Difference between revisions of "Mitigasi Dan Penanggulangan Bencana"
(tambahan foto rapat koordinasi mitigasi) |
Andi Mulyani (talk | contribs) (Draf Artikel) |
||
Line 14: | Line 14: | ||
* Awal tahun 2019, BMKG yang bekerja sama dengan BNPB telah membangun sistem prakiraan cuaca berbasis dampak dalam platform berbasis web (signature) dan diharapkan produk informasi tersebut mampu mengurangi dampak yang dihasilkan oleh bencana hidro-meteorologi yang dapat diakses melalui <nowiki>http://signature.bmkg.go.id</nowiki>. | * Awal tahun 2019, BMKG yang bekerja sama dengan BNPB telah membangun sistem prakiraan cuaca berbasis dampak dalam platform berbasis web (signature) dan diharapkan produk informasi tersebut mampu mengurangi dampak yang dihasilkan oleh bencana hidro-meteorologi yang dapat diakses melalui <nowiki>http://signature.bmkg.go.id</nowiki>. | ||
* Seiring perkembangan teknologi informasi dan makin maraknya penggunaan media sosial serta berita online, maka BMKG juga secara masif memproduksi bahan diseminasi dalam bentuk digital yaitu berupa film pendek terkait edukasi informasi iklim, film dokumenter, infografis maupun videografis tentang beragam informasi ikim yang secara rutin disebarkan melalui berbagai platform media sosial media massa baik surat kabar maupun media berita online. | * Seiring perkembangan teknologi informasi dan makin maraknya penggunaan media sosial serta berita online, maka BMKG juga secara masif memproduksi bahan diseminasi dalam bentuk digital yaitu berupa film pendek terkait edukasi informasi iklim, film dokumenter, infografis maupun videografis tentang beragam informasi ikim yang secara rutin disebarkan melalui berbagai platform media sosial media massa baik surat kabar maupun media berita online. | ||
+ | Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 10, pemerintah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Lembaga non-departemen yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini berlaku sebagai leading sector dalam penanganan bencana alam yang terjadi di Indonesia. | ||
+ | Koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat diharapkan, Pemerintah Daerah menjadi penanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Untuk keperluan itu, maka ditetapkan pula ketentuan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal ini secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 18. | ||
+ | |||
+ | Peran BPBD sebagai agen pemerintah dalam penanggulangan bencana alam didaerah yaitu : | ||
+ | |||
+ | 1. BPBD merupakan lembaga pemerintah daerah yang menjalankan fungsi koordinasi dalam pencegahan dan kesiapsiagaan dalam pengurangan risiko bencana. BPBD bekerjasama dengan berbagai instansi, memantau titik-titik rawan bencana, serta membentuk program pemberdayaan masyarakat yang diharapkan mampu mengurangi risiko bencana serta menjadi media penyebarluasan informasi. | ||
+ | |||
+ | 2. Dalam penanganan tanggap darurat, BPBD membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk melakukan penyelamatan dan evakuasi korban. Untuk itu, dibentuk Posko bantuan bencana yang berfungsi sebagai tempat pengungsian sementara serta untuk berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang terkait dengan penanggulangan bencana. | ||
+ | |||
+ | 3. Dalam hal rehabilitasi pasca bencana, BPBD melakukan kegiatan perbaikan lingkungan, sarana dan prasarana, bantuan materiil, kesehatan dan lain sebagainya guna memulihkan lokasi terdampak bencana. | ||
+ | |||
+ | 4. Untuk rekonstruksi pasca bencana, BPBD melakukan proses kegiatan yang terencana, tepat sasaran, dan tertib sehingga mampu meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap ancaman bencana di masa mendatang. Untuk kegiatan ini, BPBD mendapatkan bantuan dana dari BPBD Provinsi dan BNPB serta dari masyarakat. | ||
[[Category:Tugas Perencanaan SDM]] | [[Category:Tugas Perencanaan SDM]] |
Revision as of 10:14, 14 March 2021
Mitigasi Bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (Pasal 1 ayat 6 PP No 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana).
Menginjak awal tahun 2020, banjir serta banjir bandang yang diikuti tanah longsor melanda beberapa daerah di tanah air dan menimbulkan korban jiwa yang tidak sedikit. Kabupaten Lebak dan Tangerang di Provinsi Banten, Bogor, Bandung Barat dan Bekasi di Provinsi Jawa Barat, Kepulauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Sikka di Provinsi Nusa Tenggara Timur, bahkan DKI Jakarta, menjadi daerah daerah terdampak bencana banjir serta banjir bandang. Berdasarkan prediksi cuaca yang dirilis oleh Badan
Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), ancaman terjadinya bencana banjir dan tanah longsor masih sangat terbuka. Perihal kemungkinan tersebut, Menteri Dalam Negeri telah menginstruksikan setiap kepala daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota untuk waspada dan tanggap bencana.
