Difference between revisions of "Deskripsi IKN Baru dan Harmonisasi Kebijakan SDM"
m (edit 2) |
m (edit numbering) |
||
Line 96: | Line 96: | ||
Kendati demikian, ada tiga langkah yang telah disiapkan dalam pemindahan ASN ke IKN Nusantara. | Kendati demikian, ada tiga langkah yang telah disiapkan dalam pemindahan ASN ke IKN Nusantara. | ||
− | + | # Dari sisi organisasi. pemindahan kelembagaan ke IKN baru akan dibagi menjadi lima klaster dan dilakukan bertahap sampai 2045. | |
− | Klaster pertama meliputi presiden dan wakil presiden, lembaga tinggi negara (MPR, DPR, DPR, MA, MK, BPK, Komisi Yudisial); Kementerian Koordinator, Kementerian Triumvirat (Kemendagri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan). Selanjutnya, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretaris Kabinet, KSP, dan Wantimpres. Selanjutnya, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan BPKP. Ada juga Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, TNI, Polri, Paspamres, BIN, BSSN, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, serta Komisi Pemberantasan Korupsi. | + | #* Klaster pertama meliputi presiden dan wakil presiden, lembaga tinggi negara (MPR, DPR, DPR, MA, MK, BPK, Komisi Yudisial); Kementerian Koordinator, Kementerian Triumvirat (Kemendagri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan). Selanjutnya, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretaris Kabinet, KSP, dan Wantimpres. Selanjutnya, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan BPKP. Ada juga Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, TNI, Polri, Paspamres, BIN, BSSN, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, serta Komisi Pemberantasan Korupsi. |
− | Sedangkan klaster kedua meliputi Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian BUMN. Lalu, Kementerian Agama; Kementerian Kesehatan; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi; Kementerian Sosial, Kementerian Desa dan PDTT; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. | + | #* Sedangkan klaster kedua meliputi Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian BUMN. Lalu, Kementerian Agama; Kementerian Kesehatan; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi; Kementerian Sosial, Kementerian Desa dan PDTT; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. |
− | Klaster ketiga meliputi Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kemenkop-UKM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Investasi. | + | #* Klaster ketiga meliputi Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kemenkop-UKM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Investasi. |
− | Klaster keempat mencakup BPS, BKN, LAN, BKKBN, BNN, BNPB, BNPT, Basarnas, BIG, Bakamla, Lemhanas, Wantannas, LKPP, BRIN, dan BPOM. | + | #* Klaster keempat mencakup BPS, BKN, LAN, BKKBN, BNN, BNPB, BNPT, Basarnas, BIG, Bakamla, Lemhanas, Wantannas, LKPP, BRIN, dan BPOM. |
− | Klaster kelima adalah KPU, Bawaslu, DKPP, PPATK, ORI, KASN, BPIP, BNPP, KIP, KKIP, dan DPOD. | + | #* Klaster kelima adalah KPU, Bawaslu, DKPP, PPATK, ORI, KASN, BPIP, BNPP, KIP, KKIP, dan DPOD. |
− | + | # Menetapkan jumlah PNS yang dibawa ke IKN. Kementerian PANRB kini tengah berkomunikasi dengan instansi klaster 1 untuk menentukan jumlah yang diangkut. | |
− | + | # Perencanaan pemindahan keluarga PNS yang sudah lebih dulu berada di IKN. | |
− | + | [[File:Screen Shot 2022-02-21 at 1.59.41 PM.png|thumb|Sumber : Kementerian PPN/Bappenas, 2021 <nowiki>https://ikn.go.id</nowiki>]] | |
==== '''Kerangka Perencanaan Tahapan Pemindahan Aparatur Sipil Negara dan Unit Organisasi Kementerian/Lembaga Ke IKN''' ==== | ==== '''Kerangka Perencanaan Tahapan Pemindahan Aparatur Sipil Negara dan Unit Organisasi Kementerian/Lembaga Ke IKN''' ==== | ||
Line 118: | Line 118: | ||
