Difference between revisions of "Kalimantan, ‘’Surga’’ Baru Ibu Kota Negara Indonesia"
(Apa itu IKN) |
|||
(One intermediate revision by one other user not shown) | |||
Line 180: | Line 180: | ||
[[User:Lukmanhr|Lukmanhr]] ([[User talk:Lukmanhr|talk]]) 21:47, 21 February 2022 (WIB) | [[User:Lukmanhr|Lukmanhr]] ([[User talk:Lukmanhr|talk]]) 21:47, 21 February 2022 (WIB) | ||
+ | |||
+ | [[User:Basrun|Basrun]] ([[User talk:Basrun|talk]]) 14:32, 23 February 2022 (WIB) | ||
+ | |||
'''KELOMPOK 2''' | '''KELOMPOK 2''' | ||
Line 188: | Line 191: | ||
'''NI PUTU HERA PRATAMA : M01202017''' | '''NI PUTU HERA PRATAMA : M01202017''' | ||
− | [[Category:Tugas Perencanaan SDM]] | + | [[Category:Tugas Perencanaan SDM 2022-2023]] |
Latest revision as of 16:07, 31 August 2023
Apa itu IKN?
IKN atau Ibu Kota Negara adalah sebuah istilah untuk menyebut Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bernama Nusantara, istilah tersebut selanjutnya disebut sebagai IKN Nusantara yaitu satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara.
Istilah IKN popular sejak Tahun 2019 saat Joko Widodo Presiden Republik Indonesia mengumumkan pemindahan Ibu Kota Indonesia dari Jakarta ke Luar Jawa dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPD RI dan DPR RI tanggal 16 Agustus 2019, berikut kutipan pidato Presiden Indonesia Bapak Joko Widodo :
“Pada kesempatan yang bersejarah ini, dengan memohon ridho Allah SWT, dengan meminta izin dan dukungan dari Bapak/Ibu Anggota Dewan yang terhormat, para sesepuh, dan tokoh bangsa terutama pada seluruh rakyat Indonesia, dengan ini saya mohon izin untuk memindahkan Ibu Kota Negara kita ke pulau Kalimantan”
Pemindahan Ibu Kota Negara ini adalah salah satu strategi untuk merealisasikan target ekonomi Indonesia 2045, yaitu menjadikan Indonesia masuk ke jajaran lima besar perekenomian terkuat di dunia dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata melalui akselerasi pembangunan Kawasan Timur Indonesia.
Lokasi IKN
Berdasarkan studi kelayakan teknis penetuan lokasi IKN yang dilakukan pada tahun 2018-2019, pulau Kalimantan menjadi pilihan dengan beberapa pertimbangan :
- Letaknya sangat strategis karena berada di tengah-tengah wilayah Indonesia yang dilewati Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II di Selat Makassar yang juga berperan sebagai jalur laut utama nasional dan regional.
- Memiliki infrastruktur yang relatif lengkap, diataranya bandara, pelabuhan, dan jalan tol yang baik serta ketersediaan infrastruktur lain, seperti jaringan energi dan air minum yang memadai.
- Lokasi IKN berdekatan dengan dua kota pendukung yang sudah berkembang, yaitu Kota Balikpapan dan Kota Samarinda.
- Ketersediaan lahan yang dikuasai pemerintah sangat memadai untuk pengembangan lKN.
- Lokasi IKN minim risiko bencana alam
Wilayah IKN berada di sebelah utara Kota Balikpapan dan sebelah selatan Kota Samarinda dengan luas wilayah darat kurang lebih 256.142 hektare dan luas wilayah perairan laut kurang lebih 68.189 hektare.
Secara administratif, saat ini wilayah IKN terletak di antara dua Kabupaten, yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara (Kecamatan Penajam dan Sepaku) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, Muara Jawa, dan Samboja) serta dibatasi oleh:
a. bagian utara : Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara;
b. bagian selatan : Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan;
c. bagian timur : Selat Makassar; dan
d. bagian barat : Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.
