Difference between revisions of "Pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara"
(Menambahkan Pendahuluan, Sub judul Alasan Pemindahan Ibu Kota, dan menambahkan beberapa penjelasan subjudul yang lain) |
|||
Line 1: | Line 1: | ||
− | + | Wacana pemindahan Ibu Kota Negara, sebenarnya tercetus bukan baru pada periode pemerintahan presiden Joko Widodo, tetapi sudah ada semenjak dahulu, bahkan semenjak masa Kolonial Belanda, di setiap periode mulai dari masa pemerintahan presiden Soekarno sampai periode pemerintahan sebelum presiden SBY era pemerintahan presiden Joko Widodo, gagasan pemindahan ibu kota sudah muncul. | |
+ | |||
+ | Memasuki tahun 2017, isu pemindahan Ibu Kota semakin hangat dibicarakan. Badan Perencanaan Nasional menawarkan tiga alternative kajian pemindahan ibu kota, pertama, ibu kota tetap Jakarta, dengan membangun distrik khusus pemerintah di Istana dan Monumen Nasional (Monas); Kedua, Ibu Kota berada di kawasan Jabodetabek, sedangkan alternative ketiga, ibu kota berada di luar pulau Jawa. | ||
+ | |||
+ | Presiden Joko Widodo memilih alternatif ketiga, pada tanggal 29 April 2019, melalui rapat terbatas pemerintah Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memindahkan ibu kota negara ke luar Pulau Jawa.Setelah melakukan survey dengan berbagai pertimbangan, pada 26 Agustus 2019, lokasi ibu kota baru diumumkan, yang mencakup sebagian wilayah administratif Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur. Pemindahan ibu kota ke Nusantara tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020–2024. | ||
Pemilihan Nusantara sebagai nama ibu kota diumumkan oleh Menteri Bappenas Suharso Monoarfa pada 17 Januari 2022 dalam Rapat Panitia Khusus DPR bersama Pemerintah dan DPD. Pada 18 Januari 2022, Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU-IKN) disahkan oleh DPR. | Pemilihan Nusantara sebagai nama ibu kota diumumkan oleh Menteri Bappenas Suharso Monoarfa pada 17 Januari 2022 dalam Rapat Panitia Khusus DPR bersama Pemerintah dan DPD. Pada 18 Januari 2022, Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU-IKN) disahkan oleh DPR. | ||
Line 5: | Line 9: | ||
=== '''Alasan pemilihan lokasi''' === | === '''Alasan pemilihan lokasi''' === | ||
Hasil kajian yang dilakukan oleh Bappenas mengemukakan beberapa alasan wilayah di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara dijadikan lokasi ibu kota baru adalah kecilnya risiko bencana alam di wilayah itu, lokasi yang "ada di tengah-tengah Indonesia", lokasi di dekat kota Balikpapan dan Samarinda yang sudah berkembang, "infrastruktur yang relatif lengkap", dan adanya 180 hektare tanah yang telah dikuasai pemerintah. Selain itu, Kalimantan Timur juga memiliki penduduk yang sangat heterogen dari berbagai suku dan memiliki risiko yang kecil terhadap munculnya konflik sosial. | Hasil kajian yang dilakukan oleh Bappenas mengemukakan beberapa alasan wilayah di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara dijadikan lokasi ibu kota baru adalah kecilnya risiko bencana alam di wilayah itu, lokasi yang "ada di tengah-tengah Indonesia", lokasi di dekat kota Balikpapan dan Samarinda yang sudah berkembang, "infrastruktur yang relatif lengkap", dan adanya 180 hektare tanah yang telah dikuasai pemerintah. Selain itu, Kalimantan Timur juga memiliki penduduk yang sangat heterogen dari berbagai suku dan memiliki risiko yang kecil terhadap munculnya konflik sosial. | ||
+ | |||
+ | === Alasan Pemindahan Ibu Kota === | ||
+ | Ada beberapa hal yang mendasari pemindahan ibu kota, yaitu: | ||
+ | |||
+ | # Populasi Jawa, terutama Jakarta terlalu padat. Pemindahhan ibu kota dapat mengurangi beban Jakarta dan Jabotabek. | ||
+ | # Dominasi kontribusi ekonomi di Jawa terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Diharapkan mendorong pemerataan pembangunan ke wilayah Indonesia bagian timu.r | ||
