Difference between revisions of "UTOPIA INDONESIA EMAS TAHUN 2045"

From ASN Encyclopedia, platform crowdsourcing mengenai ASN
Jump to navigation Jump to search
(Created page with "left|frameless ==== Tahun 2045, Negara Kesatuan Republik Indonesia telah menyentuh usia kemerdekaan yang ke 100. Usia negara yang dipandang oleh seb...")
 
 
(4 intermediate revisions by 2 users not shown)
Line 1: Line 1:
[[File:Download (6).jpg|left|frameless]]
+
[[File:Download (6).jpg|left|frameless]]<big>Tahun 2045, Negara Kesatuan Republik Indonesia telah menyentuh usia kemerdekaan yang ke 100. Usia negara yang dipandang oleh sebagian pihak sebagai usia emas.  Dimana bangsa Indonesia telah unggul dari bangsa-bangsa lain dalam semua aspek dengan meningkatnya kesejahteraan rakyat Indonesia menjadi lebih baik dan merata, kualitas manusia yang lebih tinggi, ekonomi Indonesia yang meningkat sehingga menjadikan Indonesia menjadi negara maju dan salah satu dari 5 kekuatan ekonomi terbesar dunia.</big>
  
==== Tahun 2045, Negara Kesatuan Republik Indonesia telah menyentuh usia kemerdekaan yang ke 100. Usia negara yang dipandang oleh sebagian pihak sebagai usia emas.  Dimana bangsa Indonesia telah unggul dari bangsa-bangsa lain dalam semua aspek dengan meningkatnya kesejahteraan rakyat Indonesia menjadi lebih baik dan merata, kualitas manusia yang lebih tinggi, ekonomi Indonesia yang meningkat sehingga menjadikan Indonesia menjadi negara maju dan salah satu dari 5 kekuatan ekonomi terbesar dunia. ====
+
<big>Keberlanjutan visi, misi, dan program pemerintah menjadi sangat penting untuk memastikan keberlanjutan pembangunan nasional. Mengingat Indonesia akan mengalami bonus demografi, menjadi kesempatan emas bagi kita untuk dapat mewujudkan mimpi bangsa Indonesia menjadi negara maju. Dengan memanfaatkan sebaik-baiknya momen bonus demografi yang terjadi satu kali dalam sejarah bangsa.</big>
  
==== Keberlanjutan visi, misi, dan program pemerintah menjadi sangat penting untuk memastikan keberlanjutan pembangunan nasional. Mengingat Indonesia akan mengalami bonus demografi, menjadi kesempatan emas bagi kita untuk dapat mewujudkan mimpi bangsa Indonesia menjadi negara maju. Dengan memanfaatkan sebaik-baiknya momen bonus demografi yang terjadi satu kali dalam sejarah bangsa. ====
+
<big>Dalam perjalanan menuju Indonesia Emas Tahun 2045, begitu banyak tantangan yang telah dihadapi dan begitu banyak persiapan yang telah dilakukan. Salah satu aspek terpenting adalah terkait Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN merupakan salah satu aset penting dalam penyelenggaraan roda pemerintahan sebuah negara. ASN Indonesia telah mempersiapkan diri dan menghadapi berbagai tantangan yang ada sehingga visi Indonesia Emas 2045 telah terwujud.</big>
 
 
==== Dalam perjalanan menuju Indonesia Emas Tahun 2045, begitu banyak tantangan yang telah dihadapi dan begitu banyak persiapan yang telah dilakukan. Salah satu aspek terpenting adalah terkait Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN merupakan salah satu aset penting dalam penyelenggaraan roda pemerintahan sebuah negara. ASN Indonesia telah mempersiapkan diri dan menghadapi berbagai tantangan yang ada sehingga visi Indonesia Emas 2045 telah terwujud. ====
 
  
 
== '''1. Aspek Sumber Daya Manusia''' ==
 
== '''1. Aspek Sumber Daya Manusia''' ==
Line 58: Line 56:
  
 
Salah satu faktor penting lainnya yakni mengenai kepemimpinan. Pemimpin memiliki peran strategis disini, bagaimana akhirnya pemimpin bangsa ini memberikan keteladanan dan contoh bagi masyarakatnya untuk memiliki karakter yang budiman dan menjadi ''role model'' bagi mereka semua.
 
