Difference between revisions of "Tata Kelola Kehidupan Sosial di Ibu Kota Negara"
(penambahan materi pada sub bab) |
(Menambhkan ilustrasi gambar) |
||
(One intermediate revision by the same user not shown) | |||
Line 8: | Line 8: | ||
'''KEMACETAN LALU LINTAS''' | '''KEMACETAN LALU LINTAS''' | ||
− | + | [[File:Traffic jam in Kuningan, Jakarta, Indonesia.jpg|thumb]] | |
Kemacetan lalu lintas di kota-kota besar menjadi momok dalam kehidupan masyarakat. Pemandangan macet menjadi hal yang lazim di DKI Jakarta yang menjadi ibu kota negara saat ini. Setelah keputusan pemindahan ibu kota, diharapkan ibu kota yang baru dapat menata dengan baik lalu lintasnya. Beberapa solusi yang bisa diambil sebagai berikut : | Kemacetan lalu lintas di kota-kota besar menjadi momok dalam kehidupan masyarakat. Pemandangan macet menjadi hal yang lazim di DKI Jakarta yang menjadi ibu kota negara saat ini. Setelah keputusan pemindahan ibu kota, diharapkan ibu kota yang baru dapat menata dengan baik lalu lintasnya. Beberapa solusi yang bisa diambil sebagai berikut : | ||
# Memperbaiki infrastruktur jalan; Berbicara kemacetan lalu lintas itu berarti berbicara tentang infrastruktur jalan. IKN diharapkan menyiapkan infrastruktur jalan yang ramah pejalan kaki dan pesepeda. Pegawai perkantoran dapat memanfaatkan lajur khusus pejalan kaki atau dengan bersepeda, hal ini dapat menguranngi kemacetan dan polusi. | # Memperbaiki infrastruktur jalan; Berbicara kemacetan lalu lintas itu berarti berbicara tentang infrastruktur jalan. IKN diharapkan menyiapkan infrastruktur jalan yang ramah pejalan kaki dan pesepeda. Pegawai perkantoran dapat memanfaatkan lajur khusus pejalan kaki atau dengan bersepeda, hal ini dapat menguranngi kemacetan dan polusi. | ||
# Memperbaiki transportasi umum; Untuk kantor-kantor pemerintah dapat membuat regulasi agar pegawainya menggunakan transportasi umum dalam melakukan aktifitas ke kantor. | # Memperbaiki transportasi umum; Untuk kantor-kantor pemerintah dapat membuat regulasi agar pegawainya menggunakan transportasi umum dalam melakukan aktifitas ke kantor. | ||
+ | # Pada saat pembangunan infrastruktur sebaiknya pemerintah mewajibkan setiap pembangunan harus memiliki lahan parkir yang tersedia sebelum pembangunan dan kebijakannya berlaku untuk semua kantor milik pemerintah dan swasta. | ||
+ | # Membuat suatu kebijakan baru yang mengatur tentang waktu masuk dan keluar aktivitas pelajar dan pekerja agar tidak terjadi secara simultan, hal ini bisa menjadi perubahan baru untuk menghindari kemacetan. | ||
Line 21: | Line 23: | ||
'''MANAJEMEN PERSAMPAHAN''' | '''MANAJEMEN PERSAMPAHAN''' | ||
− | + | [[File:OGUN STATE WASTE MANAGEMENT AND SANITATION AGENCY 02.jpg|thumb]] | |
IKN sedianya akan dihuni oleh banyak penduduk, entah itu penduduk asli wilayah setempat atau perpindahan SDM dari luar yang bekerja di instasi pemerintah. Dengan banyaknya penduduk yang tinggal di IKN tentuhnya produksi sampah harian juga akan banyak. Hal ini perlu perencanaan serius dalam mengatur persampahan. Sebagai mana diketahui salah satu indikator majunya sebuah wilayah adalah kebersihan. Beberapa strategi yang dapat diambil dalam manajemen persampahan sebagai berikut : | IKN sedianya akan dihuni oleh banyak penduduk, entah itu penduduk asli wilayah setempat atau perpindahan SDM dari luar yang bekerja di instasi pemerintah. Dengan banyaknya penduduk yang tinggal di IKN tentuhnya produksi sampah harian juga akan banyak. Hal ini perlu perencanaan serius dalam mengatur persampahan. Sebagai mana diketahui salah satu indikator majunya sebuah wilayah adalah kebersihan. Beberapa strategi yang dapat diambil dalam manajemen persampahan sebagai berikut : | ||
