Difference between revisions of "KRITERIA ASN YANG IDEAL DI IKN BARU"
Dewi arwan (talk | contribs) m (Penambahan grafik, definisi dan metode) |
m (draf 2) |
||
Line 18: | Line 18: | ||
= '''ASN YANG DIPINDAHKAN KE IKN''' = | = '''ASN YANG DIPINDAHKAN KE IKN''' = | ||
− | Langkah untuk memindahkan ASN ke Nusantara yaitu penilaian kriteria ASN dilakukan oleh unit kepegawaian masing-masing kementerian atau lembaga dengan kriteria : | + | Pemerintah serius menyiapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bisa dipindahkan ke Nusantara, ibu kota Negara Republik Indonesia yang baru, di Kalimantan Timur. Skema telah dibuat untuk menyeleksi siapa-siapa saja ASN yang ditugaskan di ibu kota. Kementerian/lembaga terkait saling berkomunikasi, merumuskan langkah awal agar pemindahan ASN dapat berjalan secara efektif. Langkah untuk memindahkan ASN ke Nusantara yaitu penilaian kriteria ASN dilakukan oleh unit kepegawaian masing-masing kementerian atau lembaga dengan kriteria : |
== '''Jenjang Pendidikan ASN minimal D3''' == | == '''Jenjang Pendidikan ASN minimal D3''' == |
Revision as of 12:52, 11 March 2022
A. DEFINISI
Seleksi adalah usaha pertama yang dilakukan perusahaan untuk memperoleh karyawan yang kualifikasi dan kompeten yang akan menjabat serta mengerjakan semua pekerjaan pada perusahaan.
Menurut Para Ahli
- Dale Yoder (1981), seleksi adalah suatu proses ketika calon karyawan dibagi dua bagian, yaitu yang akan diterima atau yang ditolak.
- Malayu Hasibuan, seleksi adalah suatu kegiatan pemilihan dan penentuan pelamar yang akan diterima atau ditolak untuk menjadi karyawan perusahaan. Seleksi ini didasarkan kepada spesifikasi tertentu dari setiap perusahan bersangkutan.
B. METODE PENGADAAN SELEKSI
1.Metode non ilmiah, yaitu seleksi yang dilaksanakan tidak didasarkan kepada kriteria, standar atau spesifikasi kebutuhan nyata pekerjaan, tetapi hanya didasarkan kepada perkiraan dan pengalaman saja. Seleksi ini tidak berpedoman kepada uraian
pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan dari jabatan yang akan diisi.
2.Metode ilimah, yaitu pengembangan seleksi non ilmiah dengan mengadakan analisis cermat tentang unsur-unsur yang akan diseleksi supaya diperoleh karyawan yang kompeten dengan penempatan yang tepat.
ASN YANG DIPINDAHKAN KE IKN
Pemerintah serius menyiapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bisa dipindahkan ke Nusantara, ibu kota Negara Republik Indonesia yang baru, di Kalimantan Timur. Skema telah dibuat untuk menyeleksi siapa-siapa saja ASN yang ditugaskan di ibu kota. Kementerian/lembaga terkait saling berkomunikasi, merumuskan langkah awal agar pemindahan ASN dapat berjalan secara efektif. Langkah untuk memindahkan ASN ke Nusantara yaitu penilaian kriteria ASN dilakukan oleh unit kepegawaian masing-masing kementerian atau lembaga dengan kriteria :
Jenjang Pendidikan ASN minimal D3
Dalam rangka mendukung produktifitas kinerja ASN yang akan ditugaskan pada IKN Baru perlu memperhatikan jenjang pendidikan. Jenjang Pendidikan yang ideal untuk ditugaskan pada IKN minimal D3.
Batas Usia Pensiun
Batas usia ideal ASN yang akan dipindahkan ke IKN baru, untuk jabatan adminsitrasi maksimal berusia 50 tahun, jabatan fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi maksimal berusia 55 Tahun.
Data kinerja ASN
Salah satu pertimbangan pemindahan ASN ke IKN Baru adalah ASN tersebut memiliki kinerja, sikap dan perilaku yang baik untuk menciptakan pelayanan yang berkualitas
Data Kompetensi dan Potensi ASN.
Kompetensi dan potensi ASN sangat berpengaruh pada produktifitas kinerja ASN. Aparatur harus memiliki Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi Sosial Kultural.
TARGET ASN YANG DIPINDAHKAN KE IKN
Target ASN yang akan dipindahkan ke Nusantara selama rentang 2023-2045 yaitu 100.023 orang, terdiri dari pejabat negara 956 orang, 3.264 orang sebagai dari jabatan pimpinan tinggi, 95.803 orang dengan jabatan fungsional. ASN yang akan dipindahkan ke Nusantara berjenis kelamin laki-laki 54 persen dan perempuan 46 persen.