Difference between revisions of "Kompetensi ASN menuju Indonesia Emas 2045"
Yulicarisca (talk | contribs) (Kompetensi ASN) |
|||
Line 24: | Line 24: | ||
Disampaikan pula bahwa saat ini Kementerian PANRB sedang dalam tahap penyusunan atau perbaikan kebijakan terkait tugas belajar yang mana akan dikaitkan dengan Human Capital Development Plan (HCDP). Untuk itu didalam HCDP yang perlu diperhatikan, yakni kebutuhan organisasi, kebutuhan wilayah, serta kebutuhan nasional. | Disampaikan pula bahwa saat ini Kementerian PANRB sedang dalam tahap penyusunan atau perbaikan kebijakan terkait tugas belajar yang mana akan dikaitkan dengan Human Capital Development Plan (HCDP). Untuk itu didalam HCDP yang perlu diperhatikan, yakni kebutuhan organisasi, kebutuhan wilayah, serta kebutuhan nasional. | ||
+ | |||
+ | Pada pasal 4 ayat (1) dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018 secara jelas di sebutkan : Setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti Pengembangan Kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian Kompetensi PNS yang bersangkutan. Untuk bentuk pengembangan kompetensi sendiri tidak hanya bersifat klasikal , namun juga non klasikal yang artinya kegiatan pengembangan kompetensi tidak hanya berupa pembelajaran kelas , namun lebih ditekankan pada pada proses pembelajaran praktik kerja dan/atau pembelajaran di luar kelas. | ||
+ | |||
+ | Pengembangan kompetensi klasikal dapat berupa kegiatan seperti : | ||
+ | |||
+ | 1. Pelatihan struktural kepemimpinan , manajerial, teknis, fungsional dan pelatihan sosial kultural; | ||
+ | |||
+ | 2. Kegiatan sejenis seminar/konferensi/sarasehan, workshop atau lokakarya; | ||
+ | |||
+ | 3. Kegiatan terfokus lain semisal , kursus , penataran , bimbingan teknis dan sosialisasi; | ||
+ | |||
+ | 4. Jalur Pengembangan Kompetensi dalam bentuk pelatihan klasikal lainnya. | ||
+ | |||
+ | Implementasi kebijakan pengembangan kompetensi aparatur ASN tersebut, diharapkan dapat mewujudkan atau menciptakan ASN yang memiliki kompetensitinggi dalam menjalankan tugas dan jabatan secara profesional. Untuk itu, sangat wajar apabila pemerintah daerah memberikan perhatian yang memadai terhadap pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) daerah baik dari segi perencanaan program, penyediaan sarana dan prasarana maupun anggaran yang memadai. Pengembangan kompetensi ASN yang selama ini mendapat penekanan lebih besar ialah pendidikan dan pelatihan (Diklat). Pendidikan dan Pelatihan merupakan instrumen kebijakan yang dianggap paling efektif untuk mencapai kompetensi yang dipersyaratkan oleh suatu jabatan ASN. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan PNS menyatakan Diklat bertujuan antara lain untuk meningkatkan kompetensi (pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap) untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional. Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) untuk pengembangan kompetensi ASN meliputi : | ||
+ | |||
+ | (1) Diklat Struktural/Kepemimpinan,yaituDiklat yang dilaksanakan untuk mencapai kompetensi kepemimpinan/manajerial aparatur yang sesuai dengan jenjang; | ||
+ | |||
+ | (2) Diklat Fungsional, yaitu Diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing; dan | ||
+ | |||
+ | (3) Diklat Teknis, yaitu Diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas. | ||
+ | |||
+ | Sesuai dengan konsep kompetensi SDM sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka pengembangan kompetensi ASN juga diarahkan kepada peningkatan dalam komponenkomponen dari kompetensi tersebut yaitu peningkatan pengetahuan, keterampilan serta sikap perilaku bekerja, sehingga tugas atau pekerjaan dapat dilaksanakan secara profesional, efektif dan efisien. Dengan demikian, konsep pengembangan kompetensi ASN pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan konsep pengembangan kompetensi SDM sebagai bagian dari manajemen sumberdaya manusia dalam organisasi pada umumnya. Pengembangan kompetensi ASN diarahkan pada penciptaan dan peningkatan kompetensi atau kemampuan aparatur agar dapat melaksanakan pelayanan publik secara optimal. Oleh karena itu, UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dinyatakan