Difference between revisions of "Cara Jitu Pengembangan Kompetensi Pegawai IKN"
(menambahkan paragraf pendahuluan) |
|||
(4 intermediate revisions by 4 users not shown) | |||
Line 1: | Line 1: | ||
− | Pengembangan kompetensi pegawai menjadi tantangan penyelenggaraan administrasi negara di Indonesia. Pengelolaan ASN dengan sistem merit belum mampu sepenuhnya dijalankan. Kebijakan dan manajemen ASN belum sepenuhnya berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Selain itu, pengembangan ASN juga belum sepenuhnya memenuhi unsur adil dan wajar sesuai dengan kebutuhan pemerintah. | + | [[File:20200722 Pentingnya Pengembangan Kompetensi Terhadap Kinerja ASN1.jpg|thumb|Pentingnya Pengembangan Kompetensi Kinerja ASN 👩🏼🎓👨🏻🎓]] |
+ | Pengembangan kompetensi pegawai menjadi tantangan penyelenggaraan administrasi negara di Indonesia. Pengelolaan ASN dengan sistem merit belum mampu sepenuhnya dijalankan. Kebijakan dan manajemen ASN belum sepenuhnya berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Selain itu, pengembangan ASN juga belum sepenuhnya memenuhi unsur adil dan wajar sesuai dengan kebutuhan pemerintah. | ||
Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang nantinya di tempati ribuan pegawai yang dipindahkan dari kantor-kantor Kementerian di Jakarta akan menjadi tolak ukur kompetensi ASN. Daerah-daerah akan melihat ASN IKN sebagai role mode dalam menjalankan tugas-tugasnya. Akan terbangun persepsi bahwa ASN IKN memiliki kinerja dan kompetensi yang mumpuni karena IKN menjadi pandangan awal wajah Indonesia bagai mana melayani masyarakat. Untuk itu ASK IKN harus dibekali dengan pengembangan kompetensi untuk menciptakan ASN yang profesional. | Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang nantinya di tempati ribuan pegawai yang dipindahkan dari kantor-kantor Kementerian di Jakarta akan menjadi tolak ukur kompetensi ASN. Daerah-daerah akan melihat ASN IKN sebagai role mode dalam menjalankan tugas-tugasnya. Akan terbangun persepsi bahwa ASN IKN memiliki kinerja dan kompetensi yang mumpuni karena IKN menjadi pandangan awal wajah Indonesia bagai mana melayani masyarakat. Untuk itu ASK IKN harus dibekali dengan pengembangan kompetensi untuk menciptakan ASN yang profesional. | ||
− | === Analisis Kebutuhan | + | Secara harfiah, kompetensi berasal dari kata competence yang artinya kecakapan, kemampuan dan wewenang (Scale dalam Sutrisno, 2010). Sedangkan secara etimologi, kompetensi diartikan sebagai dimensi perilaku keahlian atau keunggulan seorang pemimpin atau staf mempunyai keterampilan, pengetahuan dan perilaku yang baik. Pernyataan di atas sejalan dengan pemikiran Mc. Clelland dalam Sedarmayanti (2010) yang menyatakan kompetensi adalah karakteristik mendasar yang dimiliki seseorang dan berpengaruh langsung terhadap atau dapat memprediksikan kinerja sangat baik. |
− | Hal yang pertama yang perlu diperhatikan dalam pengembangan kompetensi pegawai yaitu tentang kebutuhan organisasi | + | |
+ | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur tentang pengembangan kompetensi pegawai melalui pendidikan dan pelatihan. Pada Pasal 70 disebutkan bahwa setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi. Untuk mengembangan kompetensi ASN setiap instansi pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi dalam rencana kerja anggaran tahunan dalam rangka pengembangan karier khususnya PNS. Pengembangan karier PNS nantinya harus mempertimbangkan kompetensi: | ||
+ | |||
+ | # Kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan pengalaman bekerja secara teknis. | ||
+ | # Kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan. | ||
+ | # Kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan. | ||
+ | |||
+ | === Analisis Kebutuhan Organisasi === | ||
+ | [[File:Noun project organization icon.svg|thumb]] | ||
+ | Hal yang pertama yang perlu diperhatikan dalam pengembangan kompetensi pegawai yaitu tentang kebutuhan organisasi. Setiap organisasi melakukan peran yang berbeda-beda yang tentunya membutuhkan pengembangan kompetensi yang berbeda. Thoha (2005) mengemukakan: “Dasar pertimbangan instansi dalam melaksanakan diklat untuk para pegawainya adalah pembinaan dan pengembangan karier pegawai yang bersangkutan, kepentingan promosi, tersedianya anggaran dan syarat-syarat pegawai yang mengikuti diklat. Untuk pemilihan pegawai yang diikutsertakan dalam diklat didasarkan pada kebutuhan organisasi, alasan peningkatan kinerja, kemampuan dan keterampilan pegawai, kepangkatan.” | ||
