Difference between revisions of "UMKM di Tengah Pandemic COvid - 19"

From ASN Encyclopedia, platform crowdsourcing mengenai ASN
Jump to navigation Jump to search
 
(3 intermediate revisions by 2 users not shown)
Line 3: Line 3:
  
 
[[User:Risnawati|Risnawati]] ([[User talk:Risnawati|talk]]) 18:44, 6 March 2021 (WIB)
 
[[User:Risnawati|Risnawati]] ([[User talk:Risnawati|talk]]) 18:44, 6 March 2021 (WIB)
[[Category:Tugas Perencanaan SDM]]
+
 
  
  
Line 11: Line 11:
  
 
[[User:Zainal Muttaqin|Zainal Muttaqin]] ([[User talk:Zainal Muttaqin|talk]]) 21:45, 7 March 2021 (WIB)
 
[[User:Zainal Muttaqin|Zainal Muttaqin]] ([[User talk:Zainal Muttaqin|talk]]) 21:45, 7 March 2021 (WIB)
 
  
 
Dunia bisnis adalah salah satu bidang kehidupan manusia yang perubahannya sangat cepat dan dinamis. Jika dahulu kala kegiatan bisnis dilakukan daeri pintu ke pintu, orang berjualan dipasar, membuka lapak di toko, menawarkan secara tatap muka, atau cara konvensional lain. Meskipun cara-cara tersebut masih dipergunakan oleh masyarakat pada umumnya namun zaman telah berubah sering keberadaan era industri 4.0 dan society 5.0 maka segala aspek kehidupan juga harus mengikutinya tanpa kecuali dunia bisnis. Bisnis dan manusia tidak bisa dilepaskan dari kodrat manusia merupakan makhluk ekonomi disamping juga sebagai makhluk sosial.
 
Dunia bisnis adalah salah satu bidang kehidupan manusia yang perubahannya sangat cepat dan dinamis. Jika dahulu kala kegiatan bisnis dilakukan daeri pintu ke pintu, orang berjualan dipasar, membuka lapak di toko, menawarkan secara tatap muka, atau cara konvensional lain. Meskipun cara-cara tersebut masih dipergunakan oleh masyarakat pada umumnya namun zaman telah berubah sering keberadaan era industri 4.0 dan society 5.0 maka segala aspek kehidupan juga harus mengikutinya tanpa kecuali dunia bisnis. Bisnis dan manusia tidak bisa dilepaskan dari kodrat manusia merupakan makhluk ekonomi disamping juga sebagai makhluk sosial.
Line 26: Line 25:
  
 
[[User:Zainal Muttaqin|Zainal Muttaqin]] ([[User talk:Zainal Muttaqin|talk]]) 14:41, 8 March 2021 (WIB)
 
[[User:Zainal Muttaqin|Zainal Muttaqin]] ([[User talk:Zainal Muttaqin|talk]]) 14:41, 8 March 2021 (WIB)
 +
 +
 +
Digitalisasi bukan hanya hal-hal yang berkaitan dengan ekonomi atau bisnis saja. Digitalisasi harus diproteksi dengan instrumen lainnya agar pelaksanaan bisnis para pelakunya sesuai harapan dengan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dan meminimalisir adanya resiko yaitu kerugian baik materiil atau immateriil. Digitalisasi ini merupakan sarana yang telah difasilitasi oleh Negara melalui pengesahan beberapa Peraturan Perundang-Undangan.
 +
Pelaku bisnis mulai menggunakan teknologi informasi dan telekomunikasi untuk menjalankan maupun menunjang kegiatan bisnis mereka. Pergerakan dan perubahan cara berbisnis yang kian cepat ke arah digitalisasi ini memaksa pelaku bisnis untuk beradaptasi mengikuti perubahan tersebut, bagi UMKM proses digitalisasi ini akan membutuhkan banyak persiapan.
 +
 +
[[User:Ardiansyah Aridan|Ardiansyah Aridan]] ([[User talk:Ardiansyah Aridan|talk]]) 14:47, 8 March 2021 (WIB)
 +
 +
Permasalahan bagi Ekraf dan UMKM sangat banyak diantaranya kurangnya pengetahuan terhadap pendirian UMKM, tidak dimiliknya izin, masalah sengketa Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI), dan juga masalah yang paling pokok adalah strategi pemasaran melalui digital.
 +
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif dan UMKM. Hal-hal tersebut yaitu pemilihan jenis lembaga usaha, kepemilikan hak kekayaan intelektual, perolehan izin usaha, serta promosi dan pemasaran produk yang akan dijual. Aspek digitalisasi bagi Ekraf dan UMKM setidak-tidaknya terdapat dua kepentingan yaitu digitalisasi hukum dan digitalisasi ekonomi.
 +
 +
Digitalisasi hukum dapat dilakukan oleh Ekraf dan UMKM dengan menempuh perbuatan-perbuatan yang telah diakomodir oleh hukum. perbuatan hukum ini dilakukan untuk mendapat pengakuan didepan hukum, perlindungan hukum, dan kepastian kedudukan di depan hukum. Sementara itu, digitalisasi ekonomi dilakukan Ekraf dan UMKM untuk menunjang kegiatan bisnisnya. Motif ekonomi ini dapat dilakukan diantaranya dengan pemasaran, promosi, pembukaan lapak produk, menjalin kerja sama dan kemitraan dengan pihak lain, dan optimalisasi fasilitas digital yang telah ada.
 +
Para pelaku usaha harus paham terlebih dahulu eksistensi ekonomi kreatif dan UMKM dalam perspektif hukum. Hal ini bertujuan agar para pelakunya mengetahui bentuk perlindungan hukum dan pengakuan negara terhadap pelaksanan bisnisnya sehari-hari.
 +
Untuk mewujudkan pengembangan UMKM berbasis digital di Provinsi Sulawesi Selatan maka diperlukan Fasilitasi Pengembangan UMKM berbasis digital untuk kabupaten/kota dalam rangka membangun digitalisasi ekonomi.
 +
 +
[[User:Risnawati|Risnawati]] ([[User talk:Risnawati|talk]]) 14:50, 8 March 2021 (WIB)
 +
[[Category:Perencanaan SDM]]