bahwa sistem manajemen kepegawaian diorientasikan pada profesionalisme PNS. Profesionalisme dalam pembinaan PNS dilaksanakan atas dasar perpaduan antara sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja, sehingga dengan demikian akan terbuka peluang bagi PNS yang berprestasi tinggi untuk meningkatkan kemampuannya secara profesional dan berkompetisi secara sehat. Pengangkatan PNS dalam jabatan struktural harus didasarkan pada sistem prestasi kerja yang obyektif, kompetensi, dan pendidikan dan pelatihan PNS.Kebijakan pengembangan kompetensi ASN tersebut dipertegas kembali dalam UU. No.5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa manajemen ASN berdasarkan pada sistem merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan yang dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Sebagaimana telah dikemukakan di atas bahwa pendidikan dan pelatihan merupakan instrumen utama untuk pengembangan kompetensi SDM pegawai/karyawan (Dessler, 2007; Handoko, 2001; Sedarmayanti, 2009; Sudarmanto, 2009). Instrumen tersebut juga digunakan untuk pengembangan kompetensi ASN, seperti yang dinyatakan dalam PP No.101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Dalam Jabatan PNS, bahwa untuk membentuk sosok PNS yang memiliki kompetensi, diperlukan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Dalam Jabatan yang mengarah pada : | ||
+ | |||
+ | (a) Peningkatan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa dan negara; | ||
+ | |||
+ | (b) Peningkatan kompetensi teknis, manajerial, dan/atau kepemimpinannya; dan | ||
+ | |||
+ | (c) Peningkatan efisiensi, efektivitas, dan kualitas pelaksanaan tugas. Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) | ||
+ | |||
+ | Dalam Jabatan untuk pengembangan kompetensi PNS terdiri dari : | ||
+ | |||
+ | a. Diklat Struktural/Kepemimpinan atau disingkat Diklatpim; merupakan Diklat yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan PNS dalam jabatan struktural. Diklatpim ini dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan/manajerial aparatur yang sesuai dengan jenjang. Diklatpim terdiri dari: | ||
+ | |||
+ | 1) Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat IV, adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon IV. | ||
+ | |||
+ | 2) Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat III, adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon III. | ||
+ | |||
+ | 3) Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat II, adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon II. 4) Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat I, adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon I. | ||
+ | |||
+ | b. Diklat Fungsional; adalah Diklat yang dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan kompetensi tertentu yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing. Diklat Fungsional dapat berupa : Diklat Arsiparis, Diklat Auditor/Pengawas, Diklat Sandi, Diklat Manajemen Of Training, dan sebagainya. | ||
+ | |||
+ | c. Diklat Teknis; adalah Diklat yang dilaksanakan untuk memberikan keterampilan dan atau pengetahuan teknis bagi PNS yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas pokok masingmasing. Kompetensi teknis adalah kemampuan PNS dalam bidang-bidang teknis tertentu untuk pelaksanaan tugas masing-masing. | ||
+ | |||
+ | Pengembangan kompetensi ASN selain melalui program pendidikan dan pelatihan (diklat), juga dapat dilaksanakan melalui kursus, penataran, dan seminar. Selain itu, pengembangan kompetensi ASN dapat dilaksanakan melalui praktek kerja di instansi lain yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Negara/BKN (UU.No.5/2014). Berbagai jenis pengembangan ASN tersebut tujuannya adalah untuk mengembangkan kompetensi manajerial dan kompetensi teknis ASN yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan jabatan. |
Latest revision as of 12:34, 12 October 2021
Kompetensi aparatur sipil negara (ASN) berperan penuh dalam menjawab tantangan dan perubahan zaman yang dinamis. Kompetensi tersebut dapat berpengaruh dan berdampak buruk terhadap kinerja organisasi, apabila kompetensi yang dimiliki oleh ASN tidak dikembangkan.
