Difference between revisions of "ASN bisa Indonesia Emas 2045"
Line 21: | Line 21: | ||
1. Sikap yang teguh mempertahankan prinsip , tidak mau korupsi, dan menjadi dasar yang melekat pada diri sendiri sebagai nilai-nilai moral; | 1. Sikap yang teguh mempertahankan prinsip , tidak mau korupsi, dan menjadi dasar yang melekat pada diri sendiri sebagai nilai-nilai moral; | ||
− | 2. Mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan | + | 2. Mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan |
− | + | Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan komponen penting dalam tata laksana kegiatan pemerintahan. Sebagai salah satu komponen terpenting, profesionalisme ASN seringkali dipertanyakan. Gambaran ASN identik dengan suka-suka membuat banyak di antara masyarakat berambisi untuk diterima sebagai ASN, bahkan untuk itu banyak yang mempergunakan lika liku cara. Gaji teratur, waktu bebas, hari tua jelas merupakan sebagian daya tarik menjadi ASN. Tapi apakah kondisi seperti itu yang diharapkan masyarakat dari ASN ? Maka jawabanya adalah tidak. Masyarakat senantiasa butuh pelayanan maksimal dalam segala hal menyangkut kegiatan kemasyarakatan. Harapan ini tidak akan terwujud apabila tidak ada keteraturan dan disiplin dalam kegiatan kerja ASN (Kalangi, | |
− | ASN | + | 2015). |
+ | |||
+ | Sesungguhnya, ketika ditanya kepada ASN mengapa bisa terjadi demikian dalam hal disiplin dan kinerja, maka ASN bisa saja beralasan tentang kesejahteraan dan sejenisnya yang menurut mereka juga belum mampu mencukupi akomodasi kehidupan mereka. Tentunya pemerintah juga harus memberikan perhatian khusus terkait hal tersebut, agar ASN dapat melakukan segala pekerjaannya dengan baik sesuai dengan harapan masyarakat. | ||
+ | |||
+ | Ada banyak faktor yang mempengaruhi profesionalisme ASN (baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Berbagai faktor ini saling bekelindan dan berkait. Seringkali dikatakan faktor penyebab rendahnya profesionalisme PNS adalah rendahnya gaji, sehingga para pegawai berusaha untuk mendapatkan penghasilan tambahan melalui pekerjaan yang dilakukannya (Raharjo Jati, 2014). | ||
+ | |||
+ | Berbagai perubahan secara menyeluruh sesungguhnya telah diatur. Salah satu perubahan pokok diletakkan di dalam UU No 5 Tahun 2014 yang isinya memperbaiki sistem pengajian dan sistem jaminan sosial pegawai ASN. Selain itu UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN menempatkan pegawai ASN (PNS dan PPPK) sebagai aset negara, bukan beban negara. | ||
+ | |||
+ | Jika mengacu kepada UU No 5 Tahun 2014, maka gaji ASN akan diberikan berdasarkan beban kerja, risiko pekerjaan, tanggung jawab jabatan dan capaian kinerja yang disepakati. Kemudian, jaminan sosial ASN akan diberikan untuk mencapai dua tujuan utama yaitu menjamin produktivitas ASN semasa aktif mrnjabat dan menjalankan tugas pelayanan, pembangunan dan pemerintahan; tetapi juga sebagai hak, penghargaan dan perlindungan jaminan pengasilan pada saat tidak lagi menjadi ASN atau sudah pensiun. |
Revision as of 07:56, 21 September 2021
Dalam perjalanan menuju Indonesia Emas Tahun 2045, begitu banyak tantangan yang akan dihadapi dan begitu banyak persiapan yang harus dilakukan. Salah satu aspek terpenting adalah terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) karena ASN memiliki peran mulai dari merumuskan kebijakan strategis sampai pada implementasi kebijakan strategis dalam berbagai sektor pembangunan nasional. ASN harus bisa mempersiapkan diri dan menghadapi berbagai tantangan yang ada agar visi Indonesia Emas 2045 bisa terwujud. Kemudian hal-hal apa aja yang dapat menghantarkan ASN menuju Indonesia Emas 2045 yang ideal antara lain :
Etos Kerja
Etos kerja merupakan seperangkat perilaku positif dan fondasi yang mencakup motivasi yang menggerakkan mereka, karakteristik utama, spirit dasar, pikiran dasar, kode etik, kode moral, kode perilaku, sikap-sikap, aspirasi, prinsip-prinsip, dan standar-standar. Pelayanan publik dalam pembangunan etos kerja, peranan serta perilaku dapat dilihat dari Aparatur Sipil Negara yang yang setia serta taat pada pncasila dan juga UUD 1945 yang terdapat pada UU RI. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ini menegaskan, Sedangkan kewajiban ASN Setia dan taat kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah, Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang, Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Aparatur Sipil Negara Wajib menyediakan layanan, melayani dan bukan untuk minta dilayani. Agar terwujudnya ASN yang administrator menerapkan prinsip pemerintah yang bagus. Seluruh ASN dituntut agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik serta loyal dalam kepada Pancasila, Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia, serta pemerintahan yang jujur dan adil serta dapat menjalankan tugas dengan sebaik mungkin. Agar terciptanya ASN yang produktif, handal, professional dan juga mempunyai tingkat maka sangat di butuhkan ASN yang disiplin agar menjadi penegak dalam kedisiplinan, yang nantinya akan menjamin terjadijya tata tertib serta kelancaran untuk pelaksanaan tugas dalam profesi ASN nya agar dapat produktif lagi, hal ini bisa saja didasari dengan dari system karir dan juga prestasi dalam kerja, dan kemudian UU baru dibuatkan yang lebih sesuai dan terlihat pada kondisi saat ini tertera pada PP NO.53 Th 2010 isinya Disiplin ASN. Setelah Peraturan tersebut di keluarkan maka tugas dan tanggung jawab yang di emban oleh ASN harus terlaksana sesuai dengan fungsinya. Dalam membuat urusan menjadi lancer maka diperlukannya Etos Kerja yang mutlak. Semua kegiatan yang di laksanakan harus memahami, mengingat serta mentaati demi menyukseskan acara atau kegiatan tersebut. Etos Kerja membuat orang termotivasi mulai dari pegawai serta kelompok masyarakat ketika dikaitkan pada situasi didalam kehidupan manusia yang lagi dibangun.