Visi dan Tujuan IKN
Visi IKN adalah “Kota Dunia untuk Semua”,
Tujuan IKN :
- Simbol Identitas Nasional : kota yang mewujudkan jati diri, karakter sosial, persatuan dan kebesaran suatu bangsa;
- Kota Berkelanjutan di Dunia : kota yang mengelola sumber daya secara efisien dan memberikan pelayanan secara efektif dengan pemanfaatan sumber daya air dan energi yang efisien, pengelolaan sampah, moda transportasi terintegrasi, Iingkungan layak huni dan sehat, sinergi lingkungan alam dan lingkungan binaan; dan
- Penggerak Ekonomi Indonesia pada Masa Depan : progresif, inovatif, dan kompetitif dalam hal teknologi, arsitektur, tata kota, dan sosial.
Tahapan Pembangunan IKN
1. 2022-2024
Pemindahan tahap awal ke kawasan IKN (K-IKN), membangun infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung MPR/DPR RI dan perumahan, juga meliputi pemindahan ASN tahap awal, pembangunan dan beroperasinya infrastruktur dasar untuk 500 ribu penduduk tahap awal. Presiden Republik Indonesia akan merayakan HUT Ke-79 RI di K-IÊN pada 17 Agustus 2024.
2. 2025-2035
Membangun IKN sebagai area inti yang tangguh, mengembangkan fase kota berikutnya seperti pusat inovasi dan ekonomi, menyelesaikan pemindahan pusat pemerintahan IKN, mengembangkan sektor-sektor ekonomi prioritas, menerapkan sistem insentif untuk sektor-sektor ekonomi prioritas, serta mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals.
3. 2035-2045
Membangun infrastruktur dan Ekosistem Tiga Kota, menjadi destinasi FDI Nomor 1 untuk sektor-sektor ekonomi prioritas di Indonesia, serta menjadi 5 besar destinasi utama di Asia Tenggara. Mendorong jaringan utilitas yang berkelanjutan dengan mengimplementasikan enablers ekonomi sirkuler, juga mengembangkan pusat inovasi dan pengembangan talenta.
4. 2045 – seterusnya
Mengukuhkan reputasi sebagai "Kota Dunia untuk Semua" dan menjadi kota terdepan di dunia dalam hal daya saing. Masuk dalam 10 Kota Layak Huni Terbaik serta mencapai net zero carbon emission dan 100% energi terbarukan pada kapasitas terpasang, menjadi kota pertama di dunia dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa yang akan mencapai target ini.
Skema Pembiyaan IKN
a. APBN
b. Kerja sama pemerintah dan Badan Usaha
c. Partisipasi badan usaha
d. Pembiyaan Internasional
e. Skema Pembiyaan Lainnya
Regulasi
Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan regulasi sebagai dasar Pembangunan IKN Nusantara, yaitu Undang – undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Kalimantan, "Surga" Baru Ibu Kota Negara Indonesia[edit | edit source]
Pemindahan ibu kota negara sebenarnya bukan barang baru. Hal ini acap kali didiskusikan pada setiap era kepemimpinan Presiden Republik Indonesia. Ini berarti bahwa usulan pemindahan ibu kota negara, Jakarta, sudah ada sejak puluhan tahun silam, meski baru sebatas diskusi di atas meja atau diskusi warung kopi. Dimulai dari era Kepemimpinan Presiden pertama Indonesia, Soekarno, sampai Presiden Soesilo Bambang Yhudoyono (SBY).
Namun, usulan itu masih di tataran wacana, belum diimplementasikan ke dalam aksi merencanakan, merumuskan, mengidentifikasi, meneliti, konsultasi publik, mengembangkan rencana sampai mengeksekusi. Dikutip dari Wikipedia, beberapa calon ibu kota negara yang pernah mewacana adalah Palangka Raya (Kalimantan Barat) di era Presiden Soekarno. Era Presiden Soeharto, nama Jonggol, Kabupaten Bogor (Jawa Barat) sempat disebut-sebut sebagai alternatif ibu kota negara menggantikan Jakarta.
