Difference between revisions of "Hak Istimewa (Privileges) Pegawai Ibu Kota Negara"

From ASN Encyclopedia, platform crowdsourcing mengenai ASN
Jump to navigation Jump to search
(Membuat judul dan paragraf pengantar dari tema yang disajikan)
 
(Menambhkan ilustrasi gambar)
 
(6 intermediate revisions by 3 users not shown)
Line 1: Line 1:
Regulasi Hak Istimewa Pegawai Ibu Kota Negara
+
[[File:Asn berkarya.jpg|thumb]]
 +
 
 +
=== Integrasi, Sinkronisasi dan Harmonisasi Regulasi ===
 +
Indonesia disebut dengan negera yang memiliki banyak sekali jumlah peraturan. Peraturan ini mulai dari tingkat UU, Peraturan Teknis dari UU, Perda, bahkan hingga ke tingkat kelurahan/desa. Dilansir dari detik.com pada tahun 2016, Menteri Dalam Negeri (saat itu), Tjahjo Kumolo mengatakan, jumlah peraturan perundang-undangan Indonesia bahkan bisa dimasukkan dalam kategori rekor dunia.
 +
 
 +
"Permasalahannya di Indonesia, sebagai negara hukum, tetapi negara kita ini tercatat menyatakan rekor MURI di dunia sebagai negara perundang-undangan. Lebih dari 43.000 peraturan perundang-undangan. Belum termasuk peraturan gubernur, peraturan walikota, belum lagi kepala desa atau lurah," kata dia dalam Dialog Nasional Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Senin (14/11/2016).
 +
 
 +
''<nowiki>https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3344758/cetak-rekor-ri-jadi-negara-hukum-dengan-aturan-paling-banyak-di-dunia</nowiki>.''
 +
 
 +
Namun pemerintah telah berupaya melakukan penyederhadaan regulasi sebagai mana yang telah dilakukan dalam UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta kerja ini telah merangkum (menyederhanakan) beberapa regulasi diantaranya  mengenai ekosistem investasi dan kemudahan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, ketenagakerjaan, dan riset dan inovasi. Secara khusus penyederhanaan ini memberikan kepada lingkup akademisi dalam mengutip referensi terkait regulasi di atas. Artinya akademisi tidak perlu mengutip terlalu banyak aturan dari berbagai bidang, cukup 1 rujukan peraturan sudah mencakup banyak bidang di dalamnya.
 +
 
 +
Selain aturan UU Cipta Karya, ada pun UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dari tahap perencanaan sampai dengan pengundangan. Dengan adanya regulasi tersebut akan menjadi dasar pengintegritasian, singkronisasi dan harmonisasi regulasi setiap kebijakan yang di ambil semua bisa di mudahkan dan dilakukan agar dalam mengambil setiap keputusan tidak melanggar aturan yang ada, serta tidak adanya tumpang tindih antara aturan yang satu dengan aturan lainnya. 
 +
 
 +
=== Integrasi, Sinkronisasi dan Harmonisasi Kebijakan Bidang SDM ===
 +
[[File:UU Nomor 05 Tahun 2014.pdf|thumb|Undang-undang Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Aparatur Negara]]
 +
Melihat suksesnya penyederhanaan regulasi undang-undang cipta kerja di atas, kami berpandangan bahwa undang-undang tentang kepegawaian di Indonesia perlu pula untuk di harmonisisasikan. Idealnya dengan 1 UU sebagai regulasi induk dan 1 PP sebagai regulasi teknisknya. UU no 5 tahun 2014 tentang ASN sebagai induknya diganti menjadi UU Kepegawaian Republik Indonesia. Kemudian PP tentang disiplin, penialain kinerja, manajemen dan lain-lainya dijadikan dalam 1 PP bernama PP tentang Manajamen Kepegawain. Melakukan hal ini tentu tidak sederhana membalikkan telapak tangan, dibutuhkan kesamaan persepsi antar ''stackholder'' pemerintah Indonesia. Begitu pula dari waktu untuk menyusun UU dan PP di atas membutuhkan waktu yang panjang. Hasil dari UU dan PP ini dapat membatu Badan Kepegawaian Negara dan Badan Kepegawaian Daerah dalam melaksanan pengelolaan kepegawain dalam 1 regulasi saja.
 +
 