+ | # Mulai ada krisis air bersih. | ||
+ | # Dominasi pulau Jawa pada konsumsi lahan terbangun yang mencapai angka 5 kali lipat dari pulau lain di Indonesia. | ||
+ | # Mengubah mindset pembangunan dari Jawa Centris. | ||
+ | # Meningkatkan pengelolaan pemerintahan pusat yang efisien dan efektif. | ||
+ | # Penerapan ibu kota dengan konsep ''smart, green, and beautiful city'' yang tetap merepresentasikan identitas bangsa, kebinekaan dan penghayatan terhadap Pancasila. | ||
=== '''Rencana pemerintah''' === | === '''Rencana pemerintah''' === | ||
− | Dalam pengumuman 26 Agustus 2019, Joko Widodo menyebutkan pemerintah akan segera merancang undang-undang untuk pemindahan ibu kota untuk disetujui Dewan Perwakilan Rakyat. Pembangunan akan dimulai pada 2020, dan pemindahan akan dilakukan bertahap dimulai dari 2024. | + | Dalam pengumuman 26 Agustus 2019, Joko Widodo menyebutkan pemerintah akan segera merancang undang-undang untuk pemindahan ibu kota untuk disetujui Dewan Perwakilan Rakyat. Pembangunan akan dimulai pada 2020, dan pemindahan akan dilakukan bertahap dimulai dari 2024. Pemimpin ibu kota baru bukanlah seorang gubernur, melainkan Kepala Badan Otorita Ibu yang bertanggungjawab langsung kepada presiden. Dalam menjalankan tugasnya akan dibantu seorang Wakil Kepala Otorita. Keduanya ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. |
'''Harmonisasi kebijakan bidang SDM baik di pemerintahan (ASN) maupun SDM non-ASN agar tercipta dasar hukum yang adil bagi yang akan pindah maupun yang tidak.''' | '''Harmonisasi kebijakan bidang SDM baik di pemerintahan (ASN) maupun SDM non-ASN agar tercipta dasar hukum yang adil bagi yang akan pindah maupun yang tidak.''' | ||
− | Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur mulai dipersiapkan. Pemindahan akan dilakukan secara bertahap mulai 2022 hingga 2024, serta 2025 hingga 2035. Aparatur Sipil Negara (ASN) | + | Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur mulai dipersiapkan. Pemindahan akan dilakukan secara bertahap mulai 2022 hingga 2024, serta 2025 hingga 2035. Saat ini, RUU IKN telah melewati proses pembahasan di DPR RI, yang akan menjadi dasar hukum pemindahan Ibu Kota Negara, termasuk pemindahan Kementerian/Lembaga dan SDM Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan pemindahan status ibu kota Negara dari DKI Jakarta ke Nusantara Kalimantan Timur menunggu Peraturan Presiden yang akan diterbitkan setelah RUU IKN disetujui DPR RI. |
+ | |||
+ | Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) telah resmi dikeluarkan, tetapi proyek pembangunan ibu kota Nusantara belum dapat dimulai, menunggu peraturan turunan dari undang-undang tersebut. Total ada sembilan aturan turunan Undang-undang IKN tersebut, yang terdiri dari Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Kepala Badan Otorita IKN. yang ditargetkan selesai pada bulan Maret-April 2022 | ||
+ | |||
+ | Melansir laman resmi IKN, dikatakan bahwa untuk tahap awal atau pada 2022-2024, akan dilakukan pembangunan infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung DPR/MPR dan perumahan. Dengan mengusung tema 'Kota Dunia untuk Semua' pembangunan IKN menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia. Kekayaan kemajemukan Indonesia menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan. | ||
+ | |||
+ | Ini juga termasuk pemindahan ASN tahap awal. Pembangunan dan beroperasinya infrastruktur dasar diperuntukan bagi 500.000 penduduk sebagai tahap awal. Namun pemerintah memastikan prioritas utama yang dipindahkan terlebih dahulu adalah TNI dan Polri. | ||
+ | |||