Masih dikutip dari Wikipedia, pada 2010, Presiden SBY mendukung gagasan untuk membuat pusat politik dan administrasi Indonesia yang baru, karena masalah lingkungan dan overpopulasi di kota Jakarta. Pada tahun tersebut (2010), Joko Widodo, yang saat itu masih menjabat Gubernur DKI Jakarta, pada sebuah wawancara dengan Najwa Shihab, mengatakan bahwa pemindahan ibu kota jangan hanya menjadi wacana tanpa implementasi.
“Kalau memang harus dipindah, diputuskan saja, sehingga kita merencanakan (Jakarta) juga dengan perhitungan yang jelas,” ucap Jokowi seperti dikutip Wikipedia. Saat dirinya mendapat amanah dari suara mayoritas penduduk Indonesia sebagai Presiden VII Indonesia pada April 2017, Jokowi memerintahkan Bappenas untuk menyusun kajian pemindahan ibu kota negara. Dua tahun kemudian, pada rapat terbatas pemerintah pada 29 April 2019, Jokowi memutuskan memindahkan ibu kota negara ke luar pulau Jawa.
Langkah brilian Jokowi memindahkan Jakarta ke luar pulau Jawa mendapat banyak dukungan. Meski tidak sedikit juga yang menentang langkah tersebut. Kebulatan tekad, disertai perhitungan matang, sekaligus sebagai legacy kelak, mantan Wali Kota Solo dua periode ini menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada medio Februari 2022. Hal ini sekaligus menandai dimulainya pembangunan IKN di tempat baru di luar pulau Jawa, yaitu di Provinsi Kalimantan Timur.
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, mengatakan, pembangunan IKN yang mengusung “Kota Dunia untuk Semua” menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia. “Dengan nama Nusantara, Ibu Kota Negara merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia. Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia menjadi modal sosial memajukan kesejahteraan rakyat, demi Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan,” ucap Suharso dikutip dari siaran pers Kementerian PPN/Bappenas yang dilansir tribunnews.com, Jumat (18/2/2022).
Dipilihnya Kalimantan Timur sebagai pusat IKN, tepatnya di wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara, bukan tanpa perhitungan yang jelas dan kajian yang mendalam. Kalimantan adalah kepingan “surga” yang jatuh ke bumi Indonesia. Alamnya indah, panoramanya memesona, penduduknya pun ramah. Kalimantan kaya dengan adat-istiadat, serta budayanya yang menakjubkan. Jangan lupa, Kalimantan adalah paru-paru dunia, sehingga Kalimantan kadang juga disebut sebagai forest of the future.
Jika ada yang mengatakan Kalimantan bukan tempat aman dan nyaman, maka narasi yang dibangun itu harus diluruskan, karena berdasarkan kajian Bappenas, Kalimantan, tepatnya di Kalimantan Timur, adalah wilayah dengan risiko bencana paling kecil. Alasannya, Kalimantan tidak memiliki gunung berapi karena letaknya tidak berdekatan jalur lempeng tektonik atau tidak dilalui jalur magma Eurasia dan Indo-Autralia. Meski heterogen, penduduk Kalimantan saling menghargai, sehingga memiliki risiko kecil terhadap munculnya konflik sosial.
Pun jika ada yang menyebut Kalimantan bukan daerah yang kaya, maka narasi ini sepantasnya harus segera diluruskan, karena Kalimantan menyimpan potensi sumber daya alam yang besar. Kalimantan adalah energi masa depan, energy or the future. Semua produk galian tambang ada di sana. Sebut saja besi, migas, batubara, emas, nikel, dan intan. Kalimantan juga kaya dengan produk pertanian, seperti kopi dan sawit, sampai kepada sungai besar di Kalimantan Utara yang dapat menghasilkan PLTA. Kalimantan menyimpan energi masa depan yang indah.