Pelaksanaan asesmen unit organisasi K/L yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan oleh setiap K/L dengan mempertimbangkan koridor sebagai berikut: | Pelaksanaan asesmen unit organisasi K/L yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan oleh setiap K/L dengan mempertimbangkan koridor sebagai berikut: | ||
− | + | * Tingkat kepentingan/urgensi unit organisasi yang dipindahkan pada klaster awal karena | |
+ | *# Berkaitan langsung dengan perumusan kebijakan; | ||
+ | *# mendukung langsung tugas dan fungsi pimpinan instansi; dan | ||
+ | *# unit organisasi berfungsi sebagai unit pelayanan publik (mempertimbangkan jumlah layanan yang masih berpusat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta); | ||
− | + | * Unit organisasi yang berfungsi sebagai unit pelayanan publik berpotensi tidak dipindahkan ke IKN (mempertimbangkan jumlah layanan yang masih berpusat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta).<br /> Visi transformasi cara kerja baru di IKN, antara lain adalah kantor bersama (shared-officel, pengaturan kerja yang fleksibel (flexible uorking arrangementl, dan visi pemerintahan pintar. Sebagai catatan pertimbangan, unit organisasi dengan mandat perumusan kebijakan akan lebih efektif jika dekat dengan pimpinan K/ L, dengan jumlah aparatur sipil negara lebih sedikit dari unit organisasi yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan. Selain itu, unit organisasi yang terkait pelayanan publik akan lebih efektif jika dekat dengan penerima layanan (masyarakat dan dunia usaha) yang membutuhkan aparatur sipil negara dalam jumlah yang lebih banyak. | |
− | |||
− | |||
− | |||
− | |||
− | |||
− | |||
− | |||
− | |||
− | |||
Line 137: | Line 131: | ||
Setelah dilakukan asesmen terhadap unit organisasi K/L, selanjutnya dilakukan pelaksanaan asesmen aparatur sipil negara yang akan dipindahkan ke IKN. Pelaksanaannya dilakukan oleh setiap unit kepegawaian KIL dengan koridor sebagai berikut: | Setelah dilakukan asesmen terhadap unit organisasi K/L, selanjutnya dilakukan pelaksanaan asesmen aparatur sipil negara yang akan dipindahkan ke IKN. Pelaksanaannya dilakukan oleh setiap unit kepegawaian KIL dengan koridor sebagai berikut: | ||
+ | # aparatur sipil negara dengan tingkat pendidikan minimal Diploma 3 (D-3); | ||
+ | # memperhatikan batas usia pensiun; | ||
+ | # data kinerja aparatur sipil negara dengan mempertimbangkan 20 persen pegawai merepresentasikan kinerja 80 persen pegawai; dan | ||
+ | # data penilaian potensi dan kompetensi. | ||
− | |||
− | |||
− | |||
− | |||
− | |||
− | |||
− | |||
Revision as of 18:00, 22 February 2022
KELOMPOK III
MULIYATI NASRUN
ISNANIYAH
MUHAMMAD SHADIK
Prinsip dasar pengembangan kawasan dalam IKN didasarkan pada delapan prinsip pembangunan IKN yang mengedepankan alam, teknologi, dan keberlanjutan lingkungan. Perencanaan IKN dijalin dengan konsep berkelanjutan untuk menyeimbangkan ekologi alam, lingkungan terbangun, dan sistem sosial secara harmonis. Selain itu, prinsip dasar pengembangan IKN juga menjaga kemungkinan buruknya dampak urbanisasi serta cuaca ekstrem yang dapat meningkatkan risiko terjadinya bencana, seperti banjir dan kekurangan air baku. Oleh karena itu, prinsip dasar pengembangan Kawasan IKN akan memadukan tiga konsep perkotaan, yaitu IKN sebagai kota hutan atau forest city, kota spons atau sponge city, dan kota cerdas atau smart city.
I. DESKRIPSI IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) resmi diundangkan pada tanggal 15 Februari 2022. Dengan nama Nusantara, Ibu Kota Negara Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia. Nusantara akan menggantikan Jakarta sebagai Ibu Kota. penetapan Provinsi Kalimantan Timur sebagai lokasi IKN. Tepatnya, di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan di sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara.
