Difference between revisions of "Perencanaan SDM PT.Transportasi Jakarta (Minggu 6)"
Khairunisa (talk | contribs) |
(Penambahan Isi Nomor 1 - 4) |
||
(One intermediate revision by one other user not shown) | |||
Line 62: | Line 62: | ||
|Fadly Hasan | |Fadly Hasan | ||
|} | |} | ||
+ | Penetapan ini sesuai dengan visi dan misi serta nilai yang ingin dicapai organisasi, dalam hal ini PT Transjakarta yaitu: | ||
+ | |||
+ | [[File:Visi dan Misi PT.Trans Jakarta.jpg|center|thumb|Visi dan Misi PT.Trans Jakarta]] | ||
+ | Kesediaan jabatan juga penting disesuaikan dengan ketersediaan layanan yang dikelola organisasi, dalam hal ini PT Transjakarta yaitu: | ||
+ | |||
+ | · Layanan bus | ||
+ | |||
+ | o Transjakarta | ||
+ | |||
+ | Transjakarta adalah sebuah sistem transportasi Bus Rapid Transit (BRT) pertama di Asia Tenggara dan Selatan yang beroperasi sejak tahun 2004 di Jakarta, Indonesia. Transjakarta dirancang sebagai moda transportasi massal pendukung aktivitas ibukota yang sangat padat. Dengan jalur lintasan terpanjang di dunia (251.2 km),serta memiliki 287 halte yang tersebar dalam 13 koridor, Transjakarta yang awalnya beroperasi mulai Pkl. 05.00-Pkl. 22.00 WIB, kini beroperasi 24 jam. | ||
+ | |||
+ | o Bus gratis | ||
+ | |||
+ | Sejak diberlakukan penghapusan jalur “''three in one''” di beberapa titik jalan di Jakarta, salah satunya di Jalan Sudirman, Pemprov DKI dan Trasjakarta menyiagakan 10 unit bus Transjakarta untuk mengangkut penumpang dari Bundaran Senayan menuju Halte Harmoni. Bus-bus ini beroperasi mulai dari Pkl. 05.00-Pkl. 20.00 dan tidak dipungut biaya atau gratis. Selain itu Transjakarta juga mengoperasikan bus gratis GR2: Tanah Abang Explorer. | ||
+ | |||
+ | [[File:Koridor PT.Trans Jakarta.jpg|center|thumb|Rute PT.Trans Jakarta]] | ||
+ | · Tiket | ||
+ | |||
+ | Sistem tiket pada halte Transjakarta sejak 2013 menggunakan kartu elektronik (''e-ticketing''), sebagai pengganti uang tunai. Operator koridor tidak menerbitkan kartu tersebut, melainkan menggunakan kartu prabayar yang dikeluarkan oleh bank. Bank tersebut yakni Bank Rakyat Indonesia (BRIZZI), Bank Central Asia (Flazz), Bank Negara Indonesia (''Tapcash'', Kartu Aku, dan Rail Card), Bank Mandiri (e-money, e-Toll Card, Indomaret Card, dan GazCard), Bank DKI (JakCard), serta Bank Mega MegaCash. | ||
+ | [[File:Sistem Tiket PT.Trans Jakarta.jpg|center|thumb|Sistem Tiket PT.Trans Jakarta]] | ||
+ | · Infrastruktur | ||
+ | |||
+ | o Armada | ||
+ | |||
+ | Jenis Bus | ||
+ | |||
+ | Transjakarta dioperasikan dengan menggunakan bus sebanyak 1347 unit bus, terdiri dari bus tunggal dan bus gandeng. Bus yang digunakan sebagai armada angkutan Transjakarta adalah: | ||
+ | |||
+ | (a) Bus gandeng Zhongtong | ||
+ | |||
+ | (b) Bus gandeng Scania | ||
+ | |||
+ | (c) Bus gandeng Yutong | ||
+ | |||
+ | (d) Bus Hino | ||
+ | |||
+ | (e) Bus Mercedez-Benz | ||
+ | |||
+ | (f) Bus tingkat Bus Coach International (BCI) | ||
+ | |||
+ | (g) Bus tingkat MAN | ||
+ | |||
+ | (h) Bus Tingkat Mercedez-Benz | ||
+ | |||
+ | · Operator Bus | ||
+ | |||
+ | Dalam pengoperasiannya, Transjakarta didukung oleh beberapa perusahaan operator yang mengelola armada yang melayani tiap koridor. Operator tersebut yaitu: | ||
+ | |||
+ | (a) Unit Swakelola PT. Transportasi Jakarta (TJ) – Koridor 1-12 | ||
+ | |||
+ | (b) PT Jakarta Express Trans (JET) (tidak beroperasi sejak 10 Juni 2013) | ||
+ | |||
+ | (c) PT Trans Batavia (TB) – (Tidak Beroperasi sejak Januari 2016) | ||
+ | |||
+ | (d) PT Jakarta Trans Metropolitan (JTM) – Koridor 4 dan 6 | ||
+ | |||
+ | (e) PT Primajasa Perdanaraya Utama (PP) – Koridor 8 | ||
+ | |||
+ | (f) PT Jakarta Mega Trans (JMT) – Koridor 5, 7A, dan 7B | ||
+ | |||
+ | (g) PT Eka Sari Lorena (LRN) – Koridor 5 dan | ||
+ | |||
+ | (h) PT Bianglala Metropolitan (BMP) – Koridor 9, 10, 12, dan Amari | ||
+ | |||
+ | (i) PT Trans Mayapada Busway (TMB) – Koridor 9 dan 10 | ||
+ | |||
+ | (j) Perum DAMRI (DMR/DAMRI) – Koridor 1, 8, 11 | ||
+ | |||
+ | (k) Kopaja (mulai tanggal 24 Juni 2015)-BKTB, 4, 6A, 7A, dan 7B | ||
+ | |||
+ | (l) Mayasari Bakti (sekitar 2016)-Direncanakan Koridor 2 dan 3 | ||
+ | |||
+ | (m) Perum PPD – Koridor 2, 3, 4, dan 6 | ||
+ | |||
+ | [[File:Operator Bus PT.Trans Jakarta.jpg|center|thumb|Operator Bus PT.Trans Jakarta]] | ||
+ | o ''Command Center'' | ||
+ | |||
+ | Sebagai salah satu bentuk keseriusan Transjakarta dalam meningkatkan pelayanan transportasi busway, maka dibangunlah ''Command Center'' pada kantor PT Transportasi Jakarta, dimana seluruh armada Transjakarta akan terkoneksi dengan menggunakan ''GPS System'' sehingga pergerakan armada bus dapat dipantau dengan baik. ''Command Center'' memudahkan pengendalian armada di lapangan dan juga sebagai alat pencatat Kilometer produksi untuk pembayaran tagihan operator. | ||
+ | [[File:Command Center PT.Trans Jakarta.jpg|center|thumb|Command Center PT.Trans Jakarta]] | ||
+ | |||
