Difference between revisions of "Category talk:Tugas Perencanaan SDM"

From ASN Encyclopedia, platform crowdsourcing mengenai ASN
Jump to navigation Jump to search
Line 17: Line 17:
  
 
Sumber : https://www.menpan.go.id/ https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2021/03/STATISTIK-PNS-Desember-2020.pdf http://dephub.go.id/ https://dataalam.menlhk.go.id/ https://www.kominfo.go.id/content/detail/16917/siapkan-kepemimpinan-asn-untuk-wujudkan-indonesia-emas/0/berita
 
Sumber : https://www.menpan.go.id/ https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2021/03/STATISTIK-PNS-Desember-2020.pdf http://dephub.go.id/ https://dataalam.menlhk.go.id/ https://www.kominfo.go.id/content/detail/16917/siapkan-kepemimpinan-asn-untuk-wujudkan-indonesia-emas/0/berita
 
== ASN bisa Indonesia Emas 2045  ==
 
 
Dalam perjalanan menuju Indonesia Emas Tahun 2045, begitu banyak tantangan yang akan dihadapi dan begitu banyak persiapan yang harus dilakukan. Salah satu aspek terpenting adalah terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) karena ASN memiliki peran mulai dari merumuskan kebijakan strategis sampai pada implementasi kebijakan strategis dalam berbagai sektor pembangunan nasional. ASN harus bisa mempersiapkan diri dan menghadapi berbagai tantangan yang ada agar visi Indonesia Emas 2045 bisa terwujud. Kemudian hal-hal apa aja yang dapat menghantarkan ASN menuju Indonesia Emas 2045 yang ideal antara lain :
 
Etos Kerja
 
Etos kerja merupakan seperangkat perilaku positif dan fondasi yang mencakup motivasi yang menggerakkan mereka, karakteristik utama, spirit dasar, pikiran dasar, kode etik, kode moral, kode perilaku, sikap-sikap, aspirasi, prinsip-prinsip, dan standar-standar. Pelayanan publik dalam pembangunan etos kerja, peranan serta perilaku dapat dilihat dari Aparatur Sipil Negara yang yang setia serta taat pada pncasila dan juga UUD 1945 yang terdapat pada UU RI. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ini menegaskan, Sedangkan kewajiban ASN Setia dan taat kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah, Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang, Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
 
Aparatur Sipil Negara Wajib menyediakan layanan, melayani dan bukan untuk minta dilayani. Agar terwujudnya ASN yang administrator menerapkan prinsip pemerintah yang bagus. Seluruh ASN dituntut agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik serta loyal dalam kepada Pancasila, Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia, serta pemerintahan yang jujur dan adil serta dapat menjalankan tugas dengan sebaik mungkin. Agar terciptanya ASN yang produktif, handal, professional dan juga mempunyai tingkat maka sangat di butuhkan ASN yang disiplin agar menjadi penegak dalam kedisiplinan, yang nantinya akan menjamin terjadijya tata tertib serta kelancaran untuk pelaksanaan tugas dalam profesi ASN nya agar dapat produktif lagi, hal ini bisa saja didasari dengan dari system karir dan juga prestasi dalam kerja, dan kemudian UU baru dibuatkan yang lebih sesuai dan terlihat pada kondisi saat ini tertera pada PP NO.53 Th 2010 isinya Disiplin ASN. Setelah Peraturan tersebut di keluarkan maka tugas dan tanggung jawab yang di emban oleh ASN harus terlaksana sesuai dengan fungsinya. Dalam membuat urusan menjadi lancer maka diperlukannya Etos Kerja yang mutlak. Semua kegiatan yang di laksanakan harus memahami, mengingat serta mentaati demi menyukseskan acara atau kegiatan tersebut. Etos Kerja membuat orang termotivasi mulai dari pegawai serta kelompok masyarakat ketika dikaitkan pada situasi didalam kehidupan manusia yang lagi dibangun.
 

