Difference between revisions of "ASN bisa Indonesia Emas 2045"
Yulicarisca (talk | contribs) (Integritas dan akuntabilitas ASN) |
Yulicarisca (talk | contribs) (PENUTUP) |
||
(6 intermediate revisions by 2 users not shown) | |||
Line 1: | Line 1: | ||
Dalam perjalanan menuju Indonesia Emas Tahun 2045, begitu banyak tantangan yang akan dihadapi dan begitu banyak persiapan yang harus dilakukan. Salah satu aspek terpenting adalah terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) karena ASN memiliki peran mulai dari merumuskan kebijakan strategis sampai pada implementasi kebijakan strategis dalam berbagai sektor pembangunan nasional. ASN harus bisa mempersiapkan diri dan menghadapi berbagai tantangan yang ada agar visi Indonesia Emas 2045 bisa terwujud. Kemudian hal-hal apa aja yang dapat menghantarkan ASN menuju Indonesia Emas 2045 yang ideal antara lain : | Dalam perjalanan menuju Indonesia Emas Tahun 2045, begitu banyak tantangan yang akan dihadapi dan begitu banyak persiapan yang harus dilakukan. Salah satu aspek terpenting adalah terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) karena ASN memiliki peran mulai dari merumuskan kebijakan strategis sampai pada implementasi kebijakan strategis dalam berbagai sektor pembangunan nasional. ASN harus bisa mempersiapkan diri dan menghadapi berbagai tantangan yang ada agar visi Indonesia Emas 2045 bisa terwujud. Kemudian hal-hal apa aja yang dapat menghantarkan ASN menuju Indonesia Emas 2045 yang ideal antara lain : | ||
− | Etos Kerja | + | '''Etos Kerja''' |
Etos kerja merupakan seperangkat perilaku positif dan fondasi yang mencakup motivasi yang menggerakkan mereka, karakteristik utama, spirit dasar, pikiran dasar, kode etik, kode moral, kode perilaku, sikap-sikap, aspirasi, prinsip-prinsip, dan standar-standar. Pelayanan publik dalam pembangunan etos kerja, peranan serta perilaku dapat dilihat dari Aparatur Sipil Negara yang yang setia serta taat pada pncasila dan juga UUD 1945 yang terdapat pada UU RI. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ini menegaskan, Sedangkan kewajiban ASN Setia dan taat kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah, Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang, Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. | Etos kerja merupakan seperangkat perilaku positif dan fondasi yang mencakup motivasi yang menggerakkan mereka, karakteristik utama, spirit dasar, pikiran dasar, kode etik, kode moral, kode perilaku, sikap-sikap, aspirasi, prinsip-prinsip, dan standar-standar. Pelayanan publik dalam pembangunan etos kerja, peranan serta perilaku dapat dilihat dari Aparatur Sipil Negara yang yang setia serta taat pada pncasila dan juga UUD 1945 yang terdapat pada UU RI. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ini menegaskan, Sedangkan kewajiban ASN Setia dan taat kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah, Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang, Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. | ||
Line 7: | Line 7: | ||
Aparatur Sipil Negara Wajib menyediakan layanan, melayani dan bukan untuk minta dilayani. Agar terwujudnya ASN yang administrator menerapkan prinsip pemerintah yang bagus. Seluruh ASN dituntut agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik serta loyal dalam kepada Pancasila, Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia, serta pemerintahan yang jujur dan adil serta dapat menjalankan tugas dengan sebaik mungkin. Agar terciptanya ASN yang produktif, handal, professional dan juga mempunyai tingkat maka sangat di butuhkan ASN yang disiplin agar menjadi penegak dalam kedisiplinan, yang nantinya akan menjamin terjadijya tata tertib serta kelancaran untuk pelaksanaan tugas dalam profesi ASN nya agar dapat produktif lagi, hal ini bisa saja didasari dengan dari system karir dan juga prestasi dalam kerja, dan kemudian UU baru dibuatkan yang lebih sesuai dan terlihat pada kondisi saat ini tertera pada PP NO.53 Th 2010 isinya Disiplin ASN. Setelah Peraturan tersebut di keluarkan maka tugas dan tanggung jawab yang di emban oleh ASN harus terlaksana sesuai dengan fungsinya. Dalam membuat urusan menjadi