=='''Apa saja kriteria yang bisa dipakai untuk menilai talenta yang ada pada pegawai? Kinerja, potensi, keterampilan adalah beberapa contoh, silahkan lanjutkan? Kemampuan teknis, kepemimpinan, pemahaman substansi bidang transportasi adalah beberapa contoh, silahkan pakai dan tambahkan'''== | =='''Apa saja kriteria yang bisa dipakai untuk menilai talenta yang ada pada pegawai? Kinerja, potensi, keterampilan adalah beberapa contoh, silahkan lanjutkan? Kemampuan teknis, kepemimpinan, pemahaman substansi bidang transportasi adalah beberapa contoh, silahkan pakai dan tambahkan'''== | ||
Line 118: | Line 198: | ||
Bambang Eko Martono menjabat sebagai Komisaris PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) sejak 11 Januari 2023. Sebelum menjabat sebagai komisaris PT Transportasi Jakarta, ia sangat berpengalaman di PT Kereta Api Indonesia dan pernah menjabat di berbagai bidang, yaitu sebagai Direktur Logistik dan Pengembangan di PT Kereta Api Indonesia dalam dua periode (Januari 2018 s.d. September 2019 dan Januari 2018 s.d. September 2018), Direktur Keselamatan dan Keamanan (Januari 2018), Direktur Pengelolaan Prasarana (September 2016 s.d. Januari 2018), Plt. Direktur Komersial dan IT (Juli 2017 s.d. Januari 2018), Direktur Komersial (Maret 2016 s.d. September 2016 dan Mei 2014 s.d. Juli 2015), Direktur Operasi (Juli 2015 s.d. Maret 2016) dan Direktur Sarana (Oktober 2013 s.d. Mei 2014). Bambang pun pernah menjadi Kepala Daerah Operasi 1 Jakarta (September 2012 s.d. September 2013), Kepala Daerah Operasi 8 Surabaya (April 2012 s.d. September 2012), Kepala Daerah Operasi 6 Yogyakarta (Oktober 2010 s.d. April 2012), VP Perencanaan Operasi Kantor Pusat Bandung (Maret 2009 s.d. Oktober 2010), dan Menjadi Kepala Daerah Operasi 9 Jember (Oktober 2008 s.d. Maret 2009). | Bambang Eko Martono menjabat sebagai Komisaris PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) sejak 11 Januari 2023. Sebelum menjabat sebagai komisaris PT Transportasi Jakarta, ia sangat berpengalaman di PT Kereta Api Indonesia dan pernah menjabat di berbagai bidang, yaitu sebagai Direktur Logistik dan Pengembangan di PT Kereta Api Indonesia dalam dua periode (Januari 2018 s.d. September 2019 dan Januari 2018 s.d. September 2018), Direktur Keselamatan dan Keamanan (Januari 2018), Direktur Pengelolaan Prasarana (September 2016 s.d. Januari 2018), Plt. Direktur Komersial dan IT (Juli 2017 s.d. Januari 2018), Direktur Komersial (Maret 2016 s.d. September 2016 dan Mei 2014 s.d. Juli 2015), Direktur Operasi (Juli 2015 s.d. Maret 2016) dan Direktur Sarana (Oktober 2013 s.d. Mei 2014). Bambang pun pernah menjadi Kepala Daerah Operasi 1 Jakarta (September 2012 s.d. September 2013), Kepala Daerah Operasi 8 Surabaya (April 2012 s.d. September 2012), Kepala Daerah Operasi 6 Yogyakarta (Oktober 2010 s.d. April 2012), VP Perencanaan Operasi Kantor Pusat Bandung (Maret 2009 s.d. Oktober 2010), dan Menjadi Kepala Daerah Operasi 9 Jember (Oktober 2008 s.d. Maret 2009). | ||
− | Selama perjalanan karirnya, Bambang tercatat telah mendapatkan banyak penghargaan yakni BUMN Marketing Award 2014, Chief Marketing Officer (CMO) Second Winner, Transformation Achievement; Contact Center World (tahun 2017), First Winner Best ICT Implementation in Sales & Marketing kategori transportasi dan logistik; Majalah SWA (tahun 2017), dan Recognition of Performance Excellence; APCCAL (Asia Pasific Contact Center Association Leadership) (tahun | + | Selama perjalanan karirnya, Bambang tercatat telah mendapatkan banyak penghargaan yakni BUMN Marketing Award 2014, Chief Marketing Officer (CMO) Second Winner, Transformation Achievement; Contact Center World (tahun 2017), First Winner Best ICT Implementation in Sales & Marketing kategori transportasi dan logistik; Majalah SWA (tahun 2017), dan Recognition of Performance Excellence; APCCAL (Asia Pasific Contact Center Association Leadership) (tahun 2017). |
+ | |||
+ | |||
+ | Dalam hal menilai kinerja pegawai, berdasarkan Jurnal Administrasi Bisnis oleh Oemar, M.S.H. dan Windasari, V. (2021) “Meningkatkan Produktivitas Team Sumber Daya Manusia Dan Pengembangan Organisasi Dengan Penerapan Penilaian Kinerja Berbasis ''Balance Scorecard'' di BUMD Jakarta” dinyatakan bahwa pencapaian kinerja perusahaan yang dimandatkan oleh Stakeholder adalah Pencapaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) Pergub 33 Tahun 2017 dan revisi Pergub 13 Tahun 2019 dimana pencapaian minimal 90%. Hal yang ditanamkan oleh manajemen ke seluruh karyawan adalah jumlah pelanggan perhari yang diangkut dan ini menjadi target utama yang dikejar. Untuk mencanangkan target ini mulai tahun 2019 management Transjakarta menerapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) atau KPI dari mulai Direksi sampai dengan kepala Departmen menggunakan pendekatan ''Balance Score Card'', namun pelaksanaan ini belum berjalan mulus karena pemahaman terkait kinerja, parameter dan ''evidence'' belum sepenuhnya dipahami, sehingga ketika ada kendala perbaikan yang dilakukan banyak yang belum berlandaskan bukti secara kuanitatif. Dalam hal ini ''Balance Score Card (BSC)'' yaitu mengubah visi dan strategi perusahaan menjadi seperangkat indikator kinerja yang komprehensif yang menyediakan kerangka kerja untuk menilai strategi dan sistem manajemennya. BSC mengukur kinerja perusahaan menggunakan empat perspektif yang seimbang (keuangan, pelanggan, proses bisnis internal dan potensi). | ||