Secara umum Kompetensi bisa di artikan : kemampuan berupa pengetahuan, keterampilan, kecakapan, sikap dan perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi kewenangan dan tanggungjawab yang diamanatkan kepadanya. seorang PNS memang dituntut untuk mempunyai kompetensi yang memadai , karena :
1. Berkaitan dengan tugas, pokok, fungsi, kewenangan dan tanggungjawab yang harus dilaksanakan, yaitu memberikan pelayanan publik;
2. Pelaksanaan kepemerintahan yang baik;
3. Dalam upaya mengimbangi perubahan lingkungan strategis yang cepat berubah, baik itu lingkungan internal organisasi, maupun lingkungan eksternal organisasi;
4. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan era globalisasi yang sedang berlangsung yang tidak bisa di tolak dan dicegah lagi;
5. Pelaksanaan otonomi daerah.
Asisten Deputi Manajemen Karir dan Talenta Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Aba Subagja mengatakan bahwa pengembangan kompetensi ASN akan menjadi tren yang luar biasa, karena kompetensi merupakan salah satu instrumen yang digunakan dalam sistem merit. “Basis kita ini bukan lagi spoil system, tapi sudah kepada merit system yang salah satu instrumennya adalah kompetensi,”.
Menurut UU No. 5/2014 tentang ASN, sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Lebih lanjut dikatakan, kompetensi adalah alat dasar untuk berkompetisi. Untuk itu, kompetensi harus dimiliki ASN sebagai bekal dalam ‘berkompetisi’. Setelah seseorang menang berkompetisi maka yang diwujudkan adalah kinerja.
Kompetensi ASN di era milenial menjelaskan penilaian dan pengembangan kompetensi bagi pegawai ASN adalah hal yang mutlak, dimana ketika seseorang memiliki kompetensi yang bagus maka akan berdampak pada tim dan organisasi yang bersangkutan. Hal tersebut juga berlaku tidak hanya berlaku pada private sector, namun juga pada public sector.
Pengembangan kompetensi tersebut dapat dilakukan melalui metode classical atau nonclassical, dan menggunakan biaya maupun tidak menggunakan biaya. Contoh diskusi daring yang dilakukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) merupakan salah satu dari pengembangan kompetensi. “Pengembangan kompetensi tidak dibatasi hanya pada biaya, dalam kondisi saat ini pun tidak menghalangi kita untuk berproduktif,”.
Disampaikan pula bahwa saat ini Kementerian PANRB sedang dalam tahap penyusunan atau perbaikan kebijakan terkait tugas belajar yang mana akan dikaitkan dengan Human Capital Development Plan (HCDP). Untuk itu didalam HCDP yang perlu diperhatikan, yakni kebutuhan organisasi, kebutuhan wilayah, serta kebutuhan nasional.
Pada pasal 4 ayat (1) dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018 secara jelas di sebutkan : Setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti Pengembangan Kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian Kompetensi PNS yang bersangkutan. Untuk bentuk pengembangan kompetensi sendiri tidak hanya bersifat klasikal , namun juga non klasikal yang artinya kegiatan pengembangan kompetensi tidak hanya berupa pembelajaran kelas , namun lebih ditekankan pada pada proses pembelajaran praktik kerja dan/atau pembelajaran di luar kelas.
Pengembangan kompetensi klasikal dapat berupa kegiatan seperti :
1. Pelatihan struktural kepemimpinan , manajerial, teknis, fungsional dan pelatihan sosial kultural;
2. Kegiatan sejenis seminar/konferensi/sarasehan, workshop atau lokakarya;
3. Kegiatan terfokus lain semisal , kursus , penataran , bimbingan teknis dan sosialisasi;
4. Jalur Pengembangan Kompetensi dalam bentuk pelatihan klasikal lainnya.
Implementasi kebijakan pengembangan kompetensi aparatur ASN tersebut, diharapkan dapat mewujudkan atau menciptakan ASN yang memiliki kompetensitinggi dalam menjalankan tugas dan jabatan secara profesional. Untuk itu, sangat wajar apabila pemerintah daerah memberikan perhatian yang memadai terhadap pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) daerah baik dari segi perencanaan program, penyediaan sarana dan prasarana maupun anggaran yang memadai. Pengembangan kompetensi ASN yang selama ini mendapat penekanan lebih besar ialah pendidikan dan pelatihan (Diklat). Pendidikan dan Pelatihan merupakan instrumen kebijakan yang dianggap paling efektif untuk mencapai kompetensi yang dipersyaratkan oleh suatu jabatan ASN. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan PNS menyatakan Diklat bertujuan antara lain untuk meningkatkan kompetensi (pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap) untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional. Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) untuk pengembangan kompetensi ASN meliputi :
(1) Diklat Struktural/Kepemimpinan,yaituDiklat yang dilaksanakan untuk mencapai kompetensi kepemimpinan/manajerial aparatur yang sesuai dengan jenjang;
(2) Diklat Fungsional, yaitu Diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing; dan
(3) Diklat Teknis, yaitu Diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas.
