Difference between revisions of "Kebijakan Ekonomi Digital Di Indonesia"
m |
m |
||
Line 1: | Line 1: | ||
− | [[File: | + | [[File:Ilustrasi-Bisnis-Era-Digital..jpg|alt=|thumb|499x499px|[https://nusantaranews.coom https://nusantaranews.]]] |
==== '''Garis Besar Arah Kebijakan Ekonomi Digital Indonesia''' ==== | ==== '''Garis Besar Arah Kebijakan Ekonomi Digital Indonesia''' ==== |
Revision as of 02:46, 16 March 2021
Garis Besar Arah Kebijakan Ekonomi Digital Indonesia
Setahun yang lalu, pemerintah sudah merumuskan arah kebijakan ekonomi digital Indonesia. Kebijakan otoritas dan pemerintah perlu diarahkan untuk berberapa hal. Pertama, menjaga tingkat persaingan bagi pelaku ekonomi digital. Kompetisi yang terjadi harus dapat dijaga agar berjalan dengan adil tanpa membatasi inovasi dan pada saat bersamaan menghindari gangguan dalam market.
Kedua, penguatan dan penegakan aturan dan akuntabilitas. Pengawasan digital harus jelas, adil, dan hukuman yang memberikan efek jera terhadap pelanggar. Terutama seperti kasus penyalahgunaan data pribadi yang belakangan terjadi kepada beberapa perusahaan digital di Indonesia.
Ketiga, Pemerintah harus mengutamakan pembangunan infrastruktur komunikasi dan internet agar dapat menjadi katalis pertumbuhan ekonomi digital. Proyek ini sangat besar, Pemerintah harus membangun serat optik di seluruh Indonesia dengan total sepanjang 36 ribu kilometer. Proyek ini dikenal dengan nama Palapa Ring.
Keempat, memastikan adanya kebijakan yang menjadi payung pelindung SDM ekonomi digital dengan industri yang melakukan PHK sebagai efek digitalisasi. Pemerintah perlu menyediakan fasilitas dan strategi perbaikan maupun pelatihan bagi yang terdampak. Beberapa contoh vokasi yang dapat dilakukan antara lain reformasi kelembagaan, pengembangan standar kompetensi, mekanisme magang dan pendanaan.
Kelima, menyiapkan skema aturan baru untuk mengontrol kegiatan eksport import, terutama jika ada penyimpangan. Misalnya, Pemerintah perlu membuat aturan dan sistem pengawasan terhadap produk yang diekspor atau diimpor melalui ecommerce.
Keenam, secara massif transformasi ekonomi akan mengubah tatanan ekonomi menjadi terorganisasi berbasis nilai tambah dan daya saing.
Kebijakan Kominfo Untuk Transformasi Digital di Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) mengupayakan percepatan transformasi digital melalui empat kebijakan. Pertama pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan informatika yang merata dan berkualitas. Kedua, pengembangan teknologi pendukung mempercepat transformasi digital. Ketiga pemberdayaan SDM dengan jumlah dan kualitas yang baik dan berkelanjutan. Keempat, penuntasan legislasi primer dan penguatan kerjasama internasional.
Wani Arifah (talk) 22:27, 15 March 2021 (WIB)
Kemenkeu Dukung Pengembangan Ekonomi Digital Dukungan dan komitmen Kementerian Keuangan Republik Indonesia tidak kalah besar. Kemenkeu akan memastikan digitalisasi menjadi pendorong baru aktivitas ekonomi. Kemenkeu telah merancang model ekosistem ekonomi digital yang melibatkan platform, logistik, sistem pembayaran, dan data untuk mendorong aktivitas industri digital. Penggunaan uang elektronik terus tumbuh ditunjukkan dengan peningkatan jumlah uang elektronik beredar dan volume juga nominal transaksi uang elektronik. Per April 2020, jumlah uang elektronik beredar mencapai Rp 412 juta, naik dari Rp 292 juta pada keseluruhan tahun 2019. Sementara jumlah transaksinya secara nominal per 2019 yakni Rp 145 triliun dengan volume 5 miliar. Dari sisi perkembangan niaga daring, nilai transaksi penjualan e-commerce ritel Indonesia sudah mencapai 10,4 miliar dolar AS pada 2019. Penjualan e-commerce ritel diproyeksi akan tumbuh 133,5 persen menjadi 16,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp 219 triliun pada 2022 dari posisi 2017. Pemerintah akan memberikan dukungan dalam beberapa hal. Seperti melalui kebijakan, regulasi, penyediaan infrastruktur, dukungan pembiayaan, mendigitalkan UMKM, perlindungan konsumen, hingga pengembangan sumber daya manusia. Di Kementerian Keuangan sendiri, sejumlah program pendukung ekonomi digital diantaranya review peraturan perundang-undangan, penyaluran bantuan sosial secara non-tunai, pengembangan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), pembiayaan Ultra Mikro, hingga penjualan Surat Berharga Negara secara online.
Agus Munandar (talk) 02:14, 16 March 2021 (WIB)