Difference between revisions of "IKN dan Smart City Mungkinkah Terwujud?"
(Mengubah isi dan kaliamat yang berulang dari artikel yang di buat sendiri sebelumnya) |
Risva Lume (talk | contribs) (Penambahan kalimat tentang insentif fiscal dan non fiskal) |
||
Line 1: | Line 1: | ||
=== Pemindahan Ibu Kota Negara Ke Kalimantan === | === Pemindahan Ibu Kota Negara Ke Kalimantan === | ||
− | Sejak 2017 ketika Jokowi menjabat sebagai Presiden RI wacana pemindahan ibu kota mulai hangat diperbincangkan. Hingga puncaknya di tahun 2019 bulan Agustus Jokowi mengumuman secara resmi pemindah ibu kota negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur. | + | Sejak 2017 ketika Jokowi menjabat sebagai Presiden RI wacana pemindahan ibu kota mulai hangat diperbincangkan. Hingga puncaknya di tahun 2019 bulan Agustus Jokowi mengumuman secara resmi pemindah ibu kota negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur. |
Adapun dasar pembentukan Ibu Kota Negara yang baru tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah di sahkan secara langsung oleh presiden RI. | Adapun dasar pembentukan Ibu Kota Negara yang baru tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah di sahkan secara langsung oleh presiden RI. | ||
Line 12: | Line 12: | ||
UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara pasal 2 secara jelas menyebutkan bawah Kementerian berkedudukan di IKN. Pemindahan IKN berimplikasi pada pemindahan kantor-kantor kementrian yang sebelumnya berada di DKI Jakarta. Ini berdampak akan adanya pergerakan Pegawai Kementerian ke IKN yang baru. Tentu hal ini akan menimbulkan polemik di kalangan pegawai terkait kesedia untuk bekerja di wilayah yang baru. Kondisi kebatinan dan zona nyaman di tempat sebelumnya akan menjadi tantangan bagi pegawai yang akan dipindahkan. | UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara pasal 2 secara jelas menyebutkan bawah Kementerian berkedudukan di IKN. Pemindahan IKN berimplikasi pada pemindahan kantor-kantor kementrian yang sebelumnya berada di DKI Jakarta. Ini berdampak akan adanya pergerakan Pegawai Kementerian ke IKN yang baru. Tentu hal ini akan menimbulkan polemik di kalangan pegawai terkait kesedia untuk bekerja di wilayah yang baru. Kondisi kebatinan dan zona nyaman di tempat sebelumnya akan menjadi tantangan bagi pegawai yang akan dipindahkan. | ||
+ | |||
+ | |||
+ | Dengan adannya UU IKN tahun 2022 saat ini, pemerintah sudah merancangkan anggaran berupa insentif-insentif dimana masuk dalam anggaran Fiskal berupa penghapusan sanksi administrasi pengurangan pajak, insentif bea masuk dan keluar, dan subsidi. Adapun insentif Non Fiskal berupa jaminan keamanan, penyediaan lokasi, kemudahan layanan dan penyediaan Infrastruktur. Adanya insentif tersebut, maka mampu mengajak setiap pegawai khususnya berusia muda agar mau pindah dan menetap di Ibu Kota Negara yang baru. | ||
+ | |||
Revision as of 07:38, 24 February 2022
Pemindahan Ibu Kota Negara Ke Kalimantan
Sejak 2017 ketika Jokowi menjabat sebagai Presiden RI wacana pemindahan ibu kota mulai hangat diperbincangkan. Hingga puncaknya di tahun 2019 bulan Agustus Jokowi mengumuman secara resmi pemindah ibu kota negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.
Adapun dasar pembentukan Ibu Kota Negara yang baru tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah di sahkan secara langsung oleh presiden RI.
Dengan luas wilayah IKN yang baru saat ini sebesar 256 ribu hektar , sangat mememungkinkan dalam pemindahan IKN dilakukan. Setidaknya ada empat alasan mengapa IKN harus dipindahkan diantaranya :
- Kepadatan Penduduk Pulau Jawa; Hasil survei penduduk antar sensus (SUPAS) menjelaskan bahwa 56,56% penduduk indonesia bermukim di pulau Jawa sementara pulau lainnya kurang dari 10% kecuali pulau Sumatera.
- Kontribusi ekonomi terhadap PDB; Pulau jawa sangat mendominasi pertumbuhan ekonomi Indonesia sementara pulau lain tertinggal.