Latest revision as of 19:12, 20 February 2022

media.com

Pandemic Covid 19 masih terus berlanjut khususnya di provinsi Sulawesi selatan, berbagai upaya yang dilakukan pemerintah Sulawesi selatan sebagai upaya pemulihan ekonomi, Industri Kecil dan Menengah merupakan salah satu bidang yang memberikan kontribusi yang signifikan dalam memacu pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sulawesi Selatan. Sampai dengan Triwulan IV Tahun 2020 kondisi perekonomian Sulawesi Selatan berada pada angka -0,70%%. Meskipun angka ini berada diatas pertumbuhan Nasional yang justru berada pada angka -2,07%, namun tetap menjadi perhatian serius untuk kita bersama selalu waspada pada kondisi acaman resesi ekonomi yang semakin parah. Kondisi sebagaimana tersebut, menjadi alasan mengapa Pemerintah sampai saat ini masih membuka akses dan melonggarkan aktifitas masyarakat dengan serangkaian kebijakan dalam rangka masa kenormalan baru walaupun angka terpapar Covid-19 masih mengalami kenaikan. Disadari bahwa strategi khusus untuk menghadapi pandemic covid-19 yang melanda dunia sejak setahun terakhir hingga saat ini perlu mendapat perhatian. Dalam kepentingan tersebut diperlukan kerjasama para pihak secara maksimal untuk menyiapkan dan melakukan program kerja terutama terkait dengan sector ekonomi yang paling terdampak pandemic Covid-19, yakni sektor UMKM.

Risnawati (talk) 18:44, 6 March 2021 (WIB)


Saat ini Pemerintah Pusat menginisiasi kebijakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk menangani berbagai sektor yang terdampak Pandemi Covid 19 yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020. Berbagai upaya dan penanganan dan pemulihan ekonomi yang disusun oleh pemerintah sejauh ini terlihat cukup baik untuk memberi harapan bagi masyarakat agar kembali melanjutkan dan memenuhi kebutuhan hidup, dengan ketersediaan anggaran yang terbilang besar untuk pemulihan ekonomi Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi sulawesi Selatan terus melakukan berbagai terobosan dan langkah-langkah strategis untuk mendukung program-program nasional. salah satu diantaranya adalah pengembangan UMKM berbasisi digital.

Zainal Muttaqin (talk) 21:45, 7 March 2021 (WIB)

Dunia bisnis adalah salah satu bidang kehidupan manusia yang perubahannya sangat cepat dan dinamis. Jika dahulu kala kegiatan bisnis dilakukan daeri pintu ke pintu, orang berjualan dipasar, membuka lapak di toko, menawarkan secara tatap muka, atau cara konvensional lain. Meskipun cara-cara tersebut masih dipergunakan oleh masyarakat pada umumnya namun zaman telah berubah sering keberadaan era industri 4.0 dan society 5.0 maka segala aspek kehidupan juga harus mengikutinya tanpa kecuali dunia bisnis. Bisnis dan manusia tidak bisa dilepaskan dari kodrat manusia merupakan makhluk ekonomi disamping juga sebagai makhluk sosial.