Salah satu faktor penting lainnya yakni mengenai kepemimpinan. Pemimpin memiliki peran strategis disini, bagaimana akhirnya pemimpin bangsa ini memberikan keteladanan dan contoh bagi masyarakatnya untuk memiliki karakter yang budiman dan menjadi ''role model'' bagi mereka semua.
 +
 +
== '''4. Aspek Soft Skill dan Hard Skill''' ==
 +
ASN Indonesia saat ini telah menjadi generasi pembelajar atau ''lifelong learner''. Tidak hanya menerima, tetapi juga beradaptasi dan mengikuti perubahan ke arah yang positif. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang masif saat ini menjadi peluang bagi ASN untuk dapat beradaptasi dengan perubahan, setiap ASN Indonesia telah memiliki semangat untuk dapat terus mengembangkan potensi yang dimilikinya, baik ''soft skill (kompetensi manajerial)'' maupun ''hard skill'' (kompetensi teknis). Dimana ''soft skill'' yang telah dimiliki ASN Indonesia saat ini adalah:
 +
 +
'''1.    ''Complex problem solving'' (Menyelesaikan Permasalahan Rumit)'''
 +
 +
Kemampuan untuk berpikir jernih dan mendalam terhadap suatu masalah dengan melakukan identifikasi, menyeleksi informasi terkait masalah tersebut, menentukan opsi solusi lalu mengevaluasinya, dan melaksanakan opsi sebagai solusi dalam mengatasi masalah tersebut.
 +
[[File:Skill.png|thumb|565x565px|Soft Skill dan Hard Skill]]
 +
'''2.    ''Critical thinking'' (Berpikr Kritis)'''
 +
 +
Kemampuan berpikir kritis dan memberi feedback yang disertai alasan logis.
 +
 +
'''3.    ''Creativity'' (Kreatif)'''
 +
 +
Kemampuan untuk menemukan sesuatu yang unik dan original. Tidak harus benar-benar baru, namun bisa pula dengan mengembangkan apa yang sudah ada.
 +
 +
'''4.    ''People management'' (Mengelola Orang)'''
 +
 +
Kemampuan untuk mengelola orang, termasuk kemampuan ''leadership.''
 +
 +
'''5.    ''Coordinating with other'' (Berkoordinasi dengan pihak lain)'''
 +
 +
Kemampuan untuk bekerja sama dengan orang lain, baik di dalam maupun luar tim.
 +
 +
'''6.    ''Emotional intelligence'' (Kecerdasan Emosional)'''
 +
 +
Kemampuan mengatur emosi. Dalam hal ini, termasuk pula kemampuan untuk mengidentifikasi, mengelola serta memanfaatkan emosi.
 +
 +
'''7.    ''Judgment and decision making'' (Menimbang dan Mengambil Keputusan)'''
 +
 +
Kemampuan untuk mengambil keputusan dalam kondisi apapun, termasuk ketika sedang berada di bawah tekanan.
 +
 +
'''8.    ''Service orientation'' (Berorientasi Pelayanan)'''
 +
 +
Kemampuan untuk ‘melayani’, baik untuk perusahaan atau pelanggan tanpa mengharapkan penghargaan semata.
 +
 +
'''9.    ''Negotiation'' (Negosiasi)'''
 +
 +
Kemampuan untuk melakukan negosiasi dalam aspek pekerjaan, walau sulit dilakukan.
 +
 +
'''10. ''Cognitive flexibility'' (Fleksibiltas Kognitif)'''
 +
 +
Kemampuan untuk ''switch'' atau pengalihan dalam berpikir sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan.
 +
 +
Berbicara mengenai keterampilan ASN Indonesia saat ini, tidak hanya berfokus pada ''soft skill'' saja'','' tetapi ''hard skill'' juga. ASN Indonesia saat ini sangat ''adaptive'' terhadap perkembangan teknologi, karena di era serba digital saat ini, seorang ASN dituntut terbiasa dengan teknologi, sehingga percepatan layanan, efisiensi dan akurasi layanan serta fleksibilitas kerja ASN telah meningkat. ''Hard skill'' dalam penguasaan teknologi yang dimiliki ASN Indonesia saat ini meliputi tiga hal, sebagai berikut :
 +
 +
# Literasi Data, yaitu kemampuan untuk membaca, analisis, dan menggunakan informasi (''Big Data'') di Dunia Digital serta mengelola aliran data besar (''Big Data: High Volume, High Velocity, High Variety, and High Veracity'').
 +
# Literasi Teknologi, yaitu memahami cara kerja mesin, aplikasi teknologi (''Coding, Artificial Intelligence'' dan ''Engineering Principles'') serta penyediaan Infrastruktur dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (''Internet of Things'', ''Big Data, Cloud Computing, Artificial Intelligence, Virtual and Augmented Reality'', serta Sistem Sensor dan Otomasi).
 +
# Literasi Manusia, yaitu kemampuan untuk memanusiakan manusia serta harmoni manusia bisa berfungsi di lingkungan manusia : humaniora, komunikasi, dan desain.
 +
 +
Perpaduan ketiga macam kemampuan literasi tersebut menjadi dasar dalam peningkatan ''hard skill'' terkait penguasaan teknologi oleh para ASN di Era Digital. ASN Indonesia terus berusaha meningkatkan ''skill'' ini baik secara autodidak maupun mengikuti berbagai pelatihan secara ''online.'' Sehingga pelayanan publik yang efektif dan efisien bisa dilaksanakan ASN secara baik sebagai kebutuhan organisasi maupun dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
 +
 +
== '''5. Aspek Politik Hukum''' ==
 +
Visi Indonesia 2045 memiliki empat pilar utama.
 +
[[File:4 Pilar.png|left|thumb|337x337px]]
 +
* '''Pilar Pertama: Pembangunan Manusia dan Penguasaan IPTEK''', dengan peningkatan taraf pendidikan rakyat Indonesia secara merata, peran kebudayaandalam pembangunan, sumbangan IPTEK dalam pembangunan, derajat kesehatan dan kualitas hidup rakyat, serta reformasi ketenagakerjaan.
 +
* '''Pilar Kedua: Pembangunan Ekonomi yang Berkelanjutan''', melalui peningkatan iklim investasi, perdagangan luar negeri yang terbuka dan adil, industri sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, pengembangan ekonomi kreatif dan digital, peran pariwisata Indonesia sebagai destinasi unggulan, pembangunan ekonomi maritim,pemantapan ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan petani, pemantapan ketahanan air, peningkatan ketahanan energi, dan komitmen terhadap lingkungan hidup.
 +
* '''Pilar Ketiga: Pemerataan Pembangunan''', dengan percepatan pengentasan kemiskinan, pemerataan pendapatan, pemerataan wilayah, dan pembangunan infrastruktur yang merata dan terintegrasi.
 +