lancer maka diperlukannya Etos Kerja yang mutlak. Semua kegiatan yang di laksanakan harus memahami, mengingat serta mentaati demi menyukseskan acara atau kegiatan tersebut. Etos Kerja membuat orang termotivasi mulai dari pegawai serta kelompok masyarakat ketika dikaitkan pada situasi didalam kehidupan manusia yang lagi dibangun. | Aparatur Sipil Negara Wajib menyediakan layanan, melayani dan bukan untuk minta dilayani. Agar terwujudnya ASN yang administrator menerapkan prinsip pemerintah yang bagus. Seluruh ASN dituntut agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik serta loyal dalam kepada Pancasila, Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia, serta pemerintahan yang jujur dan adil serta dapat menjalankan tugas dengan sebaik mungkin. Agar terciptanya ASN yang produktif, handal, professional dan juga mempunyai tingkat maka sangat di butuhkan ASN yang disiplin agar menjadi penegak dalam kedisiplinan, yang nantinya akan menjamin terjadijya tata tertib serta kelancaran untuk pelaksanaan tugas dalam profesi ASN nya agar dapat produktif lagi, hal ini bisa saja didasari dengan dari system karir dan juga prestasi dalam kerja, dan kemudian UU baru dibuatkan yang lebih sesuai dan terlihat pada kondisi saat ini tertera pada PP NO.53 Th 2010 isinya Disiplin ASN. Setelah Peraturan tersebut di keluarkan maka tugas dan tanggung jawab yang di emban oleh ASN harus terlaksana sesuai dengan fungsinya. Dalam membuat urusan menjadi lancer maka diperlukannya Etos Kerja yang mutlak. Semua kegiatan yang di laksanakan harus memahami, mengingat serta mentaati demi menyukseskan acara atau kegiatan tersebut. Etos Kerja membuat orang termotivasi mulai dari pegawai serta kelompok masyarakat ketika dikaitkan pada situasi didalam kehidupan manusia yang lagi dibangun. | ||
− | + | '''Integritas dan akuntabilitas''' | |
− | + | Integritas ASN sangat erat hubungannya dengan ahlak kerja pegawai. Ahlak pegawai maksudnya setiap tingkah laku, tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara tegas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara [UU ASN], menyebutkan bahwa Pegawai ASN diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu, maka perlu dibangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Komara, 2019). | |
− | + | Integritas ASN milenial merupakan ciri sebagai pelayan masyarakat yang profesional, sebagaimana disampaikan Menteri LHK, Siti Nurbaya, ASN wajib memiliki tujuh ciri-ciri public life principles, yaitu tidak berpikir untuk sendiri (selflessness), integritas (integrity), obyektif (objectivity), akuntabel (accountability), terbuka (openness), kejujuran (honesty), dan kepemimpinan (leadership). “Tidak berpikir untuk sendiri artinya mengutamakan kepentingan publik, dan tidak berbuat dalam rangka memperoleh keuntungan material untuk dirinya sendiri, keluarga atau teman-temannya. Sedangkan integritas yaitu tidak terikat pada ikatan diluar kantor dalam bentuk ikatan finansial, ataupun kewajiban lainnya yang dapat mempengaruhi didalam menjalankan kewajibannya”, | |
− | |||
− | + | Kenapa pentingnya integritas bagi ASN milenial khususnya dan setiap ASN umumnya ? Karena integritas merupakan salah satu atribut terpenting/kunci yang harus dimiliki seorang pemimpin. Integritas adalah suatu konsep berkaitan dengan konsistensi dalam tindakan-tindakan, nilai-nilai, metode-metode, ukuran- ukuran, prinsip-prinsip, ekspektasi-ekspektasi dan berbagai hal yang dihasilkan. Orang berintegritas berarti memiliki pribadi yang jujur dan memiliki karakter kuat. Integritas itu sendiri berasal dari kata Latin “integer”, yang berarti [Iriawan]: | |
− | |||
− | + | 1. Sikap yang teguh mempertahankan prinsip , tidak mau korupsi, dan menjadi dasar yang melekat pada diri sendiri sebagai nilai-nilai moral; | |
− | + | 2. Mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran | |
− | + | '''Menghasilkan ASN Profesional, Berintegritas dan Melayani''' | |
− | + | MENGHASILAKAN ASN PROFESIONAL, BERINTEGRITAS DAN MELAYANi | |
− | + | Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan komponen penting dalam tata laksana kegiatan pemerintahan. Sebagai salah satu komponen terpenting, profesionalisme ASN seringkali dipertanyakan. Gambaran ASN identik dengan suka-suka membuat banyak di antara masyarakat berambisi untuk diterima sebagai ASN, bahkan untuk itu banyak yang mempergunakan lika liku cara. Gaji teratur, waktu bebas, hari tua jelas merupakan sebagian daya tarik menjadi ASN. Tapi apakah kondisi seperti itu yang diharapkan masyarakat dari ASN ? Maka jawabanya adalah tidak. Masyarakat senantiasa butuh pelayanan maksimal dalam segala hal menyangkut kegiatan kemasyarakatan. Harapan ini tidak akan terwujud apabila tidak ada keteraturan dan disiplin dalam kegiatan kerja ASN (Kalangi, | |
− | + | 2015). | |
− | + | Sesungguhnya, ketika ditanya kepada ASN mengapa bisa terjadi demikian dalam hal disiplin dan kinerja, maka ASN bisa saja beralasan tentang kesejahteraan dan sejenisnya yang menurut mereka juga belum mampu mencukupi akomodasi kehidupan mereka. Tentunya pemerintah juga harus memberikan perhatian khusus terkait hal tersebut, agar ASN dapat melakukan segala pekerjaannya dengan baik sesuai dengan harapan masyarakat. | |
− | + | Ada banyak faktor yang mempengaruhi profesionalisme ASN (baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Berbagai faktor ini saling bekelindan dan berkait. Seringkali dikatakan faktor penyebab rendahnya profesionalisme PNS adalah rendahnya gaji, sehingga para pegawai berusaha untuk mendapatkan penghasilan tambahan melalui pekerjaan yang dilakukannya (Raharjo Jati, 2014). | |
− | + | Berbagai perubahan secara menyeluruh sesungguhnya telah diatur. Salah satu perubahan pokok diletakkan di dalam UU No 5 Tahun 2014 yang isinya memperbaiki sistem pengajian dan sistem jaminan sosial pegawai ASN. Selain itu UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN menempatkan pegawai ASN (PNS dan PPPK) sebagai aset negara, bukan beban negara. | |
− | + | Jika mengacu kepada UU No 5 Tahun 2014, maka gaji ASN akan diberikan berdasarkan beban kerja, risiko pekerjaan, tanggung jawab jabatan dan capaian kinerja yang disepakati. Kemudian, jaminan sosial ASN akan diberikan untuk mencapai dua tujuan utama yaitu menjamin produktivitas ASN semasa aktif mrnjabat dan menjalankan tugas pelayanan, pembangunan dan pemerintahan; tetapi juga sebagai hak, penghargaan dan perlindungan jaminan pengasilan pada saat tidak lagi menjadi ASN atau sudah pensiun. | |
− | |||
− | + | '''ASN PROFESIONAL''' | |
− | |||
− | + | ASN bukan lagi sebuah pekerjaan tetapi merupakan sebuah profesi. Untuk itu ASN diharapkan untuk menjadi diharapkan untuk menjadi ASN yang profesional. Apa itu profesional? Profesional adalah orang yang mempunyai kompetensi-kompetensi tertentu yang menjadi dasar kinerjanya. Dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa ASN harus mempunyai kompetensi. Pertama, Kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis. Kedua, Kompotensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan. Dan terakhir, kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan (Agung Kurniawan & Suswanta, 2021). | |
− | + | Ada beberapa teknik menurut pengalamn saya untuk bisa menjadi ASN profesional. Pertama, pola pikir. Apa itu pola pikir ? Pola pikir adalah cara berpikir atau perspektif tertentu terhadap sesuatu. Sebagai seorang ASN saya rasa pola pikir menjadi sangat penting. Cara pandang kita dalam menyelesaikan pekerjaan dan tugas sehari-hari, atau dalam menghadapi suatu masalah menjadi kunci keberhasilan . | |
− | + | Pola pikir ini dapat kita asah secara terus untuk meningkatkan diri. Keinginan untuk terus mau belajar. Berpola pikir kreatif, tidak hanya menunggu perintah atasan, tetapi bekerja sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Berpola pikir untuk menemukan cara guna meningkatkan kualitas diri, salah satun ya dengan mengikuti pelatihan-pelatihan baik untuk keahlian yang telah dikuasai ataupun untuk hal-hal baru (Agung Kurniawan & Suswanta, 2021). | |
− | + | Pola pikir terbuka adalah pola pikir yang maju. Salah satu contohnya adalah ketika menghadapi masalah. Saat menghadapi masalah tidak melihatnya sebagai masalah tetapi sebagai sebuah tantangan. Hal ini dapat dikatakan seperti sebuah gelas. Jangan pernah berpikir gelas kita penuh tetapi berpikirlah untuk memindahkan air kedalam gelas atau botol yang lebih besar. Gelas atau botol yang lebih besar akan menyisakan ruang untuk lebih banyak pengetahuan. Pola pikir yang maju menjadikan kita profesional dalam pekerjaan. | |