+ | |||
+ | Divisi Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Organisasi sebagai pengelola seluruh aset “Manusia” yang ada di perusahaan memastikan ketersediaan ''Man Power'' serta ''Skill'', ''Knowledge'' dan ''Attitude'' setiap karyawan sesuai dengan tipe pekerjaannya menjadi bagian penting untuk memulai penerapan penilaian kerja individu. Kriteria yang diinginkan oleh Divisi SDM dalam melihat talenta yang ada pada pegawai PT.Trans Jakarta meliputi : | ||
+ | |||
+ | a. Disiplin Ilmu yang Menjadi Latar Belakang Pendidikan | ||
+ | |||
+ | b. Kemampuan Menilai dan Mengembangkan Potensi Pribadi | ||
+ | |||
+ | c. Kemampuan Beradaptasi | ||
+ | |||
+ | d. Sikap Percaya Diri | ||
+ | |||
+ | e. Kemampuan dalam Menyesuaikan Diri dengan Lingkungan | ||
+ | |||
+ | f. Communication Skill | ||
+ | |||
+ | g. Kemampuan Menyampaikan Ide | ||
+ | |||
+ | h. Team Work | ||
+ | |||
+ | i. Skill Untuk Menyelesaikan Pekerjaan | ||
+ | |||
+ | j. Time Management | ||
+ | |||
+ | k. Membuat Skala Prioritas | ||
+ | |||
+ | l. Mampu menghasilkan Pekerjaan yang Berkualitas | ||
+ | |||
+ | m. Kemampuan Teknik Sesuai ''Job Description'' | ||
+ | |||
+ | n. Kecepatan Menyelesaikan Pekerjaan | ||
+ | |||
+ | o. Rasa Percaya Diri | ||
+ | |||
+ | |||
+ | Adapun permasalahan yang dihadapi terkait kondisi penilaian kinerja pada PT Transjakarta sebagai berikut : | ||
+ | |||
+ | a. Team SDM belum memiliki penilaian kinerja individu/IKU. | ||
+ | |||
+ | b. Pencapaian keberhasilan kinerja cenderung subjective. | ||
+ | |||
+ | c. Pemahaman mengenai penilaian ''Balance Score Card'' merupakan hal yang baru | ||
+ | |||
+ | d. Seluruh individu di Perusahaan belum ada penilaian kinerja Individu yang ''objective'' dan ''align'' dengan IKU perusahaan dan tahun 2020 dicanangkan penyesuaian untuk penilaian kinerja individu | ||
+ | |||
+ | e. Budaya perbaikan terhadap kinerja belum berbasis data lebih banyak berdasarkan intuisi dan arahan pimpinan | ||
== '''Apa saja kriteria sukses yang bisa dipakai untuk menilai kesesuaian calon pejabat dengan setiap jabatan kunci diatas?''' == | == '''Apa saja kriteria sukses yang bisa dipakai untuk menilai kesesuaian calon pejabat dengan setiap jabatan kunci diatas?''' == | ||
Line 162: | Line 290: | ||
Calon anggota Dewan Komisaris yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Dewan Komisaris. | Calon anggota Dewan Komisaris yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Dewan Komisaris. | ||
+ | |||
+ | |||
+ | b Persyaratan Direksi : | ||
+ | |||
+ | 1. Persyaratan Formal : | ||
+ | |||
+ | · Mampu melaksanakan perbuatan hokum; | ||
+ | |||
+ | · Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan; | ||
+ | |||
+ | · Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, Perusahaan, Anak Perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sector keuangan; | ||
+ | |||
+ | · Tidak boleh ada hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga,baik menurut garis lurus maupun garis ke samping atau hubungan semenda (menantu atau ipar) dengan anggota Direksi lain dan/atau Anggota Dewan Komisaris; | ||
+ | |||
+ | · Tidak boleh memangku jabatan rangkap sebagai anggota Direksi,Komisaris atau jabatan lain pada BUMN,BUMD,Badan Usaha Milik Swasta,kepala daerah,calon / anggota legislatif, pengurus partai politik dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. | ||
+ | |||
+ | |||
+ | 2. Persyaratan Material: | ||
+ | |||
+ | · Mempunyai akhlak yang baik,menghindari : | ||
+ | |||
+ | a) Perbuatan rekayasa dan praktik menyimpang dalam pengurusan BUMN/BUMD/Perusahaan/Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja. | ||
+ | |||
+ | b) Perbuatan cidera janji yang dapat dikategorikan tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan BUMN/BUMD/Perusahaan/Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja dan/atau pemegang saham. | ||
+ | |||
+ | c) Perbuatan yang dikategorikan dapat memberikan keuntungan kepada pribadi calon anggota Direksi, Pegawai BUMN/Perusahaan / Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja; | ||
+ | |||
+ | d) Perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip pengurusan Perusahaan yang sehat. | ||
+ | |||
+ | · Kompetensi teknis/keahlian, bahwasanya yang bersangkutan memiliki : | ||
+ | |||
+ | a) Pengetahuan yang memadai di bidang usaha PT.Transportasi Jakarta; | ||
+ | |||
+ | b) Pengalaman dan keahlian di bidang pengurusan PT.Transportasi Jakarta/BUMN/BUMD/Perusahaan; | ||
+ | |||
+ | c) Kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan PT.Transportasi Jakarta; | ||
+ | |||
+ | d) Pemahaman masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen; | ||
+ | |||
+ | e) Dedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya untuk melakukan tugasnya. | ||
+ | |||
+ | · Psikologis bahwasanya yang bersangkutan memiliki tingkat intelegensia dan tingkat emosional yang memadai untuk melaksanakan tugasnya sebagai anggota Direksi PT.Transportasi Jakarta. | ||