* '''Pilar Keempat: Pemantapan Ketahanan Nasional dan Tata Kelola Pemerintahan''', dengan meningkatkan demokrasi Indonesia menuju demokrasi yang mengemban amanat rakyat, reformasi birokrasi dan kelembagaan, memperkuat sistem hukum nasional dan antikorupsi, pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif, serta penguatan pertahanan dan keamanan.
 +
 +
Saat ini, dasar hukum penyusunan pembangunan nasional dijelaskan dalam UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Pasal 4 Ayat (2) bahwa RPJMN merupakan penjabaran visi, misi, dan program presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJPN, yang memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program K/L dan Lintas K/L, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan pendanaan indikatif. Ke depan, Visi Indonesia 2045 akan menjadi landasan dalam penyusunan perencanaan pembangunan nasional baik jangka menengah maupun panjang.
 +
 +
Penyusunan politik hukum nasional di masa yang mendatang akan berkaitan erat dengan Visi Indonesia 2045 sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pemerintah (cq. Bappenas) telah memberikan gambaran, bagaimana situasi yang akan dihadapi Indonesia pada tahun 2045, dan bagaimana strategi dan kebutuhan sumber daya yang dibutuhkan untuk menyongsongnya. Gambaran ini juga yang akan menjadi patokan bagi arah pembangunan hukum ke depan. Rumusan Visi 2045 ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak bisa melepaskan diri dari megatren dunia.
 +
 +
Posisi Indonesia baik dalam konteks regional maupun global akan sangat mempengaruhi arah pembangunan hukum ke depan dan politik hukum yang akan dibangun. Paradigma berpikir hukum secara kontekstual, yakni mampu melihat kondisi kini dan kebutuhan hukum masa depan sangat diperlukan agar Pembangunan Hukum Nasional Sesuai dengan kebutuhan dan mampu menjawab tantangan pada masanya. Visi ini juga menunjukkan pentingnya pembangunan budaya hukum nasional sebagai komponen sistem hukum nasional.
 +
 +
Berdasarkan konsep ‘Visi Indonesia 2045’ tersebut, jelas bahwa pembangunan bidang hukum juga merupakan bagian dari pembangunan hukum nasional itu sendiri. Dirumuskannya politik hukum nasional karenanya harus dilihat dalam gambaran yang lebih luas yakni mendukung pembangunan nasional tahun 2045.
 +
 +
Dalam mencapai sasaran pembangunan hukum untuk menyongsong Visi Indonesia 2045, maka politik pembangunan hukum (sebagai ''strategic vision'') perlu dirumuskan dan disepakati bersama oleh seluruh komponen yangbertanggung jawab dalam menetapkan kebijakan dan peraturan perundangundangan, yang nantinya juga harus disambut secara berkesinambungan oleh aparat dan penyelenggara pemerintahan secara umum, hingga akhirnya dapat memberikan ''outcome'' yang positif dalam penerapan nya dalam kehidupan bermasyarakat.
 +
 +
Setidaknya terdapat tiga pilar dari pembangunan hukum nasional yang terus menjadi pegangan baik di masa lalu, masa kini, maupun masa mendatang, yakni:
 +
[[File:Politik.png|thumb|409x409px]]
 +
# Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Tanpa Proklamasi, tidak ada Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat, tidak ada Pancasila dan Konstitusi. Proklamasi menjadi dasar bahwa pembangunan hukum nasional harus selaras dengan semangat proklamasi yakni menjadi bangsa yang bebas, merdeka, dan berdaulat.
 +
# Pancasila. Pembangunan hukum nasional disusun berdasarkan Pancasila. Ini berarti tujuan, pilihan kebijakan, dan cara yang akan digunakan untuk mencapainya harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila yakni, keTuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial.
 +
# Undang-Undang Dasar NKRI 1945. Pembangunan hukum nasional untuk mencapai tujuan bernegara yang diungkapkan dalam Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945 dan tunduk terhadap batas-batas yang ditetapkan oleh konstitusi. Sebagaimana telah disinggung dalam paragraf di atas, bangsa Indonesia telah dengan tegas merumuskan tujuan bernegara dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu:
 +
#* Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
 +
#* Memajukan kesejahteraan umum;
 +
#* Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
 +
#* Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
 +
 +
Meski aspek global dan megatren dunia pasti membawa pengaruh terhadap pembangunan hukum nasional, politik hukum nasional tetap bertujuan mewujudkan tujuan bernegara ini serta Visi Indonesia 2045. Politik hukum ini akan menjadi dasar campur tangan negara melalui alat kelengkapan negara pada hukum.
 +
 +
Bentuk campur tangan negara terhadap hukum ini dapat dilakukan dalam tiga hal yaitu :
 +
 +
# Penciptaan hukum Bahwa Negara berkewajiban memelihara keadilan dan ketertiban. Untuk memelihara keadilan dan ketertiban tersebut, negara menciptakan hukum.
 +
# Pelaksanaan hukum bahwa negara berkewajiban mengadakan alat kelengkapan negara yang bertugas melaksanakan atau menegakkan hukum menurut cara tertentu yang ditentukan oleh negara.
 +
# Perkembangan hukum bahwa hukum disusun berdasarkan perkembangan dan kesadaran hukum masyarakat. Negara berusaha mempengaruhi perkembangan kesadaran hukum masyarakat dengan mempengaruhi perkembangan hukum.
 +
 +
Pembangunan hukum nasional dilakukan melalui proses pembaharuan substansi hukum, struktur hukum, budaya hukum, dan sarana dan prasarana hukum. Oleh karena itu, dalam menentukan grand desain sistem pembangunan hukum nasional, perlu kiranya ditetapkan politik pembangunan masing-masing komponen sistem hukum nasional yakni substansi hukum, struktur hukum, budaya hukum, dan pembangunan sarana dan prasarana hukum. Berdasarkan uraian di atas, maka politik hukum dalam mendukung pembangunan nasional tahun 2045 ditetapkan melalui visi dan misi pembangunan hukum nasional secara umum, kemudian dilengkapi dengan penetapan indikator pencapaiannya, serta penentuan tahapan dan prioritas.