− | |||
− | + | Kedua, observasi. Dalam dunia kerja sangat diperlukan observasi untuk bisa memahami situasi di sekitar yang sedang terjadi. Dengan melakukan observasi akan lebih peka untuk melihat sesuatu yang mungkin akan berpotensi menjadi suatu masalah. Observasi dapat dikatakan sebagai suatu tindakan untuk pencegahan risiko dan perbaikannya. | |
− | + | Ketiga, berani mencoba. Saat mendapat penugasan baru, Bidang baru tentu saja mempunyai tantangan tersendiri. Proses untuk cepat belajar dan cepat beradaptasi sangat diperlukan. Sejak awal ASN harus siap untuk ditempatkan di mana saja, menjadikan motivasi dalam bekerja di tempat baru. | |
− | + | Keempat, bertanya dan belajar dari senior. Pengalaman dari para senior dapat kita jadikan pelajaran dan pengetahuan yang mungkin tidak bisa kita dapatkan di bangku kuliah. Pelajaran dibangku kuliah biasanya hanya bersifat teori-teori yang adakalanya pada saat di dunia kerja akan berbeda jauh. Dengan bertanya dan belajar dari senior kita akan dengan cepat menguasai bidang pekerjaan kita. Selain itu transformasi pengetahuan juga berguna untuk regenerasi sumber daya manusia di lembaga atau instansi. | |
− | + | Kelima, tekad yang kuat. Ketika kita mempunyai keinginan yang kuat, di situlah ada jalan. Tekniknya adalah menempatkan keinginan itu ke arah yang benar akan membantu mempercepat mencapai tujuan. Kita hanya memerlukan untuk menemukan cara yang sesuai untuk kita. | |
− | + | Keenam, evaluasi diri. Evaluasi diri ini sangat diperlukan. Saya dapat mengukur apa saja yang telah saya capai dalam pekerjaan saya sebagai ASN dan apa saja kekurangan saya selama bekerja. Syukuri apa saja prestasi-prestasi yang telah berhasil diraih serta tentukan target selanjutnya yang ingin dicapai. | |
− | + | Terdapatnya tantangan dan hambatan yang dihadapi ASN harus dijadikan sebagai kekuatan dan peluang untuk mendorong visi Indonesia 2045, dengan berfondasi pada transformasi digitalisasi birokrasi yang lebih memudahkan akses pelayanan kepada masyarakat. Praktik birokrasi yang berbelit dan lamban harus dipangkas, kinerja birokrasi lebih efisien, fleksibel dan adaptif, serta meluaskan semangat perubahan kerja yang kreatif, inovatif dan berdaya siang. Era milenial yang mengharuskan seluruh ASN untuk mengerti IT dan teknologi menjadi tantangan tersendiri dalam mengimbangi pengetahuan dan meningkatkan pelayanan publik. | |
+ | ASN millenial sangat erat kaitannya dengan Revolusi Industri 4.0, dimana revolusi ini menitikberatkan pola digitalisasi dan otomasi disemua aspek kehidupan manusia. Banyak pihak yang belum menyadari akan adanya perubahan tersebut, padahal semua itu adalah tantangan ASN millenial saat ini. Jadi dengan demikian dalam menghadapi tantangan ASN milenial, harus memiliki kepribadian yang berintegritas sebagai suatu sikap yang harus dimiliki seseorang untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan kode etik aturan ASN dan moral tinggi. Setiap ASN harus memiliki integritas agar tertanam keteguhan hati dan konsisten dalam menjunjung tnggi nilai luhur keyakinan. Ketika seseorang ASN memiliki integritas maka, akan dapat memberikan kesan yang baik di hadapan masyarakat dan terutama di hadapan Allah Subhanallah Wata’ala. Sebaliknya, ketika seorang ASN tidak memiliki integritas yang baik maka akan berpengaruh bagi diri sendiri dan keluarga (Nurprojo, 2014). | ||
− | |||
− | + | Saat ini birokrasi terus dihadapkan pada tantangan-tantangan besar. Era kompetisi dengan negara-negara lain kian meningkat, dimana negara yang bergerak cepat akan mampu bersaing dengan negara-negara lain yang lebih lambat. Menyikapi hal tersebut, birokrasi perlu sentuhan inovasi dan terobosan baru ASN yang memiliki kualitas, karakter dan mentalitas serta kemampuan melakukan perubahan secara cepat . Untuk menghadapi tantangan dalam persaingan global tersebut, ASN dituntut tidak sekedar menjalankan tugas rutin semata atau business as usual, ASN milenial dituntut menggunakan cara-cara cerdas (smart power) dalam pelaksanaan tugas di birokrasi. cara-cara cerdas tersebut dengan pemanfaatan teknologi dalam upaya meningkatkan kompetensi, baik pengetahuan, keterampilan maupun sikap dan perilaku, sehingga mampu memperbaiki birokrasi ke arah yang lebih baik | |