=== Analisis Tupoksi Pegawai === | === Analisis Tupoksi Pegawai === | ||
+ | Pengembangan kompetensi pegawai tidak terlepas dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing pegawai.berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manejemen pegawai negeri sipil bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. | ||
+ | [[File:ASN gambar.jpg|thumb]] | ||
+ | Hal ini yang akan menjadi pedoman bagi pimpinan organisasi melihat ASN khususnya PNS yang akan ditempatkan di Instansi yang baru ketika di pindahkan ke IKN. Dengan adanya kedua analisis tersebut, maka dapat mengetahui seberapa banyak PNS yang dibutuhkan yang selanjutnya dengan pemberian TUPOKSI sesuai dengan jabatan dan bebam kerja tersebut. menggabungkan kedua analisis tersebut maka akan menjadi serangkaian pehaman tentang seperti apa tugas dan fungsi PNS nantinya ketika melaksanakan tugas pada setiap unit kerja. | ||
+ | |||
+ | Dengan adanya kedua analisis tersebut, akan membantu dalam proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyusunan data jabatan dan efektifitas beban kerja dengan memberikan tiap-tiap PNS tugas dan fungsi sehingga kinerja yang diharapkan dapat di lakukan. TUPOKSI PNS nantinya akan menjadi acuan dalam bekerja agar segala pekerjaan yang dikerjakan dapat dipahami dan di mengerti dengan baik. | ||
+ | |||
+ | === Analisis Kinerja dan Potensi Pegawai === | ||
+ | [[File:ASN Milenial .jpg|thumb]] | ||
+ | |||
+ | |||
+ | Pengembangan kompetensi pegawai di IKN Berdasarkan UU No. 5 Th. 2014 tentang ASN pasal 21 ,Pengembangan Kompetensi adalah salah satu HAK PNS – (selain gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua dan perlindungan) | ||
+ | |||
+ | Berdasarkan UU No. 5 Th. 2014 tentang ASN Pasal 70 : Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi ,Pengembangan kompetensi antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran ,Pengembangan kompetensi harus dievaluasi oleh Pejabat yang Berwenang dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam PENGANGKATAN JABATAN DAN PENGEMBANGAN KARIER. | ||
− | + | Dalam mengembangkan kompetensi setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi tahunan yang tertuang dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi masing-masing.Dalam mengembangkan kompetensi PNS diberikan kesempatan untuk melakukan praktik kerja di instansi lain di pusat dan daerah dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh LAN dan BKN , Pengembangan kompetensi dapat dilakukan melalui pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh LAN dan BKN.Pengembangan kompetensi merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier. Pengembangan kompetensi dilakukan pada tingkat: – instansi; dan – nasional,Pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.Pengembangan kompetensi menjadi dasar pengembangan karier dan menjadi salah satu dasar bagi pengangkatan Jabatan. |
Latest revision as of 11:13, 25 March 2022
Pengembangan kompetensi pegawai menjadi tantangan penyelenggaraan administrasi negara di Indonesia. Pengelolaan ASN dengan sistem merit belum mampu sepenuhnya dijalankan. Kebijakan dan manajemen ASN belum sepenuhnya berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Selain itu, pengembangan ASN juga belum sepenuhnya memenuhi unsur adil dan wajar sesuai dengan kebutuhan pemerintah.
Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang nantinya di tempati ribuan pegawai yang dipindahkan dari kantor-kantor Kementerian di Jakarta akan menjadi tolak ukur kompetensi ASN. Daerah-daerah akan melihat ASN IKN sebagai role mode dalam menjalankan tugas-tugasnya. Akan terbangun persepsi bahwa ASN IKN memiliki kinerja dan kompetensi yang mumpuni karena IKN menjadi pandangan awal wajah Indonesia bagai mana melayani masyarakat. Untuk itu ASK IKN harus dibekali dengan pengembangan kompetensi untuk menciptakan ASN yang profesional.