Latest revision as of 18:04, 1 November 2021

Download (6).jpg

Tahun 2045, Negara Kesatuan Republik Indonesia telah menyentuh usia kemerdekaan yang ke 100. Usia negara yang dipandang oleh sebagian pihak sebagai usia emas.  Dimana bangsa Indonesia telah unggul dari bangsa-bangsa lain dalam semua aspek dengan meningkatnya kesejahteraan rakyat Indonesia menjadi lebih baik dan merata, kualitas manusia yang lebih tinggi, ekonomi Indonesia yang meningkat sehingga menjadikan Indonesia menjadi negara maju dan salah satu dari 5 kekuatan ekonomi terbesar dunia.

Keberlanjutan visi, misi, dan program pemerintah menjadi sangat penting untuk memastikan keberlanjutan pembangunan nasional. Mengingat Indonesia akan mengalami bonus demografi, menjadi kesempatan emas bagi kita untuk dapat mewujudkan mimpi bangsa Indonesia menjadi negara maju. Dengan memanfaatkan sebaik-baiknya momen bonus demografi yang terjadi satu kali dalam sejarah bangsa.

Dalam perjalanan menuju Indonesia Emas Tahun 2045, begitu banyak tantangan yang telah dihadapi dan begitu banyak persiapan yang telah dilakukan. Salah satu aspek terpenting adalah terkait Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN merupakan salah satu aset penting dalam penyelenggaraan roda pemerintahan sebuah negara. ASN Indonesia telah mempersiapkan diri dan menghadapi berbagai tantangan yang ada sehingga visi Indonesia Emas 2045 telah terwujud.

1. Aspek Sumber Daya Manusia[edit | edit source]

Download (7).jpg

ASN Indonesia terdiri dari beberapa lapis generasi. Generasi yang biasa kita dengar adalah generasi baby boomers dan generasi milenial. Masing-masing generasi ASN ini memiliki sikap dan perilaku yang berbeda. ASN generasi Baby boomers memiliki sikap dan perilaku  yang mengedepankan  tata  krama birokrasi dan cenderung memiliki karakter idealis. Mereka cenderung memegang teguh prinsip yang mereka anut, khususnya terkait dengan budaya kerja yang sudah turun temurun. Selain itu mereka juga memiliki pola pikir konservatif, karena itulah generasi ini cenderung lebih berani mengambil resiko dibanding dengan generasi lain. ASN generasi baby boomers masih banyak menggunakan cara konvensional seperti membaca melalui koran atau buku dan menonton televisi.

