu dibutuhkan dalam tiap proses penyediaan barang maupun jasa dengan segala pengetahuan, ide, dan kreativitas yang dimilikinya. Pernyataan ini didukung oleh Greer (1995, dalam Widhiastuti, 2012) yang menyatakan bahwa SDM bukan sekedar asset utama, melainkan asset yang bernilai dan dapat dilipatgandakan serta dikembangkan. SDM juga merupakan investasi utama dari organisasi. Atas dasar pemikiran tersebut, berbagai cara dilakukan oleh organisasi demi mengembangkan kualitas SDMnya. | ||
Perusahaan dituntut untuk bertransformasi menjadi ''digital company'' agar mampu menghadapi disrupsi dan adaftif terhadap perubahan jaman. Misalnya, adaptif terhadap perkembangan ''industry 4.0'' dan ancaman disrupsi dari ''start-up company''. Perubahan perusahaan untuk menjadi ''digital company'' dilakukan dengan menjalankan transformasi bisnis dan SDM. Transformasi bisnis dilakukan terhadap 3 aktivitas utama, yakni : | Perusahaan dituntut untuk bertransformasi menjadi ''digital company'' agar mampu menghadapi disrupsi dan adaftif terhadap perubahan jaman. Misalnya, adaptif terhadap perkembangan ''industry 4.0'' dan ancaman disrupsi dari ''start-up company''. Perubahan perusahaan untuk menjadi ''digital company'' dilakukan dengan menjalankan transformasi bisnis dan SDM. Transformasi bisnis dilakukan terhadap 3 aktivitas utama, yakni : |
Revision as of 09:46, 22 March 2022
PENGEMBANGAN KOMPETENSI SEKTOR SWASTA DAN PUBLIK
Pendahuluan
Semua organisasi dari berbagai bidang dan skala mempunyai tujuan yang sama yakni mencapai tujuan sesuai visi misi. Untuk mencapai tujuan sesuai perencanaan, diperlukan kompetensi yang memadai. Perkembangan organisasi dan lingkungan kerja membuat organisai selalu membutuhkan kompetensi baru untuk mendukung operasional. Organisasi atau perusahaan memerlukan sumber daya guna mencapai tujuan organisasi. Sumber daya tersebut merupakan sumber energi, tenaga, kekuatan yang diperlukan untuk menciptakan daya, gerak, aktivitas, kegiatan, dan tindakan. Sumber daya manusia merupakan aset penting dalam suatu organisasi atau perusahaan karena memiliki peran sebagai subyek pelaksana kebijakan dan sebagai pelaksana kegiatan operasional organisasi atau perusahaan. Dalam menjaga eksistansi suatu organisasi atau perusahaan, maka organisasi atau perusahaan tersebut harus dapat menghadapi tantangan serta implikasinya, yaitu dalam menghadapi perubahan-perubahan dan memenangkan persaingan. Basrun (talk) 23:58, 20 March 2022 (WIB)
Menurut Setiadiputra, R.Y.P. (2017), Kompetensi merupakan kemampuan kerja setiap sumber daya manusia yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang mutlak diperlukan dalam melaksanakan tugas – tugasnya. Pengembangan didasarkan pada fakta bahwa seorang pegawai membutuhkan serangkaian pengetahuan, keahlian dan kemampuan yang berkembang supaya bekerja dengan baik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selama kariernya.
Pengembangan kompetensi adalah segala upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kompetensi pegawai (sumber daya manusia). Tujuan pengembangan kompetensi pegawai adalah untuk meningkatkan produktivitas kerja (Hasibuan: 2002: 69), lebih lanjut Hasibuan mengemukakan bahwa pengembangan pegawai meliputi:
- Pengembangan secara informal, yaitu karyawan/pegawai atas keinginan dan usaha sendiri melatih dan mengembangkan dirinya dengan mempelajari buku-buku literatur yang ada hubungannya dengan pekerjaan atau jabatannya. Pengembangan secara informal menunjukkan bahwa karyawan tersebut berkeinginan keras untuk maju dengan cara meningkatkan kemampuan kerjanya. Hal ini bermanfaat bagi organisasi karena prestasi kerja karyawan semakin besar, di samping efisiensi dan produktivitasnya juga semakin baik.