+ | |||
+ | · Memiliki kemampuan yang kuat dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan. | ||
+ | |||
+ | |||
+ | 3. Pelaksanaan ''Fit and Proper Test'': | ||
+ | |||
+ | · Pengangkatan Direksi ditetapkan oleh RUPS sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan; | ||
+ | |||
+ | · Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi. | ||
=='''Tambahkan hal lain yang dianggap penting terkait rencana suksesi'''== | =='''Tambahkan hal lain yang dianggap penting terkait rencana suksesi'''== | ||
Line 209: | Line 388: | ||
· Tidak melakukan perbuatan suap ataupun menerima suap. | · Tidak melakukan perbuatan suap ataupun menerima suap. | ||
+ | |||
+ | |||
+ | Lebih lanjut, pada dokumen tersebut diwajibkan bagi para Manajemen untuk bersikap dengan baik pada bawahannya, yakni : | ||
+ | |||
+ | · Menerima ide dan masukan dari bawahan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan; | ||
+ | |||
+ | · Mendengarkan keluhan bawahan yang berhubungan dengan pekerjaan dan memberikan solusi praktis; | ||
+ | |||
+ | · Menjadi teladan dalam hal kedisiplinan kerja dan tanggung jawab kerja di perusahaan; | ||
+ | |||
+ | · Melakukan Sharing Knowledge atas Pendidikan dan pelatihan yang dilalui; | ||
+ | |||
+ | · Memberikan motivasi, arahan dalam melaksanakan pekerjaan; | ||
+ | |||
+ | · Mendorong budaya kepatuhan terhadap Code of Conduct dan Kebijakan Perusahan; | ||
+ | |||
+ | · Melakukan koreksi atau teguhan kepada bawahan secara konstruktif,adil dan tanpa mematahkan semangat kerja yang bersangkutan; | ||
+ | |||
+ | · Menanggapi setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin dan menindaklanjuti secara adil dan transparan sesuai peraturan Perusahan; | ||
+ | |||
+ | · Menghindari adanya intimidasi,penghinaan dan pelecehan terhadap bawaan; | ||
+ | |||
+ | · Memberi perlindungan terhadap karyawan yang melaporkan adanya dugaan penyimpangan; | ||
+ | |||
+ | · Mendorong peningkatan kinerja bawahan dalam rangka kaderisasi pemimpin. | ||
+ | [[Category:Tugas Perencanaan SDM]] |
Latest revision as of 12:59, 11 March 2024
Ditulis oleh Khairunna Istiqamah Halim dan Nur Zhafirah
Bagaimana melakukan rencana suksesi:
Jabatan kunci apa saja yang penting dalam sebuah organisasi yang mengelola layanan transportasi perkotaan? Jabatan dalam hal ini bisa manajerial maupun fungsional[edit | edit source]
Sesuai yang tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Transjakarta bahwa organ perseroan terdiri dari RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi.
· RUPS merupakan singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham dan memiliki wewenang yang tidak diberikan pada Direksi atau Dewan Komisaris.
Pemegang saham pada PT Transjakarta adalah:
o Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta 99,70%
o PT Jakarta Propertindo 0,30%
Lebih lengkap dapat dilihat pada bagan:
· Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan kepengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan dan memberi nasehat kepada Direksi. Pengawasan dan pemberian nasehat dalam hal ini dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
· Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat dalam batas yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Hal ini ditindaklanjuti dengan adanya struktur PT Transjakarta sebagai berikut:
Jabatan | Nama | |
Komisaris Utama | : | Mayjen TNI (Purn.) Untung Budiharto |
Komisaris | : | Irjen Pol (Purn.) Drs. Luky Arliansyah |
Komisaris | : | Muh. Mashuri Masyhuda |
Komisaris | : | Bambang Eko Martono |
Direktur Utama | : | Welfizon Yuza |
Direktur Operasional & Keselamatan | : | Daud Joseph |
Direktur Teknik & TI | : | Raditya Maulana Rusdi |
Direktur Keuangan, SDM dan Dukungan Bisnis | : | Mayangsari Dian Irwantari |
Direktur Pelayanan dan Bisnis | : | Fadly Hasan |
Penetapan ini sesuai dengan visi dan misi serta nilai yang ingin dicapai organisasi, dalam hal ini PT Transjakarta yaitu:
Kesediaan jabatan juga penting disesuaikan dengan ketersediaan layanan yang dikelola organisasi, dalam hal ini PT Transjakarta yaitu:
· Layanan bus
o Transjakarta
Transjakarta adalah sebuah sistem transportasi Bus Rapid Transit (BRT) pertama di Asia Tenggara dan Selatan yang beroperasi sejak tahun 2004 di Jakarta, Indonesia. Transjakarta dirancang sebagai moda transportasi massal pendukung aktivitas ibukota yang sangat padat. Dengan jalur lintasan terpanjang di dunia (251.2 km),serta memiliki 287 halte yang tersebar dalam 13 koridor, Transjakarta yang awalnya beroperasi mulai Pkl. 05.00-Pkl. 22.00 WIB, kini beroperasi 24 jam.
o Bus gratis
Sejak diberlakukan penghapusan jalur “three in one” di beberapa titik jalan di Jakarta, salah satunya di Jalan Sudirman, Pemprov DKI dan Trasjakarta menyiagakan 10 unit bus Transjakarta untuk mengangkut penumpang dari Bundaran Senayan menuju Halte Harmoni. Bus-bus ini beroperasi mulai dari Pkl. 05.00-Pkl. 20.00 dan tidak dipungut biaya atau gratis. Selain itu Transjakarta juga mengoperasikan bus gratis GR2: Tanah Abang Explorer.