Menurut UU IKN Pasal 6, berikut letak ibu kota baru Indonesia secara geografis: Bagian Utara : 117° 0' 31.292" Bujur Timur dan 0° 38' 44.912" Lintang Selatan Bagian Selatan : 117° 11' 51.903" Bujur Timur dan 1° 15' 25.260" Lintang Selatan Bagian Barat : 116° 31' 37.728" Bujur Timur dan 0° 59' 22.510" Lintang Selatan; dan Bagian Timur : 117° 18' 28.084" Bujur Timur dan 1° 6' 42.398" Lintang Selatan.
Adapun batas - batas wilayahnya yaitu:
Di Selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan; Kecamatan Balikpapan Barat; Kecamatan Balikpapan Utara; dan Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan. Di Barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara; dan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Di Utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara; serta Di Timur berbatasan dengan Selat Makassar
Ibu Kota Baru Nusantara akan dipimpin oleh kepala otorita dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.Bersamaan dengan itu, pada tahun 2024 mendatang Istana Negara akan jadi salah satu kantor pemerintahan yang pertama kali pindah ke IKN. Selain itu, ada empat Kementerian lainnya akan pindah ke Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, yaitu:
1.Kementerian Dalam Negeri 2.Kementerian Luar Negeri 3.Kementerian Pertahanan 4.Kementerian Sekretariat Negara
Ibu Kota Negara (IKN) baru Nusantara tersebut bakal menjadi "Ibu Kota Cerdas" atau Smart Capital City. Dengan Konsep Kota Cerdas (smart city) meliputi: 1.Sebuah kota berkinerja baik dengan berpandangan ke dalam ekonomi, penduduk, pemerintahan, mobilitas, dan lingkungan hidup. 2.Sebuah kota yang mengontrol dan mengintegrasi semua infrastruktur. 3.Kota Cerdas (smart city) dapat menghubungkan infrastuktur fisik, infrastruktur IT, infrastruktur sosial, dan infrastruktur bisnis untuk meningkatkan kecerdasan kota. 4.Kota Cerdas (smart city) membuat kota lebih efisien dan layak huni. 5.Penggunaan smart computing untuk membuat Kota Cerdas (smart city) dan fasilitasnya saling berhubungan dan efisien.
Prinsip Dasar Pengembangan Kawasan
Prinsip dasar pengembangan kawasan dalam IKN didasarkan pada delapan prinsip pembangunan IKN yang mengedepankan alam, teknologi, dan keberlanjutan lingkungan. Perencanaan IKN dijalin dengan konsep berkelanjutan untuk menyeimbangkan ekologi alam, lingkungan terbangun, dan sistem sosial secara harmonis. Selain itu, prinsip dasar pengembangan IKN juga menjaga kemungkinan buruknya dampak urbanisasi serta cuaca ekstrem yang dapat meningkatkan risiko terjadinya bencana, seperti banjir dan kekurangan air baku. Oleh karena itu, prinsip dasar pengembangan Kawasan IKN akan memadukan tiga konsep perkotaan, yaitu IKN sebagai kota hutan atau forest city, kota spons atau sponge city, dan kota cerdas atau smart city.
Pengembangan Kawasan IKN dan ketiga konsep perkotaan tidak dapat dilepaskan dari kota-kota mitra di sekitar IKN lainnya dan tidak akan berhasil tanpa dukungan kota-kota di sekitarnya. Dengan demikian, penerapan IKN sebagai kota hutan, kota spons, dan kota cerdas harus mengedepankan kerja sama yang harmonis dengan kota-kota mitra di sekitarnya.
