Difference between revisions of "ASN"

From ASN Encyclopedia, platform crowdsourcing mengenai ASN
Jump to navigation Jump to search
m (penambahan jenis pegawai ASN)
(disesuaikan dengan UU No. 5 tahun 2014)
Line 1: Line 1:
ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara, yakni orang-orang yang bekerja pada pemerintah. ASN sekaligus merupakan nama profesi dengan dua jenis kepegawaian, Pegawai negeri Sipil (PND) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPP atau singkatnya P3K). Pegawai Neger Sipil (PNS) adalah mereka yang diangkat dalam jabatan tertentu dengan hak-hak yang melekat padanya, termasuk hak memperoleh gaji pensiun.
+
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. PNS dan P3K adalah pegawai ASN yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.  
 +
 
 +
Secara khusus, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedankan P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Jadi PNS diangkat secara tatap sementara P3K diangkat dalam jangka waktu tertentu sesuai perjajian kerja.
 +
 
 +
Lantas siapa pejabat pembina kepegawaian itu? Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Presiden adalah pejabat pembina kepegawaian tertinggi dalam pembinaan ASN, namun dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi; dan bupati/walikota di kabupaten/kota.

Revision as of 11:22, 12 January 2021

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. PNS dan P3K adalah pegawai ASN yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Secara khusus, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedankan P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Jadi PNS diangkat secara tatap sementara P3K diangkat dalam jangka waktu tertentu sesuai perjajian kerja.

Lantas siapa pejabat pembina kepegawaian itu? Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Presiden adalah pejabat pembina kepegawaian tertinggi dalam pembinaan ASN, namun dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi; dan bupati/walikota di kabupaten/kota.