· Tiket
Sistem tiket pada halte Transjakarta sejak 2013 menggunakan kartu elektronik (e-ticketing), sebagai pengganti uang tunai. Operator koridor tidak menerbitkan kartu tersebut, melainkan menggunakan kartu prabayar yang dikeluarkan oleh bank. Bank tersebut yakni Bank Rakyat Indonesia (BRIZZI), Bank Central Asia (Flazz), Bank Negara Indonesia (Tapcash, Kartu Aku, dan Rail Card), Bank Mandiri (e-money, e-Toll Card, Indomaret Card, dan GazCard), Bank DKI (JakCard), serta Bank Mega MegaCash.
· Infrastruktur
o Armada
Jenis Bus
Transjakarta dioperasikan dengan menggunakan bus sebanyak 1347 unit bus, terdiri dari bus tunggal dan bus gandeng. Bus yang digunakan sebagai armada angkutan Transjakarta adalah:
(a) Bus gandeng Zhongtong
(b) Bus gandeng Scania
(c) Bus gandeng Yutong
(d) Bus Hino
(e) Bus Mercedez-Benz
(f) Bus tingkat Bus Coach International (BCI)
(g) Bus tingkat MAN
(h) Bus Tingkat Mercedez-Benz
· Operator Bus
Dalam pengoperasiannya, Transjakarta didukung oleh beberapa perusahaan operator yang mengelola armada yang melayani tiap koridor. Operator tersebut yaitu:
(a) Unit Swakelola PT. Transportasi Jakarta (TJ) – Koridor 1-12
(b) PT Jakarta Express Trans (JET) (tidak beroperasi sejak 10 Juni 2013)
(c) PT Trans Batavia (TB) – (Tidak Beroperasi sejak Januari 2016)
(d) PT Jakarta Trans Metropolitan (JTM) – Koridor 4 dan 6
(e) PT Primajasa Perdanaraya Utama (PP) – Koridor 8
(f) PT Jakarta Mega Trans (JMT) – Koridor 5, 7A, dan 7B
(g) PT Eka Sari Lorena (LRN) – Koridor 5 dan
(h) PT Bianglala Metropolitan (BMP) – Koridor 9, 10, 12, dan Amari
(i) PT Trans Mayapada Busway (TMB) – Koridor 9 dan 10
(j) Perum DAMRI (DMR/DAMRI) – Koridor 1, 8, 11
(k) Kopaja (mulai tanggal 24 Juni 2015)-BKTB, 4, 6A, 7A, dan 7B
(l) Mayasari Bakti (sekitar 2016)-Direncanakan Koridor 2 dan 3
(m) Perum PPD – Koridor 2, 3, 4, dan 6
o Command Center
Sebagai salah satu bentuk keseriusan Transjakarta dalam meningkatkan pelayanan transportasi busway, maka dibangunlah Command Center pada kantor PT Transportasi Jakarta, dimana seluruh armada Transjakarta akan terkoneksi dengan menggunakan GPS System sehingga pergerakan armada bus dapat dipantau dengan baik. Command Center memudahkan pengendalian armada di lapangan dan juga sebagai alat pencatat Kilometer produksi untuk pembayaran tagihan operator.
Apa saja kriteria yang bisa dipakai untuk menilai talenta yang ada pada pegawai? Kinerja, potensi, keterampilan adalah beberapa contoh, silahkan lanjutkan? Kemampuan teknis, kepemimpinan, pemahaman substansi bidang transportasi adalah beberapa contoh, silahkan pakai dan tambahkan[edit | edit source]
Talenta pada pegawai sangat mempengaruhi jabatan serta kinerja pegawai. Dalam hal ini dari struktur PT Transjakarta juga dapat diketahui terkait masing-masing talenta dan latar belakang yang dimiliki (sesuai dalam website resmi transjakarta.co.id) seperti:
· Welfizon Yuza (Direktur Utama)
Welfizon Yuza dilantik menjadi Direktur Utama Transjakarta pada 11 April 2023. Sebelum memegang jabatan Direktur Utama, Welfizon telah berpengalaman memegang beberapa portfolio di Transjakarta, seperti Direktur Pelayanan, Pengembangan Bisnis, dan SDM dari tahun 2016 s.d. 2019 dan Direktur Keuangan dari tahun 2019 s.d. 2022. Sebelum bergabung dengan Transjakarta, Welfizon berkarir di Astra Credit Companies selama 13 tahun dengan jabatan terakhir sebagai Head of Corporate Planning and Communications.
Welfizon menyelesaikan pendidikan sarjana dari program studi teknik kimia Universitas Gadjah Mada dengan predikat cumlaude. Ia menyelesaikan S2 di bidang manajemen bisnis dari Prasetiya Mulya Business School sebagai lulusan terbaik.
· Daud Joseph (Direktur Operasional & Keselamatan)
Daud Joseph adalah Direktur Operasional dan Keselamatan Transjakarta yang dilantik pada 11 April 2023. Daud Joseph telah memiliki berbagai pengalaman di bidang transportasi dengan menjadi Presiden Komisaris PT Steady Safe Tbk., Transportation, Maintenance Facilities & Infrastructure Division Head PT Triputra Agro Persada, dan Senior Manager of Transportation Sinarmas Agribusiness & Food.
Daud Joseph menyelesaikan pendidikan sarjana dari program studi Teknik Metalurgi dan Material Universitas Indonesia dan menyelesaikan pendidikan master di Thunderbird School of Global Management, Arizona State University sebagai SHARE fellow dengan full scholarship.
· Raditya Maulana Rusdi (Direktur Teknik & TI)
Raditya Maulana Rusdi adalah Direktur Teknik dan Teknologi Informasi Transjakarta. Ia memiliki berbagai pengalaman di bidang teknologi informasi dan merupakan pendiri PT Qlue Performa Indonesia. Sebelum bergabung dengan Transjakarta, Raditya Maulana memiliki pengalaman bekerja di PricewaterhouseCooper (PwC), Bank Danamon, dan Ernst & Young (EY).