− | |||
− | |||
+ | “Birokrasi kita saat ini diuntungkan dengan kedatangan generasi-generasi baru, yag digadang-gadang mampu menjadi ASN baru yang memiliki karakter baru, inovasi dan terobosan baru untuk mendorong perubahan birokrasi yang mumpuni.” Hal ini sejalan dengan misi dalam upaya mewujudkan birokrasi berkelas dunia (''World Class Bureaucracy'') pada tahun 2024 nanti yang hanya dapat diwujudkan jika birokrasi memiliki ASN yang juga berkelas dunia. Untuk itu, maka dibutuhkan kreatifitas, inovasi, terobosan, perubahan bisnis proses, cara kita melayani, cara bekerja harus disesuaikan dengan tantangan-tantangan jaman kekinian. | ||
− | |||
+ | <nowiki>http://bpsdm.sulselprov.go.id/informasi/detail/integritas-dan-profesionalisme-asn-di-era-milenial</nowiki> | ||
− | + | <nowiki>https://media.neliti.com/media/publications/165191-ID-integritas-dan-akuntabilitas-dalam-pemer.pdf</nowiki> | |
− | + | <nowiki>https://www.menlhk.go.id/site/single_post/1915</nowiki> |
Latest revision as of 08:08, 21 September 2021
Dalam perjalanan menuju Indonesia Emas Tahun 2045, begitu banyak tantangan yang akan dihadapi dan begitu banyak persiapan yang harus dilakukan. Salah satu aspek terpenting adalah terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) karena ASN memiliki peran mulai dari merumuskan kebijakan strategis sampai pada implementasi kebijakan strategis dalam berbagai sektor pembangunan nasional. ASN harus bisa mempersiapkan diri dan menghadapi berbagai tantangan yang ada agar visi Indonesia Emas 2045 bisa terwujud. Kemudian hal-hal apa aja yang dapat menghantarkan ASN menuju Indonesia Emas 2045 yang ideal antara lain :
Etos Kerja
Etos kerja merupakan seperangkat perilaku positif dan fondasi yang mencakup motivasi yang menggerakkan mereka, karakteristik utama, spirit dasar, pikiran dasar, kode etik, kode moral, kode perilaku, sikap-sikap, aspirasi, prinsip-prinsip, dan standar-standar. Pelayanan publik dalam pembangunan etos kerja, peranan serta perilaku dapat dilihat dari Aparatur Sipil Negara yang yang setia serta taat pada pncasila dan juga UUD 1945 yang terdapat pada UU RI. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ini menegaskan, Sedangkan kewajiban ASN Setia dan taat kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah, Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang, Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Aparatur Sipil Negara Wajib menyediakan layanan, melayani dan bukan untuk minta dilayani. Agar terwujudnya ASN yang administrator menerapkan prinsip pemerintah yang bagus. Seluruh ASN dituntut agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik serta loyal dalam kepada Pancasila, Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia, serta pemerintahan yang jujur dan adil serta dapat menjalankan tugas dengan sebaik mungkin. Agar terciptanya ASN yang produktif, handal, professional dan juga mempunyai tingkat maka sangat di butuhkan ASN yang disiplin agar menjadi penegak dalam kedisiplinan, yang nantinya akan menjamin terjadijya tata tertib serta kelancaran untuk pelaksanaan tugas dalam profesi ASN nya agar dapat produktif lagi, hal ini bisa saja didasari dengan dari system karir dan juga prestasi dalam kerja, dan kemudian UU baru dibuatkan yang lebih sesuai dan terlihat pada kondisi saat ini tertera pada PP NO.53 Th 2010 isinya Disiplin ASN. Setelah Peraturan tersebut di keluarkan maka tugas dan tanggung jawab yang di emban oleh ASN harus terlaksana sesuai dengan fungsinya. Dalam membuat urusan menjadi lancer maka diperlukannya Etos Kerja yang mutlak. Semua kegiatan yang di laksanakan harus memahami, mengingat serta mentaati demi menyukseskan acara atau kegiatan tersebut. Etos Kerja membuat orang termotivasi mulai dari pegawai serta kelompok masyarakat ketika dikaitkan pada situasi didalam kehidupan manusia yang lagi dibangun.