- Ketersediaan Air; Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016, pulau Jawa merasakan krisis air yang cukup parah. Daerah dibagi dalam beberapa indikator, merah (terjadi kelangkaan air), orange (ada kelangkaan air), dan kuning (mengalami tekanan ketersediaan air). Sementara wilayah jabodetabek berada dalam indikator merah yang berarti terjadi kelangkaan air.
- Konversi Lahan Di Jawa Mendominasi; Hasil modelling KLHS Bappenas 2019 menunjukkan, konversi lahan terbesar terjadi di pulau Jawa. Proporsi konsumsi lahan terbangun di pulau Jawa mendominasi, bahkan mencapai lima kali lipat dari Kalimantan.
UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara pasal 2 secara jelas menyebutkan bawah Kementerian berkedudukan di IKN. Pemindahan IKN berimplikasi pada pemindahan kantor-kantor kementrian yang sebelumnya berada di DKI Jakarta. Ini berdampak akan adanya pergerakan Pegawai Kementerian ke IKN yang baru. Tentu hal ini akan menimbulkan polemik di kalangan pegawai terkait kesedia untuk bekerja di wilayah yang baru. Kondisi kebatinan dan zona nyaman di tempat sebelumnya akan menjadi tantangan bagi pegawai yang akan dipindahkan.
Dengan adannya UU IKN tahun 2022 saat ini, pemerintah sudah merancangkan anggaran berupa insentif-insentif dimana masuk dalam anggaran Fiskal berupa penghapusan sanksi administrasi pengurangan pajak, insentif bea masuk dan keluar, dan subsidi. Adapun insentif Non Fiskal berupa jaminan keamanan, penyediaan lokasi, kemudahan layanan dan penyediaan Infrastruktur. Adanya insentif tersebut, maka mampu mengajak setiap pegawai khususnya berusia muda agar mau pindah dan menetap di Ibu Kota Negara yang baru.
Haiii.... KALIMANTAN Siapkah Anda Menjadi IBU kOTA NEGARAKU 🤔 ???
Mengganti sesuatu hal yang sudah menjadi budaya dalam masyarakat itu sendiri butuh pertimbangan yang sangat keras lohhh bagi pemerintah kita khususnya, apa lagi berbicara tentang memindahkan adalah salah satu hal yang sangat sensitive untuk sebagaian masyarakat yang terlibat didalamnya...
setidaknya ada hal yang menarik yang bisa di tawarkan untuk meyakinkan masyarakat bahwa Kalimantan dengan pesonanya dengan lantang mampu menyapa Haiii.. ini aku KALIMANTAN ibu kota baru bagi negara kalian.....
jalan-jalan dulu yukk ke kalimantan, ada pepatah mengatakan tak kenal maka tak sayang ... 😊😊😊
Memang pasti banyak hal yang sudah menjadi pertimbangan bagi pemerintahan kita yang sekarang, untuk menjadikan Kalimantan menjadi pilihan ibu kota baru bagi Indonesia.
Untuk bisa meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa mengganti Jakarta bukan lagi ibu kota bagi negara Indonesia bukanlah salah satu langkah yang salah bagi pemerintah, untuk itu pemerintah perlu memberikan pemahaman kepada rakyatnya bahwa Kalimantan bisa menjadi ibu kota baru yang lebih baik lagi dari Jakarta.
Beberapa hal yang mungkin bisa di tawarkan oleh pemerintah yaitu dengan menjadikan Kalimantan sebagai smart city yang memang pantas menjadi ibu kota baru bagi Indonesia sebagai berikut:
- lebih memperjelas tujuan negara, apa yang bisa menguntungkan bagi rakyatnya bukan hanya bagi pemerintahanya.
- lebih menjadikan Kalimantan kota yang modern contohnya pengembangan teknologi yang lebih baik dibanding ibukota sebelumnya, salah satu contoh masyarakat bisa bekerja secara mobile tanpa harus keluar rumah hal ini untuk menghindari akan terjadinya hal sama yg sudah menjadi permasalahan yang tak pernah usai di Jakarta yaitu KEMACETAN, POLUSI dan terbebas BANJIR.
Masih banyak hal yang bisa dilakukan pemerintah, pesan kami kesejahteraan rakyat adalah tujuan negara dalam mengambil keputusan and than this all about time.