Difference between revisions of "BUKAN SEKEDAR UTOPIA, MENUJU INDONESIA EMAS 2045"
Yulicarisca (talk | contribs) |
|||
Line 32: | Line 32: | ||
Integritas ASN sangat eratchubungannya dengan ahlak kerja pegawai. Ahlak pegawai maksudnya setiap tingkah laku, tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara tegas Undang-UndangNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara [UU ASN], menyebutkan bahwa Pegawai ASN diserah itu gas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu, maka perlu di bangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Komara, 2019). | Integritas ASN sangat eratchubungannya dengan ahlak kerja pegawai. Ahlak pegawai maksudnya setiap tingkah laku, tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara tegas Undang-UndangNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara [UU ASN], menyebutkan bahwa Pegawai ASN diserah itu gas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu, maka perlu di bangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Komara, 2019). | ||
+ | |||
+ | Kompetensi aparatur sipil negara (ASN) berperan penuh dalam menjawab tantangan dan perubahan zaman yang dinamis. Kompetensi tersebut dapat berpengaruh dan berdampak buruk terhadap kinerja organisasi, apabila kompetensi yang dimiliki oleh ASN tidak dikembangkan. Secara umum Kompetensi bisa di artikan : kemampuan berupa pengetahuan, keterampilan, kecakapan, sikap dan perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi kewenangan dan tanggungjawab yang diamanatkan kepadanya. seorang PNS memang dituntut untuk mempunyai kompetensi yang memadai , karena : | ||
+ | |||
+ | 1. Berkaitan dengan tugas, pokok, fungsi, kewenangan dan tanggungjawab yang harus dilaksanakan, yaitu memberikan pelayanan publik; | ||
+ | |||
+ | 2. Pelaksanaan kepemerintahan yang baik; | ||
+ | |||
+ | 3. Dalam upaya mengimbangi perubahan lingkungan strategis yang cepat berubah, baik itu lingkungan internal organisasi, maupun lingkungan eksternal organisasi; | ||
+ | |||
+ | 4. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan era globalisasi yang sedang berlangsung yang tidak bisa di tolak dan dicegah lagi; | ||
+ | |||
+ | 5. Pelaksanaan otonomi daerah. | ||
+ | |||
+ | Asisten Deputi Manajemen Karir dan Talenta Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Aba Subagja mengatakan bahwa pengembangan kompetensi ASN akan menjadi tren yang luar biasa, karena kompetensi merupakan salah satu instrumen yang digunakan dalam sistem merit. “Basis kita ini bukan lagi ''spoil system,'' tapi sudah kepada ''merit system'' yang salah satu instrumennya adalah kompetensi,”. | ||
+ | |||
+ | Menurut UU No. 5/2014 tentang ASN, sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. | ||
+ | |||
+ | Kompetensi ASN di era milenial menjelaskan penilaian dan pengembangan kompetensi bagi pegawai ASN adalah hal yang mutlak, dimana ketika seseorang memiliki kompetensi yang bagus maka akan berdampak pada tim dan organisasi yang bersangkutan. Hal tersebut juga berlaku tidak hanya berlaku pada ''private sector,'' namun juga pada ''public sector.'' | ||
+ | |||
+ | Pengembangan kompetensi tersebut dapat dilakukan melalui metode ''classical'' atau ''nonclassical'', dan menggunakan biaya maupun tidak menggunakan biaya. Contoh diskusi daring yang dilakukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) merupakan salah satu dari pengembangan kompetensi. “Pengembangan kompetensi tidak dibatasi hanya pada biaya, dalam kondisi saat ini pun tidak menghalangi kita untuk berproduktif,”. | ||
+ | |||
+ | Disampaikan pula bahwa saat ini Kementerian PANRB sedang dalam tahap penyusunan atau perbaikan kebijakan terkait tugas belajar yang mana akan dikaitkan dengan Human Capital Development Plan (HCDP). Untuk itu didalam HCDP yang perlu diperhatikan, yakni kebutuhan organisasi, kebutuhan wilayah, serta kebutuhan nasional. | ||
+ | |||
+ | Pada pasal 4 ayat (1) dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018 secara jelas di sebutkan : Setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti Pengembangan Kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian Kompetensi PNS yang bersangkutan. Untuk bentuk pengembangan kompetensi sendiri tidak hanya bersifat klasikal , namun juga non klasikal yang artinya kegiatan pengembangan kompetensi tidak hanya berupa pembelajaran kelas , namun lebih ditekankan pada pada proses pembelajaran praktik kerja dan/atau pembelajaran di luar kelas. | ||
+ | |||
+ | Pengembangan kompetensi klasikal dapat berupa kegiatan seperti : | ||
+ | |||
+ | 1. Pelatihan struktural kepemimpinan , manajerial, teknis, fungsional dan pelatihan sosial kultural; | ||
+ | |||
+ | 2. Kegiatan sejenis seminar/konferensi/sarasehan, workshop atau lokakarya; | ||
+ | |||
+ | 3. Kegiatan terfokus lain semisal , kursus , penataran , bimbingan teknis dan sosialisasi; | ||
+ | |||
+ | 4. Jalur Pengembangan Kompetensi dalam bentuk pelatihan klasikal lainnya. |
Revision as of 18:38, 1 November 2021
Dibekali dengan sumber daya yang melimpah Indonesia memiliki potensi untuk dapat menggenjot instrument Pendidikan, keuangan dan ekonomi. Potensi ini tentunya harus disadari betul oleh Presiden Joko Widodo, tak salah pada periode pertama kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo fokus untuk memperkuat infrastruktur yang dapat mempermudah konektivitas. Sementara diperiode kedua Presiden Joko Widodo fokus pada Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui Pendidikan dan Kesehatan. Hal ini menjadi perhatian pemerintah bagaimana menciptakan SDM yang unggul lewat sektor Pendidikan Formal dan Nonformal serta SDM yang kuat dan sehat.