Integritas dan akuntabilitas
Integritas ASN sangat erat hubungannya dengan ahlak kerja pegawai. Ahlak pegawai maksudnya setiap tingkah laku, tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara tegas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara [UU ASN], menyebutkan bahwa Pegawai ASN diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu, maka perlu dibangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Komara, 2019).
Integritas ASN milenial merupakan ciri sebagai pelayan masyarakat yang profesional, sebagaimana disampaikan Menteri LHK, Siti Nurbaya, ASN wajib memiliki tujuh ciri-ciri public life principles, yaitu tidak berpikir untuk sendiri (selflessness), integritas (integrity), obyektif (objectivity), akuntabel (accountability), terbuka (openness), kejujuran (honesty), dan kepemimpinan (leadership). “Tidak berpikir untuk sendiri artinya mengutamakan kepentingan publik, dan tidak berbuat dalam rangka memperoleh keuntungan material untuk dirinya sendiri, keluarga atau teman-temannya. Sedangkan integritas yaitu tidak terikat pada ikatan diluar kantor dalam bentuk ikatan finansial, ataupun kewajiban lainnya yang dapat mempengaruhi didalam menjalankan kewajibannya”,
Kenapa pentingnya integritas bagi ASN milenial khususnya dan setiap ASN umumnya ? Karena integritas merupakan salah satu atribut terpenting/kunci yang harus dimiliki seorang pemimpin. Integritas adalah suatu konsep berkaitan dengan konsistensi dalam tindakan-tindakan, nilai-nilai, metode-metode, ukuran- ukuran, prinsip-prinsip, ekspektasi-ekspektasi dan berbagai hal yang dihasilkan. Orang berintegritas berarti memiliki pribadi yang jujur dan memiliki karakter kuat. Integritas itu sendiri berasal dari kata Latin “integer”, yang berarti [Iriawan]:
1. Sikap yang teguh mempertahankan prinsip , tidak mau korupsi, dan menjadi dasar yang melekat pada diri sendiri sebagai nilai-nilai moral;
2. Mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran
Menghasilkan ASN Profesional, Berintegritas dan Melayani
MENGHASILAKAN ASN PROFESIONAL, BERINTEGRITAS DAN MELAYANi
Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan komponen penting dalam tata laksana kegiatan pemerintahan. Sebagai salah satu komponen terpenting, profesionalisme ASN seringkali dipertanyakan. Gambaran ASN identik dengan suka-suka membuat banyak di antara masyarakat berambisi untuk diterima sebagai ASN, bahkan untuk itu banyak yang mempergunakan lika liku cara. Gaji teratur, waktu bebas, hari tua jelas merupakan sebagian daya tarik menjadi ASN. Tapi apakah kondisi seperti itu yang diharapkan masyarakat dari ASN ? Maka jawabanya adalah tidak. Masyarakat senantiasa butuh pelayanan maksimal dalam segala hal menyangkut kegiatan kemasyarakatan. Harapan ini tidak akan terwujud apabila tidak ada keteraturan dan disiplin dalam kegiatan kerja ASN (Kalangi,
2015).
Sesungguhnya, ketika ditanya kepada ASN mengapa bisa terjadi demikian dalam hal disiplin dan kinerja, maka ASN bisa saja beralasan tentang kesejahteraan dan sejenisnya yang menurut mereka juga belum mampu mencukupi akomodasi kehidupan mereka. Tentunya pemerintah juga harus memberikan perhatian khusus terkait hal tersebut, agar ASN dapat melakukan segala pekerjaannya dengan baik sesuai dengan harapan masyarakat.
Ada banyak faktor yang mempengaruhi profesionalisme ASN (baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Berbagai faktor ini saling bekelindan dan berkait. Seringkali dikatakan faktor penyebab rendahnya profesionalisme PNS adalah rendahnya gaji, sehingga para pegawai berusaha untuk mendapatkan penghasilan tambahan melalui pekerjaan yang dilakukannya (Raharjo Jati, 2014).