Line 30: | Line 32: | ||
==== PELAYANAN PUBLIK BERBASIS TI ==== | ==== PELAYANAN PUBLIK BERBASIS TI ==== | ||
+ | [[File:Peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat (28119976940).jpg|thumb]] | ||
Salah satu masterplane dari IKN adalah menjadikan kota baru menjadi Kota Pintar atau Smart City. Dimana seluruh aspek-aspek kehidupan beraktifitas berbasis teknologi elektronik. Yang diharapkan ketika beraktifitas semua dilakukan secara flexible working arrangement dengan berbasis digital. Maksudnya ketika dalam bekerja cara kerjanya lebih formal, interaktif, dan kasual dimana bekerja tidak terbatas ruang-ruang kantor saja. | Salah satu masterplane dari IKN adalah menjadikan kota baru menjadi Kota Pintar atau Smart City. Dimana seluruh aspek-aspek kehidupan beraktifitas berbasis teknologi elektronik. Yang diharapkan ketika beraktifitas semua dilakukan secara flexible working arrangement dengan berbasis digital. Maksudnya ketika dalam bekerja cara kerjanya lebih formal, interaktif, dan kasual dimana bekerja tidak terbatas ruang-ruang kantor saja. | ||
Line 42: | Line 45: | ||
==== MENCEGAH KAWASAN KUMUH ==== | ==== MENCEGAH KAWASAN KUMUH ==== | ||
− | Permukiman kumuh merupakan masalah yang dihadapi oleh hampir semua kota-kota besar di Indonesia, bahkan kota-kota besar di negara berkembang lainnya. Telaah tentang permukiman kumuh (slum), pada umumnya mencakup tiga segi, yaitu, pertama, kondisi fisiknya. Kondisi fisik tersebut antara lain tampak dari kondisi bangunannya yang sangat rapat dengan kualitas konstruksi rendah, jaringan jalan tidak berpola dan tidak diperkeras, sanitasi umum dan drainase tidak berfungsi serta sampah belum dikelola dengan baik. Kedua, kondisi sosial ekonomi budaya komunitas yang bermukim di permukiman tersebut. Kondisi sosial ekonomi masyarakat yang berada di kawasan permukiman kumuh antara lain mencakup tingkat pendapatan rendah, norma sosial yang longgar, budaya kemiskinan yang mewarnai kehidupannya yang antara lain tampak dari sikap dan perilaku yang apatis. Ketiga, dampak oleh kedua kondisi tersebut. Kondisi tersebut sering juga mengakibatkan kondisi kesehatan yang buruk, sumber pencemaran, sumber penyebaran penyakit dan perilaku menyimpang, yang berdampak pada kehidupan keseluruhannya. | + | [[File:Dibalik Indahnya Braga (26813021380).jpg|thumb]] |
+ | Permukiman kumuh merupakan masalah yang dihadapi oleh hampir semua kota-kota besar di Indonesia, bahkan kota-kota besar di negara berkembang lainnya. Telaah tentang permukiman kumuh (slum), pada umumnya mencakup tiga segi, yaitu, pertama, kondisi fisiknya. Kondisi fisik tersebut antara lain tampak dari kondisi bangunannya yang sangat rapat dengan kualitas konstruksi rendah, jaringan jalan tidak berpola dan tidak diperkeras, sanitasi umum dan drainase tidak berfungsi serta sampah belum dikelola dengan baik. Kedua, kondisi sosial ekonomi budaya komunitas yang bermukim di permukiman tersebut. Kondisi sosial ekonomi masyarakat yang berada di kawasan permukiman kumuh antara lain mencakup tingkat pendapatan rendah, norma sosial yang longgar, budaya kemiskinan yang mewarnai kehidupannya yang antara lain tampak dari sikap dan perilaku yang apatis. Ketiga, dampak oleh kedua kondisi tersebut. Kondisi tersebut sering juga mengakibatkan kondisi kesehatan yang buruk, sumber pencemaran, sumber penyebaran penyakit dan perilaku menyimpang, yang berdampak pada kehidupan keseluruhannya. | ||