Ardiansyah Aridan (talk) 14:14, 8 March 2021 (WIB)

Banyak pelaku UMKM yang gulung tikar, tidak memenuhi target usahanya, dan daya beli masyarakat menurun. Internet merupakan kebutuhan pokok di era milenial seperti sekarang ini. Tidak ada satu pekerjaan yang tidak membutuhkan internet. Internet memudahkan segala aspek kehidupan mulai dari pendidikan hiburan, informasi, pelayan publik, pengetahuan, iklan, investasi, interaksi atau komunikasi, serta bisnis dan berjualan. Internet juga dapat dinikmati semua kalangan meski harus mengorbankan pulsa atau kuota. Adanya internet inilah diharapkan menjadi instrumen pendukung dan penguat para pelaku ekonomi kreatif dan UMKM dalam mengembangkan bisnis dan memasarkan jualannya melalui berbagai aplikasi misalnya Gojek, Grab, Shopee dsb

Risnawati (talk) 14:18, 8 March 2021 (WIB)

Kegiatan bisnis di Sulawesi Selatan sebagian besar didomisili oleh masyarakat melalui bingkai Ekonomi Kreatif (selanjutnya disebut Ekraf) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pemilihan bingkai ini karena konsepnya yang sederhana dan terjangkau khususnya bagi amsyarakat menengah kebawah. Meskipun demikian, para pelaku ekraf dan dan UMKM juga harus mengikuti perkembangan zaman agar tidak kalah dengan perusahaan besar dan mampu bersaing dipasar secara ketat dan kompetitif. Untuk itulah mereka harus menyesuaikan dengan keberadaan digital dengan menggunakan media internet dan dunia maya atau digital. Pemberdayaan masyarakat melalui iptek digitalisasi melalui UMKM menjadi sangat penting dilakukan dalam era informasi sekarang ini. Dengan demikian banyaknya usaha kecil dan menengah yang terlibat dalam ekonomi digital melalui broadband, e-commerce media sosial, cloud, dan mobile platforms, UKM dapat bertumbuh lebih cepat dari segi pendapatan dan penyediaan lapangan kerja, serta menjadi lebih inovatif.

Zainal Muttaqin (talk) 14:41, 8 March 2021 (WIB)


Digitalisasi bukan hanya hal-hal yang berkaitan dengan ekonomi atau bisnis saja. Digitalisasi harus diproteksi dengan instrumen lainnya agar pelaksanaan bisnis para pelakunya sesuai harapan dengan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dan meminimalisir adanya resiko yaitu kerugian baik materiil atau immateriil. Digitalisasi ini merupakan sarana yang telah difasilitasi oleh Negara melalui pengesahan beberapa Peraturan Perundang-Undangan. Pelaku bisnis mulai menggunakan teknologi informasi dan telekomunikasi untuk menjalankan maupun menunjang kegiatan bisnis mereka. Pergerakan dan perubahan cara berbisnis yang kian cepat ke arah digitalisasi ini memaksa pelaku bisnis untuk beradaptasi mengikuti perubahan tersebut, bagi UMKM proses digitalisasi ini akan membutuhkan banyak persiapan.

Ardiansyah Aridan (talk) 14:47, 8 March 2021 (WIB)

Permasalahan bagi Ekraf dan UMKM sangat banyak diantaranya kurangnya pengetahuan terhadap pendirian UMKM, tidak dimiliknya izin, masalah sengketa Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI), dan juga masalah yang paling pokok adalah strategi pemasaran melalui digital. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif dan UMKM. Hal-hal tersebut yaitu pemilihan jenis lembaga usaha, kepemilikan hak kekayaan intelektual, perolehan izin usaha, serta promosi dan pemasaran produk yang akan dijual. Aspek digitalisasi bagi Ekraf dan UMKM setidak-tidaknya terdapat dua kepentingan yaitu digitalisasi hukum dan digitalisasi ekonomi.

Digitalisasi hukum dapat dilakukan oleh Ekraf dan UMKM dengan menempuh perbuatan-perbuatan yang telah diakomodir oleh hukum. perbuatan hukum ini dilakukan untuk mendapat pengakuan didepan hukum, perlindungan hukum, dan kepastian kedudukan di depan hukum. Sementara itu, digitalisasi ekonomi dilakukan Ekraf dan UMKM untuk menunjang kegiatan bisnisnya. Motif ekonomi ini dapat dilakukan diantaranya dengan pemasaran, promosi, pembukaan lapak produk, menjalin kerja sama dan kemitraan dengan pihak lain, dan optimalisasi fasilitas digital yang telah ada. Para pelaku usaha harus paham terlebih dahulu eksistensi ekonomi kreatif dan UMKM dalam perspektif hukum. Hal ini bertujuan agar para pelakunya mengetahui bentuk perlindungan hukum dan pengakuan negara terhadap pelaksanan bisnisnya sehari-hari. Untuk mewujudkan pengembangan UMKM berbasis digital di Provinsi Sulawesi Selatan maka diperlukan Fasilitasi Pengembangan UMKM berbasis digital untuk kabupaten/kota dalam rangka membangun digitalisasi ekonomi.

Risnawati (talk) 14:50, 8 March 2021 (WIB)