Rama mengambil gelar Sarjana di bidang Komputer dan Sistem Informasi dan Master Manajemen Sistem Informasi dari Strayer University, Amerika Serikat.
· Mayangsari Dian Irwantari (Direktur Keuangan, SDM dan Dukungan Bisnis)
Mayangsari adalah Direktur Keuangan, SDM, dan Dukungan Bisnis Transjakarta yang dilantik sejak 7 Agustus 2023. Mayangsari mengawali karier sebagai auditor di Deloitte. Sebelum bergabung di Transjakarta, Mayangsari memiliki berbagai pengalaman di bidang keuangan seperti menjadi Corporate Treasury, Risk & Controller Division Head PT Samudera Indonesia Tbk., Head of Internal Audit Division di PT Samudera Indonesia Tangguh, Direktur Keuangan di PT Samudera Agencies Indonesia dan PT Samudera Sarana Logistik, serta Financial Controller di Pacific International Lines Indonesia.
Mayangsari menyelesaikan pendidikan sarjana dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Jurusan Akuntansi dan program MBA dari Institut Teknologi Bandung dengan predikat cumlaude.
· Fadly Hasan (Direktur Pelayanan dan Bisnis)
Fadly Hasan adalah Direktur Pelayanan dan Bisnis Transjakarta sejak 7 Agustus 2023. Sebelum bergabung dengan Transjakarta, Fadly memiliki berbagai pengalaman di bidang operasi seperti Area Operations Head PT Toyota Astra Motor dan Operation General Manager PT New Ratna Motor (Toyota Main Dealer) di mana ia menjadi 1st Winner for the 2015 Toyota National Branch Manager Competition. Fadly juga memiliki berbagai pengalaman di bidang sales dan marketing dengan menjadi Direktur di PT Meka Niaga Utama dan PT Meka Adipratama (pemegang lisensi jaringan CARFIX) serta menjadi Managing Director di Sparta Corp.
Fadly menyelesaikan pendidikan sarjana dari Universitas Indonesia program Teknik Metalurgi dan Material.
· Mayjen TNI (Purn.) Untung Budiharto (Komisaris Utama)
Untung Budiharto lahir di Tegal pada 26 April 1965. Untung Budiharto menjabat sebagai Komisaris Utama PT Transportasi Jakarta sejak 8 Juni 2023. Sebelumnya, Untung aktif sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI). Selama berkarir, Untung pernah menjabat sebagai Danrem di Bangka Belitung, Paban di Staf Operasi, Waasops Kasad, Kasdam di Bukit Barisan, Direktur Operasi Badan SAR Nasional, Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan mengakhiri karirnya sebagai Pangdam Jaya.
Untung tercatat banyak meraih tanda jasa, di antaranya Satya Lencana Seroja Ult, S.L Kesetiaan XXIV Tahun, dan Satya Lencana GOM IX/Raksaka Dharma.
· Irjen Pol (Purn.) Drs. Luky Arliansyah (Komisaris)
Luky Arliansyah menjabat sebagai Komisaris PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) sejak 11 Januari 2023. Sebelum menjadi Komisaris, Luky pernah berkarir sebagai Adviser Hukum Bank BTN Pusat pada Januari s.d. Juli 2022, sebagai Analis Kebijakan Utama Baintelkam Polri di tahun 2021, sebagai Widya Iswara Utama TK 1 Sespim Polri di tahun 2020, serta ia pun pernah menjadi Agen Intelijen Kepolisian Utama di tahun 2019.
Selama berkarir di Polri, Luky Arliansyah dibekali kursus terkait Lingkungan Hidup Interpol Lyon Perancis pada 2014, Pendidikan Perwira Senior Reserse di tahun 2007, dan kursus Haki JICA Tokyo pada 2005. Ia pun memiliki Pendidikan yang cemerlang di Polri, mulai dengan Pendidikan Akpol di tahun 1987, PTIK di tahun 1995, SESPIMMEN di tahun 2002, dan PKN TK 1 LAN RI di tahun 2018.
· Muh. Mashuri Masyhuda (Komisaris)
Muh. Mashuri Masyhuda menjabat sebagai Komisaris Transjakarta sejak 2 September 2022. Hingga saat ini Mashuri menjabat sebagai General Manager PT Ruslam Cempaka Putih Jaya. Mashuri pernah menjabat sebagai Direktur PT Organizer Indonesia. Ia pun pada 2014 menjabat sebagai Direktur PT Media Signage Indonesia.
Mashuri Masyhuda mendapatkan gelar Sarjana di Universitas Negeri Yogyakarta pada 2006. Pada 2007, ia pun mendapat gelar sarjana di Institut Sains Teknologi Nasional (ISTN) dan memperoleh gelar Magister Managemen di Sekolah Pascasarjana UHAMKA pada 2022.
· Bambang Eko Martono (Komisaris)
Bambang Eko Martono menjabat sebagai Komisaris PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) sejak 11 Januari 2023. Sebelum menjabat sebagai komisaris PT Transportasi Jakarta, ia sangat berpengalaman di PT Kereta Api Indonesia dan pernah menjabat di berbagai bidang, yaitu sebagai Direktur Logistik dan Pengembangan di PT Kereta Api Indonesia dalam dua periode (Januari 2018 s.d. September 2019 dan Januari 2018 s.d. September 2018), Direktur Keselamatan dan Keamanan (Januari 2018), Direktur Pengelolaan Prasarana (September 2016 s.d. Januari 2018), Plt. Direktur Komersial dan IT (Juli 2017 s.d. Januari 2018), Direktur Komersial (Maret 2016 s.d. September 2016 dan Mei 2014 s.d. Juli 2015), Direktur Operasi (Juli 2015 s.d. Maret 2016) dan Direktur Sarana (Oktober 2013 s.d. Mei 2014). Bambang pun pernah menjadi Kepala Daerah Operasi 1 Jakarta (September 2012 s.d. September 2013), Kepala Daerah Operasi 8 Surabaya (April 2012 s.d. September 2012), Kepala Daerah Operasi 6 Yogyakarta (Oktober 2010 s.d. April 2012), VP Perencanaan Operasi Kantor Pusat Bandung (Maret 2009 s.d. Oktober 2010), dan Menjadi Kepala Daerah Operasi 9 Jember (Oktober 2008 s.d. Maret 2009).