Kawasan permukiman kumuh dianggap sebagai penyakit kota yang harus diatasi IKN nantinya. Pertumbuhan penduduk merupakan faktor utama yang mendorong pertumbuhan permukiman. Sedangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan kemampuan pengelola kota akan menentukan kualitas permukiman yang terwujud. Permukiman kumuh adalah produk pertumbuhan penduduk kemiskinan dan kurangnya pemerintah dalam mengendalikan pertumbuhan dan menyediakan pelayanan kota yang memadai. | Kawasan permukiman kumuh dianggap sebagai penyakit kota yang harus diatasi IKN nantinya. Pertumbuhan penduduk merupakan faktor utama yang mendorong pertumbuhan permukiman. Sedangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan kemampuan pengelola kota akan menentukan kualitas permukiman yang terwujud. Permukiman kumuh adalah produk pertumbuhan penduduk kemiskinan dan kurangnya pemerintah dalam mengendalikan pertumbuhan dan menyediakan pelayanan kota yang memadai. |
Latest revision as of 16:59, 4 March 2022
Histori Pemindahan Pusat Pemerintahaan
Nabi Muhammad SAW ketika hijrah (berpindah) dari Kota Makkah ke Kota Madinah hal yang paling pertama dibangun ketika tiba di Madinah adalah membangun masjid. Selain sebagai pusat ibadah kaum muslimin, masjid juga dijadikan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai pusat pemerintahan untuk memberi komando, berdiskusi dengan sahabatnya, dan menerima suara dari masyarakat. Setelah membangun masjid sebagai pusat pemerintahan, Nabi Muhammad SAW menata kehidupan sosial bermasyarakat di Madinah. Saat itu Madinah dihuni oleh banyak suku yang sangat menjunjung tinggi kesukuan mereka bahkan ada 2 suku yang selalu berperang satu sama lain. Hingga Nabi Muhammad SAW memperbaiki keadaan tersebut dengan yaitu mendamaikan dua kaum yang berselisih.
Menelisik kisah hijrah (pindah) Nabi Muhammad SAW, saat ini Indonesia menghadpi keadaan yang hampir sama yaitu pemindahan ibu kota negara. Pemindahan Ibu Kota Negara bukan lagi menjadi sebuah wacana melainkan menjadi sebuah akselerasi dari pemerintahan Jokowi. Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah di sahkan menjadi titik mula untuk membangun peradaban baru Indonesia. Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur menjadi titik tujuan Ibu Kota Negara. Membangun ibu kota baru bukan hanya membangun fisik bangunan perkantoran melainkan membangun peradaban manusia yang lebih baik. Kehidupan sosial interaksi antar manusia merupakan peradaban yang menjadi perhatian penting untuk dibangun. Bagaimana kehidupan sosial di IKN yang baru, mari kita kupas beberapa aspek kehidupan sosial yang akan terjadi di IKN
KEMACETAN LALU LINTAS
Kemacetan lalu lintas di kota-kota besar menjadi momok dalam kehidupan masyarakat. Pemandangan macet menjadi hal yang lazim di DKI Jakarta yang menjadi ibu kota negara saat ini. Setelah keputusan pemindahan ibu kota, diharapkan ibu kota yang baru dapat menata dengan baik lalu lintasnya. Beberapa solusi yang bisa diambil sebagai berikut :
- Memperbaiki infrastruktur jalan; Berbicara kemacetan lalu lintas itu berarti berbicara tentang infrastruktur jalan. IKN diharapkan menyiapkan infrastruktur jalan yang ramah pejalan kaki dan pesepeda. Pegawai perkantoran dapat memanfaatkan lajur khusus pejalan kaki atau dengan bersepeda, hal ini dapat menguranngi kemacetan dan polusi.