Sama ketika ada yang menyebutkan Kalimantan bukan tempat yang indah. Pernyataan ini pun harus segera diklarifikasi, karena Kalimantan adalah forest of the future, sehingga disebut sebagai paru-paru dunia. Kewajiban kita menjaga Kalimantan tetap memancarkan energi hijau, energi masa depan. Hutan-hutan Kalimantan adalah tempat yang indah, karena manusia hidup dari oksigen, dan oksigen dihasilkan dari pohon-pohon besar yang ada di hutan.
Prof. Rhenald Kasali, Ph.D., pernah mengatakan, Kalimantan adalah forest of the future, hutan masa depan yang menjanjikan keindahan. “Ketika sebagian besar manusia bercita-cita ingin tinggal di metaverse, justru kita harus punya universe. Karena di situlah kita mendapatkan oksigen dan kehidupan. Kalimantan masih banyak pohon besar dan hutan. Hutan adalah bagian dari kehidupan, dan kita harus menjaganya,” kata Rhenald dalam channel Youtube-nya.
“Jangan melihat Kalimantan secara self centered, seakan-akan diri Anda sebagai pusat dari tata surya. Orang-orang self centered mengatakan fokusnya ada pada saya. Orang-orang self centered tahunya Indonesia berdasarkan apa yang dia lihat,” ucap Rhenald. Bagaimana dengan warga Kalimantan? Berdasarkan literasi di kanal-kanal informasi dunia maya, disebutkan bahwa orang Kalimantan peramah, mau memahami budaya orang lain, menjaga perasaan orang lain, berempati dengan orang lain, serta semangat persaudaraannya begitu tinggi.
Nah, kembali ke topik awal. Pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur bukan tanpa kajian, penelitian, dan konsultasi publik yang jelas. Pembahasan terkait pemindahan IKN sudah berlangsung lama. Untuk diketahui, Jakarta dan Jawa, selalu menjadi konsentrasi pertumbuhan ekonomi, sehingga terjadi beban yang begitu luar biasa. Mengingat sekira 50 – 70% konsentrasi ekonomi dan pembangunan terpusat di Jakarta, Jawa dan Bali, sehingga perlu pemerataan pembangunan dan keadilan ekonomi di wilayah Timur.
Plt. Direktur Regional II Bappenas, Mohammad Ruodo, mengatakan bahwa pemihakan dari daerah Timur belum cukup sukses, sehingga salah satu upaya bagaimana melakukan transformasi ekonomi, dan mengurangi kesejangan wilayah adalah dengan pemindahan IKN ke wilayah Timur. “Pemerataan itu harus dengan benar-benar membangun pusat pertumbuhan baru yang nyata,” kata Ruodo, dikutip dari bisnis.com, Rabu, 2 Februari 2022.
Pemindahan IKN sudah mendesak karena wacana ini sudah berlangsung lama. Bahkan pada setiap era pemerintahan, wacana pemindahan IKN menjadi diskusi tanpa eksekusi. Barulah di era Presiden Jokowi, wacana ini tak lagi menjadi wacana, melainkan sudah dieksekusi dengan terbitnya UU IKN tentang Ibu Kota Negara. Kompleksitas permasalahan yang kian dirasa warga Jakarta, seperti persoalan polusi, kriminal, sampah, banjir, dan seabrek persoalan lainnya menyebabkan warga kurang nyaman, sehingga solusi pemindahan IKN dirasa tepat. Mari kita menanti kepingan “surga” di ibu kota negara yang baru. (LH)
PEMINDAHAN IBU KOTA BARU NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA KE KALIMANTAN TIMUR STRATEGI PEMENUHAN KEBUTUHAN DAN KOMSUMSI ENERGI
WILAYAH KALIMANTAN TIMUR
Wilayah di kalimantan timur telah ditetapkan menjdi Ibu Kota Negara (IKN) baru Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai ibu kota baru yang tidak hanya akan mendukung fungsimya sebagai pusat administrasi pemerintah, jumlah penduduk kota tersebut dipastikan nantinya akan meningkat, disekitar wilayah ibu kota akan tumbuh berbagai macam gedung, kegiatan ekonomi, baik dari swasta maupun pembangunan untuk fasilitas publik. Kesemuanya itu akan bermuara pada peningkatan kebutuhan sumber daya, termasuk energi.