+ | Saat ini pemindahan ASN, masih dalam tahap pertimbangan antara pembuat kebijakan dan pelayanan publik. Mengingat pelayanan publik masih berkutat di Pulau Jawa, maka kemungkinan hanya 20% pembuat kebijakan yang dipindahkan. Para ASN sepatutnya patuh pada perundang-undangan yang berlaku, dan memahami konsekuensi menjadi ASN/PNS, yang pada saat diangkat menjadi ASN telah membuat pernyataan bersedia ditempatkan di mana saja. Tanggung jawab pemerintah mulai mensosialisasikan mengenai mekanisme pemindahan SDM Aparatur Sipil Negara, secepatnya setelah turunan peraturan diterbitkan. | ||
− | + | Namun tetap harus di perhatikan pembangunan Sarana dan Prasarana harus sangat diperhatikan, tentunya dengan disertai perencanaan ekonomi dan pembiayaan yang matang, agar SDM dari ASN bisa dengan tenang menjalani aktifitas demi terciptanya keselarasan dan kenyamanan dalam berkegiatan. | |
− | |||
KELOMPOK 4 | KELOMPOK 4 | ||
− | JULIANA SANGKA | + | JULIANA SANGKA (M012021037) |
− | + | MEYANNIE SANGKA (M012021038) | |
− | + | YUNITA ESTEVINE TONTA (M012021039) | |
− | + | ADOLFINA MALLIO (M012021040) | |
Revision as of 20:10, 24 February 2022
Wacana pemindahan Ibu Kota Negara, sebenarnya tercetus bukan baru pada periode pemerintahan presiden Joko Widodo, tetapi sudah ada semenjak dahulu, bahkan semenjak masa Kolonial Belanda, di setiap periode mulai dari masa pemerintahan presiden Soekarno sampai periode pemerintahan sebelum presiden SBY era pemerintahan presiden Joko Widodo, gagasan pemindahan ibu kota sudah muncul.
Memasuki tahun 2017, isu pemindahan Ibu Kota semakin hangat dibicarakan. Badan Perencanaan Nasional menawarkan tiga alternative kajian pemindahan ibu kota, pertama, ibu kota tetap Jakarta, dengan membangun distrik khusus pemerintah di Istana dan Monumen Nasional (Monas); Kedua, Ibu Kota berada di kawasan Jabodetabek, sedangkan alternative ketiga, ibu kota berada di luar pulau Jawa.
Presiden Joko Widodo memilih alternatif ketiga, pada tanggal 29 April 2019, melalui rapat terbatas pemerintah Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memindahkan ibu kota negara ke luar Pulau Jawa.Setelah melakukan survey dengan berbagai pertimbangan, pada 26 Agustus 2019, lokasi ibu kota baru diumumkan, yang mencakup sebagian wilayah administratif Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur. Pemindahan ibu kota ke Nusantara tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020–2024.
Pemilihan Nusantara sebagai nama ibu kota diumumkan oleh Menteri Bappenas Suharso Monoarfa pada 17 Januari 2022 dalam Rapat Panitia Khusus DPR bersama Pemerintah dan DPD. Pada 18 Januari 2022, Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU-IKN) disahkan oleh DPR.
Alasan pemilihan lokasi
Hasil kajian yang dilakukan oleh Bappenas mengemukakan beberapa alasan wilayah di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara dijadikan lokasi ibu kota baru adalah kecilnya risiko bencana alam di wilayah itu, lokasi yang "ada di tengah-tengah Indonesia", lokasi di dekat kota Balikpapan dan Samarinda yang sudah berkembang, "infrastruktur yang relatif lengkap", dan adanya 180 hektare tanah yang telah dikuasai pemerintah. Selain itu, Kalimantan Timur juga memiliki penduduk yang sangat heterogen dari berbagai suku dan memiliki risiko yang kecil terhadap munculnya konflik sosial.
Alasan Pemindahan Ibu Kota
Ada beberapa hal yang mendasari pemindahan ibu kota, yaitu:
- Populasi Jawa, terutama Jakarta terlalu padat. Pemindahhan ibu kota dapat mengurangi beban Jakarta dan Jabotabek.
- Dominasi kontribusi ekonomi di Jawa terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Diharapkan mendorong pemerataan pembangunan ke wilayah Indonesia bagian timu.r
- Mulai ada krisis air bersih.
- Dominasi pulau Jawa pada konsumsi lahan terbangun yang mencapai angka 5 kali lipat dari pulau lain di Indonesia.
- Mengubah mindset pembangunan dari Jawa Centris.