Pendapat Beberapa Pakar
Pakar Tata Negara
Ahli tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai bentuk IKN Nusantara ini berorientasi proyek. Dengan adanya Otorita IKN Nusantara, ini mirip dengan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam di era Orde Baru. Hal ini menurutnya dinilai sangat tidak demokratis. Pendekatannya pendekatan proyek. Bentuk otorita dibikin tidak demokratis agar proyek bisa lancar dan berhasil. Kebijakan proyek yang 'top-down' tidak perlu checks and balances lewat DPRD, tujuannya supaya pekerjaan-pekerjaan proyek bisa lebih efektif dan efisien.
Bivitri menjelaskan perihal adanya amanat konstitusi soal pemerintahan daerah, yakni Pasal 18 UUD 1945. Pemerintah daerah diatur agar mempunyai DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilu (Pasal 18 ayat 3). Kepala daerah juga dipilih secara demokratis (Pasal 18 ayat 4). Di sisi lain, ada pula pengakuan soal daerah khusus yang kini juga sudah ada, seperti DKI, DIY, Papua, dan Aceh. Mengambil contoh DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), karena sejarah maka Gubernur tidak dipilih lewat Pemilu, tapi tetap ada DPRD. Artinya di situ tetap ada representasi rakyat. Kalau dalam konstruksi di UU IKN sekarang, itu tidak ada, yang kemudian menurutnya menjadi hal yang salah kaprah.
Representasi kedaulatan rakyat tidak semestinya hanya ditanggung langsung oleh DPR RI (Pusat). Hal ini dikarenakan urusan daerah dan urusan pusat berbeda. Bahkan di Jakarta, tetap ada DPRD meski sudah ada DPR di provinsi yang sama. IKN sepatutnya tidak boleh menghilangkan representasi rakyat di Kalimantan Timur.
Pakar Ilmu Pemerintahan dan Demokrasi
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyampaikan perspektif serupa. Soal DPRD untuk IKN Nusantara, Titi memandang elemen itu wajib ada, karena Indonesia adalah negara demokratis. Meniadakan gubernur dan DPRD di daerah yang setingkat provinsi selain menimbulkan perdebatan menyangkut konstitusionalitasnya juga merupakan pengkerdilan terhadap suara dan aspirasi rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Bila tidak ada DPRD di IKN Nusantara, representasi warga IKN Nusantara dengan pemerintah setempat bakal terputus. Aspirasi warga IKN Nusantara tidak bisa hanya digantungkan ke DPR dan DPD. Terdapat potensi bahaya bila DPRD tidak ada, yakni aspek pengawasan terhadap pemerintah eksekutif akan absen. Dalam kondisi itu, kesewenang-wenangan pemerintah terhadap rakyat dimungkinkan terjadi.
Distorsi partisipasi politik dan kekosongan representasi ini bukan hanya memicu problem konstitusional, namun juga bisa menimbulkan ketidakpuasan warga serta memicu tindakan yang sewenang-wenang oleh penguasa IKN. Sebab eksekutif IKN Nusantara tidak terawasi dengan baik oleh skema perwakilan politik yang ada. Penghapusan perwakilan politik di tingkat provinsi selain memicu problem konstitusionalitas juga merupakan pilihan tidak demokratis. Pasal 10 dalam UU IKN juga mengatur masa jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara bisa diperpanjang. Tak ada kejelasan soal batasan perpanjangan masa jabatan itu. Ini juga berpotensi tidak sehat untuk demokrasi. Masa jabatan yang tidak dibatasi bisa memicu penyalahgunaan kekuasaan dan terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Apalagi kalau jabatan kepala dan wakil kepala otoritas IKN itu tidak diawasi secara memadai oleh lembaga yang menjadi representasi politik rakyat akibat ketiadaan DPRD.
Pendapat Sosiolog
Pakar Sosiologi Kota, Prof Gumilar Rusliwa Somantri menyebut, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur adalah keputusan politik negara yang sangat visioner dan strategis. Menurut Gumilar, secara sosiologis nama ibu kota baru dapat menggeser titik berat pembangunan dari Jawa sentris ke Nusantara sentris. Pemindahan IKN dinilai merupakan keputusan politik negara yang sangat visioner dan strategis. saat ini Pulau Jawa sudah memiliki 156 juta penduduk dengan daya dukung ruang terbatas. Maka, dengan adanay IKN Nusantara diharapkan bisa membuat pemerataan penduduk tercipta secara produktif.