 +
=== Regulasi Pemindahan & Hak Istimewa Pegawai Ibu Kota Negara ===
 +
Pemindahan ibu kota negara ke Kalimatan berimplikasi adanya pemindahan pegawai (SDM) dari kantor pusat kementrian di Jakarta ke IKN. Untuk memindahkan pegawai ketempat yang baru dibutuhkan sebuah nilai tawar agar pegawai tertarik untuk dipindahkan. Kami menyarankan untuk membuat UU dan/atau PP berkaitan dengan pemindahan pegawai. Beberapa nilai tawar yang kami konsepkan untuk pegawai yang akan dipindahkan berupa HAK ISTIMEWA (''privileges'') yaitu :
 +
 
 +
 
 +
 
 +
1. Tunjangan IKN;  Selain yang ditawarkan oleh pemerintah berupa tunjangan kemahalan,  Tunjangan ini khusus diberikan kepada pegawai yang dipindahkan ke IKN dari kantor kementrian. Tunjangan yang dibayarkan secara periodik triwulan. Kisaranya 5-10 Juta perpegawai berdasarkan pangkat dan beban kerjanya.
 +
 
 +
2. Kenaikan Pangkat Istimewa; Pegawai yang dipindahkan ke IKN diberikan penghargaan kenaikan pangkat istimewa sebanyak 1 kali. Kenaikan pangkat ini diberikan bagi pegawai yang masuk ke IKN dan telah mengabdi selama 5 tahun. Secara psikologi pegawai akan bertahan paling minimal 5 tahun dengan satu tujuan pangkat istimewa. Dengan adanya pemberian kenaikan pangkat tersebut, juga menjadi daya tarik tersendiri oleh pegawai, ketika di pindahkan sudah tidak menjadi permasalahan lagi baik yang sudah berkeluarga maupun yang belum berkeluarga.
 +
 
 +
3. Perumahan Pegawai; Pegawai yang dipindahkan ke IKN diberikan rumah dinas. Strategi yang bisa ditempuh dengan membangun apartemen komplek pegawai. Dengan suasana  nyaman bebas dari polusi sesuai dengan konsep smart living yakni suasana hijau yang asri dan sejuk mengingat daerah IKN baru tersebut merupakan daerah perbukitan.
 +
 
 +
4. Pengembangan Karir; Mereka yang dipindahkan ke IKN mendapatkan pengembangan karir periodek selama berkarir dan mendapatkan prioritas jabatan. Hal ini di harapkan akan menumbuhkan semangat  dan memberikan kesempatan bagi pegawai yang akan memperbaiki kinerja karena masih kurangnya daya saing antar pegawai yang ada.
 +
 
 +
5. Tunjangan Pensiun; Disamping taspen dan gaji pensiunan, pegawai yang dipindahkan ke IKN mendapatkan tambahan hak istimewa berupa tunjangan pesiunan sekali bayar dengan nilai variatif berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan. Mungkin akan disetarakan dengan pemberian tunjangan pegawai perusahan swasta yang ada. 
 +
 
 +
=== Strategi Menghadapi Penolakan Pemindahan ASN ===
 +
[[File:Foto Diklat Maluku 2019.jpg|thumb]]
 +
Ketua Bakohumas dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Kemenkominfo, Usman Kansong menekankan pentingnya komunikasi internal kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan. Usman bahwa ada sejumlah penolakan dari ASN terkait pemindahan ke Nusantara."Memang ASN sudah menandatangani perjanjian untuk ditempatkan di mana saja, tapi keengganan ini tidak bisa dianggap enteng karena berpotensi kehilangan aset ASN kita,"
 +
 
 +
Oleh karena itu, pemerintah menggunakan strategi komunikasi dengan internal public relations melalui penerapan beberapa langkah. Pertama, ASN perlu mendapatkan informasi yang memadai, benar, dan detail.
 +
 
 +
"Ini membutuhkan keterbukaan karena saya percaya informasi yang memadai akan menuntun kita mengambil keputusan yang tepat,".
 +
 
 +
Kemudian, harus ada inspirasi terutama dari pejabat level di atas bahwa dengan pindah akan ada banyak peluang baru yang bisa dimanfaatkan, baik untuk kemajuan diri sendiri, organisasi, kementerian/lembaga, dan bangsa. Selain itu ASN harus senantiasa dilibatkan dalam proses pemindahan IKN agar tidak hanya mendengar isu saja.
 +
 
 +
"Narasi utama yang perlu secara konsisten ditegaskan adalah pemindahan IKN menjadi landasan kemajuan bangsa untuk menggeser orientasi pusat pertumbuhan menuju Indonesia sentris,".Dia menyarankan seluruh kajian terkait pemindahan IKN disampaikan secara berkala kepada ASN menggunakan konten kreatif seperti infografis, virtual tour, diorama desain kota IKN, hingga story stelling. Hal tersebut bertujuan agar kesan yang diterima ASN bukan keterpaksaan, melainkan persuasi agar menimbulkan partisipasi.
 +
 