Indonesia Emas 2045 merupakan gagasan yang sedang gencar disuarakan oleh pemerintah Indonesia dan Presiden Joko Widodo. Namun, apa itu Indonesia Emas 2045?
2045 akan menjadi sebuah momen bersejarah bagi Bangsa Indonesia. Pada tahun tersebut, Indonesia akan genap merdeka selama 100 tahun. Bertepatan pada lingkup waktu tersebut, Indonesia diprediksi akan memperoleh bonus demografi berupa 70% dari penduduknya berada di usia produktif, yaitu usia 15 hingga 64 tahun. Jumlah ini dinilai akan memiliki peran besar dalam pembangunan negara. Jumlah usia produktif yang tinggi akan sangat menguntungkan jika kinerja yang diberikan optimal.
Namun, jika bonus demografi ini tidak dimanfaatkan dengan baik, maka akan membawa dampak buruk pada negara. Seperti sangat mungkinnya muncul masalah social seperti kemiskinan, kriminalitas, pengangguran, dan tingkat kesehatan yang rendah.Oleh sebab itu, untukmempersiapkanpendudukusiaproduktif pada tahun 2045 nanti, Presidenbersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia telahmembangunrencanapembangunandarisekarang. Rancanganpembangunaninidirangkumdalamsebuahvisibarubangsa, yaitu Indonesia Emas 2045 dengan jargon “Berdaulat, Maju, Adil, dan Makmur”.Agar mampuberadaptasi pada sepuluhperubahanbesartersebut, visi Indonesia Emas 2045 telahmempersiapkanempat pilar pembangunan, yaitu “Pembangunan ManusiasertaPenguasaanIlmuPengetahuan dan Teknologi”, “Pembangunan Ekonomi yang Berkelanjutan”, “Pemerataan Pembangunan”, dan “PemantapanKetahanan Nasional dan Tata Kelola Kepemerintahan”.
Untukdapatmewujudkanseluruhcita-citaini, negara bersamadengananak-anakmuda Indonesia perlusalingmendukungsatusama lain. Jika proses kerjasamainidapatdilakukandenganbaik, maka Indonesia akanmemilikigenerasiunggul yang mampumeraihkesuksesanvisi Indonesia Emas 2045.Menurut Badan Kependudukan dan KeluargaBerencana Nasional (BKKBN), generasiunggulinimemilikibeberapakarakteristik, yaitu:
§ BerperadabanUnggul.
§ Melihatkarakteristiktersebut, Sehat/menyehatkandalaminteraksialamnya.
§ MemilikiKecerdasan yang komperhensif.
§ Damaidalaminteraksisosialnya.
§ Produktif dan inovatif.
§ Berkarakter yang kuat.
apakah Ultimates sudahmemilikikepribadianunggulsebagaipenerusbangsa yang siapmenghadapiMegatren Dunia 2045? Jika belum, maripersiapkandirikitasedini dan sebaikmungkin demi mewujudkan Indonesia majumelalui Indonesia Emas 2045!