Penetapan Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Negara (IKN) baru berdampak perlipatan kebutuhan energi. Diusulkan dasar oemenuhan kebutuhan enegrgi serta konsumsi energi :
1. Menjadikan pembangunan IKN momentum dalam mengembangkan sistem penyediaan energi kalimantan secara luas.
2. Mengandalkan pemenuhan kebutuhan energi dari sumber-sumber lokal.
3. Mengutamakan sumber-sumber energi Kalimantan untuk Kalimatan pada fokus tama terlebih dahulu.
4. Mengutamakan penggunaan energi bsih dan terbarukan.
5. Mengembangkan/memperkokoh interkoneksi infrakstruktur energi se-kalimantan.
6. Menggunakan energi secara efisien.
Energi adalah mesin penggerak kegiatan, keberadaan energi sangat mendukung dalam berjalannya kegiatan administrasi pemerintahan, jasa-jasa publik, transportasi serta industri secara merata dan meluas di sekitar kota, sebuah ibu kota tidak akan menjalankan fungsinya dengan baik jika ketersediaan dan sistem pemanfaatan enerf=ginya tidak handal juga berkelanjutan, termasuk IKN baru di kalimantan timur nantinya, energi akan menjadi salah satu tantangan utama bagi beroperasinya kegiatan-kegiatan di IKN baru.
Kalimantan memiliki cadangan sumberdaya energi yang cukup besar dari sumber fosil maupun terbarukan. Selama ini kalimantan berfungsi sebagai penghasil energi (minyak bumi, gas bumi, batubara) maupun hasil-hasil hutan yang sebagian di ekspor ke luar pulau juga keluar negeri.
Harmonisasi Kebijakan Bidang SDM (ASN dan non ASN)
Salah satu agenda sekaligus merupakan paket komplit dalam Pemindahan Ibu Kota Negara adalah pemindahan ASN, dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 telah diatur kerangka besar terkait pemindahan ASN. Bab VI Pasal 22 secara khusus mengatur Pemindahan Kedudukan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing dan Perwakilan Organisasi/Lembaga International, pada Pasal 22 ayat (1) disebut bahwa Lembaga Negara (beserta ASN nya) berpindah kedudukan secara bertahap, sedangkan Pasal (3) menyebut bahwa Pemerintah Pusat menentukan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Lembaga Pemerintah lainnya dan ASN yang tidak dipindahkan kedudukannya ke Ibu Kota Nusantara, lebih lanjut Pasal (5) menyebut bahwa ketentuan pemindahan akan diatur dalam Peraturan Presiden.
Berdasarkan kebijakan diatas, terlihat bahwa pemindahan ASN dilakukan secara bertahap dan tidak semua ASN akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara yang pengaturan rincinnya menunggu Peraturan Presiden.
Dilansir dari portal CNBC Indonesia, bahwa yang lebih dulu di pindahkan adalah ASN, TNI dan Polri, sedangkan biaya yang dibutuhkan dalam pemindahan ASN, TNI dan polri untuk sebanyak 2.350 orang yaitu sebesar Rp 5,5 Milyar (BKN).