Berbagai kegiatan yang dilakukan BMKG dalam program mitigasi bencana antara lain :
- Untuk penyampaian layanan informasi cuaca aktual, prakiraan cuaca, tinggi gelombang, arah dan kecepatan angin di bandara, pelabuhan, tempat-tempat publik dan daerah wisata maka sampai dengan tahun 2019 telah terpasang 172 display indoor dan 8 display outdoor. Hal ini merupakan kerjasama dengan pengelola bandara maupun pelabuhan yaitu Pihak angkasa pura dan pelindo.
- Modernisasi dan penguatan jaringan peralatan meteorology maritim juga terus dilakukan pembaharuan sehingga pada tahun 2019 BMKG dapat memberikan informasi kecepatan arus dan tinggi gelombang secara real time serta membantu prakirawan dalam meningkatkan akurasi prakiraan cuaca maritim, dengan rincian peralatan: penambahan AWS pelabuhan di 11 lokasi pada tahun 2017, pengadaan 1 unit Wave Glider dan 1 unit Wave Recorder dan pemasangan HF Radar di 4 lokasi serta ADCP (5 lokasi) pada tahun 2018.
- Sampai dengan 2019, BMKG secara akumulasi tercatat telah mengeluarkan informasi peringatan dini cuaca ekstrim sebanyak 43.102 kali (empat puluh tiga ribu seratus dua) untuk 34 provinsi. Adapun skala spasial dari informasi yang diberikan adalah pada skala kabupaten hingga kecamatan, yang disampaikan kepada masyarakat melalui website dan media sosial sehingga diharapkan dapat bermanfaat untuk mengantisipasi dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari cuaca ekstrim yang diprakirakan.
- BMKG menyediakan sistem prediksi banjir pesisir untuk wilayah Jakarta dan Semarang yang disebut dengan INACIFS (Indonesia Coastal Inundation Forecasting System) yang diupdate setiap dua kali sehari untuk prakiraan 3 hari ke depan, yang dapat diakses melalui https://petamaritim.bmkg.go.id/cifs/
- Awal tahun 2019, BMKG yang bekerja sama dengan BNPB telah membangun sistem prakiraan cuaca berbasis dampak dalam platform berbasis web (signature) dan diharapkan produk informasi tersebut mampu mengurangi dampak yang dihasilkan oleh bencana hidro-meteorologi yang dapat diakses melalui http://signature.bmkg.go.id.
- Seiring perkembangan teknologi informasi dan makin maraknya penggunaan media sosial serta berita online, maka BMKG juga secara masif memproduksi bahan diseminasi dalam bentuk digital yaitu berupa film pendek terkait edukasi informasi iklim, film dokumenter, infografis maupun videografis tentang beragam informasi ikim yang secara rutin disebarkan melalui berbagai platform media sosial media massa baik surat kabar maupun media berita online.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 10, pemerintah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Lembaga non-departemen yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini berlaku sebagai leading sector dalam penanganan bencana alam yang terjadi di Indonesia.
Koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat diharapkan, Pemerintah Daerah menjadi penanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Untuk keperluan itu, maka ditetapkan pula ketentuan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal ini secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 18.
Peran BPBD sebagai agen pemerintah dalam penanggulangan bencana alam didaerah yaitu :
1. BPBD merupakan lembaga pemerintah daerah yang menjalankan fungsi koordinasi dalam pencegahan dan kesiapsiagaan dalam pengurangan risiko bencana. BPBD bekerjasama dengan berbagai instansi, memantau titik-titik rawan bencana, serta membentuk program pemberdayaan masyarakat yang diharapkan mampu mengurangi risiko bencana serta menjadi media penyebarluasan informasi.
2. Dalam penanganan tanggap darurat, BPBD membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk melakukan penyelamatan dan evakuasi korban. Untuk itu, dibentuk Posko bantuan bencana yang berfungsi sebagai tempat pengungsian sementara serta untuk berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang terkait dengan penanggulangan bencana.
3. Dalam hal rehabilitasi pasca bencana, BPBD melakukan kegiatan perbaikan lingkungan, sarana dan prasarana, bantuan materiil, kesehatan dan lain sebagainya guna memulihkan lokasi terdampak bencana.
4. Untuk rekonstruksi pasca bencana, BPBD melakukan proses kegiatan yang terencana, tepat sasaran, dan tertib sehingga mampu meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap ancaman bencana di masa mendatang. Untuk kegiatan ini, BPBD mendapatkan bantuan dana dari BPBD Provinsi dan BNPB serta dari masyarakat.