Revision as of 07:27, 21 September 2021

Siapkah ASN menuju Indonesia Emas 2045

Indonesia Emas 2045, nampaknya sering kita mendengar dimana bangsa kita akan mencapai titik tersebut. salah satu indikator yang menentukan tercapainya visi misi indonesia emas 2045 itu adalah sumber daya manusianya,termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Lalu bagaimana kondisi ASN saat ini apabila ditinjau dari statistik BKN mengenai rasio jumlah ASN di Indonesia. Melihat data https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2021/03/STATISTIK-PNS-Desember-2020.pdf pertumbuhan jumlah PNS bersatus akftif per 31 Desember 2020 adalah 4.168.118, atau mengalami penurunan 1,62 % dibandingkan dengan 31 Desember 2019. Jumlah PNS terus mengalami penurunan sejak Tahun 2016. Namun dilihat dari penyebaran Jumlah PNS yang berdinas pada instansi pemerintah pusat sebanyak 958.919 (23.01 %) sedangkan PNS yang bekerja pada instansi pemerintah daerah berjumlah sekitar 3.209.199 (79,99 %). Presentase ini menunjukan adanya penyebaran lebih besar di setiap pemerintah daerah. Dengan kondisi tersebut, pemerintah pada tahun 2017 dan 2018 membuka kembali penerimaan CPNS dari jalur umum sehingga jumlah PNS mengalami kenaikan pada tahun 2019. Pengambilan kebijakan mengajak PNS generasi muda untuk berperan aktif dalam mengembangkan inovasi untuk negeri ini menjadi upaya yang sedang berjalan untuk mengatasi penurunan jumlah PNS.


Konsep ASN Smart digagaskan untuk menyambut Indonesia Emas 2045 dimana berada dalam era industri 4.0 yang mengutamakan teknologi dan informasi digital, sehingga dalam penerapannya membutuhkan SDM dengan kemampuan yang mempuni dalam bidang teknologi. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan bahwa pada tahun 2024 kemenpan-RB menginginkan SDM dengan profil Smart ASN. Dengan demikian digital talent dan digital leadership akan didapatkan (menpan.go.id, 2019). digital talent merupakan talenta dengan kombinasi dari hard digital skills dan soft digital skills yang mengedepankan pemikiran digital. Tidak hanya kemampuan interpersonal dan pengetahuan tentang tugas yang dimiliki oleh seorang ASN namun pengetahuan dan kemampuan terkait teknologi juga menjadi kewajiban bagi seorang ASN

Terobosan pemerintah mengenai Smart ASN merupakan hal yang reformatif guna memperbaiki kondisi birokrasi Indonesia. Namun, sebaiknya perencanaan serta persiapan dilakukan dengan maksimal dalam mengantisipasi daerah yang masih awam dengan teknologi serta pembekalan kultural supaya kinerja ASN menjadi maksimal. Dengan demikian, pemerintah harus mempertimbangkan berbagai alternatif sehingga pada saat pelaksanaan tidak terjadi kesenjangan antar daerah baik secara budaya maupun sumber daya manusia. beberapa prinsip yang perlu dimiliki oleh Smart ASN, yakni nasionalisme dan profesionalisme yang hendaknya merupakan landasan bagi ASN dalam melakukan pekerjaannya. ASN seharusnya tidak hanya berorientasi kepada gaji saja, tetapi juga merujuk kepada dua prinsip tersebut Sifat adalah watak atau karakteristik yang dimiliki oleh seseorang dalam merespon atau berperilaku terhadap suatu hal dengan cara-cara tertentu. Sifat termasuk ke dalam kompetensi yang tersembunyi atau ada di dalam pribadi seseorang. ASN yang termasuk ke dalam salah satu sumber daya manusia sektor publik tentunya memiliki sifat dalam merespon sesuatu secara konsisten seperti mengontrol emosi, inisiatif, memecahkan masalah dan masih banyak lagi Merupakan nilai dan sikap yang dimiliki oleh seseorang. Smart ASN dituntut untuk memegang nilai disiplin dan berjiwa hospitality. Nilai yang dipegang teguh seorang ASN dalam menjalankan kewajibannya akan memberikan dampak bagi pelayanan yang diberikan Merupakan nilai dan sikap yang dimiliki oleh seseorang. Smart ASN dituntut untuk memegang nilai disiplin dan berjiwa hospitality. Nilai yang dipegang teguh seorang ASN dalam menjalankan kewajibannya akan memberikan dampak bagi pelayanan yang diberikan Keterampilan sendiri merupakan kemampuan yang dimiliki oleh seseorang dalam melaksanakan tugas fisik atau mental tertentu. Keterampilan termasuk ke dalam kompetensi yang dapat dilihat oleh orang lain. Berbicara mengenai keterampilan ASN, tidak hanya berfokus pada hard skill, tetapi soft skill juga penting