- Memperbaiki transportasi umum; Untuk kantor-kantor pemerintah dapat membuat regulasi agar pegawainya menggunakan transportasi umum dalam melakukan aktifitas ke kantor.
- Pada saat pembangunan infrastruktur sebaiknya pemerintah mewajibkan setiap pembangunan harus memiliki lahan parkir yang tersedia sebelum pembangunan dan kebijakannya berlaku untuk semua kantor milik pemerintah dan swasta.
- Membuat suatu kebijakan baru yang mengatur tentang waktu masuk dan keluar aktivitas pelajar dan pekerja agar tidak terjadi secara simultan, hal ini bisa menjadi perubahan baru untuk menghindari kemacetan.
AKTIFITAS PEMBAYARAN DENGAN QRIS
IKN sejak awal di rancang sebagai katulistiwa untuk membuka potensi ekonomi Indonesia secara keseluruhan yang mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan dan mengurangi kemiskinan. Dengan mweujudkan IKN baru sebagai simbol identitas bangsa serta pusat grativikasi ekonomi baru yang di harapkan membuat multifilier effect dengan menjadikan episentrum pertumbuhan yang semakin merata ke wilayah luar jawa guna memajukan pembangunan indonesia sentral menuju Indonesia maju 2045. Salah satu pemanfaatan teknologi yang sekarang digunakan di Indonesia yaitu penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran bersama. QRIS (dibaca kris) adalah singkatan dari Quick Response Code Indonesian Standard. Seperti namanya, QRIS merupakan upaya standardisasi oleh Bank Indonesia untuk semua perusahaan yang memanfaatkan teknologi finansial (fintech) seperti GoPay, OVO, DANA, LinkAja, dan lainnya. Diharapkan penerapan QRIS ini di IKN dapat
MANAJEMEN PERSAMPAHAN
IKN sedianya akan dihuni oleh banyak penduduk, entah itu penduduk asli wilayah setempat atau perpindahan SDM dari luar yang bekerja di instasi pemerintah. Dengan banyaknya penduduk yang tinggal di IKN tentuhnya produksi sampah harian juga akan banyak. Hal ini perlu perencanaan serius dalam mengatur persampahan. Sebagai mana diketahui salah satu indikator majunya sebuah wilayah adalah kebersihan. Beberapa strategi yang dapat diambil dalam manajemen persampahan sebagai berikut :
- Edukasi; sebelum pemindahan ibu kota secara de facto hendaknya pemerintah menggencarkan edukasi tentang persampahan. Kita lihat sebagian masyarakat masih tabu dengan pembedaan sampah ke dalam 2 bentuk (organik dan anorganik). Terbukti dari tempat sampah yang digunakan masih 1 wadah semua tertampung dalam satu wadah. Maka pemerintah dapat menggunakan SDM yang ada dalam mengedukasi masyarakat tentang sampah.
- Aksi; Praktik pengelolaan persampahan IKN di mulai dari kantor-kantor pemerintah, dengan menggunakan 2 wadah. Begitu pula di perumahan-perumahan pegawai, fasum dan fasos. Secara tidak langsung akan mengedukasi warga dalam pengelolaan sampah.
- Mobilisasi; Pengangkutan sampah dari kantong-kantong sampah ke TPA harus dikelola dengan baik. Proses dari hulu ke hilir ini membutuhkan manajemen yang baik. Kantong sampah yang tertata rapi, SDM pengangkut sampah yang profesional, angkutan truk yang tertutup menjadi beberapa hal yang dipertimbangkan.
- Regulasi; hal paling penting juga untuk manajemen persampahan adalah regulasi. Manajemen akan lebih kuat jika memiliki landasan hukum. Regulasi ini setidaknya mengatur jam pengambilan sampah, retribusi, denda, dan TPA.