 +
Adapun Kementerian PAN-RB telah menyusun skema pemindahan ASN pusat ke IKN dengan dua skema pemindahan sebanyak 118.000 hingga 180.000 ASN, yang akan pindah bergantung pada skema mana diterapkan."Ini perlu dikomunikasikan dengan baik untuk mengurangi kesimpang siuran isu, sekaligus melibatkan para ASN untuk mengantisipasi perubahan yang akan dihadapi,"

Latest revision as of 19:23, 10 March 2022

Asn berkarya.jpg

Integrasi, Sinkronisasi dan Harmonisasi Regulasi[edit | edit source]

Indonesia disebut dengan negera yang memiliki banyak sekali jumlah peraturan. Peraturan ini mulai dari tingkat UU, Peraturan Teknis dari UU, Perda, bahkan hingga ke tingkat kelurahan/desa. Dilansir dari detik.com pada tahun 2016, Menteri Dalam Negeri (saat itu), Tjahjo Kumolo mengatakan, jumlah peraturan perundang-undangan Indonesia bahkan bisa dimasukkan dalam kategori rekor dunia.

"Permasalahannya di Indonesia, sebagai negara hukum, tetapi negara kita ini tercatat menyatakan rekor MURI di dunia sebagai negara perundang-undangan. Lebih dari 43.000 peraturan perundang-undangan. Belum termasuk peraturan gubernur, peraturan walikota, belum lagi kepala desa atau lurah," kata dia dalam Dialog Nasional Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Senin (14/11/2016).

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3344758/cetak-rekor-ri-jadi-negara-hukum-dengan-aturan-paling-banyak-di-dunia.

Namun pemerintah telah berupaya melakukan penyederhadaan regulasi sebagai mana yang telah dilakukan dalam UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta kerja ini telah merangkum (menyederhanakan) beberapa regulasi diantaranya mengenai ekosistem investasi dan kemudahan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, ketenagakerjaan, dan riset dan inovasi. Secara khusus penyederhanaan ini memberikan kepada lingkup akademisi dalam mengutip referensi terkait regulasi di atas. Artinya akademisi tidak perlu mengutip terlalu banyak aturan dari berbagai bidang, cukup 1 rujukan peraturan sudah mencakup banyak bidang di dalamnya.

Selain aturan UU Cipta Karya, ada pun UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dari tahap perencanaan sampai dengan pengundangan. Dengan adanya regulasi tersebut akan menjadi dasar pengintegritasian, singkronisasi dan harmonisasi regulasi setiap kebijakan yang di ambil semua bisa di mudahkan dan dilakukan agar dalam mengambil setiap keputusan tidak melanggar aturan yang ada, serta tidak adanya tumpang tindih antara aturan yang satu dengan aturan lainnya.

Integrasi, Sinkronisasi dan Harmonisasi Kebijakan Bidang SDM[edit | edit source]

File:UU Nomor 05 Tahun 2014.pdf Melihat suksesnya penyederhanaan regulasi undang-undang cipta kerja di atas, kami berpandangan bahwa undang-undang tentang kepegawaian di Indonesia perlu pula untuk di harmonisisasikan. Idealnya dengan 1 UU sebagai regulasi induk dan 1 PP sebagai regulasi teknisknya. UU no 5 tahun 2014 tentang ASN sebagai induknya diganti menjadi UU Kepegawaian Republik Indonesia. Kemudian PP tentang disiplin, penialain kinerja, manajemen dan lain-lainya dijadikan dalam 1 PP bernama PP tentang Manajamen Kepegawain. Melakukan hal ini tentu tidak sederhana membalikkan telapak tangan, dibutuhkan kesamaan persepsi antar stackholder pemerintah Indonesia. Begitu pula dari waktu untuk menyusun UU dan PP di atas membutuhkan waktu yang panjang. Hasil dari UU dan PP ini dapat membatu Badan Kepegawaian Negara dan Badan Kepegawaian Daerah dalam melaksanan pengelolaan kepegawain dalam 1 regulasi saja.

Regulasi Pemindahan & Hak Istimewa Pegawai Ibu Kota Negara[edit | edit source]

Pemindahan ibu kota negara ke Kalimatan berimplikasi adanya pemindahan pegawai (SDM) dari kantor pusat kementrian di Jakarta ke IKN. Untuk memindahkan pegawai ketempat yang baru dibutuhkan sebuah nilai tawar agar pegawai tertarik untuk dipindahkan. Kami menyarankan untuk membuat UU dan/atau PP berkaitan dengan pemindahan pegawai. Beberapa nilai tawar yang kami konsepkan untuk pegawai yang akan dipindahkan berupa HAK ISTIMEWA (privileges) yaitu :


1. Tunjangan IKN; Selain yang ditawarkan oleh pemerintah berupa tunjangan kemahalan, Tunjangan ini khusus diberikan kepada pegawai yang dipindahkan ke IKN dari kantor kementrian. Tunjangan yang dibayarkan secara periodik triwulan. Kisaranya 5-10 Juta perpegawai berdasarkan pangkat dan beban kerjanya.