Pembangunan SDM dan penguasaan iptek menjadi pemicu utama dalam mewujudkan smart ASN. Seperti yang disampaikan oleh Prof. Eko Prasojo dalam Machmudi (2019) bahwa syarat yang dibutuhkan yaitu flexitime, flexi working space, dan indikator kinerja yang terukur. Sampai saat ini untuk mewujudkan smart ASN itu sendiri masih terbilang cukup sulit meskipun sebenarnya sudah terdapat undang-undang yang mengatur tentang Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yaitu di dalam UU No. 5 Tahun 2014. Bagaimanapun tahap dalam mewujudkan flexitime dan flexi working space sendiri harus memiliki SKP yang lebih detail dan dapat diukur. Menurut Armstrong (2004) bahwa dalam mendapatkan suatu hal yang baik dalam organisasi maka dibutuhkan manajemen kinerja, di mana hal itu dapat dijadikan sebagai sarana individu dalam membuat kerangka tujuan, standar dan syarat-syarat tertentu yang telah disepakati dengan cara memahami dan mengelola kinerja. Oleh karena itu, hal utama yang harus dilakukan yaitu dengan membangun kinerja organisasi dan individu ASN. Selain itu, Perkembangan teknologi di Indonesia masih terbilang belum memadai untuk mendukung penerapan smart ASN dikarenakan butuhnya jaringan yang stabil untuk melakukan kegiatan seperti video conference dan online working. Hal lain yang juga dapat kita lihat yaitu dari kurangnya kesiapan para ASN dalam penggunaan teknologi yang belum begitu menguasai. Padahal, desakan perubahan yang terus menerus baik dari dunia luar maupun keadaan negara mengharuskan seluruh ASN untuk siap dalam melibatkan penggunaan teknologi di setiap kegiatan. Dengan masih banyaknya kekurangan tersebut maka bisa dikatakan bahwa Indonesia belum mampu untuk mewujudkan smart ASN dalam menyambut Indonesia Emas 2045.


Untuk mencapai Smart ASN yang tidak gagap teknologi atau gaptek akan menggiring sistem pemerintahan Indonesia ke birokrasi 4.0, yang tentu harus beriringan dengan revolusi industri 4.0. Semua jenis layanan publik yang diselenggarakan pemerintah akan berbasis digital dan terintegrasi. Tentu, digitalisasi sistem pemerintahan ini juga perlu diimbangi dengan keamanan siber yang mumpuni, Pemerintah juga tengah menggodok sistem manajemen talenta nasional. Dengan manajemen talenta, semua kompetensi ASN per-individu akan terpetakan. Struktur ideal ASN perlu didukung manajemen talenta nasional yang dikembangkan untuk menempatkan talenta terbaik pada jabatan strategis. Manajemen talenta institusional dari seluruh instansi diintegrasikan untuk membentuk talent pool nasional, untuk kemudian diselaraskan dengan manajemen talenta korporasi. Sehingga memungkinkan mobilisasi talenta lintas sektor, baik publik maupun privat, yang fokus dan prioritas mengungkit pembangunan pusat maupun daerah.

Sumber : https://www.menpan.go.id/ https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2021/03/STATISTIK-PNS-Desember-2020.pdf http://dephub.go.id/ https://dataalam.menlhk.go.id/ https://www.kominfo.go.id/content/detail/16917/siapkan-kepemimpinan-asn-untuk-wujudkan-indonesia-emas/0/berita