Menurut Prof Gumilar, rencana pemindahan IKN sudah sering diwacanakan sejak 1960 hingga era reformasi. Namun hal itu baru ditindaklanjuti dengan Undang-Undang (UU) di masa sekarang. Proses pembuatan UU IKN pun sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bahkan telah melalui pembahasan dan masukan para akademisi, serta perdebatan di DPR RI. Sosiolog UI tersebut menambahkan, IKN Nusantara nantinya akan jadi kota percontohan nasional karena merupakan forest city pertama di dunia, karena di dalam kota pada masa mendatang melingkupi areal 250 ribu hektar akan terdapat hutan lindung sekitar 65 hektare. Kota ini juga akan menerapkan sistem transportasi massal modern ramah lingkungan dan menggunakan energi terbarukan secara masif. Intinya, Pembangunan IKN diharapkan berbasis sistem teknologi maju mampu menyelesaikan persoalan kekurangan air, labilitas geologis, jaminan keamanan, keindahan, dan kenyamanan.
Pemindahan IKN dan Momentum Penerapan Smart Governance di IKN
Pemindahan aparatur sipil negara ke IKN merupakan momentum penerapan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, yang berangkat dari prakondisi bahwa IKN dibangun dengan visi sebagai 'Kota Dunia untuk Semua'. Selain itu, kenyataan menunjukkan bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, gelombang penetrasi internet secara masif, serta munculnya pandemi COVID-l9 telah mengubah wajah dan cara kerja pemerintahan menjadi berbasis fleksibilitas serta konektivitas digital. Reformasi Kelembagaan dan Birokrasi juga menjadi salah satu komponen dari salah satu Pilar Pembangunan Indonesia pada Visi Indonesia 2045 yaitu 'Pemantapan Ketahanan Nasional dan Tata Kelola Kepemerintahan". Sasaran pembangunan Bidang Aparatur ialah. terwujudnya tata kepemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa yang berdasarkan hukum serta birokrasi yang profesional dan netral. Dalam kerangka reformasi birokrasi dan tata kelola, dilaksanakan berbagai strategi sebagai berikut:
- Penguatan implementasi manajemen aparatur sipil negara dilakukan melalui penerapan manajemen talenta nasional aparatur sipil negara, peningkatan sistem merit aparatur sipil negara, penyederhanaan eselonisasi, serta penataan jabatan fungsional.
- Penataan kelembagaan dan proses bisnis dilakukan melalui penataan kelembagaan instansi pemerintah dan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik terintegrasi.
- Reformasi sistem akuntabilitas kinerja dilakukan melalui perluasan implementasi sistem integritas, penguatan pengelolaan reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja organisasi, serta reformasi sistem perencanaan dan penganggaran; dan
- Transformasi pelayanan publik dilakukan melalui pelayanan publik berbasis elektronik (e-service, penguatan pengawasan masyarakat atas kinerja pelayanan publik, penguatan ekosistem inovasi, dan penguatan pelayanan terpadu.