Berbeda dengan ASN generasi milenial. ASN generasi milenial memiliki  sikap dan perilaku yang lebih  kreatif, melek  teknologi,  dan  memprioritaskan work life  balance. ASN generasi milenial memiliki kemampuan bawaan untuk menggunakan teknologi, multitasking, nyaman saat menggunakan beragam media digital. Generasi milenial tidak memiliki dorongan gila kerja, tetapi mereka berusaha menyeimbangkan pekerjaan dan kehidupan pribadinya dengan menggunakan banyak teknologi untuk menyelesaikan pekerjaan mereka dengan cepat. ASN generasi milenial lebih banyak menggunakan smartphone. Bahkan segala hiburan dan kegiatan sosial dapat mereka dapatkan dalam satu genggaman.

Terdapat beberapa konflik yang telah dihadapi ASN Indonesia saat ini, salah satunya yaitu perbedaan karakter dari ASN baby boomers dengan ASN Milenial. Dimana ASN baby boomers menganggap bahwa ASN milenial tidak menjunjung etika dan norma pergaulan dan menilai sikap dan perilaku ASN milenial tidak selaras dengan budaya birokrasi yang mengakar secara formal dalam mengatur kebiasaan berperilaku. Sebaliknya, ASN generasi milenial menganggap bahwa ASN generasi baby boomers sebagai generasi yang arogan, resisten terhadap perubahan, memiliki keyakinan benar terhadap pengalaman, serta kurang kreatif.

Konflik dan cara pandang tersebut terjadi di dunia kerja pada interaksi antar generasi. Konflik tersebut dapat dihindari karena perbedaan tersebut dapat dikelola dengan baik sehingga menjadi sebuah interaksi yang produktif dan bersinergi untuk dunia kerja. Kolaborasi antar generasi telah dilakukan sehingga meningkatkan kinerja instansi.

Generasi baby boomers yang telah memiliki lebih banyak pengalaman telah dimotivasi untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman terhadap generasi milenial, dan generasi baby boomers tidak menutup diri untuk beradaptasi dengan berbagai teknologi yang dikuasai oleh generasi milenial. Sebaliknya, generasi milenial pun telah membuka diri untuk menerima berbagai pengetahuan dan pengalaman dari para seniornya.

Kolaborasi antar generasi bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan. Melalui kolaborasi antar generasi, pegawai senior pada generasi baby boomers dan generasi junior (milenial) saling berbagi pengetahuan dan pengalaman sekaligus beradaptasi dengan teknologi masa kini sehingga meningkatkan kompetensi dan kinerja masing-masing generasi tersebut. Perbedaan sikap dan perilaku yang sangat bertolak belakang antara generasi baby boomers dan generasi milenial merupakan tantangan yang telah dihadapi ASN Indonesia saat ini sehingga Indonesia Emas Tahun 2045 telah terwujud.

2. Aspek Teknologi[edit | edit source]

Download (1).png

Salah satu prioritas reformasi birokrasi Pemerintah Indonesia yaitu mewujudkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) berkelas dunia. Dalam mewujudkan hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), telah mencanangkan pembangunan “Smart ASN”. Hal ini menjadi pondasi untuk peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya di Era Digital. Dalam menghadapi Era Digital, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melakukan percepatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau E-Government. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, bahwa salah satu mandat yang harus segera dilaksanakan adalah percepatan SPBE. Selain itu, juga menjadi amanat dari Pasal 349 (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Penerapan sistem berbasis elektronik dan terpadu telah membawa perubahan yang cepat dan dinamis bagi pelayanan publik yang berkualitas. Dalam mendorong percepatan tersebut, kompetensi ASN Indonesia khususnya dari generasi milenial menjadi salah satu kunci dalam melaksanakan pemerintahan berbasis elektronik. Generasi milenial yang relatif “open minded”, cerdas, dan inovatif, didukung dengan karakteristik “Smart ASN” yang memiliki jiwa nasionalisme; integritas; wawasan global; komunikasi; keramahan; jejaring; dan wirausaha, akan membawa perubahan bagi pelayanan publik. Selain itu, komitmen pemerintah untuk bekerja sama dan berkolaborasi dengan semua stakeholders adalah upaya untuk menciptakan inovasi di bidang pemerintahan.

Tuntutan terhadap peningkatan pelayanan publik di level pusat hingga pemerintah daerah otonom pada tahun 2045 ini sudah tergolong rendah. Hal ini dikarenakan pelayanan publik telah lebih baik dan telah mampu beradaptasi dengan zaman. Saat ini kita telah memasuki Era digital, yang ditandai dengan meningkatnya konektivitas, interaksi, dan batas antara manusia, mesin, dan sumber daya lainnya yang semakin konvergen melalui teknologi informasi dan komunikasi. Reformasi Birokrasi telah memperkuat dan membangun model kelembagaan aparatur negara dan reformasi birokrasi kelas dunia. Pada tahun 2045 ini, telah terbentuk pemerintahan yang bersih, transparan, dan mampu menjawab perubahan secara efektif, sehingga pelayanan publik berkualitas dan berkelas dunia.