Selama perjalanan karirnya, Bambang tercatat telah mendapatkan banyak penghargaan yakni BUMN Marketing Award 2014, Chief Marketing Officer (CMO) Second Winner, Transformation Achievement; Contact Center World (tahun 2017), First Winner Best ICT Implementation in Sales & Marketing kategori transportasi dan logistik; Majalah SWA (tahun 2017), dan Recognition of Performance Excellence; APCCAL (Asia Pasific Contact Center Association Leadership) (tahun 2017).
Dalam hal menilai kinerja pegawai, berdasarkan Jurnal Administrasi Bisnis oleh Oemar, M.S.H. dan Windasari, V. (2021) “Meningkatkan Produktivitas Team Sumber Daya Manusia Dan Pengembangan Organisasi Dengan Penerapan Penilaian Kinerja Berbasis Balance Scorecard di BUMD Jakarta” dinyatakan bahwa pencapaian kinerja perusahaan yang dimandatkan oleh Stakeholder adalah Pencapaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) Pergub 33 Tahun 2017 dan revisi Pergub 13 Tahun 2019 dimana pencapaian minimal 90%. Hal yang ditanamkan oleh manajemen ke seluruh karyawan adalah jumlah pelanggan perhari yang diangkut dan ini menjadi target utama yang dikejar. Untuk mencanangkan target ini mulai tahun 2019 management Transjakarta menerapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) atau KPI dari mulai Direksi sampai dengan kepala Departmen menggunakan pendekatan Balance Score Card, namun pelaksanaan ini belum berjalan mulus karena pemahaman terkait kinerja, parameter dan evidence belum sepenuhnya dipahami, sehingga ketika ada kendala perbaikan yang dilakukan banyak yang belum berlandaskan bukti secara kuanitatif. Dalam hal ini Balance Score Card (BSC) yaitu mengubah visi dan strategi perusahaan menjadi seperangkat indikator kinerja yang komprehensif yang menyediakan kerangka kerja untuk menilai strategi dan sistem manajemennya. BSC mengukur kinerja perusahaan menggunakan empat perspektif yang seimbang (keuangan, pelanggan, proses bisnis internal dan potensi).
Divisi Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Organisasi sebagai pengelola seluruh aset “Manusia” yang ada di perusahaan memastikan ketersediaan Man Power serta Skill, Knowledge dan Attitude setiap karyawan sesuai dengan tipe pekerjaannya menjadi bagian penting untuk memulai penerapan penilaian kerja individu. Kriteria yang diinginkan oleh Divisi SDM dalam melihat talenta yang ada pada pegawai PT.Trans Jakarta meliputi :
a. Disiplin Ilmu yang Menjadi Latar Belakang Pendidikan
b. Kemampuan Menilai dan Mengembangkan Potensi Pribadi
c. Kemampuan Beradaptasi
d. Sikap Percaya Diri
e. Kemampuan dalam Menyesuaikan Diri dengan Lingkungan
f. Communication Skill
g. Kemampuan Menyampaikan Ide
h. Team Work
i. Skill Untuk Menyelesaikan Pekerjaan
j. Time Management
k. Membuat Skala Prioritas
l. Mampu menghasilkan Pekerjaan yang Berkualitas
m. Kemampuan Teknik Sesuai Job Description
n. Kecepatan Menyelesaikan Pekerjaan
o. Rasa Percaya Diri
Adapun permasalahan yang dihadapi terkait kondisi penilaian kinerja pada PT Transjakarta sebagai berikut :
a. Team SDM belum memiliki penilaian kinerja individu/IKU.
b. Pencapaian keberhasilan kinerja cenderung subjective.
c. Pemahaman mengenai penilaian Balance Score Card merupakan hal yang baru
d. Seluruh individu di Perusahaan belum ada penilaian kinerja Individu yang objective dan align dengan IKU perusahaan dan tahun 2020 dicanangkan penyesuaian untuk penilaian kinerja individu
e. Budaya perbaikan terhadap kinerja belum berbasis data lebih banyak berdasarkan intuisi dan arahan pimpinan
Apa saja kriteria sukses yang bisa dipakai untuk menilai kesesuaian calon pejabat dengan setiap jabatan kunci diatas?[edit | edit source]
Untuk menilai kesesuaian calon pejabat dengan setiap jabatan kunci diatas tentu diperlukan kriteria – kriteria yang sesuai dengan yang diharapkan perusahaan dalam hal ini PT.Transjakarta. Untuk syarat menjadi seorang Direksi,atau Komisaris dapat dilihat Merujuk pada Surat Keputusan Direksi No. 23/SKP-PT.TJ/III/2019 tentang Tata Laksana Kerja Direksi dan Dewan Komisaris (Board Manual) PT.Transportasi Jakarta, yang diterapkan pada 15 Maret 2019. Didalamnya berisi tentang Persyaratan Dewan Komisaris dan Persyaratan Direksi, yakni :
a. Persyaratan Dewan Komisaris :
1. Persyaratan Formal :
· Orang perseorangan yang cakap melaksanakan perbuatan hukum;
· Tidak pernah dinyatakan pailit dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya ;
· Tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan pailit dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya;
· Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau hubungan karena perkawinan sampai dengan derajat ketiga , baik menurut garis lurus maupun garis kesamping atau hubungan semenda (menantu atau ipar) dengan anggota Dewan Komisaris dan/atau Anggota Direksi lainnya;
· Tidak boleh memangku jabatan rangkap sebagai anggota Direksi,Komisaris atau jabatan lain pada BUMN,BUMD,Badan Usaha Milik Swasta,kepala daerah,calon / anggota legislatif, pengurus partai politik dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;
· Memiliki komitmen untuk menyediakan waktu yang memadai dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya.