2. Kenaikan Pangkat Istimewa; Pegawai yang dipindahkan ke IKN diberikan penghargaan kenaikan pangkat istimewa sebanyak 1 kali. Kenaikan pangkat ini diberikan bagi pegawai yang masuk ke IKN dan telah mengabdi selama 5 tahun. Secara psikologi pegawai akan bertahan paling minimal 5 tahun dengan satu tujuan pangkat istimewa. Dengan adanya pemberian kenaikan pangkat tersebut, juga menjadi daya tarik tersendiri oleh pegawai, ketika di pindahkan sudah tidak menjadi permasalahan lagi baik yang sudah berkeluarga maupun yang belum berkeluarga.

3. Perumahan Pegawai; Pegawai yang dipindahkan ke IKN diberikan rumah dinas. Strategi yang bisa ditempuh dengan membangun apartemen komplek pegawai. Dengan suasana nyaman bebas dari polusi sesuai dengan konsep smart living yakni suasana hijau yang asri dan sejuk mengingat daerah IKN baru tersebut merupakan daerah perbukitan.

4. Pengembangan Karir; Mereka yang dipindahkan ke IKN mendapatkan pengembangan karir periodek selama berkarir dan mendapatkan prioritas jabatan. Hal ini di harapkan akan menumbuhkan semangat dan memberikan kesempatan bagi pegawai yang akan memperbaiki kinerja karena masih kurangnya daya saing antar pegawai yang ada.

5. Tunjangan Pensiun; Disamping taspen dan gaji pensiunan, pegawai yang dipindahkan ke IKN mendapatkan tambahan hak istimewa berupa tunjangan pesiunan sekali bayar dengan nilai variatif berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan. Mungkin akan disetarakan dengan pemberian tunjangan pegawai perusahan swasta yang ada.

Strategi Menghadapi Penolakan Pemindahan ASN[edit | edit source]

Foto Diklat Maluku 2019.jpg

Ketua Bakohumas dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Kemenkominfo, Usman Kansong menekankan pentingnya komunikasi internal kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan. Usman bahwa ada sejumlah penolakan dari ASN terkait pemindahan ke Nusantara."Memang ASN sudah menandatangani perjanjian untuk ditempatkan di mana saja, tapi keengganan ini tidak bisa dianggap enteng karena berpotensi kehilangan aset ASN kita,"

Oleh karena itu, pemerintah menggunakan strategi komunikasi dengan internal public relations melalui penerapan beberapa langkah. Pertama, ASN perlu mendapatkan informasi yang memadai, benar, dan detail.

"Ini membutuhkan keterbukaan karena saya percaya informasi yang memadai akan menuntun kita mengambil keputusan yang tepat,".

Kemudian, harus ada inspirasi terutama dari pejabat level di atas bahwa dengan pindah akan ada banyak peluang baru yang bisa dimanfaatkan, baik untuk kemajuan diri sendiri, organisasi, kementerian/lembaga, dan bangsa. Selain itu ASN harus senantiasa dilibatkan dalam proses pemindahan IKN agar tidak hanya mendengar isu saja.

"Narasi utama yang perlu secara konsisten ditegaskan adalah pemindahan IKN menjadi landasan kemajuan bangsa untuk menggeser orientasi pusat pertumbuhan menuju Indonesia sentris,".Dia menyarankan seluruh kajian terkait pemindahan IKN disampaikan secara berkala kepada ASN menggunakan konten kreatif seperti infografis, virtual tour, diorama desain kota IKN, hingga story stelling. Hal tersebut bertujuan agar kesan yang diterima ASN bukan keterpaksaan, melainkan persuasi agar menimbulkan partisipasi.

Adapun Kementerian PAN-RB telah menyusun skema pemindahan ASN pusat ke IKN dengan dua skema pemindahan sebanyak 118.000 hingga 180.000 ASN, yang akan pindah bergantung pada skema mana diterapkan."Ini perlu dikomunikasikan dengan baik untuk mengurangi kesimpang siuran isu, sekaligus melibatkan para ASN untuk mengantisipasi perubahan yang akan dihadapi,"