3. Aspek Budaya[edit | edit source]

3171215895.png

Permasalahan yang menimpa ASN sebagai pelayan publik yaitu karena lemahnya budaya kerja yang dijalankan oleh ASN pada tahun 2045 ini sudah tidak terjadi lagi. Upaya penguatan yang dikembangkan agar budaya kerja ASN telah sangant baik diterapkan oleh ASN Indonesia saat ini. Penguatan budaya kerja yang dilakukan oleh ASN Indonesia saat ini diperoleh melalui penyelarasan Nilai-nilai Dasar (Core Values) ASN seluruh Indonesia.

Pada hari Selasa Tanggal 27 Juli 2021, Presiden Joko Widodo meluncurkan Core Values "BerAKHLAK" dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara (ASN) "Bangga Melayani Bangsa". Peluncuran dua budaya kerja ASN ini bertepatan dengan HUT ke-62 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Peluncuran Core Values ini bertujuan untuk menyeragamkan nilai-nilai dasar (core values) bagi seluruh ASN di Indonesia sehingga dapat menjadi fondasi budaya kerja ASN yang profesional.

BerAKHLAK menyarikan dan menyederhanakan nilai-nilai dasar ASN yang ada dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta arahan Presiden RI Joko Widodo yang sering menekankan pentingnya pelayanan kepada masyarakat. Nilai-nilai tersebut dikerucutkan menjadi tujuh nilai yang berlaku bagi ASN secara umum, yaitu:

1.    Berorientasi Pelayanan, yaitu keinginan memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat

2.    Akuntabel, yaitu bertanggungjawab atas kepercayaan yang diberikan

3.    Kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas

4.    Harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan

5.    Loyal, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara

6.    Adaptif, yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan

7.    Kolaboratif, yaitu membangun kerja sama yang sinergis

Peluncuran nilai dasar atau core values bagi aparatur sipil negara (ASN) merupakan momentum percepatan transformasi ASN. Dengan memegang teguh nilai BerAKHLAK dalam melaksanakan tugasnya, sehingga ASN Indonesia saat ini dapat mendorong terciptanya birokrasi yang semakin dinamis.

Tujuan inti yang telah dicapai negara Indonesia dengan terwujudnya Indonesia Emas 2045 ini adalah kemakmuran. Oleh karena itu,  Aparatur Sipil Negara (ASN) telah memiliki peran untuk merumuskan kebijakan strategis sampai pada implementasi kebijakan strategis dalam berbagai sektor pembangunan nasional. Para ASN Indonesia saat ini telah bekerja luar biasa, tidak ada pilihan lain bagi seluruh ASN selain kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas dan kerja ikhlas. ASN Indonesia telah mempersiapkan diri dan menghadapi berbagai tantangan yang ada sehingga visi Indonesia Emas 2045 telah terwujud yang dimana itu semua digerakkan oleh sistem. Sistem itu ialah birokrasi yang ada di republik ini. Karena tanpa suatu dukungan  administratif ASN atau birokrasi maka tujuan negara  tidak akan tercapai.

ASN berkualitas membuat sistem birokrasi berjalan baik. Pembangunan SDM menjadi salah satu prioritas pemerintahan. Pasalnya, Indonesia butuh SDM yang berkualitas untuk menjadi bangsa yang maju. ASN Indonesia saat ini telah memiliki sikap integritas, profesional, netral, bebas dari intervensi politik dan bersih dari prakek KKN serta mampu menjalankan pelayanan publik dengan baik.

Salah satu faktor penting lainnya yakni mengenai kepemimpinan. Pemimpin memiliki peran strategis disini, bagaimana akhirnya pemimpin bangsa ini memberikan keteladanan dan contoh bagi masyarakatnya untuk memiliki karakter yang budiman dan menjadi role model bagi mereka semua.

4. Aspek Soft Skill dan Hard Skill[edit | edit source]

ASN Indonesia saat ini telah menjadi generasi pembelajar atau lifelong learner. Tidak hanya menerima, tetapi juga beradaptasi dan mengikuti perubahan ke arah yang positif. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang masif saat ini menjadi peluang bagi ASN untuk dapat beradaptasi dengan perubahan, setiap ASN Indonesia telah memiliki semangat untuk dapat terus mengembangkan potensi yang dimilikinya, baik soft skill (kompetensi manajerial) maupun hard skill (kompetensi teknis). Dimana soft skill yang telah dimiliki ASN Indonesia saat ini adalah:

1.    Complex problem solving (Menyelesaikan Permasalahan Rumit)

Kemampuan untuk berpikir jernih dan mendalam terhadap suatu masalah dengan melakukan identifikasi, menyeleksi informasi terkait masalah tersebut, menentukan opsi solusi lalu mengevaluasinya, dan melaksanakan opsi sebagai solusi dalam mengatasi masalah tersebut.

Soft Skill dan Hard Skill

2.    Critical thinking (Berpikr Kritis)

Kemampuan berpikir kritis dan memberi feedback yang disertai alasan logis.

3.    Creativity (Kreatif)

Kemampuan untuk menemukan sesuatu yang unik dan original. Tidak harus benar-benar baru, namun bisa pula dengan mengembangkan apa yang sudah ada.