Dalam perkembangannya saat ini, paradigma pemerintahan yang diterapkan di IKN mengarah pada konsep pemerintahan pintar yang efektif dan efisien sebagai salah satu pilihan karena karakteristiknya selama ini sebagai inti penyelenggaraan kota cerdas dengan memanfaatkan peluang penerapan reformasi birokrasi yang didukung oleh nilai-nilai partisipasi, transparansi, dan efisiensi, baik dalam pengambilan kebijakan, penyelenggaraan pelayanan publik, maupun penyelenggaraan pemerintahan secara umum. Secara spesifik, tiga elemen terpenting yang wajib dipenuhi dalam penerapan pemerintahan pintar meliputi (i) organisasi pemerintahan yang berkaitan dengan komitmen, responsivitas, dan manajemen operasional; (ii) partisipasi publik yang berkaitan dengan bagaimana dan sejauh mana bentuk partisipasi yang bisa dilakukan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan; dan (iii) penggunaan teknologi yang berkaitan dengan bagaimana dan seperti apa bentuk pemanfaatan teknologi digital dalam mendorong tata kelola partisipatif dan kolaboratif dengan empat upaya yaitu simplifikasi proses bisnis, penguatan koordinasi, pemerintahan digital dan penataan manajemen ASN
II. HARMONISASI KEBIJAKAN SDM ASN DAN SDM NON ASN BAGI YANG PINDAH DAN TIDAK
Mewujudkan Ibu Kota Cerdas atau Smart Capital City diperlukan SDM yang sesuai untuk bisa hidup produktif dengan dukungan kebijakan agar pemindahan pegawai ke IKN baru bisa berjalan dengan lancar dan adil bagi semua termasuk yang tidak pindah. Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur mulai dipersiapkan. Pemindahan akan dilakukan secara bertahap mulai 2022 hingga 2024, serta 2025 hingga 2035. Aparatur Sipil Negara (ASN) pun tak luput dari pemindahan ini. pemerintah memastikan prioritas utama yang dipindahkan terlebih dahulu adalah TNI dan Polri, hal ini sudah dikuota, sisanya untuk ASN
Rencana kebijakan Pemerintah akan menanggung biaya pindahan bagi ASN dan personel keamanan ke ibu kota negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Selain ASN, pemindahan keluarga hingga asisten pembantu rumah tangga pun akan dibiayai negara. Skema pemberian fasilitas ini termaktub dalam paparan rencana pemindahan ASN yang disusun Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Paparan disampaikan untuk sekretaris jenderal seluruh kementerian dan lembaga. Adapun rincian keluarga yang ditanggung adalah satu orang pasangan, yakni istri atau suami. Kemudian, dua orang anak dan satu orang asisten rumah tangga. Selain itu, ASN akan memperoleh sejumlah fasilitas pemindahan. Fasilitas-fasilitas ini meliputi uang harian selama proses pindah serta biaya barang pindahan termasuk biaya pengepakan dan angkutan barang. Kemudian, ASN akan mendapatkan fasilitas biaya transportasi berupa tiket pesawat dan sewa mobil untuk satu bulan pertama. Terakhir, negara akan menanggung biaya tunggu atau biaya transit di Balikpapan. Kendati demikian, ada tiga langkah yang telah disiapkan dalam pemindahan ASN ke IKN Nusantara.
- Dari sisi organisasi. pemindahan kelembagaan ke IKN baru akan dibagi menjadi lima klaster dan dilakukan bertahap sampai 2045.
- Klaster pertama meliputi presiden dan wakil presiden, lembaga tinggi negara (MPR, DPR, DPR, MA, MK, BPK, Komisi Yudisial); Kementerian Koordinator, Kementerian Triumvirat (Kemendagri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan). Selanjutnya, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretaris Kabinet, KSP, dan Wantimpres. Selanjutnya, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan BPKP. Ada juga Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, TNI, Polri, Paspamres, BIN, BSSN, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Sedangkan klaster kedua meliputi Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian BUMN. Lalu, Kementerian Agama; Kementerian Kesehatan; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi; Kementerian Sosial, Kementerian Desa dan PDTT; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
- Klaster ketiga meliputi Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kemenkop-UKM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Investasi.
- Klaster keempat mencakup BPS, BKN, LAN, BKKBN, BNN, BNPB, BNPT, Basarnas, BIG, Bakamla, Lemhanas, Wantannas, LKPP, BRIN, dan BPOM.
- Klaster kelima adalah KPU, Bawaslu, DKPP, PPATK, ORI, KASN, BPIP, BNPP, KIP, KKIP, dan DPOD.
- Menetapkan jumlah PNS yang dibawa ke IKN. Kementerian PANRB kini tengah berkomunikasi dengan instansi klaster 1 untuk menentukan jumlah yang diangkut.
- Perencanaan pemindahan keluarga PNS yang sudah lebih dulu berada di IKN.