- Meningkatkan pengelolaan pemerintahan pusat yang efisien dan efektif.
- Penerapan ibu kota dengan konsep smart, green, and beautiful city yang tetap merepresentasikan identitas bangsa, kebinekaan dan penghayatan terhadap Pancasila.
Rencana pemerintah
Dalam pengumuman 26 Agustus 2019, Joko Widodo menyebutkan pemerintah akan segera merancang undang-undang untuk pemindahan ibu kota untuk disetujui Dewan Perwakilan Rakyat. Pembangunan akan dimulai pada 2020, dan pemindahan akan dilakukan bertahap dimulai dari 2024. Pemimpin ibu kota baru bukanlah seorang gubernur, melainkan Kepala Badan Otorita Ibu yang bertanggungjawab langsung kepada presiden. Dalam menjalankan tugasnya akan dibantu seorang Wakil Kepala Otorita. Keduanya ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Harmonisasi kebijakan bidang SDM baik di pemerintahan (ASN) maupun SDM non-ASN agar tercipta dasar hukum yang adil bagi yang akan pindah maupun yang tidak.
Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur mulai dipersiapkan. Pemindahan akan dilakukan secara bertahap mulai 2022 hingga 2024, serta 2025 hingga 2035. Saat ini, RUU IKN telah melewati proses pembahasan di DPR RI, yang akan menjadi dasar hukum pemindahan Ibu Kota Negara, termasuk pemindahan Kementerian/Lembaga dan SDM Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan pemindahan status ibu kota Negara dari DKI Jakarta ke Nusantara Kalimantan Timur menunggu Peraturan Presiden yang akan diterbitkan setelah RUU IKN disetujui DPR RI.
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) telah resmi dikeluarkan, tetapi proyek pembangunan ibu kota Nusantara belum dapat dimulai, menunggu peraturan turunan dari undang-undang tersebut. Total ada sembilan aturan turunan Undang-undang IKN tersebut, yang terdiri dari Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Kepala Badan Otorita IKN. yang ditargetkan selesai pada bulan Maret-April 2022
Melansir laman resmi IKN, dikatakan bahwa untuk tahap awal atau pada 2022-2024, akan dilakukan pembangunan infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung DPR/MPR dan perumahan. Dengan mengusung tema 'Kota Dunia untuk Semua' pembangunan IKN menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia. Kekayaan kemajemukan Indonesia menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan.
Ini juga termasuk pemindahan ASN tahap awal. Pembangunan dan beroperasinya infrastruktur dasar diperuntukan bagi 500.000 penduduk sebagai tahap awal. Namun pemerintah memastikan prioritas utama yang dipindahkan terlebih dahulu adalah TNI dan Polri.
Saat ini pemindahan ASN, masih dalam tahap pertimbangan antara pembuat kebijakan dan pelayanan publik. Mengingat pelayanan publik masih berkutat di Pulau Jawa, maka kemungkinan hanya 20% pembuat kebijakan yang dipindahkan. Para ASN sepatutnya patuh pada perundang-undangan yang berlaku, dan memahami konsekuensi menjadi ASN/PNS, yang pada saat diangkat menjadi ASN telah membuat pernyataan bersedia ditempatkan di mana saja. Tanggung jawab pemerintah mulai mensosialisasikan mengenai mekanisme pemindahan SDM Aparatur Sipil Negara, secepatnya setelah turunan peraturan diterbitkan.
Namun tetap harus di perhatikan pembangunan Sarana dan Prasarana harus sangat diperhatikan, tentunya dengan disertai perencanaan ekonomi dan pembiayaan yang matang, agar SDM dari ASN bisa dengan tenang menjalani aktifitas demi terciptanya keselarasan dan kenyamanan dalam berkegiatan.
KELOMPOK 4
JULIANA SANGKA (M012021037)
MEYANNIE SANGKA (M012021038)
YUNITA ESTEVINE TONTA (M012021039)
ADOLFINA MALLIO (M012021040)
Referensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemindahan_ibu_kota_Indonesia_ke_Nusantara
https://www.cnbcindonesia.com/news/20220211131927-4-314709/harus-pindah-ke-ikn-nusantara-bolehkah-pns-menolak
Juliana sangka (talk) 09:49, 22 February 2022 (WIB)