- Pengembangan secara formal, yaitu karyawan/pegawai ditugaskan organisasi untuk mengikuti pendidikan atau latihan, baik yang dilakukan organisasi maupun yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga pendidikan atau pelatihan. Pengembangan secara formal dilakukan organisasi karena tuntutan organisasi saat ini ataupun masa datang, yang sifatnya nonkarier atau peningkatan karier seorang karyawan.
Selanjutnya, Sedarmayanti (2008:167) mengemukakan bahwa ditinjau dari masa pelaksanaannya, pelatihan sebagai bagian dari tugas pengembangan, dapat dibedakan menjadi tiga di antaranya:
- Pre-service training (pelatihan pra-tugas) yaitu pelatihan yang diberikan kepada calon karyawan yang akan mulai bekerja, atau karyawan baru yang bersifat pembekalan, agar mereka dapat melaksanakan tugas yang nantinya dibebankan kepada mereka.
- In service training (pelatihan dalam tugas) yaitu pelatihan dalam tugas yang dilakukan untuk karyawan yang sedang bertugas dalam organisasi dengan tujuan meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan.
- Post service training (pelatihan purna/pasca tugas) yaitu pelatihan yang dilaksanakan organisasi untuk membantu dan mempersiapkan karyawan dalam menghadapi pensiun, misalnya pelatihan wirausaha.
Pengembangan Kompetensi untuk Sektor Publik
Secara umum kompetensi pegawai pemerintah bisa di artikan sebagai kemampuan berupa pengetahuan, keterampilan, kecakapan, sikap dan perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab seorang pegawai yang diamanatkan kepadanya.
Seorang ASN memang dituntut untuk mempunyai kompetensi yang memadai, karena :
- Berkaitan dengan tugas, pokok, fungsi, kewenangan dan tanggungjawab yang harus dilaksanakan, yaitu memberikan pelayanan publik;
- Pelaksanaan kepemerintahan yang baik;
- Dalam upaya mengimbangi perubahan lingkungan strategis yang cepat berubah, baik itu lingkungan internal organisasi, maupun lingkungan eksternal organisasi;
- Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan era globalisasi yang sedang berlangsung yang tidak bisa di tolak dan dicegah lagi;
- Pelaksanaan otonomi daerah.
Pengembangan kompetensi untuk sektor publik khususnya instansi pemerintah secara umum merujuk pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) beserta segala aturan perubahan dan aturan turunanannya. Basrun (talk) 23:58, 20 March 2022 (WIB)
Berdasarkan regulasi diatas, disebutkan bahwa salah satu hak ASN adalah pengembangan kompetensi, Pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam satu tahun, sedangkan untuk PPPK dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.
Jenis kompetensi dilingkungan pemerintah terdiri dari Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural. Defenisi masing-masing kompetensi tersebut, sebagai berikut :
- Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
- Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/ atau mengelola unit organisasi.
- Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk alam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.
Pengembangan kompetensi merupakan upaya untuk pemenuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karir sekaligus menjadi dasar dalam pengangkatan jabatan. Kegiatan pengembangan kompetansi terdiri perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
a. Perencanaan Pengembangan Kompetensi
Perencanaan pengembangan kompetensi terdiri dari inventarisasi jenis kompetensi yang dibutuhkan dan rencana pelaksanaan pengembangan kompetensi baik ditingkat instansi maupun ditingkat nasional. Rencana pengembangan kompetensi disusun untuk jangka waktu satu tahun anggaran.
b. Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi
Pengembangan kompetensi dilakukan dalam bentuk pendidikan dan/atau pelatihan. pendidikan yang dimaksud adalah pendidikan formal, sedangkan pelatihan terdiri atas pelatihan klasikal dan pelatihan non klasikal.