Secara harfiah, kompetensi berasal dari kata competence yang artinya kecakapan, kemampuan dan wewenang (Scale dalam Sutrisno, 2010). Sedangkan secara etimologi, kompetensi diartikan sebagai dimensi perilaku keahlian atau keunggulan seorang pemimpin atau staf mempunyai keterampilan, pengetahuan dan perilaku yang baik. Pernyataan di atas sejalan dengan pemikiran Mc. Clelland dalam Sedarmayanti (2010) yang menyatakan kompetensi adalah karakteristik mendasar yang dimiliki seseorang dan berpengaruh langsung terhadap atau dapat memprediksikan kinerja sangat baik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur tentang pengembangan kompetensi pegawai melalui pendidikan dan pelatihan. Pada Pasal 70 disebutkan bahwa setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi. Untuk mengembangan kompetensi ASN setiap instansi pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi dalam rencana kerja anggaran tahunan dalam rangka pengembangan karier khususnya PNS. Pengembangan karier PNS nantinya harus mempertimbangkan kompetensi:
- Kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan pengalaman bekerja secara teknis.
- Kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan.
- Kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.
Analisis Kebutuhan Organisasi[edit | edit source]
Hal yang pertama yang perlu diperhatikan dalam pengembangan kompetensi pegawai yaitu tentang kebutuhan organisasi. Setiap organisasi melakukan peran yang berbeda-beda yang tentunya membutuhkan pengembangan kompetensi yang berbeda. Thoha (2005) mengemukakan: “Dasar pertimbangan instansi dalam melaksanakan diklat untuk para pegawainya adalah pembinaan dan pengembangan karier pegawai yang bersangkutan, kepentingan promosi, tersedianya anggaran dan syarat-syarat pegawai yang mengikuti diklat. Untuk pemilihan pegawai yang diikutsertakan dalam diklat didasarkan pada kebutuhan organisasi, alasan peningkatan kinerja, kemampuan dan keterampilan pegawai, kepangkatan.”
Analisis Tupoksi Pegawai[edit | edit source]
Pengembangan kompetensi pegawai tidak terlepas dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing pegawai.berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manejemen pegawai negeri sipil bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Hal ini yang akan menjadi pedoman bagi pimpinan organisasi melihat ASN khususnya PNS yang akan ditempatkan di Instansi yang baru ketika di pindahkan ke IKN. Dengan adanya kedua analisis tersebut, maka dapat mengetahui seberapa banyak PNS yang dibutuhkan yang selanjutnya dengan pemberian TUPOKSI sesuai dengan jabatan dan bebam kerja tersebut. menggabungkan kedua analisis tersebut maka akan menjadi serangkaian pehaman tentang seperti apa tugas dan fungsi PNS nantinya ketika melaksanakan tugas pada setiap unit kerja.
Dengan adanya kedua analisis tersebut, akan membantu dalam proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyusunan data jabatan dan efektifitas beban kerja dengan memberikan tiap-tiap PNS tugas dan fungsi sehingga kinerja yang diharapkan dapat di lakukan. TUPOKSI PNS nantinya akan menjadi acuan dalam bekerja agar segala pekerjaan yang dikerjakan dapat dipahami dan di mengerti dengan baik.
Analisis Kinerja dan Potensi Pegawai[edit | edit source]
Pengembangan kompetensi pegawai di IKN Berdasarkan UU No. 5 Th. 2014 tentang ASN pasal 21 ,Pengembangan Kompetensi adalah salah satu HAK PNS – (selain gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua dan perlindungan)
Berdasarkan UU No. 5 Th. 2014 tentang ASN Pasal 70 : Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi ,Pengembangan kompetensi antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran ,Pengembangan kompetensi harus dievaluasi oleh Pejabat yang Berwenang dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam PENGANGKATAN JABATAN DAN PENGEMBANGAN KARIER.
Dalam mengembangkan kompetensi setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi tahunan yang tertuang dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi masing-masing.Dalam mengembangkan kompetensi PNS diberikan kesempatan untuk melakukan praktik kerja di instansi lain di pusat dan daerah dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh LAN dan BKN , Pengembangan kompetensi dapat dilakukan melalui pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh LAN dan BKN.Pengembangan kompetensi merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier. Pengembangan kompetensi dilakukan pada tingkat: – instansi; dan – nasional,Pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.Pengembangan kompetensi menjadi dasar pengembangan karier dan menjadi salah satu dasar bagi pengangkatan Jabatan.