Dengan konsep “Kota Dunia untuk semua” dapat dibayangkan bahwa IKN Nusantara adalah sebuah kota maju yang sebagian besar proses pelayanan publik dijalankan dalam basis digital, sehingga diperlukan kebijakan tentang kualifikasi ASN yang dapat bekerja di IKN Nusantara. Hardiana D. (2020) menyebut salah satu syarat berhasilnya Pemindahan IKN adalah Sumber Daya Manusia yang Profesional, dengan Kualitas SDM yang profesional akan melahirkan produktivitas, efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugasnya. Atas dasar pemahaman tersebut sudah menjadi tugas pemerintah untuk secara cermat memilih dan menyeleksi SDM yang akan dilibatkan dalam pemindahan ibu kota sehingga SDM yang dilibatkan tersebut baik dalam proses perencanaan maupun dalam proses pelaksanaan pemindahan ibu kota merupakan SDM terpilih yang profesional di bidangnya masing-masing.
Kebijakan SDM (ASN dan Non-ASN) terkait pemindahan Ibu Kota Negara setidaknya memuat :
1. Kriteria ASN dan non-ASN yang akan dipindahkan
2. Jaminan fasilitas layanan dasar bagi ASN dan non-ASN yang akan dipindahkan
3. Jaminan tambahan penghasilan bagi ASN dan non-ASN yang akan dipindahkan sebagai insentif perbedaayan biaya hidup dan penghargaan sebagai pegawai profesional yang terpilih
Jaminan penghasilan ASN dan Non-ASN yang tidak dipindahkan tidak mengalami pengurangan.
Membangun Ibu Kota Negara (IKN) tidak hanya menyiapkan infrastruktur dan lingkungannya saja, tetapi juga manusianya, baik yang akan pindah maupun yang telah lama menetap.Untuk membahas pentingnya aspek sosial budaya dalam rencana pembangunan IKN. terdapat beberapa sektor yang akan dikembangkan di IKN agar masyarakat setempat dapat turut berpartisipasi dalam pembangunan IKN. Mulai dari sektor layanan, pendidikan tinggi, dan industri digital dan inovasi. ini yang akan pemerintah kembangkan di kawasan Ibu Kota Negara. Sektor-sektor ini akan menarik penduduk baru ke sana karena dalam urbanisasi, masyarakat tidak akan mau berpindah kalau tidak ada kesempatan baru. Pemerintah juga akan mempersiapkan masyarakat setempat supaya bisa berpartisipasi dalam pembangunan Ibu Kota Negara. Ini akan menyerap tenaga kerja yang signifikan, belum lagi saat nanti Ibu Kota Negara sudah berkembang akan ada demand-demand baru yang cukup signifikan dari sisi pertanian, ekonomi kecil menengah.
Dalam mewujudkan IKN yang majemuk dan harmonis sesuai dengan identitas bangsa Indonesia, diperlukan pemahaman dan perencanaan aspek sosial-budaya dan sosial-ekonomi yang komprehensif. Perencanaan aspek sosial dilaksanakan dengan memastikan faktor-faktor, seperti penerimaan masyarakat, peningkatan kualitas SDM, pemanfaatan dan pengembangan kearifan lokal, sumber-sumber penghidupan masyarakat, serta peran berbagai pihak termasuk generasi milenial dalam pembangunan IKN. “Sektor penyerapan tenaga kerja terbesar adalah perdagangan dan pertanian, tetapi penciptaan kesempatan kerja terbesar terjadi di sektor jasa pendidikan dan baru disusul perdagangan.
Referensi
Nugroho, H. (2012). Energi dalam perencanaan pembangunan. Bogor: IPB Press.
Republik Indonesia. (2015). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019. Jakarta: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
https://www.kominfo.go.id/content/detail/24653/pembangunan-ibu-kota-negara-libatkan-masyarakat-lokal-hingga-kembangkan-sektor-industri-digital-dan-inovasi/0/artikel_gpr
Ni putu hera pratama (talk) 21:30, 21 February 2022 (WIB)
Lukmanhr (talk) 21:47, 21 February 2022 (WIB)
Basrun (talk) 14:32, 23 February 2022 (WIB)
KELOMPOK 2
LUKMAN : M012021031
BASRUN : M012021032
NI PUTU HERA PRATAMA : M01202017