Kerangka Perencanaan Tahapan Pemindahan Aparatur Sipil Negara dan Unit Organisasi Kementerian/Lembaga Ke IKN
Di samping ketiga hal tersebut, yang menjadi pertimbangan lainnya adalah kesiapan infrastruktur dari Kementerian PUPR. Meliputi infrastruktur dasar seperti listrik, air bersih hingga hunian untuk PNS.
Sesuai pasal 22 ayat 3 UU no 3 Tahun 2022 bahwa Pemerintah Pusat menentukan Lembaga Pemerintah Non kementerian, Lembaga Non struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke Ibu Kota Nusantara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan Lembaga Negara, aparatur sipil negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional akan diatur dalam Peraturan Presiden.
Koridor Asesmen Unit Organisasi Kementerian/Lembaga yang Dipindahkan ke IKN
Pelaksanaan asesmen unit organisasi K/L yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan oleh setiap K/L dengan mempertimbangkan koridor sebagai berikut:
- Tingkat kepentingan/urgensi unit organisasi yang dipindahkan pada klaster awal karena
- Berkaitan langsung dengan perumusan kebijakan;
- mendukung langsung tugas dan fungsi pimpinan instansi; dan
- unit organisasi berfungsi sebagai unit pelayanan publik (mempertimbangkan jumlah layanan yang masih berpusat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta);
- Unit organisasi yang berfungsi sebagai unit pelayanan publik berpotensi tidak dipindahkan ke IKN (mempertimbangkan jumlah layanan yang masih berpusat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta).
Visi transformasi cara kerja baru di IKN, antara lain adalah kantor bersama (shared-officel, pengaturan kerja yang fleksibel (flexible uorking arrangementl, dan visi pemerintahan pintar. Sebagai catatan pertimbangan, unit organisasi dengan mandat perumusan kebijakan akan lebih efektif jika dekat dengan pimpinan K/ L, dengan jumlah aparatur sipil negara lebih sedikit dari unit organisasi yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan. Selain itu, unit organisasi yang terkait pelayanan publik akan lebih efektif jika dekat dengan penerima layanan (masyarakat dan dunia usaha) yang membutuhkan aparatur sipil negara dalam jumlah yang lebih banyak.
Koridor Asesmen Aparatur Sipil Negara yang Dipindahkan ke IKN
Setelah dilakukan asesmen terhadap unit organisasi K/L, selanjutnya dilakukan pelaksanaan asesmen aparatur sipil negara yang akan dipindahkan ke IKN. Pelaksanaannya dilakukan oleh setiap unit kepegawaian KIL dengan koridor sebagai berikut:
- aparatur sipil negara dengan tingkat pendidikan minimal Diploma 3 (D-3);
- memperhatikan batas usia pensiun;
- data kinerja aparatur sipil negara dengan mempertimbangkan 20 persen pegawai merepresentasikan kinerja 80 persen pegawai; dan
- data penilaian potensi dan kompetensi.
Isnaniyah (talk) 01:16, 21 February 2022 (WIB) Isnaniyah Kelompok III
Sumber :
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu kota Negara https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220218065648-20-760747/uu-ikn-ditandatangani-jokowi-proyek-ibu-kota-baru-dimulai.
- https://www.liputan6.com/tekno/read/4864555/menkominfo-ikn-nusantara-bakal-jadi-ibu-kota-cerdas-dan-didukung-5g
- https://www.kompas.com/properti/read/2022/01/19/073000421/segudang-pr-pemerintah-wujudkan-konsep-ikn-nusantara-sebagai-smart-city
- https://news.detik.com/berita/d-5908269/letak-ibu-kota-baru-indonesia-bernama-nusantara-ini-detail-lokasinya.
- https://bisnis.tempo.co/read/1553107/skenario-pemindahan-pns-ke-ikn-tahap-pertama-ada-6-kementerian-dan-lembaga?page_num=2
- https://ikn.go.id/
- https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/471645/pakar-ikn-nusantara-kota-percontohan-nasional-pertama-terapkan-forest-city