Berbagai perubahan secara menyeluruh sesungguhnya telah diatur. Salah satu perubahan pokok diletakkan di dalam UU No 5 Tahun 2014 yang isinya memperbaiki sistem pengajian dan sistem jaminan sosial pegawai ASN. Selain itu UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN menempatkan pegawai ASN (PNS dan PPPK) sebagai aset negara, bukan beban negara.
Jika mengacu kepada UU No 5 Tahun 2014, maka gaji ASN akan diberikan berdasarkan beban kerja, risiko pekerjaan, tanggung jawab jabatan dan capaian kinerja yang disepakati. Kemudian, jaminan sosial ASN akan diberikan untuk mencapai dua tujuan utama yaitu menjamin produktivitas ASN semasa aktif mrnjabat dan menjalankan tugas pelayanan, pembangunan dan pemerintahan; tetapi juga sebagai hak, penghargaan dan perlindungan jaminan pengasilan pada saat tidak lagi menjadi ASN atau sudah pensiun.
ASN PROFESIONAL
ASN bukan lagi sebuah pekerjaan tetapi merupakan sebuah profesi. Untuk itu ASN diharapkan untuk menjadi diharapkan untuk menjadi ASN yang profesional. Apa itu profesional? Profesional adalah orang yang mempunyai kompetensi-kompetensi tertentu yang menjadi dasar kinerjanya. Dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa ASN harus mempunyai kompetensi. Pertama, Kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis. Kedua, Kompotensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan. Dan terakhir, kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan (Agung Kurniawan & Suswanta, 2021).
Ada beberapa teknik menurut pengalamn saya untuk bisa menjadi ASN profesional. Pertama, pola pikir. Apa itu pola pikir ? Pola pikir adalah cara berpikir atau perspektif tertentu terhadap sesuatu. Sebagai seorang ASN saya rasa pola pikir menjadi sangat penting. Cara pandang kita dalam menyelesaikan pekerjaan dan tugas sehari-hari, atau dalam menghadapi suatu masalah menjadi kunci keberhasilan .
Pola pikir ini dapat kita asah secara terus untuk meningkatkan diri. Keinginan untuk terus mau belajar. Berpola pikir kreatif, tidak hanya menunggu perintah atasan, tetapi bekerja sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Berpola pikir untuk menemukan cara guna meningkatkan kualitas diri, salah satun ya dengan mengikuti pelatihan-pelatihan baik untuk keahlian yang telah dikuasai ataupun untuk hal-hal baru (Agung Kurniawan & Suswanta, 2021).
Pola pikir terbuka adalah pola pikir yang maju. Salah satu contohnya adalah ketika menghadapi masalah. Saat menghadapi masalah tidak melihatnya sebagai masalah tetapi sebagai sebuah tantangan. Hal ini dapat dikatakan seperti sebuah gelas. Jangan pernah berpikir gelas kita penuh tetapi berpikirlah untuk memindahkan air kedalam gelas atau botol yang lebih besar. Gelas atau botol yang lebih besar akan menyisakan ruang untuk lebih banyak pengetahuan. Pola pikir yang maju menjadikan kita profesional dalam pekerjaan.
Kedua, observasi. Dalam dunia kerja sangat diperlukan observasi untuk bisa memahami situasi di sekitar yang sedang terjadi. Dengan melakukan observasi akan lebih peka untuk melihat sesuatu yang mungkin akan berpotensi menjadi suatu masalah. Observasi dapat dikatakan sebagai suatu tindakan untuk pencegahan risiko dan perbaikannya.
Ketiga, berani mencoba. Saat mendapat penugasan baru, Bidang baru tentu saja mempunyai tantangan tersendiri. Proses untuk cepat belajar dan cepat beradaptasi sangat diperlukan. Sejak awal ASN harus siap untuk ditempatkan di mana saja, menjadikan motivasi dalam bekerja di tempat baru.
Keempat, bertanya dan belajar dari senior. Pengalaman dari para senior dapat kita jadikan pelajaran dan pengetahuan yang mungkin tidak bisa kita dapatkan di bangku kuliah. Pelajaran dibangku kuliah biasanya hanya bersifat teori-teori yang adakalanya pada saat di dunia kerja akan berbeda jauh. Dengan bertanya dan belajar dari senior kita akan dengan cepat menguasai bidang pekerjaan kita. Selain itu transformasi pengetahuan juga berguna untuk regenerasi sumber daya manusia di lembaga atau instansi.