4.    People management (Mengelola Orang)

Kemampuan untuk mengelola orang, termasuk kemampuan leadership.

5.    Coordinating with other (Berkoordinasi dengan pihak lain)

Kemampuan untuk bekerja sama dengan orang lain, baik di dalam maupun luar tim.

6.    Emotional intelligence (Kecerdasan Emosional)

Kemampuan mengatur emosi. Dalam hal ini, termasuk pula kemampuan untuk mengidentifikasi, mengelola serta memanfaatkan emosi.

7.    Judgment and decision making (Menimbang dan Mengambil Keputusan)

Kemampuan untuk mengambil keputusan dalam kondisi apapun, termasuk ketika sedang berada di bawah tekanan.

8.    Service orientation (Berorientasi Pelayanan)

Kemampuan untuk ‘melayani’, baik untuk perusahaan atau pelanggan tanpa mengharapkan penghargaan semata.

9.    Negotiation (Negosiasi)

Kemampuan untuk melakukan negosiasi dalam aspek pekerjaan, walau sulit dilakukan.

10. Cognitive flexibility (Fleksibiltas Kognitif)

Kemampuan untuk switch atau pengalihan dalam berpikir sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan.

Berbicara mengenai keterampilan ASN Indonesia saat ini, tidak hanya berfokus pada soft skill saja, tetapi hard skill juga. ASN Indonesia saat ini sangat adaptive terhadap perkembangan teknologi, karena di era serba digital saat ini, seorang ASN dituntut terbiasa dengan teknologi, sehingga percepatan layanan, efisiensi dan akurasi layanan serta fleksibilitas kerja ASN telah meningkat. Hard skill dalam penguasaan teknologi yang dimiliki ASN Indonesia saat ini meliputi tiga hal, sebagai berikut :

  1. Literasi Data, yaitu kemampuan untuk membaca, analisis, dan menggunakan informasi (Big Data) di Dunia Digital serta mengelola aliran data besar (Big Data: High Volume, High Velocity, High Variety, and High Veracity).
  2. Literasi Teknologi, yaitu memahami cara kerja mesin, aplikasi teknologi (Coding, Artificial Intelligence dan Engineering Principles) serta penyediaan Infrastruktur dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Internet of Things, Big Data, Cloud Computing, Artificial Intelligence, Virtual and Augmented Reality, serta Sistem Sensor dan Otomasi).
  3. Literasi Manusia, yaitu kemampuan untuk memanusiakan manusia serta harmoni manusia bisa berfungsi di lingkungan manusia : humaniora, komunikasi, dan desain.

Perpaduan ketiga macam kemampuan literasi tersebut menjadi dasar dalam peningkatan hard skill terkait penguasaan teknologi oleh para ASN di Era Digital. ASN Indonesia terus berusaha meningkatkan skill ini baik secara autodidak maupun mengikuti berbagai pelatihan secara online. Sehingga pelayanan publik yang efektif dan efisien bisa dilaksanakan ASN secara baik sebagai kebutuhan organisasi maupun dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

5. Aspek Politik Hukum[edit | edit source]

Visi Indonesia 2045 memiliki empat pilar utama.

4 Pilar.png
  • Pilar Pertama: Pembangunan Manusia dan Penguasaan IPTEK, dengan peningkatan taraf pendidikan rakyat Indonesia secara merata, peran kebudayaandalam pembangunan, sumbangan IPTEK dalam pembangunan, derajat kesehatan dan kualitas hidup rakyat, serta reformasi ketenagakerjaan.
  • Pilar Kedua: Pembangunan Ekonomi yang Berkelanjutan, melalui peningkatan iklim investasi, perdagangan luar negeri yang terbuka dan adil, industri sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, pengembangan ekonomi kreatif dan digital, peran pariwisata Indonesia sebagai destinasi unggulan, pembangunan ekonomi maritim,pemantapan ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan petani, pemantapan ketahanan air, peningkatan ketahanan energi, dan komitmen terhadap lingkungan hidup.
  • Pilar Ketiga: Pemerataan Pembangunan, dengan percepatan pengentasan kemiskinan, pemerataan pendapatan, pemerataan wilayah, dan pembangunan infrastruktur yang merata dan terintegrasi.
  • Pilar Keempat: Pemantapan Ketahanan Nasional dan Tata Kelola Pemerintahan, dengan meningkatkan demokrasi Indonesia menuju demokrasi yang mengemban amanat rakyat, reformasi birokrasi dan kelembagaan, memperkuat sistem hukum nasional dan antikorupsi, pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif, serta penguatan pertahanan dan keamanan.

Saat ini, dasar hukum penyusunan pembangunan nasional dijelaskan dalam UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Pasal 4 Ayat (2) bahwa RPJMN merupakan penjabaran visi, misi, dan program presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJPN, yang memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program K/L dan Lintas K/L, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan pendanaan indikatif. Ke depan, Visi Indonesia 2045 akan menjadi landasan dalam penyusunan perencanaan pembangunan nasional baik jangka menengah maupun panjang.