Integritas dan akuntabilitas
Integritas ASN sangat erat hubungannya dengan ahlak kerja pegawai. Ahlak pegawai maksudnya setiap tingkah laku, tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara tegas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara [UU ASN], menyebutkan bahwa Pegawai ASN diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu, maka perlu dibangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Komara, 2019).
Integritas ASN milenial merupakan ciri sebagai pelayan masyarakat yang profesional, sebagaimana disampaikan Menteri LHK, Siti Nurbaya, ASN wajib memiliki tujuh ciri-ciri public life principles, yaitu tidak berpikir untuk sendiri (selflessness), integritas (integrity), obyektif (objectivity), akuntabel (accountability), terbuka (openness), kejujuran (honesty), dan kepemimpinan (leadership). “Tidak berpikir untuk sendiri artinya mengutamakan kepentingan publik, dan tidak berbuat dalam rangka memperoleh keuntungan material untuk dirinya sendiri, keluarga atau teman-temannya. Sedangkan integritas yaitu tidak terikat pada ikatan diluar kantor dalam bentuk ikatan finansial, ataupun kewajiban lainnya yang dapat mempengaruhi didalam menjalankan kewajibannya”,
Kenapa pentingnya integritas bagi ASN milenial khususnya dan setiap ASN umumnya ? Karena integritas merupakan salah satu atribut terpenting/kunci yang harus dimiliki seorang pemimpin. Integritas adalah suatu konsep berkaitan dengan konsistensi dalam tindakan-tindakan, nilai-nilai, metode-metode, ukuran- ukuran, prinsip-prinsip, ekspektasi-ekspektasi dan berbagai hal yang dihasilkan. Orang berintegritas berarti memiliki pribadi yang jujur dan memiliki karakter kuat. Integritas itu sendiri berasal dari kata Latin “integer”, yang berarti [Iriawan]:
1. Sikap yang teguh mempertahankan prinsip , tidak mau korupsi, dan menjadi dasar yang melekat pada diri sendiri sebagai nilai-nilai moral;
2. Mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan
Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan komponen penting dalam tata laksana kegiatan pemerintahan. Sebagai salah satu komponen terpenting, profesionalisme ASN seringkali dipertanyakan. Gambaran ASN identik dengan suka-suka membuat banyak di antara masyarakat berambisi untuk diterima sebagai ASN, bahkan untuk itu banyak yang mempergunakan lika liku cara. Gaji teratur, waktu bebas, hari tua jelas merupakan sebagian daya tarik menjadi ASN. Tapi apakah kondisi seperti itu yang diharapkan masyarakat dari ASN ? Maka jawabanya adalah tidak. Masyarakat senantiasa butuh pelayanan maksimal dalam segala hal menyangkut kegiatan kemasyarakatan. Harapan ini tidak akan terwujud apabila tidak ada keteraturan dan disiplin dalam kegiatan kerja ASN (Kalangi,
2015).
Sesungguhnya, ketika ditanya kepada ASN mengapa bisa terjadi demikian dalam hal disiplin dan kinerja, maka ASN bisa saja beralasan tentang kesejahteraan dan sejenisnya yang menurut mereka juga belum mampu mencukupi akomodasi kehidupan mereka. Tentunya pemerintah juga harus memberikan perhatian khusus terkait hal tersebut, agar ASN dapat melakukan segala pekerjaannya dengan baik sesuai dengan harapan masyarakat.
Ada banyak faktor yang mempengaruhi profesionalisme ASN (baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Berbagai faktor ini saling bekelindan dan berkait. Seringkali dikatakan faktor penyebab rendahnya profesionalisme PNS adalah rendahnya gaji, sehingga para pegawai berusaha untuk mendapatkan penghasilan tambahan melalui pekerjaan yang dilakukannya (Raharjo Jati, 2014).
Berbagai perubahan secara menyeluruh sesungguhnya telah diatur. Salah satu perubahan pokok diletakkan di dalam UU No 5 Tahun 2014 yang isinya memperbaiki sistem pengajian dan sistem jaminan sosial pegawai ASN. Selain itu UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN menempatkan pegawai ASN (PNS dan PPPK) sebagai aset negara, bukan beban negara.
Jika mengacu kepada UU No 5 Tahun 2014, maka gaji ASN akan diberikan berdasarkan beban kerja, risiko pekerjaan, tanggung jawab jabatan dan capaian kinerja yang disepakati. Kemudian, jaminan sosial ASN akan diberikan untuk mencapai dua tujuan utama yaitu menjamin produktivitas ASN semasa aktif mrnjabat dan menjalankan tugas pelayanan, pembangunan dan pemerintahan; tetapi juga sebagai hak, penghargaan dan perlindungan jaminan pengasilan pada saat tidak lagi menjadi ASN atau sudah pensiun.