Difference between revisions of "IKN dan Smart City Mungkinkah Terwujud?"
(Membuat judul dan paragraf pengantar dari tema yang disajikan) |
Risva Lume (talk | contribs) (Penambahan Dasar undang undang dan luas Wilayah IKN yang baru) |
||
Line 1: | Line 1: | ||
=== Pemindahan Ibu Kota Negara Ke Kalimantan === | === Pemindahan Ibu Kota Negara Ke Kalimantan === | ||
− | Sejak 2017 ketika Jokowi menjabat sebagai Presiden RI wacana pemindahan ibu kota mulai hangat diperbincangkan. Hingga puncaknya di tahun 2019 bulan Agustus Jokowi mengumuman secara resmi pemindah ibu kota negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur. Setidaknya ada empat alasan mengapa IKN harus dipindahkan diantaranya : | + | Sejak 2017 ketika Jokowi menjabat sebagai Presiden RI wacana pemindahan ibu kota mulai hangat diperbincangkan. Hingga puncaknya di tahun 2019 bulan Agustus Jokowi mengumuman secara resmi pemindah ibu kota negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur. |
+ | |||
+ | Adapun dasar pembentukan Ibu Kota Negara yang baru tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah di sahkan secara langsung oleh presiden RI. | ||
+ | |||
+ | Dengan luas wilayah IKN yang baru saat ini sebesar 256 ribu hektar , sangat mememungkinkan dalam pemindahan IKN dilakukan. Setidaknya ada empat alasan mengapa IKN harus dipindahkan diantaranya : | ||
# Kepadatan Penduduk Pulau Jawa; Hasil survei penduduk antar sensus (SUPAS) menjelaskan bahwa 56,56% penduduk indonesia bermukim di pulau Jawa sementara pulau lainnya kurang dari 10% kecuali pulau Sumatera. | # Kepadatan Penduduk Pulau Jawa; Hasil survei penduduk antar sensus (SUPAS) menjelaskan bahwa 56,56% penduduk indonesia bermukim di pulau Jawa sementara pulau lainnya kurang dari 10% kecuali pulau Sumatera. |
Revision as of 23:51, 23 February 2022
Pemindahan Ibu Kota Negara Ke Kalimantan
Sejak 2017 ketika Jokowi menjabat sebagai Presiden RI wacana pemindahan ibu kota mulai hangat diperbincangkan. Hingga puncaknya di tahun 2019 bulan Agustus Jokowi mengumuman secara resmi pemindah ibu kota negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.
Adapun dasar pembentukan Ibu Kota Negara yang baru tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah di sahkan secara langsung oleh presiden RI.
Dengan luas wilayah IKN yang baru saat ini sebesar 256 ribu hektar , sangat mememungkinkan dalam pemindahan IKN dilakukan. Setidaknya ada empat alasan mengapa IKN harus dipindahkan diantaranya :
- Kepadatan Penduduk Pulau Jawa; Hasil survei penduduk antar sensus (SUPAS) menjelaskan bahwa 56,56% penduduk indonesia bermukim di pulau Jawa sementara pulau lainnya kurang dari 10% kecuali pulau Sumatera.
- Kontribusi ekonomi terhadap PDB; Pulau jawa sangat mendominasi pertumbuhan ekonomi Indonesia sementara pulau lain tertinggal.
- Ketersediaan Air; Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016, pulau Jawa merasakan krisis air yang cukup parah. Daerah dibagi dalam beberapa indikator, merah (terjadi kelangkaan air), orange (ada kelangkaan air), dan kuning (mengalami tekanan ketersediaan air). Sementara wilayah jabodetabek berada dalam indikator merah yang berarti terjadi kelangkaan air.
- Konversi Lahan Di Jawa Mendominasi; Hasil modelling KLHS Bappenas 2019 menunjukkan, konversi lahan terbesar terjadi di pulau Jawa. Proporsi konsumsi lahan terbangun di pulau Jawa mendominasi, bahkan mencapai lima kali lipat dari Kalimantan.
UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara pasal 2 secara jelas menyebutkan bawah Kementerian berkedudukan di IKN. Pemindahan IKN berimplikasi pada pemindahan kantor-kantor kementrian yang sebelumnya berada di DKI Jakarta. Ini berdampak akan adanya pergerakan Pegawai Kementerian ke IKN yang baru. Tentu hal ini akan menimbulkan polemik di kalangan pegawai terkait kesedia untuk bekerja di wilayah yang baru. Kondisi kebatinan dan zona nyaman di tempat sebelumnya akan menjadi tantangan bagi pegawai yang akan dipindahkan.