2. Persyaratan Material:
· Mempunyai akhlak dan moral yang baik;
· Memiliki integritas, yaitu tidak pernah secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam perbuatan rekayasa dan praktik menyimpang,cedera janji serta perbuatan lain yang merugikan perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja atau pernah bekerja;
· Memahami masalah manajemen Perusahaan yang berkaitan dengan fungsi salah satu manajemen;
· Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang Usaha Perusahaan;
· Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan fungsinya;
· Memiliki kemauan yang kuat (antusias) untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
3. Pelaksanaan Fit and Proper Test:
· Pengangkatan Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan;
Calon anggota Dewan Komisaris yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Dewan Komisaris.
b Persyaratan Direksi :
1. Persyaratan Formal :
· Mampu melaksanakan perbuatan hokum;
· Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan;
· Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, Perusahaan, Anak Perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sector keuangan;
· Tidak boleh ada hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga,baik menurut garis lurus maupun garis ke samping atau hubungan semenda (menantu atau ipar) dengan anggota Direksi lain dan/atau Anggota Dewan Komisaris;
· Tidak boleh memangku jabatan rangkap sebagai anggota Direksi,Komisaris atau jabatan lain pada BUMN,BUMD,Badan Usaha Milik Swasta,kepala daerah,calon / anggota legislatif, pengurus partai politik dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
2. Persyaratan Material:
· Mempunyai akhlak yang baik,menghindari :
a) Perbuatan rekayasa dan praktik menyimpang dalam pengurusan BUMN/BUMD/Perusahaan/Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja.
b) Perbuatan cidera janji yang dapat dikategorikan tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan BUMN/BUMD/Perusahaan/Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja dan/atau pemegang saham.
c) Perbuatan yang dikategorikan dapat memberikan keuntungan kepada pribadi calon anggota Direksi, Pegawai BUMN/Perusahaan / Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja;
d) Perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip pengurusan Perusahaan yang sehat.
· Kompetensi teknis/keahlian, bahwasanya yang bersangkutan memiliki :
a) Pengetahuan yang memadai di bidang usaha PT.Transportasi Jakarta;
b) Pengalaman dan keahlian di bidang pengurusan PT.Transportasi Jakarta/BUMN/BUMD/Perusahaan;
c) Kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan PT.Transportasi Jakarta;
d) Pemahaman masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
e) Dedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya untuk melakukan tugasnya.
· Psikologis bahwasanya yang bersangkutan memiliki tingkat intelegensia dan tingkat emosional yang memadai untuk melaksanakan tugasnya sebagai anggota Direksi PT.Transportasi Jakarta.
· Memiliki kemampuan yang kuat dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
3. Pelaksanaan Fit and Proper Test:
· Pengangkatan Direksi ditetapkan oleh RUPS sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan;
· Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
Tambahkan hal lain yang dianggap penting terkait rencana suksesi[edit | edit source]
Tentu saja sebaiknya dalam menentukan suksesi perusahan tetap melihat latar belakang calon suksesor, selain itu juga menerapkan prinsip The Right Man On The Right Place. Merujuk pada Surat Keputusan Direksi No. 24/SKP-PT.TJ/III/2019 tentang Pedoman Perilaku (Code of Conduct) PT.Transportasi Jakarta, yang diterapkan pada 15 Maret 2019, terdapat beberapa kriteria yang wajib dilakukan dan dipatuhi oleh manajemen dan karyawan PT.Transjakarta,yakni :
a. Standar Etika Jajaran Manajemen :
1. Sikap Dasar
· Patuh terhadap ketentuan dan nilai-nilai budaya Perusahaan untuk menjaga dan mempertahankan citra perusahaan
· Malu untuk berbuat hal yang diluar kepatuhan
· Jujur dan disiplin dalam bekerja
· Terbuka dan senantiasa meningkatkan pengetahuan serta kemampuan diri
· Saling menghargai dan sopan terhadap sesame
· Egaliter (kebersamaan dan kesetaraan)
· Peduli dan tanggap pada keluhan
2. Perilaku didalam dan diluar perusahaan
· Melakukan pekerjaan dengan antusias,cerdas,ikhlas dan penuh tanggung jawab;
· Senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan profesionalisme dan kompetensi dengan bekerja memenuhi sasaran kerja yang ditentukan;
· Menjaga perilaku sopan dan santun baik di dalam maupun diluar tugas;
· Tidak melakukan intimidasi,penghinaan atau berkata kasar;pelecehan ataupun provokasi;
· Menjaga dan menghormati hal yang bersifat pribadi seperti Agama,Hari Libur Agama/Nasional,status,suku/rasa dan keluarga;
· Disiplin
· Memiliki sikap terbuka terhadap adanya perbedaan pendapat didalam merumuskan keputusan;
· Tidak melalaikan tugas;
· Tidak mabuk,memakai narkotik ataupun obat berbahaya maupun memperdagangkan minuman keras,narkoba dan sejenisnya di tempat kerja maupun diluar perusahaan;
· Tidak melakukan perbuatan asusila;
· Tidak melakukan perbuatan suap ataupun menerima suap.
Lebih lanjut, pada dokumen tersebut diwajibkan bagi para Manajemen untuk bersikap dengan baik pada bawahannya, yakni :
· Menerima ide dan masukan dari bawahan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan;
· Mendengarkan keluhan bawahan yang berhubungan dengan pekerjaan dan memberikan solusi praktis;
· Menjadi teladan dalam hal kedisiplinan kerja dan tanggung jawab kerja di perusahaan;
· Melakukan Sharing Knowledge atas Pendidikan dan pelatihan yang dilalui;
· Memberikan motivasi, arahan dalam melaksanakan pekerjaan;
· Mendorong budaya kepatuhan terhadap Code of Conduct dan Kebijakan Perusahan;
· Melakukan koreksi atau teguhan kepada bawahan secara konstruktif,adil dan tanpa mematahkan semangat kerja yang bersangkutan;
· Menanggapi setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin dan menindaklanjuti secara adil dan transparan sesuai peraturan Perusahan;
· Menghindari adanya intimidasi,penghinaan dan pelecehan terhadap bawaan;
· Memberi perlindungan terhadap karyawan yang melaporkan adanya dugaan penyimpangan;
· Mendorong peningkatan kinerja bawahan dalam rangka kaderisasi pemimpin.