Dalam perjalanan menuju Indonesia EmasTahun 2045, begitu banyak tantangan yang akan dihadapi dan begitu banyak persiapan yang harus dilakukan. Salah satu aspek terpenting adalah terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) karena ASN memiliki peran mulai dari merumuskan kebijakan strategis sampai pada implementasi kebijakan strategis dalam berbagai sektor pembangunan nasional. ASN harus bisa mempersiapkan diri dan menghadapi berbagai tantangan yang ada agar visi Indonesia Emas 2045 bisa terwujud. Kemudian hal-hal apa aja yang dapat menghantarkan ASN menuju Indonesia Emas 2045 yang ideal antara lain :
1. Etoskerja
Etos kerja merupakan seperangkat perilaku positif dan fondasi yang mencakup motivasi yang menggerakkan mereka, karakteristik utama, spirit dasar, pikiran dasar, kode etik, kode moral, kode perilaku, sikap-sikap, aspirasi, prinsip-prinsip, dan standar-standar. Pelayanan publik dalam pembangunan etos kerja, peranan serta perilaku dapat dilihat dari Aparatur Sipil Negara yang yang setia serta taat pada pancasila dan juga UUD 1945 yang terdapat pada UU RI. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ini menegaskan, Sedangkan kewajiban ASN Setia dan taat kepada Pancasila, UUD Tahun1945, NKRI, dan pemerintah yang sah, Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang, Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggungjawab, Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
2. Integritas dan akuntabilitas
Integritas ASN sangat eratchubungannya dengan ahlak kerja pegawai. Ahlak pegawai maksudnya setiap tingkah laku, tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara tegas Undang-UndangNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara [UU ASN], menyebutkan bahwa Pegawai ASN diserah itu gas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu, maka perlu di bangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Komara, 2019).
Kompetensi aparatur sipil negara (ASN) berperan penuh dalam menjawab tantangan dan perubahan zaman yang dinamis. Kompetensi tersebut dapat berpengaruh dan berdampak buruk terhadap kinerja organisasi, apabila kompetensi yang dimiliki oleh ASN tidak dikembangkan. Secara umum Kompetensi bisa di artikan : kemampuan berupa pengetahuan, keterampilan, kecakapan, sikap dan perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi kewenangan dan tanggungjawab yang diamanatkan kepadanya. seorang PNS memang dituntut untuk mempunyai kompetensi yang memadai , karena :
1. Berkaitan dengan tugas, pokok, fungsi, kewenangan dan tanggungjawab yang harus dilaksanakan, yaitu memberikan pelayanan publik;
2. Pelaksanaan kepemerintahan yang baik;
3. Dalam upaya mengimbangi perubahan lingkungan strategis yang cepat berubah, baik itu lingkungan internal organisasi, maupun lingkungan eksternal organisasi;
4. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan era globalisasi yang sedang berlangsung yang tidak bisa di tolak dan dicegah lagi;
5. Pelaksanaan otonomi daerah.
Asisten Deputi Manajemen Karir dan Talenta Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Aba Subagja mengatakan bahwa pengembangan kompetensi ASN akan menjadi tren yang luar biasa, karena kompetensi merupakan salah satu instrumen yang digunakan dalam sistem merit. “Basis kita ini bukan lagi spoil system, tapi sudah kepada merit system yang salah satu instrumennya adalah kompetensi,”.
Menurut UU No. 5/2014 tentang ASN, sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Kompetensi ASN di era milenial menjelaskan penilaian dan pengembangan kompetensi bagi pegawai ASN adalah hal yang mutlak, dimana ketika seseorang memiliki kompetensi yang bagus maka akan berdampak pada tim dan organisasi yang bersangkutan. Hal tersebut juga berlaku tidak hanya berlaku pada private sector, namun juga pada public sector.
Pengembangan kompetensi tersebut dapat dilakukan melalui metode classical atau nonclassical, dan menggunakan biaya maupun tidak menggunakan biaya. Contoh diskusi daring yang dilakukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) merupakan salah satu dari pengembangan kompetensi. “Pengembangan kompetensi tidak dibatasi hanya pada biaya, dalam kondisi saat ini pun tidak menghalangi kita untuk berproduktif,”.
Disampaikan pula bahwa saat ini Kementerian PANRB sedang dalam tahap penyusunan atau perbaikan kebijakan terkait tugas belajar yang mana akan dikaitkan dengan Human Capital Development Plan (HCDP). Untuk itu didalam HCDP yang perlu diperhatikan, yakni kebutuhan organisasi, kebutuhan wilayah, serta kebutuhan nasional.
Pada pasal 4 ayat (1) dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018 secara jelas di sebutkan : Setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti Pengembangan Kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian Kompetensi PNS yang bersangkutan. Untuk bentuk pengembangan kompetensi sendiri tidak hanya bersifat klasikal , namun juga non klasikal yang artinya kegiatan pengembangan kompetensi tidak hanya berupa pembelajaran kelas , namun lebih ditekankan pada pada proses pembelajaran praktik kerja dan/atau pembelajaran di luar kelas.
Pengembangan kompetensi klasikal dapat berupa kegiatan seperti :
1. Pelatihan struktural kepemimpinan , manajerial, teknis, fungsional dan pelatihan sosial kultural;
2. Kegiatan sejenis seminar/konferensi/sarasehan, workshop atau lokakarya;
3. Kegiatan terfokus lain semisal , kursus , penataran , bimbingan teknis dan sosialisasi;
4. Jalur Pengembangan Kompetensi dalam bentuk pelatihan klasikal lainnya.