Pengembangan kompetensi klasikal dapat berupa kegiatan seperti :
- Pelatihan struktural kepemimpinan , manajerial, teknis, fungsional dan pelatihan sosial kultural;
- Kegiatan sejenis seminar/konferensi/sarasehan, workshop atau lokakarya;
- Kegiatan terfokus lain semisal , kursus , penataran , bimbingan teknis dan sosialisasi;
- Jalur Pengembangan Kompetensi dalam bentuk pelatihan klasikal lainnya.
Pengembangan kompetensi non klasikal dapat berupa kegiatan seperti :
- Coaching, mentoring dan e-learning;
- Pelatihan jarak jauh dan detasering (secondment);
- Pembelajaran alam terbuka (outbond) dan kegiatan patok banding (benchmarking);
- Pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta/Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah;
- Kegiatan belajar lain seperti belajar mandiri , komunitas belajar , bimbingan di tempat kerja dan magang/praktik kerja
- Jalur Pengembangan Kompetensi dalam bentuk pelatihan non klasikal lainnya.
c. Evaluasi Pengembangan Kompetensi
Evaluasi pengembangan kompetensi dilaksanakan untuk menilai kesesuaian antara kebutuhan kompetensi (Teknis, Manajerial, Sosial Kultural) ASN dengan standar kompetensi Jabatan dan pengembangan karir. Basrun (talk) 23:58, 20 March 2022 (WIB)
Pengembangan Kompetensi untuk Sektor Swasta
Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan asset yang paling berharga di perusahaan. Hal ini dikarenakan manusia adalah sumber daya yang dinamis dan selalu dibutuhkan dalam tiap proses penyediaan barang maupun jasa dengan segala pengetahuan, ide, dan kreativitas yang dimilikinya. Pernyataan ini didukung oleh Greer (1995, dalam Widhiastuti, 2012) yang menyatakan bahwa SDM bukan sekedar asset utama, melainkan asset yang bernilai dan dapat dilipatgandakan serta dikembangkan. SDM juga merupakan investasi utama dari organisasi. Atas dasar pemikiran tersebut, berbagai cara dilakukan oleh organisasi demi mengembangkan kualitas SDMnya.
Perusahaan dituntut untuk bertransformasi menjadi digital company agar mampu menghadapi disrupsi dan adaftif terhadap perubahan jaman. Misalnya, adaptif terhadap perkembangan industry 4.0 dan ancaman disrupsi dari start-up company. Perubahan perusahaan untuk menjadi digital company dilakukan dengan menjalankan transformasi bisnis dan SDM. Transformasi bisnis dilakukan terhadap 3 aktivitas utama, yakni :
1. Operation Process.
2. Customer Process.
3. Business Model.
Ketiga hal ini akan dibahas secara terpisah. Untuk menunjang pelaksanaan transformasi bisnis ini perlu dilakukan transformasi organisasi, kompetensi SDM dan budaya perusahaan. Jadi yang paling utama dalam transformasi digital adalah membentuk SDM yang unggul atau kompeten dalam bisnis digital, yang kemudian diikuti dengan pengembangan teknologi digital yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan bisnis yang dijalankan.
Organisasi yang umum digunakan adalah berbentuk struktural, dimana organisasi ini cocok digunakan untuk pekerjaan yang bersifat rutin dan melibatkan banyak pekerja. Misalnya, di bidang sales, pabrik dan kantor pelayanan masyarakat. Organisasi dapat berjenjang dari level Supervisor, Manager, General Manager, Vice President hingga Executive Vice President. Dengan berkembangnya teknologi digital, khususnya dengan berbagai aplikasi pelayanan yang berbasis self-service, peran SDM di level bawah semakin berkurang. Misalnya, pegawai teller bank, penjaga pintu tol dan buruh pabrik telah digantikan oleh mesin, demikian pula berbagai kegiatan yang sudah beralih ke layanan aplikasi online seperti perijinan (Online Single Submission), accounting , pengadaan, SDM dan administrasi perkantoran. Namun, organisasi membutuhkan sejumlah tenaga ahli dibidang fungsi kontrol dan analisis sehingga bentuk struktur organisasi tidak perlu tambun (berjenjang tinggi kebawah dan lebar ke samping). Dibidang pekerjaan yang bersifat strategis, seperti perencanaan.