PELAYANAN PUBLIK BERBASIS TI[edit | edit source]
Salah satu masterplane dari IKN adalah menjadikan kota baru menjadi Kota Pintar atau Smart City. Dimana seluruh aspek-aspek kehidupan beraktifitas berbasis teknologi elektronik. Yang diharapkan ketika beraktifitas semua dilakukan secara flexible working arrangement dengan berbasis digital. Maksudnya ketika dalam bekerja cara kerjanya lebih formal, interaktif, dan kasual dimana bekerja tidak terbatas ruang-ruang kantor saja.
Dalam menerapkan sistem Teknologi Informasi dengan berbasis elektronik, sudah diatur dalam Peraturan Presiden no.98 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Dimana seluruh kegiatan khususnya aktifitas perkantoran, pendidikan, sosial, budaya dan lainnya berbasis elektronik dengan memakai aplikasi dan simplikasi proses bisnis yang sudah disediakan demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Selain penggunaan aplikasi dalam bekerja, dalam pelayanan masyarakat pemerintah juga merencanakan penggunaan transportasi publik demi kenyamanan dan kelancaran dalam berkatifitas seperti menggunakan Energi Baru Terbaru ( EBT). Dimana ketika melakukan perjalanan dari 1 titik ke titik lain diharapkan jarak tempuh hanya 10 menit saja. Karena IKN baru nantinya menerapkan pembangunan Infrastruktur khusunya perkantoran akan dibangun 1 gedung terdiri dari beberapa kantor di dalamnya. Tidak seperti di IKN lama 1 kantor 1 gedung. Seperti perjalanan kaki, penggunaan transportasi umum bukan mobil pribadi, penggunaan kereta listrik Autonomous, bus tanpa pengemudi, sepeda motor listrik. Semua ini berbasis digital elektronik yang canggih.
Adapun penggunaan lain TI di IKN nantinya adalah dalam bidang pendidikan. Dimana pemerintah berencana akan membangun sekolah-sekolah dan perguruan Tinggi, pusat penelitian, berbasis Internasional serta fasilitas umum berupa Rumah sakit bertaraf Internasional sumua yang dijelaskan tersebut memakai sistem digitalisasi sesuai standar Smart City.
MENCEGAH KAWASAN KUMUH[edit | edit source]
Permukiman kumuh merupakan masalah yang dihadapi oleh hampir semua kota-kota besar di Indonesia, bahkan kota-kota besar di negara berkembang lainnya. Telaah tentang permukiman kumuh (slum), pada umumnya mencakup tiga segi, yaitu, pertama, kondisi fisiknya. Kondisi fisik tersebut antara lain tampak dari kondisi bangunannya yang sangat rapat dengan kualitas konstruksi rendah, jaringan jalan tidak berpola dan tidak diperkeras, sanitasi umum dan drainase tidak berfungsi serta sampah belum dikelola dengan baik. Kedua, kondisi sosial ekonomi budaya komunitas yang bermukim di permukiman tersebut. Kondisi sosial ekonomi masyarakat yang berada di kawasan permukiman kumuh antara lain mencakup tingkat pendapatan rendah, norma sosial yang longgar, budaya kemiskinan yang mewarnai kehidupannya yang antara lain tampak dari sikap dan perilaku yang apatis. Ketiga, dampak oleh kedua kondisi tersebut. Kondisi tersebut sering juga mengakibatkan kondisi kesehatan yang buruk, sumber pencemaran, sumber penyebaran penyakit dan perilaku menyimpang, yang berdampak pada kehidupan keseluruhannya.
Kawasan permukiman kumuh dianggap sebagai penyakit kota yang harus diatasi IKN nantinya. Pertumbuhan penduduk merupakan faktor utama yang mendorong pertumbuhan permukiman. Sedangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan kemampuan pengelola kota akan menentukan kualitas permukiman yang terwujud. Permukiman kumuh adalah produk pertumbuhan penduduk kemiskinan dan kurangnya pemerintah dalam mengendalikan pertumbuhan dan menyediakan pelayanan kota yang memadai.