Penyusunan politik hukum nasional di masa yang mendatang akan berkaitan erat dengan Visi Indonesia 2045 sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pemerintah (cq. Bappenas) telah memberikan gambaran, bagaimana situasi yang akan dihadapi Indonesia pada tahun 2045, dan bagaimana strategi dan kebutuhan sumber daya yang dibutuhkan untuk menyongsongnya. Gambaran ini juga yang akan menjadi patokan bagi arah pembangunan hukum ke depan. Rumusan Visi 2045 ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak bisa melepaskan diri dari megatren dunia.

Posisi Indonesia baik dalam konteks regional maupun global akan sangat mempengaruhi arah pembangunan hukum ke depan dan politik hukum yang akan dibangun. Paradigma berpikir hukum secara kontekstual, yakni mampu melihat kondisi kini dan kebutuhan hukum masa depan sangat diperlukan agar Pembangunan Hukum Nasional Sesuai dengan kebutuhan dan mampu menjawab tantangan pada masanya. Visi ini juga menunjukkan pentingnya pembangunan budaya hukum nasional sebagai komponen sistem hukum nasional.

Berdasarkan konsep ‘Visi Indonesia 2045’ tersebut, jelas bahwa pembangunan bidang hukum juga merupakan bagian dari pembangunan hukum nasional itu sendiri. Dirumuskannya politik hukum nasional karenanya harus dilihat dalam gambaran yang lebih luas yakni mendukung pembangunan nasional tahun 2045.

Dalam mencapai sasaran pembangunan hukum untuk menyongsong Visi Indonesia 2045, maka politik pembangunan hukum (sebagai strategic vision) perlu dirumuskan dan disepakati bersama oleh seluruh komponen yangbertanggung jawab dalam menetapkan kebijakan dan peraturan perundangundangan, yang nantinya juga harus disambut secara berkesinambungan oleh aparat dan penyelenggara pemerintahan secara umum, hingga akhirnya dapat memberikan outcome yang positif dalam penerapan nya dalam kehidupan bermasyarakat.

Setidaknya terdapat tiga pilar dari pembangunan hukum nasional yang terus menjadi pegangan baik di masa lalu, masa kini, maupun masa mendatang, yakni:

Politik.png
  1. Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Tanpa Proklamasi, tidak ada Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat, tidak ada Pancasila dan Konstitusi. Proklamasi menjadi dasar bahwa pembangunan hukum nasional harus selaras dengan semangat proklamasi yakni menjadi bangsa yang bebas, merdeka, dan berdaulat.
  2. Pancasila. Pembangunan hukum nasional disusun berdasarkan Pancasila. Ini berarti tujuan, pilihan kebijakan, dan cara yang akan digunakan untuk mencapainya harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila yakni, keTuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial.
  3. Undang-Undang Dasar NKRI 1945. Pembangunan hukum nasional untuk mencapai tujuan bernegara yang diungkapkan dalam Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945 dan tunduk terhadap batas-batas yang ditetapkan oleh konstitusi. Sebagaimana telah disinggung dalam paragraf di atas, bangsa Indonesia telah dengan tegas merumuskan tujuan bernegara dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu:
    • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
    • Memajukan kesejahteraan umum;
    • Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
    • Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Meski aspek global dan megatren dunia pasti membawa pengaruh terhadap pembangunan hukum nasional, politik hukum nasional tetap bertujuan mewujudkan tujuan bernegara ini serta Visi Indonesia 2045. Politik hukum ini akan menjadi dasar campur tangan negara melalui alat kelengkapan negara pada hukum.

Bentuk campur tangan negara terhadap hukum ini dapat dilakukan dalam tiga hal yaitu :

  1. Penciptaan hukum Bahwa Negara berkewajiban memelihara keadilan dan ketertiban. Untuk memelihara keadilan dan ketertiban tersebut, negara menciptakan hukum.
  2. Pelaksanaan hukum bahwa negara berkewajiban mengadakan alat kelengkapan negara yang bertugas melaksanakan atau menegakkan hukum menurut cara tertentu yang ditentukan oleh negara.
  3. Perkembangan hukum bahwa hukum disusun berdasarkan perkembangan dan kesadaran hukum masyarakat. Negara berusaha mempengaruhi perkembangan kesadaran hukum masyarakat dengan mempengaruhi perkembangan hukum.

Pembangunan hukum nasional dilakukan melalui proses pembaharuan substansi hukum, struktur hukum, budaya hukum, dan sarana dan prasarana hukum. Oleh karena itu, dalam menentukan grand desain sistem pembangunan hukum nasional, perlu kiranya ditetapkan politik pembangunan masing-masing komponen sistem hukum nasional yakni substansi hukum, struktur hukum, budaya hukum, dan pembangunan sarana dan prasarana hukum. Berdasarkan uraian di atas, maka politik hukum dalam mendukung pembangunan nasional tahun 2045 ditetapkan melalui visi dan misi pembangunan hukum nasional secara umum, kemudian dilengkapi dengan penetapan indikator pencapaiannya, serta penentuan tahapan dan prioritas.