Organisasi membutuhkan SDM yang memiliki kompetensi yang spesifik dan mampu bekerja secara mandiri atau berkolaborasi. Misalnya, proses inovasi atau pengembangan bisnis, produk dan layanan, membutuhkan waktu yang singkat untuk menentukan kebijakan bisnis atau meluncurkan produk baru ke pasar. Saat ini berkembang model organisasi berbentuk proyek yang melibatkan kolaborasi antar pihak terkait dan berinteraksi setiap hari. Metoda kerja ini dikenal dengan nama scrum master. Hirarki dalam bekerja menjadi tipis, semua berbasis kontribusi dan keinginan tim untuk berhasil mencapai tujuan, misalnya meluncurkan produk atau layanan /solusi baru. Mereka dituntut untuk proaktif, komunikatif dan tentunya memiliki kompetensi teknis yang tinggi. Ni putu hera pratama (talk) 04:44, 17 March 2022 (WIB)
STRATEGI PERENCANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI ASN DI IKN BARU
Dalam upaya mewujudkan reformasi birokrasi dan meningkatkan kompetensi ASN ditempuh melalui :
- Penataan kembali kelembagaan/organisasi, Sumber Daya Manusia Aparatur dan tatalaksana (manajemen) pemerintahan dengan ukuran yang pas (right sizing) sesuai dengan tujuan, urgensi, visi dan misi yang diemban;
- Peningkatan kapasitas dan kapabilitas para birokrat (PNS) dalam perumusan kebijakan, pemberian pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Peningkatan kapasitas dan kapabilitas atau kompetensi PNS diupayakan dengan cara :
- Pendidikan Formal, yakni dengan penugasan para PNS untuk mengikuti jenjang pendidikan tinggi S1, S2, dan S3, serta pemberian ijin belajar jenjang S1, S2, dan S3;
- Pendidikan dan Pelatihan Jabatan yang dipersyaratkan, yakni Diklatpim Tingkat IV, Diklatpim Tingkat III, Diklatpim Tingkat II, dan Diklatpim Tingkat I;
- Pendidikan dan Pelatihan Fungsional bagi PNS yang dipersiapkan untuk menduduki jabatan fungsional;
- Pendidikan dan Pelatihan Teknis, untuk memenuhi kebutuhan keahlian para PNS di bidang teknis tertentu;
- Pemberian kemampuan melalui pengalaman (Tour of duty) para PNS.
- Perbaikan sistem tatakelola (manajemen) urusan pemerintahan dan pelayanan masyarakat dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Dimana sekarang ini hamper semua instansi/organisasi perangkat daerah sudah memiliki web site, sehingga berbagai informasi/kebijakan bisa diakses oleh masyarakat;
- Perbaikan sistemreward and punishment. Sistem reward dengan menerapkan equal work for equal pay atau pemberian gaji yang layak sesuai dengan tingkat kedudukannya dalam organisasi. Pemberian hukuman bagi yang melakukan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS;
- Perbaikan etika dan moralitas PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp dan Kode Etik PNS, dan meningkatkan pengawasan (pengawasan internal, pengawasan eksternal, pengawasan masyarakat).Ni putu hera pratama (talk) 04:59, 17 March 2022 (WIB)
Basrun (talk) 23:58, 20 March 2022 (WIB)
Referensi :
Endah Setyowati, Makalah Pengembangan SDM Berbasis Kompetensi : Solusi Untuk Meningkatkan Kinerja Organisasi
Hasibuan, S.P. Melayu. 2007. Manajemen Sumber Daya Manusia Edisi Revisi Bumi Aksara, Jakarta
Republik Indonesia, 2014. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Jakarta
Republik Indonesia, 2017. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Jakarta
Republik Indonesia, 2018. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Jakarta
Republik Indonesia, 2018. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil. Jakarta
Republik Indonesia, 2020. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Jakarta
Setiadiputra, R.Y.P. 2017. Urgensi Program Pengembangan Kompetensi SDM secara Berkesinambungan dil Lingkungan Instansi Pemerintah. Jurnal SAWALA Vol 5 No 1 April 2017, 16-22.