Kelima, tekad yang kuat. Ketika kita mempunyai keinginan yang kuat, di situlah ada jalan. Tekniknya adalah menempatkan keinginan itu ke arah yang benar akan membantu mempercepat mencapai tujuan. Kita hanya memerlukan untuk menemukan cara yang sesuai untuk kita.
Keenam, evaluasi diri. Evaluasi diri ini sangat diperlukan. Saya dapat mengukur apa saja yang telah saya capai dalam pekerjaan saya sebagai ASN dan apa saja kekurangan saya selama bekerja. Syukuri apa saja prestasi-prestasi yang telah berhasil diraih serta tentukan target selanjutnya yang ingin dicapai.
Terdapatnya tantangan dan hambatan yang dihadapi ASN harus dijadikan sebagai kekuatan dan peluang untuk mendorong visi Indonesia 2045, dengan berfondasi pada transformasi digitalisasi birokrasi yang lebih memudahkan akses pelayanan kepada masyarakat. Praktik birokrasi yang berbelit dan lamban harus dipangkas, kinerja birokrasi lebih efisien, fleksibel dan adaptif, serta meluaskan semangat perubahan kerja yang kreatif, inovatif dan berdaya siang. Era milenial yang mengharuskan seluruh ASN untuk mengerti IT dan teknologi menjadi tantangan tersendiri dalam mengimbangi pengetahuan dan meningkatkan pelayanan publik.
ASN millenial sangat erat kaitannya dengan Revolusi Industri 4.0, dimana revolusi ini menitikberatkan pola digitalisasi dan otomasi disemua aspek kehidupan manusia. Banyak pihak yang belum menyadari akan adanya perubahan tersebut, padahal semua itu adalah tantangan ASN millenial saat ini. Jadi dengan demikian dalam menghadapi tantangan ASN milenial, harus memiliki kepribadian yang berintegritas sebagai suatu sikap yang harus dimiliki seseorang untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan kode etik aturan ASN dan moral tinggi. Setiap ASN harus memiliki integritas agar tertanam keteguhan hati dan konsisten dalam menjunjung tnggi nilai luhur keyakinan. Ketika seseorang ASN memiliki integritas maka, akan dapat memberikan kesan yang baik di hadapan masyarakat dan terutama di hadapan Allah Subhanallah Wata’ala. Sebaliknya, ketika seorang ASN tidak memiliki integritas yang baik maka akan berpengaruh bagi diri sendiri dan keluarga (Nurprojo, 2014).
Saat ini birokrasi terus dihadapkan pada tantangan-tantangan besar. Era kompetisi dengan negara-negara lain kian meningkat, dimana negara yang bergerak cepat akan mampu bersaing dengan negara-negara lain yang lebih lambat. Menyikapi hal tersebut, birokrasi perlu sentuhan inovasi dan terobosan baru ASN yang memiliki kualitas, karakter dan mentalitas serta kemampuan melakukan perubahan secara cepat . Untuk menghadapi tantangan dalam persaingan global tersebut, ASN dituntut tidak sekedar menjalankan tugas rutin semata atau business as usual, ASN milenial dituntut menggunakan cara-cara cerdas (smart power) dalam pelaksanaan tugas di birokrasi. cara-cara cerdas tersebut dengan pemanfaatan teknologi dalam upaya meningkatkan kompetensi, baik pengetahuan, keterampilan maupun sikap dan perilaku, sehingga mampu memperbaiki birokrasi ke arah yang lebih baik
“Birokrasi kita saat ini diuntungkan dengan kedatangan generasi-generasi baru, yag digadang-gadang mampu menjadi ASN baru yang memiliki karakter baru, inovasi dan terobosan baru untuk mendorong perubahan birokrasi yang mumpuni.” Hal ini sejalan dengan misi dalam upaya mewujudkan birokrasi berkelas dunia (World Class Bureaucracy) pada tahun 2024 nanti yang hanya dapat diwujudkan jika birokrasi memiliki ASN yang juga berkelas dunia. Untuk itu, maka dibutuhkan kreatifitas, inovasi, terobosan, perubahan bisnis proses, cara kita melayani, cara bekerja harus disesuaikan dengan tantangan-tantangan jaman kekinian.
http://bpsdm.sulselprov.go.id/informasi/detail/integritas-dan-profesionalisme-asn-di-era-milenial
https://media.neliti.com/media/publications/165191-ID-integritas-dan-akuntabilitas-dalam-pemer.pdf
https://www.menlhk.go.id/site/single_post/1915