Sesuai dengan konsep kompetensi SDM sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka pengembangan kompetensi ASN juga diarahkan kepada peningkatan dalam komponenkomponen dari kompetensi tersebut yaitu peningkatan pengetahuan, keterampilan serta sikap perilaku bekerja, sehingga tugas atau pekerjaan dapat dilaksanakan secara profesional, efektif dan efisien. Dengan demikian, konsep pengembangan kompetensi ASN pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan konsep pengembangan kompetensi SDM sebagai bagian dari manajemen sumberdaya manusia dalam organisasi pada umumnya. Pengembangan kompetensi ASN diarahkan pada penciptaan dan peningkatan kompetensi atau kemampuan aparatur agar dapat melaksanakan pelayanan publik secara optimal. Oleh karena itu, UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dinyatakan bahwa sistem manajemen kepegawaian diorientasikan pada profesionalisme PNS. Profesionalisme dalam pembinaan PNS dilaksanakan atas dasar perpaduan antara sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja, sehingga dengan demikian akan terbuka peluang bagi PNS yang berprestasi tinggi untuk meningkatkan kemampuannya secara profesional dan berkompetisi secara sehat. Pengangkatan PNS dalam jabatan struktural harus didasarkan pada sistem prestasi kerja yang obyektif, kompetensi, dan pendidikan dan pelatihan PNS.Kebijakan pengembangan kompetensi ASN tersebut dipertegas kembali dalam UU. No.5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa manajemen ASN berdasarkan pada sistem merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan yang dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Sebagaimana telah dikemukakan di atas bahwa pendidikan dan pelatihan merupakan instrumen utama untuk pengembangan kompetensi SDM pegawai/karyawan (Dessler, 2007; Handoko, 2001; Sedarmayanti, 2009; Sudarmanto, 2009). Instrumen tersebut juga digunakan untuk pengembangan kompetensi ASN, seperti yang dinyatakan dalam PP No.101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Dalam Jabatan PNS, bahwa untuk membentuk sosok PNS yang memiliki kompetensi, diperlukan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Dalam Jabatan yang mengarah pada :
(a) Peningkatan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa dan negara;
(b) Peningkatan kompetensi teknis, manajerial, dan/atau kepemimpinannya; dan
(c) Peningkatan efisiensi, efektivitas, dan kualitas pelaksanaan tugas. Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
Dalam Jabatan untuk pengembangan kompetensi PNS terdiri dari :
a. Diklat Struktural/Kepemimpinan atau disingkat Diklatpim; merupakan Diklat yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan PNS dalam jabatan struktural. Diklatpim ini dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan/manajerial aparatur yang sesuai dengan jenjang. Diklatpim terdiri dari:
1) Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat IV, adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon IV.
2) Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat III, adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon III.
3) Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat II, adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon II. 4) Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat I, adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon I.
b. Diklat Fungsional; adalah Diklat yang dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan kompetensi tertentu yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing. Diklat Fungsional dapat berupa : Diklat Arsiparis, Diklat Auditor/Pengawas, Diklat Sandi, Diklat Manajemen Of Training, dan sebagainya.
c. Diklat Teknis; adalah Diklat yang dilaksanakan untuk memberikan keterampilan dan atau pengetahuan teknis bagi PNS yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas pokok masingmasing. Kompetensi teknis adalah kemampuan PNS dalam bidang-bidang teknis tertentu untuk pelaksanaan tugas masing-masing.
Pengembangan kompetensi ASN selain melalui program pendidikan dan pelatihan (diklat), juga dapat dilaksanakan melalui kursus, penataran, dan seminar. Selain itu, pengembangan kompetensi ASN dapat dilaksanakan melalui praktek kerja di instansi lain yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Negara/BKN (UU.No.5/2014). Berbagai jenis pengembangan ASN tersebut tujuannya adalah untuk mengembangkan kompetensi manajerial dan kompetensi teknis ASN yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan jabatan.